Secara teoritis atau konsepsi pemikiran dalam penyelenggaraan administrasi negara untuk mencapai tujuan ideal yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat (publik) oleh pelaksana (aparat) administrasi negara, senantiasa dilingkupi dengan peristiwa atau masalah adanya bertentangan kepentingan hukum antara subyek hukum anggota masyarakat tertentu dengan aparat administrasi negara atau pejabat/badan administrasi negara, akibat penerbitan suatu keputusan administrasi negara mengenai hal tertentu.
Bahwa keputusan administrasi negara adalah pernyataan sepihak administrasi negara yang menetapkan secara tertulis hal sesuatu yang mengikat seorang atau badan hukum perdata dan yang menimbulkan akibat hukum tertentu baik berwujud hak maupun kewajiban tertentu guna mencapai tujuan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat dan kenegaraan.
Bahwa ciri suatu Keputusan administrasi negara adalah menetapkan suatu yang tertentu baik subyek hukum berupa seorang atau kelompok orang pribadi tertentu maupun obyek tertentu misalnya pemberhentian pegawai negeri sipil tertentu, juga bersifat menyatakan dan menetapkan adanya sesuatu hal yang nyata (kongkrit) dalam urusan tertentu misalnya urusan kepegawaian, juga menetapkan sesuatu yang bersifat final tanpa melibatkan persetujuan pihak manapun dalam menerbitkan keputusan tsb, Sedangkan beberapa ciri suatu keputusan yang dapat menibulkan akibat hukum dan dapat dinyatakan sebagai keputusan yang batal atau tidak sah, antara lan sebagai berikut :
1.Bahwa keputusan itu dibuat oleh pejabat atau badan administrasi negara yang tidak berwewenang untuk itu ;
2.Bahwa keputusan itu tidak memenuhi syarat bentuk tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh badan atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu ;
3.Bahwa keputusan itu berisi sesuatu hal atau tujuan yang mengandung kekurangan hukum diantaranya adalah terdapat kebohongan, kekeliruan dan penipuan serta paksaan psykhis oleh penerbitnya ;
4.Bahwa keputusan itu mengabaikan kepentingan dan merugikan pihak yang terkena, baik pihak yang tercantum dalam keputusan itu maupun pihak yang masih terkait langsung dengan isi dan bentuk keputusan itu sendiri ;
Bahwa Keputusan administrasi negara beraspek dan spektrum yang luas dalam lapangan kehidupan bernegara, akibat terkait langsung atau tidak langsung dengan penerapan hukum dalam arti luas termasuk terkait soal penegakan Undang Undang Dasar Negara(konstitusi) terutama Undang Undang dan Peraturan organik dalam administrasi negara sampai soal pelayanan hak publik maupun hak privat.
Bahwa pendekatan ciri keputusan administrasi negara tsb yang tidak sering menimbulkan perselisihan kepentingan hukum atau kepentingan bagi pihak yang terkena akibat langsung atau tidak langsung dengan penerbitan keputusan tsb yang dapat diuji dan dinilai sebgai merugikan secara melawan hukum kehadapan peradilan tata usaha negara.
Bahwa tolok ukur melawan hukum akibat adanya dan diterbitkannya suatu keputusan administrasi negara adalah berlandaskan ketetuan peraturan perundang undangan formal/materil maupun asas hukum khusus dalam administrasi negara/pemerintahan atau asas umum pemerintahan yang baik diantaranya adalah asas kepastian hukum dan kecermatan/ketelitian serta asas tidak menyalagunakan wewenang.
Kesimpulan :
Bahwa keputusan administrasi negara yang melawan hukum dan merugikan pihak yang terkena, dapat berakibat dinyatakan batal atau tidak oleh suatu badan/pejabat administrasi negara yang berwenang maupun hakim peradilan tata usaha negara melalui permohonan maupun gugatan, dengan peristiwa dan ciri serta tolok-ukur pendekatan hukum administrasi negara.
Bahwa Keputusan administrasi negara beraspek dan spektrum yang luas dalam lapangan kehidupan bernegara, akibat terkait langsung atau tidak langsung dengan penerapan hukum dalam arti luas termasuk terkait soal penegakan Undang Undang Dasar Negara(konstitusi) terutama Undang Undang dan Peraturan organik dalam administrasi negara sampai soal pelayanan hak publik maupun hak privat.
Bahwa pendekatan ciri keputusan administrasi negara tsb yang tidak sering menimbulkan perselisihan kepentingan hukum atau kepentingan bagi pihak yang terkena akibat langsung atau tidak langsung dengan penerbitan keputusan tsb yang dapat diuji dan dinilai sebgai merugikan secara melawan hukum kehadapan peradilan tata usaha negara.
Bahwa tolok ukur melawan hukum akibat adanya dan diterbitkannya suatu keputusan administrasi negara adalah berlandaskan ketetuan peraturan perundang undangan formal/materil maupun asas hukum khusus dalam administrasi negara/pemerintahan atau asas umum pemerintahan yang baik diantaranya adalah asas kepastian hukum dan kecermatan/ketelitian serta asas tidak menyalagunakan wewenang.
Kesimpulan :
Bahwa keputusan administrasi negara yang melawan hukum dan merugikan pihak yang terkena, dapat berakibat dinyatakan batal atau tidak oleh suatu badan/pejabat administrasi negara yang berwenang maupun hakim peradilan tata usaha negara melalui permohonan maupun gugatan, dengan peristiwa dan ciri serta tolok-ukur pendekatan hukum administrasi negara.
2 komentar:
Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT
Well over 160 000 men and women are using a simple and SECRET "liquids hack" to lose 1-2lbs each and every night as they sleep.
It is very simple and it works every time.
Here's how to do it yourself:
1) Take a clear glass and fill it with water half the way
2) Then use this crazy hack
you'll become 1-2lbs skinnier the next day!
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Posting Komentar