Jumat, 28 Maret 2014

SEKILAS PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA



Undang Undang No.40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah mengatur soal  pengembangan kewirausahaan pemuda, yang dimaksud  adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha, dan  pengembangan kewirausahaan pemuda itu dilaksanakan sesuai bakat, minat, potensi pemuda dan potensi daerah, yang difasilitasi oleh pemerintah/pemerintah daerah atau masyarakat/organisasi kepemudaan.
Bahwa  wujud pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda, dapat berupa bentuk kegiatan-kegiatan antara lain : Pelatihan, Pemagangan, Bimbingan, pendampingan, Kemitraan, Promosi dan bantuan akses Permodalan. Juga bahwa pihak pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat, dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bahwa salah satu manfaat pengembangan kewirausahaan pemuda adalah memperluas kesempatan kerja, baik dalam arti diversisikasi usaha atau penganekaragaman suatu usaha yang sudah ada, maupun ekstensifikasi usaha atau penambahan usaha yang belum ada.
Bahwa jati diri pemuda adalah sosok manusia sebagai mahluk tuhan yang mulia, yang memiliki jiwa pemimpin yang sadar lingkungan dan sadar hukum serta peka terhadap perubahan sosial kemasyarakatan. namun hal itu sebatas daftar keinginan yang membutuhkan aksi nyata inter dan antara kekuatan pemuda itu sendiri. Sebab  kebijakan pemerintah sebaik apapun dalam bidang pengembangan kewirausahaan pemuda, cederung mengalami hambat dalam pelaksanaannya, akibat pra anggapan jika pemuda selalu menjadi obyek pembangunan, dalam arti menjadi komuditi politik oleh pemegang kekuasaan pemerintah.
Contoh kibijakan program pemeritah di beberapa daerah yang pernah berhasil baik yaitu : kawasan industri peternakan pemuda, yang dikelola oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), namun saat kini sudah tidak aktif lagi di daerah-daerah, dengan kendalanya antara lain jika anggota dan kelompok kerja binaannya hijrah usaha juga putus kontrak secara sepihak khususnya keinginan dan sikap yang menetapkan berusaha diluar agro bisnis, sehingga kebijakan pemerintah daerah pun terputus untuk waktu lama.

Bahwa dalam ketentuan pasal 17 sampai dengan pasal 26, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, telah dinyatakan jika pengembangan kewirausahaan pemuda adalah menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga pihak pelaku usaha, maupun Organisasi Kepemudaan atau Kemasyarakatan, yang diawali dengan pendekatan minat dan bakat serta potensi pemuda itu sendiri. Selanjutnya bahwa Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kegiatan kewirausahaan pemuda, melalui penyelenggaraan program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR/Cost Social Responsibility) atau pelaksanaan program kemitraan serta bina lingkungan. Maupun program serupa lainnya, sehingga Koordinasi informasi sejak perencanaan sampai pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan pemuda adalah tercermin dalam program pembangunan jangka menengah Pemerintah/Pemerintah Daerah. Oleh karenanya  kedepan diharapkan adanya kesepakatan formal tentang kerja sama pengelolaan berbagai kegiatan usaha kecil dan menengah, yang dipelopori oleh kelompok perusahaan besar dan menengah, dengan salah satu mitra pelaksananya adalah KNPI di daerah kabupaten/provinsi, dengan jaminan pembinaan dan fasilitasi oleh pemerintah/pemerintah daerah setempat maupun antara Pemerintah Daerah setempat.-









Tidak ada komentar: