Senin, 31 Maret 2014

SEKILAS LINTAS TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA



         Salah satu perkembangan  kehidupan ketatanegaraan kita adalah soal yang terkait dengan masalah organisasi dan tata laksana pembinaan dan pengawasan aparatur negara. Dan Istilah atau sebutan untuk aparatur negara di bidang pemerintahan, sejak dulu dikenal dengan istilah atau sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sekarang berkembang juga istilah baru yaitu  : aparat sipil negara (ASN), yang menunjukkan pengertian PNS dalam arti yang lebih luas, meliputi Pegawai kontrak, bahkan dalam jabatan tertentu, pejabat Pembina kepegawaian  dapat  mengangkat anggota TNI atau anggota POLRI  dalam mengisi lowongan jabatan tertentu sesuai kebutuhan.
        Bahwa salah satu latar belakang pentingnya pembuatan  Undang Undang No.5 Tahun 2014,  Tentang Aparat Sipil Negara, adalah keinginan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta dapat menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
        Dari segi peristilahan dapat dipahami jika pembedahan dua golongan aparatur negara, yaitu : aparat sipil dan aparat militer, sejak dulu pun berlangsung, namun kini dengan istilah baru  tsb, antisipasi kesalah pahaman atas perbedaan penggolongan aparat negara dalam dua golongan tsb, mulai terkikis habis dengan terbit dan di undangkannya Undang Undang No.5 Tahun 2014, Tentang Aparat Sipil Negara. 
         Apakah sewaktu waktu dibutuhkan untuk mengisi lowongan jabatan tertentu di dalam lingkup jabatan pemerintahan, anggota TNI maupun POLRI itu status kedudukannyanya adalah dipekerjakan atau dikontrak ? atau diperbantukan saja oleh instansi induk atau instansi asalnya? Dan Apakah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari anggota TNI/POLRI meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi? Juga Apakah Sistem Merit dalam upaya pembangunan aparat pemerintahan dapat mengatasi gejala atau mencegah timbulnya praktek KKN?  juga Apakah Komisi Aparat Sipil Negara mampu mengalih fungsikan beban tugas pimpinan aparat pengawas internal kementerian dan lembaga pemerintahan yang sudah ada?. 

1.Bahwa apabila anggota TNI atau anggota POLRI diangkat dalam suatu jabatan tertentu oleh pejabat Pembina kepegawaian, dengan status kedudukannya sebagai pegawai yang diperbantukan atas permintaan dan persetujuan dari atasan instansi asalnya, maka hal itu dianggap sebagai kondisi normal dan sah sah saja, karena beban keuangan Negara atas pengangkatan personil tsb, tetap berada dan dikelola oleh instansi asal personil tsb. Sebaliknya apabila personil tsb, diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dengan suatu perjanjian (kontrak), maka beban keuangan Negara adalah dikekola dan menjadi tanggungjawab instansi tujuan penempatan personil tsb.
2.Bahwa sasaran ideal kebutuhan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam jabatan tertentu, misalnya : Inspektur atau Pengawas maupun Pemeriksa Inter Keuangan, sejogyanya meliputi jabatan Tinggi dalam organisasi pemerintahan, jika PPPK tsb, bersumber dari anggota TNI/POLRI, sebagai resultan maksud ketentuan dalam pasal 13 dan pasal 14 serta pasal 18, Undang undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut : Jabatan Aparat Sipil Negara terdiri atas : Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sedangkan Jabatan fungsional terdiri atas : jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Selanjutnya jabatan fungsional keahlian terdiri lagi atas : Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pratama. Juga jabatan fungsional keterampilan terdiri lagi atas : Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula. Juga jabatan pimpinan Tinggi terdiri lagi atas : Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga Pengangkatan PPPK yang sumber asal tenaga personil instansi TNI/POLRI, penempatannya dalam struktur jabatan adalah sesuai juga dengan struktur yang ada dalam Instansi TNI/POLRI, dalam arti bahwa untuk jabatan organisasi tingkat pusat pemerintahan sumber asal PPPK dari TNI/POLRI juga minimal personil aktif yang berpangkat Brigadir Jenderal.
3.Bahwa Sistem Merit adalah sistem pembinaan kepegawaian berdasarkan Karir dan Prestasi Kerja, yang terukur secara administrasi dan realitas pencapaian tugas dan pengabdian seseorang Pegawai, dalam lingkup tugas yang diembannya dalam organisasi jabatan pemerintahan. Selanjutnya bahwa karir kepegawaian sesuai mekanisme dan tradisi yang telah berjalan adalah diawali dengan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lalu pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersumber dari ajaran tentang status yang menggambarkan postur kedudukan seorang dalam organisasi pemerintahan Negara, yang secara formal diterima dan diakui berdasarkan suatu ketetapan tertulis pejabat Pembina kepegawaian. oleh karenanya sitem karir kepegawaian sejogyanya tersusun terencana dan terstruktur berdasarkan atau bersumber dari kekuasaan dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang juga berasal dari kekuatan hukum Undang Undang atau Peraturan Pemerintah atau peraturan Lembaga Tinggi Negara atas perintah Undang Undang. lebih lanjut bahwa akibat dari kondisi tidak seimbangnya antara lowongan pengadaan dengan jabatan yang tersedia, menimbulkan kondisi yang berlansung terus menerus dimana jumlah pegawai bertumpuk, sedangkan jumlah jabatan relatif terbatas, yang juga memungkinkan kesenjangan antara pencapaian tugas (kinerja) dan sikap pengabdian seorang pegawai, oleh karena itu juga kode etik kepegawaian yang telah tersusun sebaik mana pun, akan senjang dalam kenyataannya (realitas), selama pendekatan cara pembinaan semata atas kekuasaan formal pejabat Pembina kepegawaian, yang sarat dengan muatan kepentingan politik formal dalam Negara, apalagi dengan kondisi kedudukan kepala pemerintah Negara dirangkap oleh pimpinan suatu Partai Politik.
4.Bahwa Komisi Aparat Sipil Negara selain Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara, secara  eksistensi organisasi bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam kedudukan sebagai kepala pemerintah Negara, memiliki tugas kewenangan yang primadona dibidang pengawasan personil dan administrasi terhadap aparat sipil Negara. Sebab keberadaan fungsi inisiator dan inspeksi jabatan organisasi instansi BKN dan LAN maupun Inpektorat Jenderal Kementerian atau Lembaga negara, yang selama ini telah berlansung, untuk kurung waktu kedepan berjalan dikendalikan langsung oleh KASN, yang tentunya bukan tanpa resiko psykhologis maupun keuangan negara.
           Praktek mekanisme tradisi Pengangkatan Calon Pegawai atau Pengangkatan Dalam Jabatan Kepegawaian yang pernah berjalan, jika instansi tunggal berwewenang mengangkat CPNS dan Pejabat dalam suatu Jabatan tertentu bagi PNS, adalah semata Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Sehingga tidak terhindar terjadinya Kesenjangan kewenangan antara Instansi BAKN dengan pihak departemen/Kementerian, khususnya pembinaan karir kepegawaian, yang juga disebabkan kesenjangan relasi politik antara pejabat tinggi instansi departemen/kementerian dengan BAKN. Bukan kah saat itu Menteri sebagai Pemimpin departemen Pemerintahan adalah juga Pejabat Pembina Kepegawaian disamping pengendali admisistrator tertinggi khususnya dilingkungan jabatan Departemen/kementerian yang dipimpinnya? Selanjutnya akibat proses dan mekanisme pengangkatan personil CPNS dan PNS dalam jabatan tertentu yang harus didahului dengan adanya persetujuan Kepala BAKN, Menteri tidak berwewenang atau tidak diserahi wewenang jabatan untuk mengangkat lansung personil seorang PNS menduduki jabatan tertentu dalam lingkup departemen/kementerian yang dipimpinnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BAKN, sementara eksistensi jabatan Kepala BAKN saat itu, adalah bukan  pejabat Pembina langsung teknis jabatan disemua lingkungan Departemen/Kementerian Negara, hal mana terjadi overlepping atau pelampauan kekuasaan oleh Kepala BAKN terhadap kekuasaan seorang bahkan semua pejabat Menteri Negara dan pejabat tinggi departemen/kementerian pemerintahan saat itu, karena terjadi pertentangan kepentingan politik dan kekuasaan antara Menteri Negara dengan Kepala BAKN. Tidak sedikit pihak pejabat tinggi pemerintah pusat saat itu merasa frustasi, akibat kekuasaan BAKN yang sangat luas dan paling menentukan karir kepegawaian seorang PNS, yang menduduki jabatan tertentu, yang demi pengabdian dan prestasinya yang gemilang untuk masa depan, seketika dapat hancur-luluh diterpa keinginan belaka dari  seorang Kepala BAKN, hal mana juga sebagai akibat dari kekuasaan tunggal seorang Kepala BAKN dalam bidang Kepegawaian, yang cederung disalahgunakan oleh aparat pelaksananya sendiri, sehingga BAKN saat itu sarat kepentingan  politik, dan praktek pemerasan dan suap-menyuap disamping KKN kerap terjadi pada saat itu. Oleh karenanya harapan kita kedepan bahwa peraturan pelaksanaan Undang Undang tentang ASN, dapat menampung kejelasan batasan kewenangan dalam rangka pembinaan tugas dan pengabdian Aparat Sipil Negara, terutama dalam struktur organisasi pusat pemerintahan Negara RI, dengan sikap anti KKN,  juga tidak arogansi kepentingan instansional, untuk pengabdian nasional Negara RI. Hal ini sejalan dengan maksud ketentuan pasal 20 dan pasal 29 sampai dengan pasal 32,  Undang undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara, yang antara lain menyatakan disatu pihak; bahwa bahwa Jabatan aparat sipil Negara tertentu, dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota POLRI, dan pengisian jabatan aparat sipil Negara tertentu yang berasal dari Prajurit TNI atau Anggota POLRI, dilaksanakan pada instansi pusat,  sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tentang TNI dan Undang Undang tentang POLRI, dan bahwa Jabatan aparat sipil Negara tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota POLRI, sedangkan dilain pihak; bahwa Komisi aparat sipil Negara berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku aparat sipil Negara, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparat sipil Negara pada instansi Pemerintahan, juga Komisi aparat sipil Negara bertugas antara lain untuk menjaga netralisasi pegawai ASN, dan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden, juga kewenangan Komisi aparat sipil Negara melakukan pendataan informasi dan investigasi serta pemeriksaan dokumen atas laporan pelanggaran norma dasar dan kode etik pegawai ASN,  baik dari pejabat instansi terkait maupun dari masyarakat.
Kesimpulan :
Bahwa Pejabat Pembina kepegawaian harus independen dan tidak terpengaruh dengan kepentingan golongan politik tertentu, dan tidak melimpahkan wewenang dan kekuasaan termasuk pengawasannya hanya kepada Komisi Aparat Sipil Negara, dalam rangka pengawasan perseorangan maupun kolektif atas Aparat Sipil Negara (ASN), sekaligus dalam rangka proses penentapan pengangkatan pejabat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Pemerintahan pusat maupun Pemerintah daerah. dan hanya karena batasan kewenangan yang jelas dan sedetail mungkin dalam peraturan pelaksanaan, praktek KKN dapat dihindari dalam proses penentuan serta penetapan pengangkatan pejabat dilingkungan organisasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.



      

Sabtu, 29 Maret 2014

SEKILAS ASAS ASAS PERPAJAKAN


Salah satu aspek penerimaan keuangan negara atau daerah adalah pajak. selanjutnya pajak berfungsi untuk menutupi pembiayaan fasilitas umum seperti pembangunan atau perbaikan bangunan jalan,irigasi dan sebagainya. lebih lanjut bahwa pajak harus ditetapkan keberadaannya dalam bentuk undang undang atau atas perintah undang undang.
Bahwa aparat negara atau organ pemerintah ditentukan sebagai pemungut pajak terhadap warga masyarakat sebagai wajib pajak, baik secara perseorangan maupun badan atau koorporat, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pendekatan yang dilakukan oleh aparat pemungut pajak adalah berbeda antara satu macam atau jenis pajak tertentu dengan satu macam atau jenis pajak yang lain. pendekatan tersebut dilingkupi oleh asas penentuan pengenaan pajak yang dilandasi oleh lingkup kewenangan aparat pemungut pajak.
Bahwa secara garis besar asas perpajakan yang sejak dulu dikenal baik dalam teori maupun praktek adalah sebagai berikut :
1.Asas self assesment, asas dimana penentuan dasar pengenaan pajak adalah dominan ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri, dalam arti bahwa besaran atau kisaran jumlah wajib bayar itu ditentukan berdasarkan perkiraan nyata hasil obyek yang dikelola langsung oleh wajib pajak atau wajib bayar itu sendiri.
contoh : Pengelola Tanah kebun, hasil tanah produktif itu yang dijadikan dasar pengenaan pajak bumi, sehingga besaran jumlah wajib bayarnya ditentukan berdasarkan nilai jual obyek tanahnya.oleh karenanya semakin luas tanah yang dikelola wajib pajak atau wajib bayar ybs, makin besar juga jumlah pembayaran pajaknya (untuk jenis pajak PBB).
2.Asas Aanslag, asas dimana penentuan dasar pengenaan pajaknya adalah dominan ditentukan oleh suatu ketetapan tertulis oleh pemerintah sebagai aparat pemungut pajak itu sendiri, dalam arti bahwa jumlah kisaran wajib bayar ditentukan terlebih dahulu secara tertulis oleh pemungut pajak, sehingga jumlah pembayaran pajaknya telah tercantum dalam penetapan tertulis oleh pemungut pajak.oleh karenanya wajib pajak atau wajib bayar tidak bebas menentukan berapa besar jumlah pembayaran yang harus disetor. (untuk jenis pajak Restoran atau Hotel).
Bahwa dalam praktek perpajakan khususnya di daerah, animo intensifikasi pajak daerah sering melupakan bahkan berbenturan kepentingan antara aparat organ pemerintah mengenai wajib bayar atas obyek pembangunan fisik jalan atau jembatan yang menggunakan hasil tambang galian C misalnya Pasir kwarsa dll.
Disatu pihak aparat pemungut pajak kabupaten menetapkan apabila pengusaha kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan tertentu di daerah kabupaten ybs, adalah wajib bayar atas penggunaan hasil tambang galian C yang berada disekitar lokasi proyek, namun dilain pihak penentuan lokasi dan penggunaan bahan material pembangunan proyek ybs adalah bukan kewenangan pemerintah kabupaten, mengakibatkan penolakan pengusaha pelaksana proyek ybs untuk membayar penggunaan atau pemakaian bahan mateial tsb kepada kas pemerintah kabupaten ybs, dengan alasan pokoknya jika proyek yang dikerjakan adalah proyek nasional atau daerah atasan.
sepintas lalu cika bakal terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan daerah atasan dengan daerah bawahan  tidak dapat terhindarkan, akibat kewenangan daerah bawahan tidak harus lebih besar atau dominan diakui secara sah dari keweangan yang melekat pada daerah atasan. menentapkan wajib bayar kepada pelaksana proyek tertentu dalam contoh seperti tsb di atas, justru dianggap tidak adil ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah bawahan (kabupaten), karena proyek yang dikerjakan tsb, adalah berasal dari rencana dan pembiayaan oleh pemerintah pusat atau daerah atasan. adalah suatu hal yang aneh kejadiannya untuk mengakui keabsahan, jika daaerah bawahan dapat memaksakan daerah atasan maupun pemerintah pusat untuk membayar utang pajak yang ditentukan oleh aparat pemerintah kabupaten.bukan kah secara konstitusional justru pajak daerah lahir karena dan ditentukan oleh negara melalui pemerintah pusatnya?. kewenangan pemungutan pajak mana dapat dialihkan atau ditarik kembali oleh pemerintah pusat atau untuk diserahkan kepada pemerintah daerah atasan, sudah barang tentu dengan alasan kepentingan yang logis, teknis dan kewenangan administrasi, dalam bernegara.
bahwa sumber kewenangan pemerintah daerah sebagai pemungut pajak daerah adalah berasal dari kewenangan pemerintah pusat negara, dan tidak terbit keberadaannya begitu saja atas kehendak daerah, akibat syarat konstitusional keberadaan suatu pajak terdahulu harus ditetapkan dalam suatu undang undang sebagai produk bersama pemerintah pusat dengan legeslatif pusat negara.oleh karenannya sikap arogansi benturan kewenangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, khususnya mengenai pembayaran pajak daerah hasil tambang galian-C, sejoyanya dipandang secara arif dan bijaksana dengan pra anggapan bahwa penentuan wajib bayar terhadap  suatu jenis pajak daerah kabupaten, secara juridis administrasi terapat pengecualian pemberlakuannya terhadap proyek yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN) maupun pemerintah daerah provinsi (APBD Prov). hal tsb, bukan berarti pelecehan atau mendeskritkan pemerintah kabupaten maupun istilah istilah pemaksaan penggunaan keweangan lainnya, melainkan bahwa prinsip pokok penyelenggaraan pemerintahan negara tidak menganal dan tidak menganut praktek pemerintah yang mengarah kepada kenyataan adanya negara dalam negara RI.
Keseimpulan :
Asas aanslag dalam praktek pemungutan pajak daerah, khususnya penggunaan hasil tambang galian-C, terdapat pengecualian atas pelaksaan proyek yang dibiayai oleh negara melalui pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.


SEKILAS SISTIM KEOLAHRAGAAN NASIONAL



Olah Raga merupakan salah satu bagian kehidupan manusia secara pribadi perseorangan maupun kelompok orang, yang secara teratur mengembangkan potensi guna memperoleh kemampuan dan derajat kesehatan jasmaniah dan rohaniah dalam lingkungan sosial kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perkembangan dunia keolahragaan di Negara kita masih membutuhkan berbagai aspek pemecahan masalah, baik berupa proses pembinaan administrasi, maupun teknis cabang olah raga prestasi maupun rekreasi,  termasuk persyaratan dan tata cara penyelenggaraan kejuaraan dalam berbagai lapisan dan potensi minat serta keterampilan masyarakat dalam arti luas.
Bahwa Ketentuan pasal 4 Undang Undang No.3 Tahun 2005 Tentang  Sistem Keolahragaan, menyatakan bahwa Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. sedangkan
Ketentuan Pasal 5 Undang Undang No.3 Tahun 2005 Tentang  Sistem Keolahragaan, menetapkan beberapa prinsip olah raga sebagai berikut :
a. Demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. Keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. Sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d. Pembudayaan dan keterbukaan;
e. Pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. Pemberdayaan peran serta masyarakat;
g. Keselamatan dan keamanan; dan
h. Keutuhan jasmani dan rohani.
Bahwa secara  organisasi pembinaan dan pengembangan olah raga telah ada terbentuk dari tingkat Pusat dan daerah Provinsi serta kabupaten/kota, yaitu : Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) yang secara berlanjut diharapkan menjadi wadah tunggal sistim pembinaan olah raga di Negara kita, sekaligus berfungsi sebagai wadah berhimpunnya pengurus/organisasi induk cabang olah raga yang dikembangkan masyarakat Indonesia.
Persoalannya adalah sejauh mana pembinaan olah raga dapat berjalan sesuai prinsip umum yang berlaku, dan secara organisatoris dan menejemen dapat mencapai tujuan pembinaan olah raga. Selanjutnya segi pendanaan penyelenggaraan kegiatan pecan olah raga maupun kejuaran olah raga, merupakan sorotan penting.
Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai kewenangannya menganggarkan dana pembinaan penyelenggaraan pekan maupun kejuaraan olah raga dalam APBN atau APBD.
Bahwa dalam Ketentuan pasal 32 PP No.17 Tahun 2007  Tentang Pekan Kejuaraan Olah Raga, meyatakan pelarangan bagi peserta baik dalam Pekan olah raga maupun Kejuaraan olahraga untuk menggunakan doping dalam bentuk apapun juga, dengan sanksi terhadap induk cabang olahraga yang bersangkutan.
Bahwa pendanaan kegiatan olah raga bersumber dari APBN atau APBD dengan sumber pendanaan lainnya dari masyarakat.
Bahwa prinsip kecukupan dan berkelanjutan pendanaan olah raga serta harapan terbentuknya suatu Badan Usaha Milik Negara dibidang olah raga pun belum memadai selama belum terbentuknya lembaga pendanaan secara independen dan transparan yang dikelola langsung oleh Organisasi sosial kemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan fungsional keolahragaan, sebagaimana maksud  ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olah Raga, yang menyatakan sebagai beikut :
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari:
a.  kegiatan sponsorship keolahragaan;
b. hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
c.  penggalangan dana;
d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
e.  uang pembinaan dari olahragawan profesional;
f.   kerja sama yang saling  menguntungkan;
g.  sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
a.    tiket penyelenggaraan pertandingan/ kompetisi;
b.   penyewaan prasarana olahraga;
c.    jual beli produk sarana olahraga;
d.   sport labelling;
e.  iklan;
f.   hak siar olahraga;
g.  promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
h. keagenan; dan
i.    layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Kesimpulan :
Bahwa Pembinaan dan Pengembangan Sistim Keolahragaan perlu dukungan pendanaan dan partisipasi luas dari organisasi pelaku usaha,  dan masyarakat luas dengan koordinasi, fasilitasi serta pengawasan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.