Olah Raga merupakan salah satu bagian kehidupan
manusia secara pribadi perseorangan maupun kelompok orang, yang secara teratur
mengembangkan potensi guna memperoleh kemampuan dan derajat kesehatan jasmaniah
dan rohaniah dalam lingkungan sosial kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perkembangan dunia keolahragaan di Negara kita masih
membutuhkan berbagai aspek pemecahan masalah, baik berupa proses pembinaan
administrasi, maupun teknis cabang olah raga prestasi maupun rekreasi, termasuk persyaratan dan tata cara
penyelenggaraan kejuaraan dalam berbagai lapisan dan potensi minat serta
keterampilan masyarakat dalam arti luas.
Bahwa Ketentuan pasal 4 Undang Undang
No.3 Tahun 2005 Tentang Sistem
Keolahragaan, menyatakan bahwa Keolahragaan
nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran,
prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia,
sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa,
memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan
kehormatan bangsa.
sedangkan
Ketentuan Pasal 5 Undang Undang No.3 Tahun 2005 Tentang
Sistem Keolahragaan, menetapkan beberapa
prinsip olah raga sebagai berikut :
a. Demokratis, tidak
diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. Keadilan sosial dan
nilai kemanusiaan yang beradab;
c. Sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan
estetika;
d. Pembudayaan dan keterbukaan;
e. Pengembangan
kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. Pemberdayaan peran
serta masyarakat;
g. Keselamatan dan
keamanan; dan
h. Keutuhan jasmani dan
rohani.
Bahwa secara organisasi pembinaan dan pengembangan olah raga
telah ada terbentuk dari tingkat Pusat dan daerah Provinsi serta kabupaten/kota,
yaitu : Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) yang secara berlanjut
diharapkan menjadi wadah tunggal sistim pembinaan olah raga di Negara kita,
sekaligus berfungsi sebagai wadah berhimpunnya pengurus/organisasi induk cabang
olah raga yang dikembangkan masyarakat Indonesia.
Persoalannya adalah sejauh mana pembinaan olah raga
dapat berjalan sesuai prinsip umum yang berlaku, dan secara organisatoris dan
menejemen dapat mencapai tujuan pembinaan olah raga. Selanjutnya segi pendanaan
penyelenggaraan kegiatan pecan olah raga maupun kejuaran olah raga, merupakan
sorotan penting.
Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai
kewenangannya menganggarkan dana pembinaan penyelenggaraan pekan maupun
kejuaraan olah raga dalam APBN atau APBD.
Bahwa dalam Ketentuan pasal 32 PP No.17 Tahun
2007 Tentang Pekan Kejuaraan Olah Raga, meyatakan
pelarangan bagi peserta baik dalam Pekan olah raga maupun Kejuaraan olahraga
untuk menggunakan doping dalam bentuk apapun juga, dengan sanksi terhadap induk
cabang olahraga yang bersangkutan.
Bahwa pendanaan kegiatan olah raga bersumber dari
APBN atau APBD dengan sumber pendanaan lainnya dari masyarakat.
Bahwa prinsip kecukupan dan berkelanjutan pendanaan
olah raga serta harapan terbentuknya suatu Badan Usaha Milik Negara dibidang
olah raga pun belum memadai selama belum terbentuknya lembaga pendanaan secara
independen dan transparan yang dikelola langsung oleh Organisasi sosial
kemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan fungsional keolahragaan, sebagaimana
maksud ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olah Raga, yang menyatakan sebagai beikut
:
(1) Sumber pendanaan keolahragaan
dari masyarakat dapat diperoleh dari:
a. kegiatan
sponsorship keolahragaan;
b. hibah baik dari
dalam maupun luar negeri;
c. penggalangan
dana;
d. kompensasi alih
status dan transfer olahragawan;
e. uang pembinaan
dari olahragawan profesional;
f. kerja sama yang
saling menguntungkan;
g. sumbangan lain
yang tidak mengikat; dan
h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Selain
sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga
bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
a. tiket
penyelenggaraan pertandingan/ kompetisi;
b. penyewaan
prasarana olahraga;
c. jual beli produk
sarana olahraga;
d. sport labelling;
e. iklan;
f. hak siar
olahraga;
g. promosi,
eksibisi, dan festival olahraga;
h. keagenan; dan
i. layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Kesimpulan :
Bahwa Pembinaan dan Pengembangan Sistim
Keolahragaan perlu dukungan pendanaan dan partisipasi luas dari organisasi
pelaku usaha, dan masyarakat luas dengan
koordinasi, fasilitasi serta pengawasan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar