Pada
awalnya doktrin kepolisian republik
Indonesia (POLRI) yang tediri dari 3 (tiga) komponen masing-masing
sebagai satu kesatuan prinsip pemikiran dasar yang senantiasa mencerminkan
sikap nyata pola tingkah laku yang dikembangkan oleg seorang anggota kepolisian
republik Indonesia, Yaitu : Rastra
Nagara Yano utama dan WijakAnukasama dan Sewa Kottama, yang berarti anggota polri adalah warga
Negara utama penegak hukum, dan warga yang beriman dan takwa kepada Tuhan
pencipta alam semesta serta tekun pelindung sekaligus penghubung antara sesama warga
masyarakat.
Bahwa
dalam dinamika perkembangannya kini seiring dengan perubahan kehidupan
berbangsa dan bernegara, doktrin atau ajaran dasar Polri tsb, juga mengalami
pergeseran nilai, terutama pada restra pertama, jika kini polri bukan lagi
sebagai warga Negara utama penegak hukum dalam Negara, melainkan utama dalam
posisi tengah tengan diantara keutamaan penegak hukum lainnya dalam Negara, dalam
mengembangkan fungsi kelembagaan atau institusi Negara, semoga tidak berdampak
penyot tergilas oleh fungsi peran lembaga politik resmi Negara maupun rakyat, alias
kembang kempes, ibarat gelang karet, walau bukan gula gula karet, dalam kedudukan
fungsi yang hilang jejak akibat terkoptasi dengan kepentingan salah satu pemegang
tampuk kekeuasaan lembaga tinggi negara.
Bahwa
secara fungsional kelembagaan atau institusi, seharusnya Polri tidak berfungsi sebatas
posisi penyelidik dan penyidik kriminal dalam arti umum, melainkan juga sebagai
salah satu institusi pengawas penegakan hukum dalam Negara. Betapa tidak
unsur personil dalam suat lembaga Negara
kita, misalnya Komisi Yudisial, peluang lowongan terbesar datang dari kalangan
akademisi, bahkan dari kalangan mantan hakim tingkat peradilan bawahan. Kelebihan
sekaligus kekurangannya amat banyak dialami KY RI dengan kondisi posisi dan
fungsinya seperti tsb, sebab aroma keinginan menambah kewenangan lembaga Negara
tsb pun kian bertambah, walau tidak mendesak, yang kenyataannya adalah justru dimanfaatkan
oleh kelompok orang yang cenderung bersikap menjauhi isi dan semangat berkonstitusi
dalam hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara RI. Contoh konsepsi pemikiran
peristiwa terahir, jika tim seleksi calon hakim MK RI, yang diusulkan dan dipimpin
atau dikelola kebanyakan personil anggota KY RI, adalah justru mendapat tolakan
atau benturan dari lembaga Peradilan Negara (MK RI). Semoga hal tsb bukan
berarti saling pamer kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dalam Negara
sendiri.
Bahwa
Polri sebagai sosok penegak hukum dalam Negara, kedepan sejogyanya tidak hanya
menjalankan tuags professional penyidikan tindak pidana, melainkan dimungkinkan
mengembangkan tugas penelitian dan sosialisasi serta pengawas pelaksanaan
penegakan hukum diluar peradilan, yang tidak hanya mengawasi internal organisasi
dan tata kelola menejemen personil, tetapi menjangkau pengawasan resmi
organisasi penegak hukum lainnya, termasuk organisasi non govermen dan partai
politik.
Bahwa
sejalan dengan sikap Reposisi TNI pasca Reformasi 1998, Polri kini seakan akan
telah terkoptasi dengan kepentingan satu lembaga Negara (Kepresidenan), pada
hal fungsi penegak hukum juga bermuara pada keberadaan kedudukan dan fungsi MK
RI, dan MA RI, bahkan KY RI. Hal tsb,
memungkinkan publik memberi label atau cap,
jika institusi Polri tidak akan terlepas bahkan terbelenggu dengan
kekuasaan politik lembaga kepresidenan, yang salah satu alasan logisnya adalah
adanya kondisi politik seorang presiden kita, adalah juga sebagai pemimpin salah
satu partai politik. Sehingga proffesionalisme yang sedang dan telah dimiliki
institusi Polri, akan terkikis aus secara bertahap, hanya karena sebab akibat
pengelolaan kekuasaan dan kekuatan politik pemerintah dalam arti sempit
(eksekutif) yang berimlikasi seluruh daya dan dana institusi perputar dari dan
kepada lingkaran lembaga Negara kepresidenan.
Bahwa
alternatif kemungkinan persepsi positif terkait dengan posisi dan fungsi institusi
Kepolisian kini sebagai suatu tantangan sekaligus harapan, bahwa dengan
perubahan posisi kekuatan TNI yang secara nyata tidak lagi aktif dibarisan
terdepan sebagai suatu kekuatan sosial politik, sejogyanya dibarengi dengan
reposisi institusi Polri, untuk aktif bertugas (partsipasif) dalam bidang
Pengawasan dan pengawalan Konstitusi Negara kita, setidak tidaknya menumbuh
kembangkan aspek tugas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang undang dibawah
undang undang dalam Negara kita (terhadap
PP sampai PERDA Provinsi/Kabupaten/Kota),
bersamaan dengan keberadaan dan fungsi lembaga lembaga Negara yang sudah ada
terbentuk maupun yang belum terbentuk. Hal ini penting sebab paradigma posisi
peran Polri oleh segelintir anggota masyarakat, hanya dipahami sebatas
penghubung warga masyarakat termasuk organisasi resmi Negara, bukan sebagai
pengendali atau pengawas pelayan publik. Misalnya : penempatan tugas Polri
dalam penyelenggaraan PEMILU kita hanya sebatas membantu keamanan fisik
personil KPU dan BAWASLU, paling banter pemberi petunjuk untuk menyelesaikan
pelaporan kejadian tindak pidana pelanggaran atau kejahatan PEMILU. Penempatan
tugas tsb tidak dapat dipungkiri sebagai tanda kesyukuran atas kepercayaan
Penyelenggara PEMILU kepada Institusi Polri. Akan tetapi apakah bentangan
pengabdian Polri hanya sampai selesainya waktu pelaksanaan PEMILU? Bagaimana
kemudian tugas professional utama sebagai penegak hukum dalam Negara RI?.
Bahwa
realitas wujud pengabdian tugas institusi Polri apabila masih seperti gambaran
tsb di atas, masih memprihatinkan dan sangat disayangkan akibat pergeseran
spectrum penurunan volume sikap professional sebagai warga Negara utama penegak
hukum Negara, meskipun di segi lain tugas pengabdian meningkat sebagai
penghubung utama kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
bahwa Polri dengan semangat Konstitusi Negara Kesatuan RI, dimungkinkan
mengemban tugas professional sebagai penyidik dan tugas Negara yang lainnya,
terutama pengawas setidak tidaknya sebagai partisipan aktif sebagai pengawas khusus
aparat pelaksana peraturan dibawah undang undang, termasuk juga personil penegak
hukum Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, misalnya : Penyidik PNS, SATPOL PP, dan POLHUT.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar