Senin, 29 Juni 2015

CIRI KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA YANG BATAL DAN TIDAK SAH

Secara teoritis atau konsepsi pemikiran dalam penyelenggaraan administrasi negara untuk mencapai tujuan ideal yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat (publik) oleh pelaksana (aparat) administrasi negara, senantiasa dilingkupi dengan peristiwa atau masalah adanya  bertentangan kepentingan hukum antara subyek hukum anggota masyarakat tertentu dengan aparat administrasi negara atau pejabat/badan administrasi negara, akibat penerbitan suatu keputusan administrasi negara mengenai hal tertentu.
Bahwa keputusan administrasi negara adalah pernyataan sepihak administrasi negara yang menetapkan secara tertulis hal sesuatu yang mengikat seorang atau badan hukum perdata dan yang menimbulkan akibat hukum  tertentu baik berwujud hak maupun kewajiban tertentu guna mencapai tujuan kesejahteraan  dalam kehidupan masyarakat dan kenegaraan.
Bahwa ciri suatu Keputusan administrasi negara adalah menetapkan suatu yang tertentu baik subyek hukum berupa seorang atau kelompok orang pribadi tertentu maupun obyek tertentu misalnya pemberhentian pegawai negeri sipil tertentu, juga bersifat menyatakan dan menetapkan adanya sesuatu hal yang nyata (kongkrit) dalam urusan tertentu misalnya urusan kepegawaian, juga menetapkan sesuatu yang bersifat final tanpa melibatkan persetujuan pihak manapun dalam menerbitkan keputusan tsb, Sedangkan beberapa ciri suatu keputusan yang dapat menibulkan akibat hukum dan dapat dinyatakan sebagai keputusan yang batal atau tidak sah, antara lan sebagai berikut :
1.Bahwa keputusan itu dibuat oleh pejabat atau badan administrasi negara yang tidak berwewenang untuk itu ;
2.Bahwa keputusan itu tidak memenuhi syarat bentuk tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh badan atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu ;
3.Bahwa keputusan itu berisi sesuatu hal atau tujuan yang mengandung kekurangan hukum diantaranya adalah terdapat kebohongan, kekeliruan dan penipuan serta paksaan psykhis oleh penerbitnya ;
4.Bahwa keputusan itu mengabaikan kepentingan dan merugikan pihak yang terkena, baik pihak yang tercantum dalam keputusan itu maupun pihak yang masih terkait langsung dengan isi dan bentuk keputusan itu sendiri ;
Bahwa Keputusan administrasi negara beraspek dan spektrum yang luas dalam lapangan kehidupan bernegara, akibat terkait langsung atau tidak langsung dengan penerapan hukum dalam arti luas termasuk terkait soal penegakan Undang Undang Dasar Negara(konstitusi) terutama Undang Undang dan Peraturan organik dalam administrasi negara sampai soal pelayanan hak publik maupun hak privat.
Bahwa  pendekatan ciri keputusan administrasi negara tsb yang tidak sering menimbulkan perselisihan kepentingan hukum atau kepentingan bagi pihak yang terkena akibat langsung atau tidak langsung dengan penerbitan keputusan tsb yang dapat diuji dan dinilai sebgai merugikan secara melawan hukum kehadapan peradilan tata usaha negara.
Bahwa tolok ukur melawan hukum akibat adanya dan diterbitkannya suatu keputusan administrasi negara adalah berlandaskan ketetuan peraturan perundang undangan formal/materil maupun asas hukum khusus dalam administrasi negara/pemerintahan atau asas umum pemerintahan yang baik diantaranya adalah asas kepastian hukum dan kecermatan/ketelitian serta asas tidak menyalagunakan wewenang.
Kesimpulan :
Bahwa keputusan administrasi negara yang melawan hukum dan merugikan pihak yang terkena, dapat berakibat dinyatakan batal atau tidak oleh suatu badan/pejabat administrasi negara yang berwenang maupun hakim peradilan tata usaha negara melalui permohonan maupun gugatan, dengan peristiwa dan ciri serta tolok-ukur pendekatan hukum administrasi negara.
 


Sabtu, 27 Juni 2015

KEWENANGAN DISKRESI ADMINISTRASI NEGARA

Dalam penyelenggaraan administrasi negara terdapat tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh suatu badan atau pejabat administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, akan tetapi karena salah satu tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum, maka disamping tugas pokok terdapat kewenangan yang mencakup fungsi pokok maupun tambahan fungsi daripada badan atau pejabat administrasi negara.
Bahwa terdapat pula kewenangan jabatan yang disebut dengan istilah kewenangan Diskresi yang sering dilaksanakan oleh pejabat administrasi, yang bermaksud melayani kepentingan umum sedangkan urusan yang dilayani tersebut belum diatur oleh suatu peraturan, sehingga untuk mempercepat tujuan pelayanan kepentingan umum tertentu, oleh pejabat administrasi negara diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat atas inisiatif sendiri menerbitkan suatu keputusan meskipun terdapat kekosongan hukum terkait dengan penggunaan wewenang jabatan dalam penyelenggaraan kepentingan umum tertentu.
Bahwa kewenangan Diskresi tidak selamanya digunakan dalam melayani kepentingan umum, terutama jika telah ada pedoman peraturan yang jelas terhadap urusan tertentu yang dilaksanakan oleh administrasi negara, sehingga diskresi dimaksud adalah bukan tanpa wewenang atau sewenang wenang, juga bukan melampaui batas kewenangan maupun mencampuradukkan kewenangan oleh badan atau pejabat administrasi, melainkan kewenangan yang melekat dalam lingkup jabatan administrasi yang tertentu dan digunakan untuk melaksanakan fungsi khusus tertentu dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Contoh : Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah, melaksanakan wewenang membuka kantor kementerian tertentu di wilayah Provinsi untuk membuka pelayanan publik terkait dengan fungsi khusus tertentu kementerian pemerintahan negara, dan atas pelaksanaan kewenangan tersebut oleh Gubernur berwewenang  menggunakan dana bantuan keuangan dan atau dana dekonsentrasi bahkan dana pinjaman dari pihak ketiga.Namun hal tersebut dalam lingkup peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apakah kewenangan ini selalu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum apabila penggunaannya justru bertentangan dengan kewenangan jabatan administrasi lainnya?
bahwa tidak semua penggunaan wewenang diskresi itu serta merta sebagai perbuatan melawan hukum sekalipun terhadap urusan yang sama juga dilaksanakan oleh Pejabat/Jabatan sejenis lainnya.
Contoh : Bupati menerbitkan Izin Usaha Perkebunan dengan luas areal tertentu Namun Gubernur juga menerbitkan Izin Usaha Perkebunan yang Menambah areal yang diperuntukkan bagi Perkebunan Masyarakat setempat yang memang belum direalisasikan oleh Pemangku Usaha tersebut. sehingga sekalipun telah ada izin yang diterbitkan berdasarkan kewenangan Bupati, Namun Izin Penambahan Areal untuk maksud/tujuan pengadaan Perkebunan Masyarakat setempat yang sebelumnya telah ditentukan sebagai bagian Intergral setiap Penerbitan Izin Usaha Perkebunan, setidak tidaknya penyesuaian pelaksanaan pada setiap kali permohonan izin/Perpanjangan Izin tersebut.
Kesimpulan :
bahwa tudak semua penggunaan kewenangan diskresi oleh pejabat Administrasi negara menimbulkan perbuatan melawan hukum terutama hukum administrasi, selama masih berada dalam lingkup kewenangan jabatan Administrasi negara dan masih dalam lingkup peraturan perundang undangan (formal maupun materil) yang menjadi dasar kewenangan jabatan tersebut.