Senin, 03 Maret 2014

SEKILAS PERSPEKTIF DISEKITAR DOKTRIN KEPOLISIAN RI



Pada awalnya doktrin kepolisian republik  Indonesia (POLRI) yang tediri dari 3 (tiga) komponen masing-masing sebagai satu kesatuan prinsip pemikiran dasar yang senantiasa mencerminkan sikap nyata pola tingkah laku yang dikembangkan oleg seorang anggota kepolisian republik Indonesia, Yaitu :  Rastra Nagara Yano utama dan WijakAnukasama dan Sewa Kottama,  yang berarti anggota polri adalah warga Negara utama penegak hukum, dan warga yang beriman dan takwa kepada Tuhan pencipta alam semesta serta tekun pelindung sekaligus penghubung antara sesama warga masyarakat.
Bahwa dalam dinamika perkembangannya kini seiring dengan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara, doktrin atau ajaran dasar Polri tsb, juga mengalami pergeseran nilai, terutama pada restra pertama, jika kini polri bukan lagi sebagai warga Negara utama penegak hukum dalam Negara, melainkan utama dalam posisi tengah tengan diantara keutamaan penegak hukum lainnya dalam Negara, dalam mengembangkan fungsi kelembagaan atau institusi Negara, semoga tidak berdampak penyot tergilas oleh fungsi peran lembaga politik resmi Negara maupun rakyat, alias kembang kempes, ibarat gelang karet,  walau bukan gula gula karet, dalam kedudukan fungsi yang hilang jejak akibat terkoptasi dengan kepentingan salah satu pemegang tampuk kekeuasaan lembaga tinggi negara.
Bahwa secara fungsional kelembagaan atau institusi, seharusnya Polri tidak berfungsi sebatas posisi penyelidik dan penyidik kriminal dalam arti umum, melainkan juga sebagai salah satu institusi pengawas penegakan hukum dalam Negara. Betapa tidak unsur  personil dalam suat lembaga Negara kita, misalnya Komisi Yudisial, peluang lowongan terbesar datang dari kalangan akademisi, bahkan dari kalangan mantan hakim tingkat peradilan bawahan. Kelebihan sekaligus kekurangannya amat banyak dialami KY RI dengan kondisi posisi dan fungsinya seperti tsb, sebab aroma keinginan menambah kewenangan lembaga Negara tsb pun kian bertambah, walau tidak mendesak, yang kenyataannya adalah justru dimanfaatkan oleh kelompok orang yang cenderung bersikap menjauhi isi dan semangat berkonstitusi dalam hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara RI. Contoh konsepsi pemikiran peristiwa terahir, jika tim seleksi calon hakim MK RI, yang diusulkan dan dipimpin atau dikelola kebanyakan personil anggota KY RI, adalah justru mendapat tolakan atau benturan dari lembaga Peradilan Negara (MK RI). Semoga hal tsb bukan berarti saling pamer kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dalam Negara sendiri.
Bahwa Polri sebagai sosok penegak hukum dalam Negara, kedepan sejogyanya tidak hanya menjalankan tuags professional penyidikan tindak pidana, melainkan dimungkinkan mengembangkan tugas penelitian dan sosialisasi serta pengawas pelaksanaan penegakan hukum diluar peradilan, yang tidak hanya mengawasi internal organisasi dan tata kelola menejemen personil, tetapi menjangkau pengawasan resmi organisasi penegak hukum lainnya, termasuk organisasi non govermen dan partai politik.
Bahwa sejalan dengan sikap Reposisi TNI pasca Reformasi 1998, Polri kini seakan akan telah terkoptasi dengan kepentingan satu lembaga Negara (Kepresidenan), pada hal fungsi penegak hukum juga bermuara pada keberadaan kedudukan dan fungsi MK RI,  dan MA RI, bahkan KY RI. Hal tsb, memungkinkan publik memberi label atau cap,  jika institusi Polri tidak akan terlepas bahkan terbelenggu dengan kekuasaan politik lembaga kepresidenan, yang salah satu alasan logisnya adalah adanya kondisi politik seorang presiden kita, adalah juga sebagai pemimpin salah satu partai politik. Sehingga proffesionalisme yang sedang dan telah dimiliki institusi Polri, akan terkikis aus secara bertahap, hanya karena sebab akibat pengelolaan kekuasaan dan kekuatan politik pemerintah dalam arti sempit (eksekutif) yang berimlikasi seluruh daya dan dana institusi perputar dari dan kepada lingkaran lembaga Negara kepresidenan.
Bahwa alternatif kemungkinan persepsi positif  terkait dengan posisi dan fungsi institusi Kepolisian kini sebagai suatu tantangan sekaligus harapan, bahwa dengan perubahan posisi kekuatan TNI yang secara nyata tidak lagi aktif dibarisan terdepan sebagai suatu kekuatan sosial politik, sejogyanya dibarengi dengan reposisi institusi Polri, untuk aktif bertugas (partsipasif) dalam bidang Pengawasan dan pengawalan Konstitusi Negara kita, setidak tidaknya menumbuh kembangkan aspek tugas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang undang dibawah undang undang  dalam Negara kita (terhadap PP sampai  PERDA Provinsi/Kabupaten/Kota), bersamaan dengan keberadaan dan fungsi lembaga lembaga Negara yang sudah ada terbentuk maupun yang belum terbentuk. Hal ini penting sebab paradigma posisi peran Polri oleh segelintir anggota masyarakat, hanya dipahami sebatas penghubung warga masyarakat termasuk organisasi resmi Negara, bukan sebagai pengendali atau pengawas pelayan publik. Misalnya : penempatan tugas Polri dalam penyelenggaraan PEMILU kita hanya sebatas membantu keamanan fisik personil KPU dan BAWASLU, paling banter pemberi petunjuk untuk menyelesaikan pelaporan kejadian tindak pidana pelanggaran atau kejahatan PEMILU. Penempatan tugas tsb tidak dapat dipungkiri sebagai tanda kesyukuran atas kepercayaan Penyelenggara PEMILU kepada Institusi Polri. Akan tetapi apakah bentangan pengabdian Polri hanya sampai selesainya waktu pelaksanaan PEMILU? Bagaimana kemudian tugas professional utama sebagai penegak hukum dalam Negara RI?.
Bahwa realitas wujud pengabdian tugas institusi Polri apabila masih seperti gambaran tsb di atas, masih memprihatinkan dan sangat disayangkan akibat pergeseran spectrum penurunan volume sikap professional sebagai warga Negara utama penegak hukum Negara, meskipun di segi lain tugas pengabdian meningkat sebagai penghubung utama kepentingan masyarakat.
Kesimpulan bahwa Polri dengan semangat Konstitusi Negara Kesatuan RI, dimungkinkan mengemban tugas professional sebagai penyidik dan tugas Negara yang lainnya, terutama pengawas setidak tidaknya sebagai partisipan aktif sebagai pengawas khusus aparat pelaksana peraturan dibawah undang undang, termasuk juga personil penegak hukum Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah,  misalnya : Penyidik PNS,  SATPOL PP, dan POLHUT.-

Tidak ada komentar: