Pemberdayaan
Petani, Peternak dan Nelayan, merupakan aspirasi yang penting diseluruh pelosok
tanah air Indonesia, sebab ketiga kelompok masyarakat itu berjumlah terbesar
dari sudut jumlah penduduk yang bekerja
atau mempunyai mata pencaharian.
Beberapa
Peraturan Perundang Undangan tentang Petani, Peternak dan Nelayan, juga
kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah telah dikeluarkan, yang semuanya
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan atau Pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi yang penting adalah sikap orang banyak terutama anggota masyarakat
dari ketiga kelompok tsb, apakah berniat untuk dapat bekerja dengan sebaik
baiknya dan berwirausaha mandiri serta tidak menyalagunakan kesempatan dan
fasilitas pendukung usaha yang telah disiapkan baik oleh Pemerintah maupun
Masyarakat Dunia usaha. Model dan cara Pendekatan apa pun yang dilakukan dalam
upaya pemberdayaan, hasilnya kurang memadai kapan waktu pun, bahkan akan gagal,
apabila pemahaman kita diletakkan semata kepada inisiatif dari pemerintah dan sikap
ketergantungan dengan Pemerintah kita. Oleh karena itu gerakan kewirausahaan
sejogyanya semakin gencar digalakkan oleh pihak pelaku usaha, termasuk para
petani dan peternak serta nelayan.
Bahwa
dalam ketentuan Pasal 19, 20 dan 44, dan pasal terkait dari Peraturan
Pemerintah No.6 Tahun 2013, tentang Pemberdayaan Peternak, berbagai kemudahan
berusaha yang dapat dikembangkan oleh anggota masyarakat petani, peternak dan
nelayan, adalah kemitraan usaha antar kelompok usaha di bidang peternakan dan
dibidang pertanian bahkan perikanan, dengan syarat dalam bentuk perikatan
tertulis atau perjanjian, sebagai kelanjutan niat baik dan kesamaan tujuan
akhir berusaha yakni adanya peningkatan pendapatan atau penghasilan.
Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012 tentang
Hibah daerah, dilaksanakan melalui Perjanjian, menunjukkan jika penyaluran
bantuan dalam wujud pemberdayaan masyarakat dengan segenap fasilitas alih
keterampilan teknologi termasuk bantuan keuangan/dana berusaha dengan pola
kelembagaan usaha kemitraan antara kelompok usaha pertanian dan peternakan dan
perikanan, telah ada dilingkungan pemerintah di berbagai daerah.
Kemudahan
yang lain adalah akses kerja sama antara pelaku usaha di berbagai bidang
produksi dan jasa usaha kecil menengah dan besar, sebagaimana telah tertuang
dalam Peraturan Presiden No.27 Tahun 2013 tentang Inkubator kewirausahaan, dan
no.9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, juga Peraturan Menteri
Perkoperasian dan UKM No.3 tahun 2013 tentang Pedoman program bantuan dana
kewirausahaan pemula, menunjukan pula jika fasilitas informasi dan bimbingan
kelembagaan usaha termasuk akses bantuan pendanaan usaha bagi anggota kelompok
petani, dan peternak serta nelayan, telah menjadi kebijakan pendekatan
pembinaan kewirausahaan yang ditetapkan oleh pemerintah kita, sehingga pola
pikir dan sikap kita sejogyanya menggalakkan secara berkelanjutan gerakan
kewirausahaan terhadap anggota masyarakat terutama pemuda yang menggeluti
pekerjaan usaha pertanian, peternakan dan perikanan, dengan harapan dapat
meningkatkan pendapatan atau penghasilan yang belum atau yang sudah ada.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar