Undang
Undang No.40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah mengatur soal pengembangan kewirausahaan pemuda, yang
dimaksud adalah kegiatan mengembangkan
potensi keterampilan dan kemandirian berusaha, dan pengembangan kewirausahaan pemuda itu
dilaksanakan sesuai bakat, minat, potensi pemuda dan potensi daerah, yang
difasilitasi oleh pemerintah/pemerintah daerah atau masyarakat/organisasi
kepemudaan.
Bahwa
wujud pelaksanaan pengembangan
kewirausahaan pemuda, dapat berupa bentuk kegiatan-kegiatan antara lain : Pelatihan,
Pemagangan, Bimbingan, pendampingan, Kemitraan, Promosi dan bantuan akses Permodalan.
Juga bahwa pihak pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat, dapat
membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bahwa
salah satu manfaat pengembangan kewirausahaan pemuda adalah memperluas
kesempatan kerja, baik dalam arti diversisikasi usaha atau penganekaragaman
suatu usaha yang sudah ada, maupun ekstensifikasi usaha atau penambahan usaha
yang belum ada.
Bahwa
jati diri pemuda adalah sosok manusia sebagai mahluk tuhan yang mulia, yang
memiliki jiwa pemimpin yang sadar lingkungan dan sadar hukum serta peka
terhadap perubahan sosial kemasyarakatan. namun hal itu sebatas daftar
keinginan yang membutuhkan aksi nyata inter dan antara kekuatan pemuda itu
sendiri. Sebab kebijakan pemerintah sebaik
apapun dalam bidang pengembangan kewirausahaan pemuda, cederung mengalami
hambat dalam pelaksanaannya, akibat pra anggapan jika pemuda selalu menjadi
obyek pembangunan, dalam arti menjadi komuditi politik oleh pemegang kekuasaan
pemerintah.
Contoh
kibijakan program pemeritah di beberapa daerah yang pernah berhasil baik yaitu :
kawasan industri peternakan pemuda, yang dikelola oleh Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI), namun saat kini sudah tidak aktif lagi di daerah-daerah,
dengan kendalanya antara lain jika anggota dan kelompok kerja binaannya hijrah
usaha juga putus kontrak secara sepihak khususnya keinginan dan sikap yang
menetapkan berusaha diluar agro bisnis, sehingga kebijakan pemerintah daerah
pun terputus untuk waktu lama.
Bahwa
dalam ketentuan pasal 17 sampai dengan pasal 26, Peraturan Pemerintah No.41
Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, telah
dinyatakan jika pengembangan kewirausahaan pemuda adalah menjadi tugas dan
kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga pihak pelaku usaha, maupun
Organisasi Kepemudaan atau Kemasyarakatan, yang diawali dengan pendekatan minat
dan bakat serta potensi pemuda itu sendiri. Selanjutnya bahwa Pelaku usaha
dapat memfasilitasi pengembangan kegiatan kewirausahaan pemuda, melalui
penyelenggaraan program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR/Cost Social
Responsibility) atau pelaksanaan program kemitraan serta bina lingkungan.
Maupun program serupa lainnya, sehingga Koordinasi informasi sejak perencanaan
sampai pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan pemuda adalah tercermin
dalam program pembangunan jangka menengah Pemerintah/Pemerintah Daerah. Oleh
karenanya kedepan diharapkan adanya
kesepakatan formal tentang kerja sama pengelolaan berbagai kegiatan usaha kecil
dan menengah, yang dipelopori oleh kelompok perusahaan besar dan menengah, dengan
salah satu mitra pelaksananya adalah KNPI di daerah kabupaten/provinsi, dengan
jaminan pembinaan dan fasilitasi oleh pemerintah/pemerintah daerah setempat
maupun antara Pemerintah Daerah setempat.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar