Sabtu, 29 Maret 2014

SEKILAS SISTIM KEOLAHRAGAAN NASIONAL



Olah Raga merupakan salah satu bagian kehidupan manusia secara pribadi perseorangan maupun kelompok orang, yang secara teratur mengembangkan potensi guna memperoleh kemampuan dan derajat kesehatan jasmaniah dan rohaniah dalam lingkungan sosial kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perkembangan dunia keolahragaan di Negara kita masih membutuhkan berbagai aspek pemecahan masalah, baik berupa proses pembinaan administrasi, maupun teknis cabang olah raga prestasi maupun rekreasi,  termasuk persyaratan dan tata cara penyelenggaraan kejuaraan dalam berbagai lapisan dan potensi minat serta keterampilan masyarakat dalam arti luas.
Bahwa Ketentuan pasal 4 Undang Undang No.3 Tahun 2005 Tentang  Sistem Keolahragaan, menyatakan bahwa Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. sedangkan
Ketentuan Pasal 5 Undang Undang No.3 Tahun 2005 Tentang  Sistem Keolahragaan, menetapkan beberapa prinsip olah raga sebagai berikut :
a. Demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. Keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. Sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d. Pembudayaan dan keterbukaan;
e. Pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. Pemberdayaan peran serta masyarakat;
g. Keselamatan dan keamanan; dan
h. Keutuhan jasmani dan rohani.
Bahwa secara  organisasi pembinaan dan pengembangan olah raga telah ada terbentuk dari tingkat Pusat dan daerah Provinsi serta kabupaten/kota, yaitu : Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) yang secara berlanjut diharapkan menjadi wadah tunggal sistim pembinaan olah raga di Negara kita, sekaligus berfungsi sebagai wadah berhimpunnya pengurus/organisasi induk cabang olah raga yang dikembangkan masyarakat Indonesia.
Persoalannya adalah sejauh mana pembinaan olah raga dapat berjalan sesuai prinsip umum yang berlaku, dan secara organisatoris dan menejemen dapat mencapai tujuan pembinaan olah raga. Selanjutnya segi pendanaan penyelenggaraan kegiatan pecan olah raga maupun kejuaran olah raga, merupakan sorotan penting.
Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai kewenangannya menganggarkan dana pembinaan penyelenggaraan pekan maupun kejuaraan olah raga dalam APBN atau APBD.
Bahwa dalam Ketentuan pasal 32 PP No.17 Tahun 2007  Tentang Pekan Kejuaraan Olah Raga, meyatakan pelarangan bagi peserta baik dalam Pekan olah raga maupun Kejuaraan olahraga untuk menggunakan doping dalam bentuk apapun juga, dengan sanksi terhadap induk cabang olahraga yang bersangkutan.
Bahwa pendanaan kegiatan olah raga bersumber dari APBN atau APBD dengan sumber pendanaan lainnya dari masyarakat.
Bahwa prinsip kecukupan dan berkelanjutan pendanaan olah raga serta harapan terbentuknya suatu Badan Usaha Milik Negara dibidang olah raga pun belum memadai selama belum terbentuknya lembaga pendanaan secara independen dan transparan yang dikelola langsung oleh Organisasi sosial kemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan fungsional keolahragaan, sebagaimana maksud  ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olah Raga, yang menyatakan sebagai beikut :
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari:
a.  kegiatan sponsorship keolahragaan;
b. hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
c.  penggalangan dana;
d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
e.  uang pembinaan dari olahragawan profesional;
f.   kerja sama yang saling  menguntungkan;
g.  sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
a.    tiket penyelenggaraan pertandingan/ kompetisi;
b.   penyewaan prasarana olahraga;
c.    jual beli produk sarana olahraga;
d.   sport labelling;
e.  iklan;
f.   hak siar olahraga;
g.  promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
h. keagenan; dan
i.    layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Kesimpulan :
Bahwa Pembinaan dan Pengembangan Sistim Keolahragaan perlu dukungan pendanaan dan partisipasi luas dari organisasi pelaku usaha,  dan masyarakat luas dengan koordinasi, fasilitasi serta pengawasan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar: