Senin, 10 Maret 2014

SEKILAS PEMBERDAYAAN PETANI,PETERNAK, DAN NELAYAN



Pemberdayaan Petani, Peternak dan Nelayan, merupakan aspirasi yang penting diseluruh pelosok tanah air Indonesia, sebab ketiga kelompok masyarakat itu berjumlah terbesar dari sudut  jumlah penduduk yang bekerja atau mempunyai mata pencaharian.
Beberapa Peraturan Perundang Undangan tentang Petani, Peternak dan Nelayan,  juga  kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah telah dikeluarkan, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan atau Pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi yang penting adalah sikap orang banyak terutama anggota masyarakat dari ketiga kelompok tsb, apakah berniat untuk dapat bekerja dengan sebaik baiknya dan berwirausaha mandiri serta tidak menyalagunakan kesempatan dan fasilitas pendukung usaha yang telah disiapkan baik oleh Pemerintah maupun Masyarakat Dunia usaha. Model dan cara Pendekatan apa pun yang dilakukan dalam upaya pemberdayaan, hasilnya kurang memadai kapan waktu pun, bahkan akan gagal, apabila pemahaman kita diletakkan semata kepada inisiatif dari pemerintah dan sikap ketergantungan dengan Pemerintah kita. Oleh karena itu gerakan kewirausahaan sejogyanya semakin gencar digalakkan oleh pihak pelaku usaha, termasuk para petani dan peternak serta nelayan.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 19, 20 dan 44, dan pasal terkait dari Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2013, tentang Pemberdayaan Peternak, berbagai kemudahan berusaha yang dapat dikembangkan oleh anggota masyarakat petani, peternak dan nelayan, adalah kemitraan usaha antar kelompok usaha di bidang peternakan dan dibidang pertanian bahkan perikanan, dengan syarat dalam bentuk perikatan tertulis atau perjanjian, sebagai kelanjutan niat baik dan kesamaan tujuan akhir berusaha yakni adanya peningkatan pendapatan atau penghasilan. Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012 tentang Hibah daerah, dilaksanakan melalui Perjanjian, menunjukkan jika penyaluran bantuan dalam wujud pemberdayaan masyarakat dengan segenap fasilitas alih keterampilan teknologi termasuk bantuan keuangan/dana berusaha dengan pola kelembagaan usaha kemitraan antara kelompok usaha pertanian dan peternakan dan perikanan, telah ada dilingkungan pemerintah di berbagai daerah.
Kemudahan yang lain adalah akses kerja sama antara pelaku usaha di berbagai bidang produksi dan jasa usaha kecil menengah dan besar, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Presiden No.27 Tahun 2013 tentang Inkubator kewirausahaan, dan no.9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, juga Peraturan Menteri Perkoperasian dan UKM No.3 tahun 2013 tentang Pedoman program bantuan dana kewirausahaan pemula, menunjukan pula jika fasilitas informasi dan bimbingan kelembagaan usaha termasuk akses bantuan pendanaan usaha bagi anggota kelompok petani, dan peternak serta nelayan, telah menjadi kebijakan pendekatan pembinaan kewirausahaan yang ditetapkan oleh pemerintah kita, sehingga pola pikir dan sikap kita sejogyanya menggalakkan secara berkelanjutan gerakan kewirausahaan terhadap anggota masyarakat terutama pemuda yang menggeluti pekerjaan usaha pertanian, peternakan dan perikanan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan atau penghasilan yang belum atau yang sudah ada.-

Tidak ada komentar: