A. PENDAHULUAN
Pemerintah Daerah sebagai bagian
integral pemerintah Negara RI yang menyelengarakan tugas Pemerintahan umum dan
Pembangunan, secara fungsional dipandang
sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan
kesejahteran dan ketertiban umum masyarakat dalam batas wilayah daerah
tertentu, sehinga tidak satu pun keputusan pemerintah daerah provinsi maupun
kabupaten/kota, tanpa mengacu pada suatu Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku umum maupu khusus, dalam melaksanakan pengaturan berbagai aspek urusan
pemerintahan Dan pembangunan di daerah. Oleh karenanya Perda sebagai suatu alat
instrument yang menampung cita-cita aspirasi kebutuhan masyarakat daerah
setempat, dan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai salah satu jenis peraturan dalam
susunan Peraturan Perundang-Undangan resmi dalam Negara RI adalah dasar hukum
bagi aparatur pelaksana Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota maupun
masyarakat (Publik), dalam menyelengarakan urusan otonomi dan tugas pembantuan
yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum maupun tugas-tugas
Pemerintahan umum lainya yang bersifat pengaturan umum dan mengikat.
Dengan berlakunya UU No.12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan, maka UU No.10 Tahun
2004, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehinga seluruh produk hukum di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kab/Kota, terkait proses
penyususnan dan tahapan penyususnan serta prosedur pembentukan perda, yang
bertentangan dengan ketentuan dalam uu no.12 tahun 2011, dinyatakan tidak mengikat,
sehingga diperlukan seperangkat Peraturan yang berfungsi sebagai Pedoman baku
yang baru, sebagai penjabaran peraturan khususnya yang mengatur Pinjaman Daerah
yang membebani Anggaran APBD provinsi ybs, menggantikan peraturan yang ada Dan
tidak lagi sesuai dengan kondisi setempat serta bertentangan dengan maksud
ketentuan UU tsb di atas. Oleh karenannya
dalam kaitan rencana penyusunan, pembahasan dan penetapan/pengesahan
RANPERDA Provinsi, khususnya tentang Pinjaman Daerah adalah menjadi referensi
penting dan turut menjadi suatu kebutuhan Instansi/organisasi khususnya di
lingkungan DPRD Provinsi.
Bahwa Usul Inisiatif penyusunan
suatu Rancangan PERDA provinsi dapat dipahami bersumber dari wewenang kedua
instansi yaitu Gubernur Dan DPRD Provinsi ybs. namun perbedaan asal-usul
Inisiatif Dan wewenang persiapan penyusunan suatu Rancangan PERDA tersebut, tidak bersifat mendasar lagi, disebabkan
karena kedua Inisiator Instansi tersebut sudah terakomodir dalam kerangka
konsep persiapan rancangan yang tertuang dan ditetapkan terlebih dahulu secara
bersama antara Pemprov.cq; Gubernur dengan DPRD Provinsi, berwujud Program
Legeslatif Daerah (Prolegda), yang ditetapkankan sebagai program prioritas
sebelum ditetapkannya PERDA tentang APBD Provinsi setiap tahun, sehingga dapat
dipahami jika penyusunan Prolegda Provinsi terdiri dari 2 (dua) macam yaitu
prolegda provinsi hasil kesepakatan yang ditetapkan bersama terlebih
dahulu antara Pemerintah daerah Provinsi cq; Gubernur dengan DPRD Provinsi
menjadi prolegda provinsi yang ditetapkan setiap tahun dalam rapat Paripurna
DPRD provinsi sebelum ditetapkanya PERDA tentang APBD Provinsi ybs, sedangkan penyusunan Prolegda provinsi jenis
yang lain bukan skala prioritas program, akan disiapkan/ditentukan di
lingkungan Instansi masing-masing yakni Pemerintah daerah Provinsi cq; Gubernur
maupun DPRD Provinsi ybs, Dan diatur dalam Peraturan masing-masing instansi tsb
(pergub untuk usul/Inisiatif Ranperda provinsi yang ditetapkan sendirian oleh
Gubernur Dan Peraturan DPRD Provinsi untuk usul/inisiatif RANPERDA Provinsi
yang ditetapkan sendiri oleh DPRD Provinsi ybs).
Bahwa Prolegda Provinsi adalah
Instrumen perencanan program pembuatan PERDA provinsi yang disusun secara
terencana terpadu dan sistimatis.
Bahwa perbedaan tangungjawab
instansional dalam penyusunan usul/Inisiatif Ranperda provinsi, selain prolegda
provinsi yang telah disepakati/ditetapkan bersama terlebih dahulu dalam
prolegda provinsi pada tahun berjalan, adalah dapat berkembang menjadi akses
baru khususnya dalam kaitan segi pelaksanaan,
pengawasan dan tanggungjawab APBD, jika suatu Rancangan PERDA yang
tidak/belum tertuang dalam Prolegda provinsi yang disepakati/ditetapkan bersama
sebelumnya antara Gubernur dengan DPRD Provinsi ybs, diajukan kepada DPRD
Provinsi ybs, namun bersifat mendesak keberadanya dalam kondisi
kebutuhan bagi Pemerintah daerah cq; Gubernur, yang sudah dimohon kepada
Instansi/pimpinan DPRD Provinsi untuk dilakukan pembahasan Dan penetapan
persetujuan bersama atas suatu Ranperda provinsi jenis tertentu itu (misalnya
Ranperda mengenai Pinjaman Daerah atau Kerja sama dengan pihak swasta
asing/pihak ketiga), yang bukan pula sebagai usul Ranperda hak usul - inisiatif
angota DPRD provinsi ybs, pertanyan pokok adalah sbb:
Apakah RANPERDA itu ditunda atau
segera rampungkan oleh anggota DPRD
provinsi ybs? Apakah Usulan Rapnperda jenis itu (misalnya Ranperda Pinjaman
Daerah atau Ranperda Kerjasama dengan swasta asing) serta-merta dapat diangap
dan ditetapkan terlebih dahulu sebagai aspirasi masyarakat daerah? Apakah
Usulan Ranperda jenis itu harus terlebih dahulu dikemas menjadi aspirasi
masyarakat daerah ataukah dikemas menjadi usul Ranperda hak usul- inisiatif
angota DPRD provinsi ybs? Syarat apakah yang harus dipenuhi agar Ranperda jenis
itu dapat ditetapkan dan disahkan oleh DPRD Provinsi jika usulan Ranperda itu
dari pihak Pemerintah cq; Gubernur dengan alasan keadan mendesak dan urgen
dalam penyelengaran tugas eksekutif cq; tugas Pemerintahan Umum? baik dalam
kaitan otonomi daerah maupun tugas pembantuan, serta dalam kaitan perjanjian
pinjaman atau kerja sama antara Pemerintah daerah Provinsi yang bersangkutan
dengan pihak ketiga? Maupun perjanjian kerja sama dengan Pemerintah
pusat/Pemerintah daerah lainya?
B. PEMBAHASAN
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi seyogyanya
dipandang sebagai suatu produk hukum yang bersegi dua antara Pemerintah Daerah
dan Masyarakat, serta antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam artian bahwa dua pihak subyek
hukum dalam pemahaman maupun sikap
terhadap suatu persoalan yang menyangkut pengaturan kesejahteran umum Dan
ketertiban di daerah, diharapkan adanya kesepahaman yang melahirkan ikatan
keinginan dan kepentingan bersama (kesepakatan) untuk melaksanakan cita-cita
bersama dalam arti seluas-luasnya. namun
hal itu tidak berarti jika pihak yang satu harus mengalahkan atau lebih ungul
dari yang lain, melainkan kedua pihak
berpihak kepada kepentingan umum yang lebih luas serta hak dan kewajiban umum
yang diletakan dalam kerangka Hukum serta demokrasi dalam bernegara RI.
1.Adalah amat Riskan jika suatu
Rapnperda usulan Gubernur, dinyatakan harus ditunda maupun segera dibahas jika usulan suatu RANPERDA yang masuk di
Instansi DPRD Provinsi tidak atau belum
tertuang terlebih dahulu dalam Prolegda Provinsi, namun pembenaran
keberadaannya memungkinkan dapat dilakukan pembahasan s/d penetapan Dan
pengesahanya, jika usulan Ranperda itu
terlebih dahulu mengunakan pendekatan segi kewenangan atau Hak
usul-Inisiatif angota DPRD provinsi dengan prasyarat misalnya terdapat dukungan
awal minimal 2 (dua) Fraksi Pengusul dengan jumlah angota DPRD penandatangan
persetujuan usul Ranperda itu minimal 10 (sepuluh) orang. Usulan Ranperda itu
seyogyanya telah dapat dinyatakan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat
walaupun inisiatif pengusul awalnya adalah dari pihak Pemerintah cq; Gubernur,
sepanjang sudah memperoleh dukungan awal dari anggota dprd provinsi ybs
sekaligus sebagai pengumpul Dan penyalur aspirasi pengusul yang segera
mengunakan hak inisiatif keangotanya pada DPRD untuk membahas Dan menetapkan
persetujuannya atas Ranperda tersebut, karenanya dengan melalui pendekatan
kewenangan/hak usul-Inisiatif angota DPRD Provinsi sebagai pengusul penyerta
atas Ranperda tsb, bukan lah berarti bahwa anggota DPRD Provinsi ybs Cuma yes-yes
saja alias ABS=asal bapak senang, alias tukang stempel pemerintah cq; eksekutif
atau istilah negatif lainya, melainkan kenyataan jika angota DPRD Provinsi ybs,
adalah benar-benar tanggap dalam menjalankan fungsi Pengaturan/Legislasi, yang
juga dalam kerangka tugas membentuk Peraturan Daerah Provinsi ybs.
contoh kongkrit jika suatu
Ranperda jenis itu merupakan Penjabaran
dari Peraturan tingkat lebih di atas dan atau merupakan perubahan untuk
penyempurnan (Revisi) dari Perda yang sudah ada yang mengatur persoalan
tertentu. Misalnya : Perda yang berkaitan dengan unsure Pendapatan daerah
provinsi tentang perubahan tarif Pajak Kendaran bermotor (PKB) di daerah
Provinsi yang bersangkutan, yang berdasarkan Peraturan Presiden atau Peraturan
Menteri Kabinet, telah merubah tarif yang telah ditetapkan dan tertuang dalam
Perda terdahulu (lama).memerlukan Perubahan Perda provinsi tentang kisaran
tarif yang diberlakukan dalan Pajak daerah provinsi tentang Pajak Kendaran
bermotor tersebut. namun penyesuaian tarif tersebut memerlukan tanggapan
penyesuaian kondisi masyarakat di daerah setempat yang telah ditentukan sebagai
wajib Pajak Kendaraan Bermotor tersebut
dan jelas memerlukan inisiatif atau aspirasi masyarakat melaui angota DPRD
Provinsi ybs.
2. Bahwa Urgensi kebutuhan
mendesak terhadap adanya suatu usul Ranperda
tertentu yang diajukan kpd pimpinan dprd ybs, adalah adanya standar
perlakuan administrative dari pihak pengusul/penyususn Ranperda sebagai dasar
awal pembenaran kondisi persoalan yang meliputi kebutuhan akan Ranperda tsb,
contoh Kebutuhan Persyaratan administrative diantaranya adalah surat Pengantar
dari salah satu Biro Hukum atau Pemerintahan pada Sekretariat Pemerintah
Provinsi ybs, disertai Memo/Nota Dinas Gubernur, kepada Pimpinan DPRD Provinsi
ybs. Untuk selanjurnya dilakukan pembahasan Dan penetapan oleh anggota DPRD
provinsi atas usul Ranperda provinsi ybs, sesuai Peraturan TATIB DPRD provinsi
yang berlaku, disamping diperlukan adanya kesamaan pendekatan pemahaman makna
tentang kepentingan jabatan yang mendesak oleh Pemerintah cq; Gubernur
atas usul Ranperda yang diajukan diluar prolegda yang telah ditetapkan terlebih
dahulu itu, sehinga arti Dan makna Kepentingan jabatan Pemerintah yang mendesak
atas usul Ranperda jenis itu atau jenis lainnya memperoleh
justifikasi/pembenaran bersama oleh anggota DPRD provinsi ybs, sebagai sesuatu
persoalan yang jelas Dan tertentu sifatnya serta dapat menunjukkan bukti
kepastian adanya kepentingan pemerintah pusat maupun daerah provinsi dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan nasional dan daerah, yang
memerlukan pengaturan pelaksanan dalam keadaan dimana tidak terdapat aturan
yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang cepat dan segera mungkin
yang patut dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama untuk diterbitkan
dan dilaksanakan oleh Gubernur bersama Satuan Kerja Perangkat daerahnya, yang
mengatur persoalan tertentu yang mengikat aparat pelaksana maupun public. Oleh
karenanya dukungan kewenangan lembaga DPRD Provinsi atas usul Ranperda yang
berasal dari Pemerintah Provinsi Cq; Gubernur dalam keadaan Dan kepentingan
mendesak sepanjang dalam rangka penyelengaran urusan otonomi Dan tugas
pembantuan Dan dapat dipertangungjawabkan secara instansional serta
memungkinkan dapat diuji kesahihanya dari segi hukum administrasi Negara,
adalah prasyarat penting sebab hal itu terkait akses pengunaan kewenangan
secara instansional/kelembagaan yang tidak bebas nilai, bahkan bahkan dapat
membuahkan akses/pikiran negative dan perasaan curiga dengan tudingan
penyalagunaan wewenang DLL, yang justru kelak dialamatkan kepada DPRD provinsi
ybs.
3.Contoh adanya kebutuhan Usul
Ranperda tentang Perjanjian Pinjaman Pemerintah daerah Provinsi atau Kerjasama
antara daerah yang fokusnya adalah Ranperda yang akan membebani daerah dari
sudut Angaran Pusat (APBN) maupun Angaran Daerah (APBD). Dalam kaitan tsb
terhadap daerah dalam waktu bersamaan disatu pihak dibebankan pemenuhan suatu
kewajiban pembiayaan yang dituangkan dalam segi Pendapatan/Penerimaan APBN
tahun berjalan sedangkan di lain pihak Daerah memikul beban pemenuhan kewajiban
pemungutan Dan atau Penerimaan Pendapatan APBD tahun berjalan. Subtansi
persoalannya terletak pada adanya jaminan juridis administrative dalam artian
adanya kejelasan instansi mana yang bertanggungjawab dalam kaitan dengan asumsi
Dan premis Penganggaran terkait dengan Perjanjian Pinjaman daerah ybs, apakah
tanggungjawab tsb adalah terbatas pada DPRD provinsi atau sebaliknya kepada
Gubernur bahkan Menteri terkait?.
Bahwa suatu Pinjaman atau hibah
Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan atau diterus hibahkan kepada
Pemerintah Daerah maupun perusahaan daerah, bahkan oleh pihak ketiga/kreditor
swasta asing dapat memberi Pinjaman/Hibah kepada Pemerintah daerah melalui
Pemerintah pusat. demikian maksud ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.
30 Tahun 2011, juga masalah esensi lainya dalam kaitan penyusunan dan
Pembahasan usul Ranperda tentang Pinjaman Daerah yang berasal dari Pinjaman
Luar Negeri. jika Ranperda jenis itu tidak tercantum semula dalam Prolegda
namun oleh Gubernur apabila memohon kepada pimpinan DPRD provinsi ybs, agar
segera dibuatkan/ditetapkan PERDA yang akan menjadi pedoman/landasan hukum
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintah Provinsi
sekaligus sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah ybs, baik dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan tugas
pembantuan maupun sebab atau berlatar belakang perintah suatu peraturan yang
lebih tinggi misalnya PP/PerPres/Permen Dan atau sebab tindak lanjut suatu putusan
hasil uji materil Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU oleh Mahkamah
agung, maka penyusunan Ranperda provinsi
itu terlebih dahulu diharmonisasikan dan di buatkan telan/kajian singkat
misalnya opini Hukum adminstrasi Negara dari materi muatan persoalan yang akan
diatur dalam Ranperda itu, selain diperlukan adanya suatu persiapan
Penyempurnan naskah Rancangan (Naskah akademik), untuk segera dapat dilakukan
pembahasan dan penetapan Ranperda menjadi Perda Provinsi ybs. Oleh karenannya
mekanisme alternative dalam perencanaan penyusunan Ranperda khususnya tentang
Pinjaman Daerah dengan menetapkan salah satu saja dari kedua langkah
penyempurnaan Ranperda tsb, apakah harus dilengkapi dengan adanya Naskah
Akademik atau dianggap cukup dengan adanya Opini Hukum yang menyertai Ranperda
jenis tsb.
Dalam kaitan dengan Perjanjian
pinjaman daerah maka kemungkinan terjadi usul permintan Gubernur kepada
Pimpinan DPRD Provinsi ybs untuk penyusunan dan penetapan/pengesahan Ranperda
provinsi ybs, dengan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah
materi muatan Perda Pinjaman daerah itu disingkronisasikan Dan diharmonisasi
dengan peraturan perundang-undangan tingkat lebih atas dari perda provinsi
khususnya persoalan tentang beban perhitungan APBD provinsi tahun berjalan
(APBD_P), dengan konsekwensi kesulitan prediksi kisaran kemampuan jumlah
pengembalian sisa utang pinjaman pokok plus bunga pinjaman yang akan membumbung
terus pada perhitngan angaran APBD tahun berikut dst. Oleh karenanya usul Ranperda jenis itu oleh Gubernur sedapat mungkin telah
terlebih dahulu disertai asumsi perhitungan yang jelas dan lengkap serta dapat
menjadi pedoman teknis pertangungjawaban pelaksanaan APBD s/d tahun angaran
yad, sekaligus menjadi bahan dasar (referensi) pengawasan oleh DPRD provinsi
ybs. Termasuk aparat pengawas eksternal lainnya. Juga bahwa Formula demi
formula sebagai asumsi Dan teknis perhitungan Pengembalian/pelunasan utang
daerah tsb, sejogyanya telah terlebih dahulu memperoleh justifikasi oleh
Instansi Pemerintah Pusat (Departemen Kementerian/Lembaga terkait) sebelum
dilakukan pembahasan atau persetujuan Ranperda jenis itu oleh DPRD Provinsi
ybs, dengan konsekwensi jika DPRD
provinsi ybs mempunyai dasar pertangungjawaban secara terbuka kepada public
hanya jika Gubernur sebagai pihak pengusul Ranperda jenis itu secara
administrative telah menjamin resiko ketekoran angaran yang tidak akan
melampaui ambang batas toleransi yang ditentukan UU Perbendaharaan Negara,
dengan segala konsekwensinya. Selanjutnya kemungkinan pembahasan atas Ranperda
jenis tsb, setelah terpenuhi salah satu
syarat tsb di atas, maka pembahasan Dan persetujuan DPRD dapat dilakukan dalam
persidangan pleno yang tidak berkepanjangan/lebih dua kali, dengan persyaratan
kehadiran jumlah tertentu angota DPRD Provinsi ybs, Dan disetujui oleh lebih separuh jumlah
angota DPRD yang hadir dalam pembahasan
yang disusul dengan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan sekaligus Pengesahan Perda jenis itu oleh Pimpinan DPRD
bersama Gubernur ybs (sesuai Tatib DPRD ybs).-
Pengaturan mekanisme Dan prosedur
pembuatan Perda provinsi jenis yang terakhir diuraikan di atas, adalah berarti
penting sebab UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kini
menyatatkan jika PERDA dapat disiapkan Dan ditetapkan diluar prolegda yang
telah ditetapkan terlebih dahulu secara bersama antara Pemerintah daerah cq;
Gubernur dengan DPRD Provinsi ybs.
Dalam kaiatn tsb,maka Ranperda
diluar Prolegda dapat ditetapkan oleh DPRD ybs, sepanjang mengenai Perintah atau penjabaran peraturan
tingkat lebih diatas, Dan sepanjang mengenai pelaksanaan otonomi Dan tugas
pembantuan serta sepanjang mengenai aspirasi masyarakat daerah, yang diatur
lebih lanjut dengan suatu Peraturan DPRD ybs maupun Peraturan Gubernur ybs, juga sepanjang terdapat kondisi mendesak atau
keadaan luar biasa termasuk bencana alam atau konlik horizontal masyarakat
dalam skla luas, , juga berarti penting
dalam hal terdapat kondisi kekosongan Peraturan Gubernur yang khusus mengatur
usul Ranperda provinsi tentang Pinjaman daerah dengan landasan pemikiran pokok
kebutuhan Dan antisipasi atas perbedaan
prinsipil Interseted antara aspirasi Pemerintah cq; Pemerintah Provinsi dengan
kepentingan Dan aspirasi masyarakat serta DPRD Provinsi ybs. Kemungkinan
lainnya jika agenda legislasi DPRD Provinsi ybs
tidak padat kegiatan maka persoalan demi persoalan dapat teratasi dengan
normal-normal saja dalam arti aspek tenaga waktu Dan biaya masih dalam ambang
batas kewajaran Dan rasional efektif serta efisien, akan tetapi apabila terjadi
hal sebaliknya, maka kebutuhan pertama Dan utama adalah kejelasan tanggungjawab
dari segi hukum public yang bersifat tidak bebas nilai atas pemberian
persetujuan Perda yang membebani penerimaaan APBN Dan atau Belanja APBD
Provinsi ybs. Apalagi kni masih terdapat Image public, jika sekali kesalahan yang dilakukan anggota
DPRD timbul kesan Dan pesan Tiada maaf, sedangkan sekali pemerintah (eksekutif)
berbuat kesalahan, dua kali masih dimaafkan.
C. KESIMPULAN
penyempurnaan peraturan sebagai
pedoman baku yang baru dalam kaitan rencana penyusunan pembahasan dan
penetapan/pengesahan RANPERDA Provinsi, menjadi suatu kebutuhan
Instansi/organisasi khususnya di tingkat Provinsi.
Dibutuhkan penyempurnaan materi
pedoman Peraturan DPRD Provinsi mengenai Prosedur Pembuatan RANPERDA Disamping
Tatib DPRD yang telah ada kkhususnya terkait Usul Ranperda Provinsi tentang
Pinjaman Daerah Provinsi maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaian
penyelenggaraan pemerintahan Dan pembangunan di daerah provinsi.
Dibutuhkan penyempurnaan materi
pengaturan mengenai segi Pertanggung jawaban Hukum Administrasi Negara atas
Persetujuan dan Penetapan PERDA tentang Pinjaman Daerah Provinsi dalam kaitan
kedudukan DPRD Provinsi sebagai pemegang kewenangan pemberi persetujuan (Otorisasi)
Anggaran Daerah ( APBD Dan APBD_P) di tingkat Provinsi.