Minggu, 16 Februari 2014

MILITERISME BUKAN ANCAMAN SEJARAH PERPOLITIKAN



P
emerintah bersama DPR telah menetapkan undang undang tentang aparat sipil Negara (ASN) sebagai suatu karya besar bangsa kita di era sekarang, betapa tidak pemahaman kita atas peraturan perundang undangan tentang aparatur Negara, telah berserakan dimana dimana atau berada diberbagai tempat pengundangan resmi dalam Negara, namun sebelumnya telah ada undang undang tentang pegawai negeri sipil dan undang undang pertahanan Negara serta peradilan meliter, yang juga mengatur kedudukan, fungsi tugas serta kewenangan masing masing aparatur Negara tsb.
Bahwa selama ini, hakekat pemahaman tentang militer adalah alat perlengkapan Negara atau aparatur Negara yang bertugas memanggul senjata dalam rangka kegiatan mempertahankan kedaulatan dan  wilayah Negara sendiri. namun perkembangan belakangan akibat pengelola kekuasaan pemerintahan Negara yang berlalu dan yang cenderung sentralistik dibawah komando panglima tertinggi Negara, menyebabkan perubahan posisi dan peran yang semula menjadi pemegang tampuk kekuasaan pada ketiga cabang kekuasaan Negara yaitu Pemerintahan (eksekutif), Lembaga Perwakilan Rakyat (legeslatif) dan Kekuasaan Kehakiman (yudikatif), terakhir semata sebagai pengawas dalam posisi tengah bahkan posisi dibelakang belaka, ibarat dalam permainan sepak bola hanya sebatas pemain barisan belakang (back). Yang tidak diinstruksikan untuk menyerang sampai menembus garis pertahanan lawan main apalagi untuk mencetak bola. Dalam realitas kini aparat militer tidak lagi ikut lansung mengambil bagian peran dalam kehidupan parlemen dan tidak menjadi politisi praktis dalam mengelola lansung partai politik tertentu. Tudingan semula kalau pihak militer adalah anti demokrasi telah mengerucut punah, namun kecurigaan tidak sirna begitu saja. Issu terakhir adalah penolakan terhadap intelejen militer untuk terjun sebagai partisipan mengawal pengawasan pelaksanaan pemilihan umum secara nasional.
Sepintas lalu kecurigaan seperti itu, meninggalkan bekas anggapan, apabila militer kita tidak diberikan kesempatan untuk menilai bahkan untuk mengintai atau memantau  pergerakan pihak politisi yang bernaung dalam partai politik peserta pemilihan umum itu sendiri. pertanda seakan akan terkesan bahwa pihak militer telah terpinggirkan dalam suasana kehidupan pesta rakyar berdemokrasi, yang mungkin justru dapat bermakna bahwa militer telah dianggap benalu bahkan virus yang dapat menyebar penyakit social masyarakat berbentuk pengaruh mempengaruhi untuk suatu tujuan konstitusional dari dan dalam pelaku demokrasi di tengah berlansung nya pesta pemilihan wakil rakyat, yang berujung pandangan kalau pihak politisi  pelaku demokrasi, kini telah bertingkah laku justru tidak demokratis dan tidak adil terhadap pihak militer. Kemungkinan kondisi tsb diciptakan oleh politisi yang memang bercita cita menjauhi prinsip konstitusi Negara itu sendiri. Dalam kaitan kemungkinan timbulnya kondisi terakhir seperti tsb, maka semua pihak telah terjebak dalam suasana pertentangan ide politik yang berujung pada pelemahan segi konstitusi di satu pihak, dan penguatan segi politik-etik kekuatan politik tertentu dilain segi, yang juga dapat berbuntut munculnya kekuatan baru  politik poros tengah (moderat), yang tidak melemahkan segi konstitusi juga tidak menguatkan segi moral etik dalam suasana pengembaraan politik tertentu.
Suatu contoh pada suasana menjelang pemilu yang telah lampau, politisi yang telah bertingkah mengembara politik sampai ke kubuh kekuatan militer mangakibatkan disintegritas kepemimpinan nasional, yang satu golongan mutlak mendukung gerakan politik oleh politisi tertentu sedangkan yang lain adalah mutlak mendukung gerakan politik oleh karyawan atau pekerja tertentu yang dikendalikan oleh pemimpin militer.-
Bahwa kesetiaan terhadap Negara dan kepercayaan atas paham Negara kesatuan saat itu luntur dengan munculnya pergerakan politik kudeta berdarah untuk mengalihkan pusat kekuasaan Negara ketangan kelompok politisi tertentu. Bahkan dengan cara menggunakan dan  melibatkan kelompok tertentu personil militer. Satu keuntungan atau kemujuran nasib kaum militer saat itu adalah masih terkendalinya para komando kepemimpinan militer, sehingga situasi nasional juga dapat terkendali.
Suatu pemikiran bijaksana jika salah satu modal utama yang telah dimiliki oleh bangsa kita Indonesia dalam sejarah berkonstitusi Negara Indonesia adalam prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dibalik kebinekaan, dan nilai pandangan hidup ber panca sila, serta keinginan bersama untuk mecapai kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bebas merdeka terlepas dari penjajahan (berdaulat), berkeadilan sosial,  yang juga bermakna bercita cita sebagai suatu bangsa yang ingin berdiri sendiri dan ingin hidup berdampingan secara damai, bersahabat dan berkadilan dalam pergaulan antar bagsa bangsa lainnya di muka bumi. 
Bahwa kini kemasan sosialisasi empat pilar bernegara Indonesia, sedapat mungkin dimaknai tidak lain dari pada penguatan prinsip dan daya mengikat serta daya berlakunya nilai dasar konstitusi Negara Indonesia itu sendiri, kepada seluruh pelosok wilayah Indonesia dan di atas segala golongan serta lapisan masyarakat Indonesia itu sendiri serta sumber ide juga semangat peraturan perundang undangan yang berlaku dalam berbagai aspek pembangunan.
Militerisme sebagai suatu ajaran atau cara pandang sesuatu sebelum berdirinya Negara dan konstitusi Indonesia, juga telah dipraktekkan di berbagai golongan dan lapisan masyarakat adat dan kerajaan kerajaan nusa antara terdahulu, mengandung makna jika penciptaan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan dan ketertiban serta ketentraman juga keamanannya adalah berpegang teguh pada fisafat hidup berani maut dalam kebenaran bukan berani maut karena ketenaran. nilai luhur ketegaran hati dan kejernian fikiran dalam mengambil keputusan bersama secara musyawarah dan mufakat adalah utama, sehingga tidak ada kemungkinan timbulnya korban dan kerugian yang nyata terhadap suatu golongan atau lapisan masyarakat. Sikap pemberontakan (teroris) adalah sikap anti ajaran dan cara pandang militer, sebab telah memaknai keliru jika sama pemahaman antara militerisasi dengan militerisme. Militerisasi adalah suatu gerakan mendidik dan melatih orang-orang untuk menjadi anggota organisasi meliter. sedangkan militerisme adalah paham atau cara pandang yang menyatu (teritegrasi) dengan cara padang Negara itu sendiri oleh orang-orang yang talah menerima dan mengakui terikat dengan cara pandang yang ada dalam konstitusi Negara. Batasan pengertian seperti tsb, lebih bermakna jika militerisme cenderung kepada paham atau ajaran kesetiaan kepada konstitusi Negara, sebaliknya militerisasi bahkan demiliterisasi justru orang yang berpaham anti konstitusi Negara. Kedua ujung persoalan tsb, membawa akibat kenyataan bahwa ciri dan cara orang yang anti konstitusi Negara dapat dipastikan senantiasa bertujuan merusak sitem nilai dan aturan yang sedang berlaku dalam masyarakat, betapa kecilnya pun persoalan yang dihadapi atau alaminya. Sedangkan paham orang yang telah mengakui terikat kepada situasi dan keadaan yang berwujud kesetiaan kepada konstitusi Negara,  dapat juga dipastikan  senantiasa bertujuan percaya adanya persamaan dibalik perbedaan yang ada pada orang dan persoalan yang sedang dihadapinya, juga percaya adanya hukum dibalik hukum serta keberadaan tuhan yang maha esa sebagai sumber dan sebab pertama sesuatu (causa prima). bahwa tidak beralasan akal sehat lagi, jika secara  timbal balik, Politisi dalam membedah persoalan dan mengimplementasikan suatu rencana serta pelaksanaan kegiatan social kemasyarakatan dan pembangunan, senantiasa menjauhi titik peredaran kekuatan militer, demi menjalin hubungan kebersamaan serta persatuan atau kesatuan gerak juang untuk mencapai kesejahteraan dan ketentraman bersama. Sehingga di satu segi, militer Indonesia bukan dipandang hanya sebatas asesoris dalam merekayasa pembangunan, juga bukan hanya sebatas robot boneka yang dapat digunakankan untuk menyenangkan sendiri pemiliknya, apalagi hanya digunakan sebatas manghalau maupun menghancurkan musuh dari pihak ketiga atau pihak asing. Sedangkan dilain segi, militer Indonesia adalah suatu kekuatan strategis penguatan lembaga kenegaraan maupun social kemasyarakatan sekaligus sebagai sarana dalam merekayasa berbagai aspek pembangunan Negara dalam arti luas. Oleh karenanya militerisme selama memegang tegug dan setia kepada prinsip dan nilai yang terkandung dalam konstitusi Negara, adalah bukan merupakan suatu ancaman sejarah dalam merekayasa kehidupan social politik kemasyarakatan dalam Negara kesatuan republik Indonesia.-

Sabtu, 15 Februari 2014

POSTUR POLITISI SUATU KEBUTUHAN DI DAERAH



S

ering tidak dapat dibedakan yang mana orang yang kegiatan utamanya mengadu domba alias membuat dua orang atau lebih berselisih paham dalam mencapai sesuatu kepentingan yang menguntungkan, sehingga kejadian utamanya adalah apabila satu pihak mencapai tujuannya maka yang lain pihak gagal dan berdampak membenci pihak yang lainnya. Jangankan Politisi Pelajar pun sudah sering merekayasa konflik kepentingan yang mengarah kepada persahabatan dan perdamaian diantara kelompok bermain. Modal utama calon politisi adalah dapat dan sering memediasi perselisihan antara dua kelompok yang bertikai dan membuahkan hasil menyelesaiaknannya secara damai. Namun semata sebagai juru runding, soal damai berbuntut kebutuhan penyelesaian di jalur hukum adalah persoalan kedua atau lanjutan.
Pengalaman kasus perkasus menjadi pendukung utama bagi calon politisi muda belia, namun penyegaran orientasi hukum praktis amat penting sebagai cara pandang dan pendekatan tugas kelak. Salah satu kendala yang sering dijumpai seorang legislator tingkat daerah adalah minimnya konsep pemikiran hukum dalam mengakomodir pendapat yang akan diusul dalam proses penetapan suatu peraturan daerahnya. Betapa tidak mereka dihinggapi pola pikir sempit dengan animo yang penting jadi perda soal pelaksanaannya menjadi tanggungjawab eksekutip.
Paham terakhit tsb, beresiko membuat peta konflik baru dilingkungan public, terutama komunikasi antara masyarakat dengan pihak eksekutif, sebab fungsi peranan politisi di lembaga perwakilan rakyat daerah, tidak semata untuk tugas legislasi, tetapi tugas pengawasan pelaksanaan peraturan harus sejajar dengan tugas penting  lainnya. Dinamika pemikiran untuk membentuk pendapat umum bukan lah sesuatu yang mudah bagi seorang politisi, kenyataan aksi dimata public seorang politisi diharapkan dapat menitik tautkan antara kepentingan kelompok yang satu dengan kelompok yang lain terkait pelaksanaan peraturan perundang undangan. Tidak hanya terhenti disitu, pengetahuan praktis pembuatan peraturan perundang undangan, tidak lah cukup, tetapi terpenting adalah daya ikat dan daya berlakunya suatu perangkat norma social dan etika apakah dapat menjangkau lebih luas kepentingan yang diatur kelak dalam peraturan daerahnya, sekaligus apakah perda itu ajeg dapat dilaksanakan oleh aparat pelaksana daerah kelak?.
Bahwa public di daerah akan menilai bukan kepintaran bersilat lidah dari seorang politisi dihadapan media public, melainkan mampu dan aktip semaksimal mungkin menampung salurkan, bahkan mengimplementasikan segenap aspirasi masyarakat dalam wujud nyata pelaksanaan pembangunan di daerahnya pada masa yang akan datang. Publik telah terkoptasi pemikiran jika seorang politisi yang diduduk di kursi legeslatif, harus berperan sebagai human invesmen sekaligus invesmen social capital, dalam arti sebagai modal dasar masyarakat manusia (public) yang ber iman dan ber IPTEK, sekaligus pengembang rekayasa modal uang dan barang milik public. Oleh karena itu kemasan partai politik yang mengusung calonnya terutama dalam institusi legeslatif daerah, sedapat mungkin singkron dengan kader yang senantiasa memahami pendekatan pemikiran hukum social, disamping hukum ekonomi public, baik persoalan nyata dalam ranah di luar pengadilan maupun perkembangan kasus public di pengadilan, betapa pentingnya memahami gejala social dan ekonomi yang berkembang dalam perkara-perkara  di Pengadilan, mengharuskan membuka komunikasi yang inten dengan praktisi hukum terutama advokat. Advokat sebagai sosok aparat hukum hanya terkoptasi dengan kepentingan kliennya dalam bentuk perlindungan hukum terhadap diri pribadi atau badan hukum atau lembaga/institusi, baik masyarakat maupun pemerintah, bahkan terkadang kedua duanya, sehingga sharing konsepsi pembangunan oleh seorang politisi dengan advokat lah amat penting dalam situasi dan kondisi perencanaan maupun pelaksanaan serta pengawasan pembangunan di daerahnya. kolaborasi antara politisi dan advokat cenderung dapat mempercepat kemajuan kepentingan kesejahteraan bersama public secara terukur nilai dan terintegrasi serta bermanfaat kelak, Oleh karena itu pula seorang politisi bukan lah seorang provokator dan advocator melainkan seorang pendidik masyarakat, dan motivator penegakan hukum, sekaligus pemimpin opini publik.-

Senin, 27 Januari 2014

ANEKA TAFSIR HAK MILIK ATAS TANAH

 M
ulti  tafsir hak milik atas tanah, telah dan masih melanda masyarakat sejak dulu sampai sekarang, keinginan penyelenggara negara maupun publik untuk menyatukan peraturan perundang undangan yang mengatur hak milik atas tanah, telah berjalan sejak diundangkannya Undang Undang No.5 Tahun 1960,Tentang Pokok Pokok Agraria, namun masih jauh dari kesempurnaan. Keadaan  itu lebih buruk lagi dengan terbitnya berbagai putusan pengadilan yang saling bertentangan mengadili  perkara mengenai Hak Milik atas Tanah.
Contoh suatu Kasus tanah perumahan yang oleh Pengadilan Agama, telah mengadili dan memutus, jika sebidang tanah harus dibagi diantara sesama ahli waris, karena dinyatakan sebagai bagian harta peninggalan warisan yang belum terbagi antara sesame ahli waris yang sah, juga sebab salah seorang ahli waris tsb, dianggap melanggar larangan hibah yang melebihi sepertiga bagian dari seluruh harta peninggalan. setelah eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan, tanah tsb,  dijual oleh penerima pembagian warisan oleh Pengadilan tsb, kecuali ahli waris ex penerima Hibah tsb, dihadapan Notaris, atas dasar Penguasaan Fisik dan atas Penetapan Eksekusi Putusan tsb, sehingga penerima eks hibah kemudian pun mengajukan gugatan kepada penerima pembagian harta warisan tsb, pada Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Negeri tsb, telah memutus  dengan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat, dengan anggapan bukan perkara Hak Milik, melainkan Kewarisan dan telah dieksusi putusan oleh Pengadilan Agama tsb, dengan perintah penetapan pembagian masing-masing ahli waris dari si wafat, kecuali ahli waris eks penerima hibah atas tanah tsb.
Disatu segi, Hak Milik dapat diperoleh baik secara kewarisan, atau Penguasaan nyata (fisik), atau Transaksi jual beli atau penyerahan fisik maupun tindakan nyata yang bertujuan untuk melepaskan hak sesuatu kepada seseorang, sedangkan dilain segi, Hak Milik dapat lenyap atau hapus karena dicabut oleh suatu Peraturan Perundang Undangan atau Putusan Pengadilan.
Bahwa  Hak waris timbul karena adanya hubungan hukum keluarga yang ditentukan oleh peraturan, dengan kata lain, hak waris adalah hak yang timbul karena status dan derajat hubungan darah antara seseorang dengan seseorang yang telah wafat, dengan segala akibat atas harta benda yang berasal dari si wafat, sehingga Hak Milik atas tanah yang berasal dari adanya Hak waris seseorang, terbit asal mula dari status hukum perseorangan (pribadi), tidak mengutamakan status tanah, diperoleh semula dari siapa lagi dan dengan cara bagaimana lagi. Betapa tidak, bahwa  seorang cabang bayi yang masih dalam kandungan seorang Ibu, oleh Hukum sudah dianggap sebagai orang pendukung hak maupun kewajiban meskipun kenyataannya belum lahir dimuka bumi. Oleh karenanya apabila timbul perbedaan paham atau sengketa soal siapa yang harus dibenarkan dan diakui memperoleh hak milik atas sebidang tanah, terlebih dahulu ditentukan pendekatan pemahaman apakah tanah tsb, terlepas dari sebab akibat hubungan darah seseorang dengan seseorang yang wafat dan yang meninggalkan harta tanah tsb. dengan kata lain bahwa hak milik atas tanah yang timbul karena kewarisan lebih dominan dtentukan atas status hukum  orang perseorangan, sedangkan soal status barang yang ditinggalkan oleh si wafat adalah soal lanjutan.
Bahwa  Pemahaman seperti tsb, dianut dalam hukum islam. Lain halnya menurut hukum adat, jika hak milik atas tanah, dominan ditentukan dengan penguasaan fisik seseorang atas tanah atau status tanah itu sendiri, sebagai bagian dari hak  masyarakat setempat (hak ulayat), dalam artian bahwa selama seseorang diakui diterima oleh anggota kekerabatan persekutuan masyarakat desa setempat, dan sepengetahuan serta izin pemangku adat setempat,  telah nyata mengerjakan atau mengusahakan sekian lama tanah tsb, maka hubungan hak atas tanah oleh orang tsb, tetap diakui kebenarannya. hal lain yang mungkin timbul adalah dalam lalu lintas perikatan atau perjanjian tanah atau yang ada hubungannya dengan obyek sebidang tanah tsb, yang bertujuan memindahkan Hak milik secara terus menerus (adol sande/la’buru/ngajual lepas), misalnya telah menjadi obyek jual beli dari oknum orang seperti dalam contoh kasus tsb di atas, yang telah juga mengalihkan dengan cara jual beli terhadap orang lain lagi dst. apakah pembeli terahir dapat dianggap harus menanggung resiko kerugian akibat transaksi para penjual tanah sejak semula? Atau apakah seseorang ahli waris dengan dalil tanah eks hibah yang diterima orang tuanya masih dan seharusnya mendapat pengakuan sebagai bagian dari harta warisannya?. Dst, masih tersisa banyak pertanyaan lainnya.
Bahwa dari contoh kasus tsb, sepintas lalu semua pihak terkait mengharap perlindungan hukum dengan asa keadilan, dari yang klasik sampai mutakhir. betapa tidak semuanya berujung penafsiran kebenaran hukum dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah atau yang aka ada terbit.
Di satu segi,  jika kelompok ahli waris yang menerima penetapan pembagian harta warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama setempat, lalu ahli warisnya lagi yang menjual tanah eks obyek perkara, terlepas apakah kelompok ahli waris terahir memperoleh kuasa khusus menjual kalau orang tuanya masih hidup, atau dengan sendirinya perbuatan hukum menjual adalah sah, hanya karena jual beli terjadi dihadapan Notaris, maka pembeli patut memperoleh perlindungan hukum, sedangkan dilain segi, kelompok ahli waris eks penerima hibah tanah, juga patut memperoleh perlindungan hukum, Sebab tanah sejak semula telah terdaftar sebagai hak milik (bersertifikat) atas nama orang tuanya,  dan sampai sekarang belum satu pun Putusan Pengadilan yang mencabut atau membatalkan sertifikat tanah atas nama pribadi orang tua dari kelompok ahli waris eks penerima Hibah tanah tsb. Bahkan sebelum berperkara antara ahli waris semula, sertifikat tanah telah terbit dalam arti bahwa secara nyata hak milik tanah tsb, sejak semula terdaftar atas nama salah seorang ahli waris (eks penerima Hibah), sehingga penafsiran yang kurang tepat dan tidak sempurnah jika kemudian Putusan Pengadilan Agama setempat, membagi tanah dan mengeksekusi putusannya,  waris, juga jauh masa terbitnya sertifikat terlebih dahulu dari pada pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama tsb. Oleh karenanya dalam Kasus tsb, sejogyanya ditafsirkan dominan sebagai Perkara Hak Milik, dibandingkan sebagai Perkara Kewarisan, sebab status tanah tsb, secara formal terdaftar sebagai Hak milik seseorang, sehingga kemudian telah menjadi hak waris pula, terlepas dari soal cara perolehan tanah tsb, sejak semula apakah belum terbagi maupun telah diberikan atau dihibahkan lagi kepada seseorang. Pandangan seperti tsb, mungkin mendekati kesempurnaan asa keadilan, mengingat prinsip dalam hukum acara perdata, jika kebenaran formal lah diutamakan dalam artian bahwa jika alat bukti dalam berperkara yaitu ada Sertifikat yang sah, serta didukung persesuaiannya dengan keterangan saksi, maupun suatu persangkaan kenyataan, yang cukup mengungkap adanya kebenaran status tanah sebagai hak milik seseorang, kenapa tidak hal itu dapat diakui dan ditetapkan sebagai kebenaran hak milik seseorang. Prinsip itu lah yang sejogyanya dapat diikuti dengan sikap batin yang sempurnah, bahwa keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa lah dibalik keadilan semu atau palsu lah yang paling sempurnah di muka bumi.
Bahwa hak milik ahli waris dari eks penerima hibah dalam perkara semula, pernah juga diuji pada Pengadilan tata usaha Negara, dimana penggugat mengklaim jika sebidang tanah tsb, terhisap kedalam bagian tanah dalam sertifikat yang dipegang penggugat, namun kenyataannya jika sertifikat tsb, tidak memiliki kepastian hukum akibat berstatus hukum sebagai pendaftaran sementara saat pertama kali terdaftar di instansi agraria, dimana tidak tercantum surat ukur luas letak obyek tanahnya, hal tsb, berdampak negative, karenanya oleh Pengadilan tsb, diputus sebagai gugatan yang tidak dapat diterima, sebagai konsekwensi hukum bahwa sertifikat ahli waris dari eks penerima hibah dalam perkara kewarisan yang semula telah diputus oleh pengadilan lain (Pengadilan Agama), sampai saat berperkara pun  tidak pernah  dicabut atau dibatalkan oleh Pengadilan tata usah negara tsb. Oleh karena itu dari segi adminstrasi, bukti hak milik ahli waris dari seorang eks penerima hibah tanah dalam wujud Sertifikat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat. sedangkan dari  segi cara perolehan hak milik, maka jelas sejak semula Hibah yang diterima oleh seseorang tsb, juga adalah sah, sebab kejadiannya jauh waktu sebelum berlakunya ketentuan hukum (Kompilasi Hukum Islam) yang melarang pemberiian hibah yang melebihi sepertiga bagian total harta peninggalan dari seorang pewaris (si wafat).sebagai konsekwensi hukum bahwa kejadian hukum dalam beberapa kasus tsb, maka Hak milik ahli waris dari seseorang eks penerima hibah, adalah memenuhi syarat sah, sehingga harus lah dipandang sebagai perkara Hak Milik atas tanah, bukan sebagai perkara kewarisan lagi, dengan alasan pembenaran jika sejak pendaftaran hak atas  tanah pertama kali, orang penerima hibah atas sebidang tanah telah terbit penetapan hak miliknya, yang berkekuatan mengikat baik terhadap ahli waris kemudian terhadap pihak ketiga.
Dalam kaitan pihak ketiga yang menguasai tanah tsb, akibat transaksi jual beli dengan pihak yang pertama kali menerima pembagian warisan sekalipun berdasarkan putusan pengadilan dan telah di eksekusi, sebelum terjadinya kesepakatan antara ahli waris eks penerima hibah dengan ahli waris eks penerima pembagian atau pemecahan budel waris atas tanah tsb, maka terdapat kelemahan hukum formal sebagai akibat dari perikatan jual beli yang terjadi berdasarkan kesepakatan semata antara penerima eks pembagian atau pemecahan budel warisan tanpa melibatkan ahli waris eks penerima hibah tanah tsb, kesepakatan mana diketahui oleh notaris sebatas pendaftaran suratnya (wermaarking), tidak atau bukan dibuat oleh dan dihadapan notaris ybs, akte jual beli tanah mana menunjuk ketentuan khusus (klausul), jika jual beli antara penjual dan pembeli tanah tsb, adalah hasil kesepakatan bersama oleh pihak penerima awal pembagian  harta warisan atas tanah tsb, untuk bersama sama bertindak sebagai pihak penjual berhadapan pihak pembeli (pihak ketiga).sehingga pihak eks penjual dan eks pembeli tanah tsb, masih dimungkinkan dianggggap tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diancam Batalnya demi hukum transaksi jual beli tanah tsb. syarat mana adalah karena perjanjian jual beli tsb, tidak memenuhi syarat adanya suatu sebab yang halal, dalam arti bahwa transaksi jual beli tidak terjadi berdasarkan kesepakatan jual yang mengikutkan kesepakatan bersama dari pihak pemilik semula sertifikat tanah eks obyek jual beli tsb,meskipun mereka ahli waris pemegang sertifikat terdahulu bukan pihak yang terahir yang menguasai fisik tanah tsb. Oleh karena itu sejogyanya tetap diakui jika ahli waris eks penerima hibah atas tanah sekaligus sebagai pemegang sertifikat pendaftaran hak milik pertama kali selama belum adanya putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut sertifikat tsb, adalah sah sebagai pemilik atas tanah tsb, sebagai diperoleh secara kewarisan dari timbulnya Hak milik sejak semula atas diri pewarisnya (si wafat). oleh karenanya pula tuntutan pengembalian penguasaan atas tanah tsb, tetap terbuka bagi ahli waris eks pemilik semula sertifikat tanah tsb.


Rabu, 22 Januari 2014

SIKAP BATIN TERCELA SEBAGAI KESALAHAN PELAKU



Sikap batin yang tercela lebih dominan dinilai sebagai salah satu unsure kesalahan dari terdakwa, akibatnya  maka tidak atau jarang adanya terdakwa yang lolos dari jeratan tuntutan hukuman dengan dalil dakwaan memenuhi unsure dan sifat Melawan Hukumnya perbuatan terdakwa. Hal tsb, masih merajai kasus tindak pidana Korupsi,  terutama dalam dakwaan melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dan lebih spesifik terhadap terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil pada suatu instansi Pemerintah.
Contoh kasus, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai pada Lingkungan Kedinasan Pemerintah Daerah,  yang oleh atas langsungnya diperintahkan untuk menanda tangani suatu laporan tertulis, tidak untuk atas nama atasan terdakwa tsb, melainkan atas penunjukan lisan, sehingga laporan kemajuan pekerjaan proyek yang diajukan oleh pelaksana proyek dengan sepengetahuan pengawas proyek ybs, ahirnya menjerumuskan terdakwa ybs dalam dakwaan sebagai turut serta melakukan perbuatan korupsi pada proyek tsb.
Bahwa dalam menguji kebenaran hakiki suatu perbuatan pidana, Unsur Kesalahan adalah pokok dan utama, yang terdiri atas Sengaja dan Kelalaian. Unsur Sengaja terdiri lagi atas sengaja sebagai Niat dan Insyaf akan kemungkinan. Kedua unsure utama tsb, berujung pada ada tidaknya suatu sikap batin yang tercela dari terdakwa sebagai pelaku tindak pidana.
Secara obyektif sebelum menyatakan terbuktinya sifat melawan hukumnya suatu perbuatan yang didakwakan terhadap seseorang, sejogyanya terlebih dahulu harus jelas dan akurat diketahui dengan pemahaman yang sederhana tentang hubungan sebab akibat langsung atas kejadian,dimana terdakwa benar telah (bukan akan) memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan Negara atau daerah.
Prinsip Negasi dimana tergantung kemampuan terdakwa membuktikan sebaliknya jika ia tidak bersalah melakukan hal yang didakwakan, adalah awal dari kesalahan sistem pembuktian dalam Hukum acara pidana, jika seakan akan Keyakinan Hakim lebih utama daripada Fakta perbuatan yang terungkap dipersidangan. Hal tsb, cenderung dapat merusak prinsip kebenaran hakiki secara obyektif dalam membedah Kasus pidana korupisi, sebab tidak konsisten dengan KUHAP.
Fakta hukum dalam pembuktian dapat diperoleh dan terdiri atas surat-surat dokumen tertulis maupun Electronik, juga dapat berupa Keterangan Saksi, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Apabila terdapat persesuaian baik antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, maupun persesuaian bukti antara surat/dokumen dengan keteranagn saksi terutama saksi yang meringankan terdakwa, maka Penilaian terakhir adalah singkoronisasi antara kedua alat bukti dengan prinsip yang dikuatkan Keyakinan Hakim. Hal dan cara seperti itu lah yang umumnya dkehendaki berjalan dalam membedah kasus khususnya Pidana Korupsi, agar Penilaian hakim maupun public benar secara obyektif bertitik singgung untuk mendekati Prinsip bahwa setiap orang apalagi terdakwa perkara korupsi haus dan sangat mendambahkan Keadilan yang tentunya hanya dapat diperoleh langsung dari Tuhan dan hakim pemeriksa perkara.
Dalam contoh kasus tsb, Kesalahan terdakwa bertumpu pada sebab akibat penandatangan surat berupa Progres atau Laporan kemajuan pekerjaan proyrk ybs yang turut ditanda tangani terdakwa ybs sekalipun bukan kewajibannya, hanya karena melaksanakan perintah lisan atasan langsung terdakwa dalam kedudukan aktifitas sehari-hari sebagai Pegawai Staf, namun bukan sebagai penentu kebijakan dalam struktur Panitia Pelaksana Proyek terkait, oleh Hakim pemeriksa perkara tetap menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa ybs sekalipun ada korting hukuman yang agak lumayan (vonis hukuman rendah).Oleh karena itu penerapan sistem Pembuktian Negatif dalam Hukum Pidana Korupsi, terutama sikap batin yang tercela lebih dominan dinilai sebagai unsur kesalahan pelaku perbuatan korupsi,perlu ditinjau untuk penyempurnaan sistem Pembuktian dalam rangka Penegakan Hukum dan Keadilan.

Senin, 20 Januari 2014

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI



S
eorang yang mempertahankan status sosialnya sepintas lalu adalah hal yang biasa dalam pergaulan hidup sosial kemasyarakatan, namun dalam situasi dan kondisi tertentu, hal itu justru merupakan negasi dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh orang yang bersangkutan, maka hal itu beresiko pelanggaran moral-etik, bahkan pelanggaran Hukum.
Contoh Kasus, dimana seorang anggota DPRD yang diketahui oleh orang banyak, jika ia telah pindah parpol lain dari parpol pengusungnya pada Pemilu yll, sebab parpol asalnya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu yad, akan tetapi tidak bersedia diberhentikan atau digantikan antar waktu oleh rekan eks caleg parpol pengusungnya yang sama pada Pemilu yll. Entah karena factor apa yang menyebabkan sampai anggota dprd ybs,  justru nekad peradilankan pimpinan dprd yang memproses usul penggantian anggota dprd tsb, padahal pimpinan tsb, adalah berasal dari kursi parpol lain.
Bahwa meskipun tidak ada ketentuan peraturan yang membatasi hak anggota masyarakat untuk berpartai politik lebih dari satu organisasi, hal itu justru dapat dianggap tidak beretika, sebab adalah tidak patut kursi dprd yang masih diduduki sekarang dan  merupakan kursi perolehan parpol asalnya semula, sedangkan dia tercatat pula sebagai unsure pimpinan parpol peserta pemilu yad.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang tentang Parpol yang berlaku, apabila seseorang pindah partai politik, maka keanggotaannya dalam parpol asal/semula gugur/tercabut atau dianggap berhenti atau diberhentikan keanggotaannya dari partai politik asalnya, dan pemberhentian keanggotaan parpol adalah diikuti dengan pemberhentian keanggotaannya dalam DPR/DPRD apabila anggota parpol ybs,  masih menjabat keanggotaan dalam dpr/dprd ybs.
Segi hukum atas sikap anggota dprd ybs yang masih mempertahankan status jabatannya atau tidak berkeinginan secara sukarela berhenti dari jabatannya dan tidak mau menerima usul pemberhentian atau penggantian antar waktu atas dirinya oleh rekan calon pengganti yang memenuhi syarat dari dalam jabatan keanggotaannya di dprd ybs, adalah soal dapat tidaknya orang tsb, dianggap merugikan keuangan Negara/daerah? Karena masih menerima seluruh hak keuangan sebagai anggota dprd ybs?
Suatu anggapan jika anggota ybs masih berhak menerima gaji dan tunjangan penghasilan serta hak keuangan lainnya, adalah karena belum ada Keputusan resmi pemberhentian dari pejabat yang berwewenang. Akan tetapi substansi persoalannya adalah taat asas Kepastian Hukum serta tindakan proporsional, menghendaki penghentian pembayaran gaji, penghasilan dsb, sebagai konsekwensi hukum terpenuhinya criteria konstituional bersyarat, jika pemberhentian atau penggantian antar waktu seorang anggota dpr/dprd, adalah tidak bertentangan dengan hukum (Undang Undang Parpol) maupun Hukum tertinggi dalam Negara (Undang Undang Dasar), selama terpenuhi syarat (kwalifikasi) dan kenyataan, bahwa anggota ybs, diusulkan pemberhentiannya oleh parpol asalnya dan parpol asalnya tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau pengurus parpol asalnya sudah tidak ada lagi, atau masih terdapat calon pengganti dari parpol asalnya yang terdaftar dalam Daftar calon tetap (DCT) anggota dprd Pemilu yang lalu dari dapil yang sama, sebagaimana maksud dictum putusan pengujian undang undang tentang parpol oleh mahkamah konstitusi. sehingga suatu kekeliruan jika alasan belum adanya Keputusan pemberhentian secara resmi oleh pejabat yang berwewenang dalam hal ini Menteri dalam negeri, mengakibatkan pembayaran gaji dan penghasilan anggota dprd ybs, tidak berhenti atau tidak dihentikan. Bukan kah Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat seluruh pihak warga Negara maupun pihak penyelenggara Negara sejak saat diterbitkan?, Putusan Hukum Pengujian Undang Undang oleh Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan sebagai Putusan Lembaga Tinggi Negara yang berwewenang menguji suatu Undang Undang terhadap Undang Undang dasar  serta Mahkamah Konstitusi sebagai  Lembaga Tinggi Negara yang berfungsi sebagai penafsir terahir Konstitusi sejakilgus pengawal Demokrasi?. Oleh karenanya adalah anggapan keliru untuk mempertentangkan kedudukan hukum (status) keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi lebih cenderung terhadap kekuatan daya berlakunya Keputusan Menteri (cabang kekuasaan eksekutip) yang dibenarkan atau diakui lebih kuat berbanding Putusan Mahkamah Konstitusi (cabang Kekuasaan Kehakiman) atas penyelesaian persoalan serupa dihadapan Pengadilan Negeri maupun  Mahkamah Agung.
Akses lain jika Putusan Pengadilan maupun Mahkamah Agung yang mengadili persoalan serupa justru menyampingkan kedudukan, Tugas dan kewenangan Mhkamah Konstitusi itu sendiri, bahkan cenderung beranggapan jika Keputusan Meneteri lebih unggul ketimbang putusan Peradilan dengan alasan spectrum politik Putusan mahkamah Konstitusi hanya sebatas Kekuatan moral public (moral force) sedangkan Keputusan Menteri spectrum Politiknya meliputi Realitas dan Moralitas publik, hal mana justru tidak konsekwen terhadap eksistensi keberadaan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Negara, dan tidak sama sekali berpedoman terhadap putusan perkara parpol oleh Mahkamah Agung itu sendiri, yang telah beranggapan dan berpendapat, jika Pengadilan Negeri yang berpuncak pada Mahkamah Agung, adalah tidak dapat dan tidak diserahi  kewenangan oleh undang undang, untuk menguji atau mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu kekuatan hukum atau daya berlaku Putusan Mahkamah konstitusi, adalah berbanding lurus (simetris) dengan daya berlakunya Undang Undang Dasar Negara, dan kekuatan hukum mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi, adalah lebih mengikat secara luas terhadap seluruh unsur Negara atau terhadap seluruh warga negara dan seluruh penyelenggara negara, serta dalam batas wilayah teritorial Negara, dari pada Keputusan Menteri Kabinet Pemerintahan,keputusan menteri mana termasuk juga tindakan yang tidak menerbitkan keputusan terkait usul pemberhentian atau penggantian antar waktu anggota dprd ybs.