Senin, 05 Mei 2014

SEKITAR PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENYIMPANGAN DALAM PROYEK PEMBANGUNAN

Proyek Pembangunan  merupakan perbuatan hukum yag dilakukan oleh orang atau badan usaha atas dasar kesepakatan atau perjanjian (kontrak) dalam suatu waktu dan tempat tertentu, melaksanakan atau mengerjakan sesuatu kegiatan untuk meyelesaiakan suatu bangunan  fisik atau mengadakan suatu barang tertentu atau jasa tertentu yang dibutuhkan oleh suatu pengguna barang/jasa (instansi pemerintah).
Bahwa penyimpangan dimaksud adalah dalam kategori normal dalam artian batas toleransi masih dimungkinkan baik dari segi moral-etik maupun normatif, sedangkan penyimpangan tidak normal dimaksud adalah baik dari segi moral-etik maupun normatif tidak memungkinkan adanya batas toleransi yang justru sebaliknya memungkinkan penghukuman  pidana (punishmen) oleh lembaga peradilan.
Bahwa di satu segi, penyelenggaraan atau pelaksanaan suatu proyek, khususnya pembangunan fisik berupa bangunan gedung, maka terdapat tiga pihak perancang dan perekayasa bangunan yaitu : Kontraktor Perencana, kontraktor Pelaksana dan kontraktor Pengawas, yang masing-masing diharapkan secara sinergi dan profesional juga transparan serta responsibility dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan akhir yang sama, yaitu berdirinya bangunan tertentu yang layak uji teknik maupun kelayakan pembiayaan. sedangkan di lain segi, instansi pemeerintah sebagai pengguna barang/jasa, diharapkan untuk dapat mengendalikan administrasi dan pembiayaan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Bahwa dalam ketetuan pasal 25 sampai dengan pasal 27, Undang Undang No. 18 Tahu 1999 Tentang Jasa Konstruksi, telah mengharuskan ketiga pihak yaitu : Perencana, Pelaksana maupun Pengawas Proyek bertanggungjawab atas kegagalan bangunan proyek, dan untuk mengganti kerugian akibatnya, namun kegagalan bangunan proyek dimaksudkan justru adalah terpisah dalam arti jika kesalahan terletak pada aspek perencana maka pihak pelaksana dan pengawas tidak sama sekali dapat dibebankan tanggungjawab tsb. selanjutnya dalam ketentuan pasal 31, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi jungto Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2010, menyatakan bahwa kegagalan bangunan atau kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesipikasi pekerjaan sebagaimana dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun seluruhnya akibat kesalahan pengguna jasa konstruksi atau pengguna jasa konstruksi.sedangkan maksud ketentuan pasal 32, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi jungto Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2010, adalah justru membebaskan pihak kontraktor Perencana atas tanggungjawab untuk ganti rugi akibat kegagalan pekerjaan konstruksi, apabila kesalahan terletak pada perbuatan hukum oleh pihak pengguna jasa dan pelaksana serta pengawas. juga sebaliknya membebaskan pihak kontraktor Pelaksana proyek atas tanggungjawab untuk ganti rugi akibat kegagalan pekerjaan konstruksi, apabila kesalahan terletak pada perbuatan hukum oleh pihak pengguna jasa dan Perencana serta Pengawas, juga sebaliknya  membebaskan pihak Pengawas atas tanggungjawab untuk ganti rugi akibat kegagalan pekerjaan konstruksi, apabila kesalahan terletak pada perbuatan hukum oleh pihak pengguna jasa dan perencana serta kontraktor Pelaksana proyek pembangunan tersebut.
Dalam kaitan tsb, masih terdapat pihak yang secara fungsional administratif sering menjadi fokus soal pengendalian pertanggungjawaban pekerjaan proyek pembangunan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara berjenjang adaalah berkedudukan sebagai salah satu aparat pelaksana yang bertanggungjawab kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan tsb, yang menurut maksud ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden No.8 Tahu 2006 Tentang perubahan ke-empat Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, jungto Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 jungto Peraturan Presiden No.35 tahun 2011 jungto Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012, antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab secara administrasi, teknis, keuangan dan fungsional atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Bahwa  tidak selalu berbanding lurus (simetris) antara kegagalan pekerjaan konstruksi dengan kerugian yang diakibatkan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan adanya perubahan kontrak (addendum). justru maksud ketentuan dalam  pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 jungto Peraturan Presiden No.35 tahun 2011 jungto Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012, telah membolehkan pihak penyedia jasa konstruksi bersama PPK untuk melakukan perubahan kontrak dalam hal kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan dengan gambar dan spesipikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak awal menghendaki adanya penyesuaian antara lain : menambah atau mengurangi jenis atau volume pekerjaan termasuk meprubah spesipikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan, bahkan untuk mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. dengan ketentuan untuk pekerjaan tambhan pekerjaan atau volume atau spesipikasi tembahan tidak melampaui 10 % (sepuluh persen) dari  harga dalam kontrak awal, juga ketersediaan anggaran.
Dalam kaitan perubahan kontrak pekerjaan tsb, secara analogi pasal 87 ayat (2) Peraturan Presiden tsb, tidak mutlak sebagai suatu persyaratan, sebab kondisi lapangan pekerjaan memungkinkan terlampauinya jumlah 10% harga dalam kontrak awal, apalagi jika kenyataan terjadi perubahan harga setempat yang juga sudah berbeda selisih lebih dari harga patokan yang berlaku saat terjadinya perubahan kondisi lapangan pekerjaan konstruksi (waktu kemudian), apalagi jika kenyataan masih tersediannya penggunaan anggaran proyek ybs.sehingga perubahan kontrak pekerjaan dalam arti penambahan item pekerjaan (adendum kontrak) sepanjang dijustifikasi oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK proyek pembagunan tsb, dan selama masih tersedia anggaran proyek tsb, adalah tidak adil dan tidak proporsional menggap sebagai penyimpangan tidak normal apalagi dengan tuduhan terjadi peristiwa pidana khusus korupsi, dalam proyek pembangunan tsb. dengan kata lain adalah tidak mudah menganggap terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksaan pekerjaan suatu proyek pembnagunan (pekerjaan konstruksi) selama ketentuan undang undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait, tidak ditafsirkan secara sempit hanya meliputi perubahan kontrak, tanpa menimbang persoalan sistem atau mekanisme pelaksanaan anggaran maupun sistem dan mekanisme pekerjaan konstruksi itu sendiri.
Bahwa segi pertanggungjawaban kesalahan oleh ke empat pihak yang disebutkan di atas, seharusnya adalah  tanggungjawab kolektif dalam arti juridis administratif, namun bukan dalam segi teknik dan keuangan, apabila hal itu dihadapkan atas tuntutan hukum pidana khusus (tindak pidana korupsi).oleh kaenanya adalah proporsional dan adil jika pertanggungjawaban dimaksud adalah secara personalia tersendiri atau berdiri sendiri-sendiri. namun hal tsb, tidak serta merta berati semua kesalahan tertuju langsungsemata mata atau hanya kepada pihak kontraktor Pelaksana, Pengawas, Perencana maupun PPK.
Kesimpulan :
Bahwa resiko tanggugjawab ganti rugi maupun tuntutan pidana khusus korupsi lebih dominan atau cenderung merupakan tanggungjawab personil pribadi masing-masing sendiri-sendiri, dalam kaitan peristiwa hukum kegagalan pekerjaan konstruksi atau pelaksanaan proyek pembangunan, namun tidak mudah menganggap adanya suatu kejadian tindak pidana korupsi selama perubahan kontrak pekerjaan konstruksi tidak ditafsirkan secara sempit hanya sebatas sah tidaknya perubahan kontrak pekerjaan konstruksi.

Selasa, 29 April 2014

SEKILAS KECURANGAN DALAM PEMILU LEGESLATIF

Pemilu adalah salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan hukum konstitusi suatu negara.
bahwa kejahatan adalah wujud dari penyimpangan peraturan yang melarang sesuatu disertai sanksi baik fisik maupun moral, dalam rangka pengendalian hidup bermasyarakat.
bahwa salah satu perbuatan yang dapat dipidana dalam pelaksanaan pemilu adalah tindakan baik secara perseorangan apalagi beberapa orang dalam suatu waktu dan tempat tertentu yang terkait langsung dengan perbuatan mengubah apalagi merusak maupun menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara.
bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan tsb, adalah antara lain :
1.Kesenjangan atau kelalaian saksi peserta pemilu yang juga disebabkan karena tidak hadir saat penghitungan suara di Tempat Pemunutan Suara (TPS) ;
2.Adanya kesempatan personil KPPS maupun PPS untuk mengatur cara penulisan ulang hasil perekapan jumlah pemilih dan suara perolehan terhadap peserta pemilu ;
3.Adanya kesempatan waktu dan keadaan warga masyarakat secara perorangan atau kelompok untuk menggunakan KTP atau KK atau identitas kependudukan lainnya yang juga meliputi surat keterangan dari ketua RT/RW/Dusun/lingkungan dalam wilayah kelurahan atau desa tertentu secara berulang dan silih berganti dari satu jenis identitas kepada satu atau lebih TPS ;
4.Adanya sikap tindak kecurangan yang tak terhindarkan dari peserta pemilu untuk menggunakan kesempatan waktu dan sarana untuk mencoblos diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
bahwa kondisi tsb lebih diperparah ketika pada jenjang tahapan penghitungan pengawasan kurang ketat yang berakibat adanya keadaan pembiaran atas perbuatan tidak jujur alias curang baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu.
bahwa maksud perluasan partisipasi pemilih dengan menjaring sebanyak banyaknya penduduk warga masyarakat untuk menggunakan hak suaranya adalah amat bijaksana namun kenyataan pengawasan dan pengendaliannya amat rapuh, mengakibatkan penggelembungan suara relatif tidak terhindarkan, juga praktek jual beli suara relatif tidak dapat dibendung secara tegas.
bahwa kecurangan bahkan kejahatan pemilu disekitar kejadian tsb, relatif merajalela dari satu wilayah ke wilayah lainnya akibat pengendalian yang tidak sempurnah dan ketat baik oleh petugas maupun warga masyarakat, sehingga penyelenggara diharapkan jujur dan adil serta tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.
Kesimpulan :
bahwa sepanjang kejahatan pemilu tidak berproses di pengadilan, siapa pun pihak berpotensi melakukan kecurangan dalam pemungutan maupun penghitungan suara perolehan pemilu. juga bahwa berperkara PHPU di mahkamah konstitusi apalagi persyaratan waktu pengajuan permohonan setelah dilakukan pengumuman penetapan hasil pemilu secara nasional, membuka peluang pelenyapan barang bukti maupun perlemah keberanian warga untuk melaporkan kejadian pidana kejahatan pemilu seperti disebutkan di atas.


Senin, 21 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA



Tindak Pidana  adalah  suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa  Pertambangan  adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi  penyelidikan umum,    eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan  penjualan, serta          kegiatan pascatambang.
       Bahwa  tindak  pidana pertambangan  adalah perbuatan yang dilarang  oleh  peraturan  yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
       Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, adalah  bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
         Bahwa bab XXIII pasal 158  sampai dengan pasal 165, Undang Undang  No.4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, mengatur ketentuan  tindak  pidana, sebagai berikut :
                                                         Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan          denda      paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10. 00.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                       Pasal 160
(1)     Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)     Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
                       Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                     Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                       Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
 (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.     pencabutan izin usaha; dan/atau
b.     pencabutan status badan hukum.
                                           Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.    perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.   perampasan  keuntungan yang diperoleh  dari tindak
pidana; dan/atau
c.   kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
                                               Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan  kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
         Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana dibidang Pertambangan, mengenal pertanggungjawaban pidana secara terpisah antara perseorangan  dengan  korporasi, sebab izin usaha pertambangan baik berupa eksplorasi maupun operasi produksi, dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan.
     Bahwa  beberapa peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam bidang pertambangan  telah diterbitkan guna mendukung kegiatan dan usaha pertambangan antara lan sebagai berikut :
1.   PP No.55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara ;
2.   PP No.24 Tahun 2012 tentang perubahan PP No.23 tahun 2010, tentang  pelaksanaan kegiatan Usaha  Pertambangan mineral dan batu bara ;
3.   PP No.1 tahun 2014 tentang perubahan kedua PP No.23 Tahun 2010 tentang  pelaksanaan  kegiatan  usaha pertambangan mineral dan batu bara ;
4.   Peraturan Presiden RI no.3 tahun 2012 tentang pembentukan tim evaluasi untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
     Bahwa peraturan pelaksanaan tsb, terkait masalah proses perizinan usaha pertambangan dan aspek pengawasan atau pengendaliannya serta  berbagai ketentuan persyaratan teknis administrasi dan fungsional penyelenggaraan kegiatan dan usaha dibidang pertambangan mineral dan batu bara.
     Bahwa syarat perizinan kegiatan usah pertambangan atau izin usaha pertambanagn rakyat  dan  kuasa pertambangan Mineral dan batu bara  serta kontrak karya atau perjanjian pengusahaan pertambangan yang dimaksud dalam PP No.1 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.   Harus memenuhi kewajiban untuk pemurnian hasil tambang di dalam negeri ;
2.   Harus  memenuhi syarat  pemurnian hasil tambang terlebih dahulu baru hasil produksi dapat diekspor atau dijual ke luar negeri bagi pemegang IUP Operasi  Produksi dalam jumlah tertentu.
3.   Harus  memenuhi  syarat  pelaporan kegiatan pertambangan secara berkala kepada pemerintah dan pemerintah di daerah setelah memperoleh izin usaha secara berjenjang dari pemerintah.
Kesimpulan :
1.   Bahwa  tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batu bara, berhubung erat dengan peraturan dibidang kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup serta bidang lainnya.
2.   Bahwa  prinsip pokok kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara adalah proses permohonan dan penerbitan izin usaha pertambangan yang sah dan procedural, tanpa manipulasi atau penyalagunaan kedudukan atau wewenang bagi semua pihak, serta mengutamakan keamanan dan keselamatan lingkungan hidup.

Selasa, 15 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG PORNOGRAFI DAN PERFILIMAN



I.  TENTANG TINDAK PIDANA PORNOGRAFI :
          Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
           Bahwa  Pornografi adalah Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,  bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sedangkan Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
       Bahwa fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang  Pornografi, adalah  negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur  Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara; juga bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
     Dalam  ketentuan  Bab  VII  pasal 29 sampai dengan pasal 41, Undang Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang  Pornografi, menetapkan ketentuan  tindak pidana, sebagai berikut :       
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.   kekerasan seksual;
c.  masturbasi atau onani;
d.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.  alat kelamin; atau
f.   pornografi anak.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
 Pasal 30
Setiap orang  yang  menyediakan  jasa  pornografi yang:
a.       menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b.      menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.         mengeksploitasi atau memamerkan        aktivitas
seksual; atau
d.      menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
                          Pasal 31
Setiap  orang  yang  meminjamkan  atau  mengunduh  pornografi   yang:
a.    menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b.   menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.    mengeksploitasi atau memamerkan          aktivitas
seksual; atau
d.   menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                         Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau  menyimpan  produk pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.  kekerasan seksual;
c.  masturbasi atau onani;
d.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.  alat kelamin; atau
f.   pornografi anak.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
                                                      Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana tsb, dalam Pasal 29 sampai pasal 30, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah).
                            Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dipidana  dengan  pidana  penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan  paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
                             Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di            muka umum yang menggambarkan  ketelanjangan,        eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).        
                                                       Pasal 37
Setiap orang  yang  melibatkan  anak dalam  kegiatan  dan/atau sebagai objek sebagaimana  tsb, dalam  pasal  29 sampa 36, dipidana   pidana yang  sama  dengan  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
                                                      Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
                         Pasal 40
(1)   Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2)   Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3)   Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4)   Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5)   Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6)   Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7)   Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
                         
                   Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.       pembekuan izin usaha;
b.       pencabutan izin usaha;
c.       perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d.       pencabutan status badan hukum.

Bahwa  Pertanggungjawaban  pidana  dalam  undang undang tentang pornografi  tsb,  dikenal  dengan  pertanggungjawaban  terpisah  antara pelaku perseorangan  dengan  korporasi dan pengurus korporasi.


II. TENTANG TINDAK PIDANA PERFILIMAN :
          Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  Film  adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sedangkan Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
       Bahwa  salah satu kondisi yang menjadi latar belakang dibentuknya undang undang tentang perfiliman,  adalah bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi.
Dan dalam  ketentuan  Bab  XII  pasal 80 sampai dengan pasal 83, Undang Undang No. 33 Tahun 2009 Tentang  Perfiliman, menetapkan  ketentuan  tindak pidana, sebagai berikut :
                                                       Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                                                       Pasal 81
(1)    Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)    Setiap orang yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3)    Penanganan perkara terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
                                                       Pasal 82
(1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
(2)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada :
                a.          korporasi; dan/atau
 b. pengurus korporasi.
(3)    Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa :
          a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
          b. pencabutan izin usaha.
                                                       Pasal 83
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh :
a. pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
b. orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
c. orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
                    
Bahwa  pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang perfiliman, dikenal pemisahan tanggungjawab pelaku secara perseorangan  dan  pengurus  korporasi dan korporasi itu sendiri, dengan pemberatan pidana pembayaran  denda terhadap korporasi sebagai  pidana pokoknya.
Kesimpulan :
Bahwa  tindak  pidana  dibidang pornografi maupun perfiliman, erat kaitannya dengan  pengembangan kebudayaan nasional maupun penyelenggaraan  pembangunan bidang kepariwisataan.