Senin, 29 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG PERASURANSIAN



T
indakPidana  adalah suatu  perbuatan  yang  dilakukan  dalam   dan situasi  yang  tertentu  oleh undang undang  dinyatakan  terlarang,  yang karenanya  telah  terjadi  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
         Bahwa  Tindak Pidana bidang perasuransian, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan perasuransian, yang karenanya pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa penjara maupun denda bahkan perampasan kekayaan, Sedangkan  ASURANSI adalah perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis) yang menjadi dasar bagi penerimaan premi sebagai imbalan untuk : (a) Memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang polis karena Kerugian,Kerusakan,biaya yang timbul,Kehilangan Keuntungan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya sesuatu peristiwa yang tidak pasti, atau (b) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada Meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada Hidupnya Tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Selanjutnya bahwa  Obyek Asuransi adalah meliputi Jiwa dan Raga serta Kesehatan Manusia, Tanggungjawab Hukum, Benda dan Jasa serta Kepentingan lainnya yang dapat Hilang, rusak, Rugi dan atau berkurang Nilainya. Lebih lanjut bahwa Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian Asuransi untuk memperoleh manfaat perlindungan atau resiko bagi dirinya, dan bagi Tertanggung. Sedangkan Tertanggung adalah pihak yang menghadapi resiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi itu sendiri.
         Bahwa  sasaran pokok ketentuan larangan atau pidana dalam bidang perasuransian  tsb, adalah terutama terhadap pelaku penyelenggara atau pelaksana badan usaha perasuransian maupun Nasabah (Caalon Pemegang Polis  atau  Calon Tertanggung), tanpa membedakan  antara perseorangan dengan badan usaha atau koorporasi dalam kedudukannya  sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum, Sedangkan fungsinya adalah selain  untuk mewujudkan  Kepatuhan  terhadap hukumm juga untuk melaksanakan  Etika dalam arti seluas luasnya.
         Bahwa  Ketentuan  tentang  tindak pidana di bidang Asuransi  terdapat dalam  pasal  73  Sampai dengan  pasal  82,  Undang Undang No. 40 Tahun 2014  tentang  Perasuransian  adalah sebagai berikut :
                                   Pasal 73
(1)  Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2)  Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
 (3) tiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Penilai Kerugian Asuransi tanpa izin usaha sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal  74
(1)  Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)  Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja memberikan informasi, data, dan/atau dokumen kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (2) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 75
Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                                                 Pasal 76
Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 77
Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 78
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 79
Anggota direksi dan/atau pihak yang menandatangani polis baru dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 80
Setiap Orang, yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 81
(1)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau Pasal 80 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2)  Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:
a.   dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Pasal 82
 Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah}.
Bahwa  industry  asuransi  hampir seluruhnya berdasarkan nilai saving atau nilai anuitas yang terhitung sejak Nasabah mengikuti program atau  produk asuransi, sehingga  dalam waktu  tertentu , setiap Polisnya telah memiliki Nilai Tunai yang dijadikan dasar perhitungan (aktuaria) terhadap resiko  pembayaran klaim Jika terjadi resiko yang telah diperjanjikan dalam  Perjanjian Asuransi (Polis), dengan sejumlah variasi yang ditentukan  semacam  rasio (index) yang berlaku bagi calon Tertanggung yang hidup terlama berbanding dengan Tertanggung yang berusia singkat, berikut perbandingan antara premi yang terhimpun dengan klaim pembayaran resiko yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Kesimpulan :
- Bahwa  penerapan peraturan tindak pidana di bidang Perasuransian dalam sistem penegakan hukum berfungsi sebagai pengendalian niat dan kesempatan pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransiaan, yang senantiasa tidak peduli kebenaran hukum maupun etika bisnis maupun etika sosial.