Selasa, 04 Maret 2014

SEKILAS HIKMAH PERJUANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA



       Peristiwa gerakan perjuangan bangsa indonesia akan terus berlanjut dari generasi pendahulu sampai sekarang bahkan generasi yang akan datang. Tgl.01 Maret 1949 yang dipahami sebagai serangan umum oleh Tentara Nasional Indonesia dibawah komando  Panglima Soedirman, dan pasukan Letenan Kolonel Soeharto dan kawan kawan, terhadap penguasa pasukan Militer Belanda yang bermarkas di jogyakarta dan sekitarnya. membuahkan hasil jika menyerahnya pihak pasukan asing dengan pengakuan adanya TNI. 
       Bahwa ujian bagi bangsa kita Indonesia beberapa tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan masih didudukinya beberapa wilayah kedaulatan negara Indonesia saat itu, disebabkan adanya prinsip Hukum Internasional yang mengsyaratkan, bahwa sekalipun suatu negara telah berdiri diproklamirkan dan telah berpemerintahan, yang dilengkapi dengan konstitusi negaranya, maka beberapa negara asing masih belum dapat mengakui selama tidak atau belum diakuinya keberadaan Militer Bangsa yang telah merdeka itu.oleh karena atas pendudukan (invasi militer) tentara sekutu terutama belanda di berbagai wilayah sah negara indonesia saat itu, mengakibatkan Tentara Nasional Indonesia melakukan operasi penyerangan untuk merebut wilayah dari tangan Tentara Asing.
       Bahwa persyaratan utama berdirinya suatu negara dari pandangan politik internasional adalah harus adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan berdaulat terhadap kedaulatan bangsa indonesia mendirikan sendiri negaranya. ketentuan seperti tsb adalah hasil konvensi yang ditetapkan oleh UNO (unit nation organisasi) sebagai suatu organisasi bangsa bangsa internasional yang dipelopori oleh bangsa Eropah yang berkedudukan di Inggris.
      Bahwa akibat adanya ketentuan tsb dan keinginan bangsa asing terutama tentara sekutu eropah (belanda) untuk tetap berkuasa sebagai penjajah dan penindas (kolonial dan imperalis), maka beberapa bangsa bangsa khususnya di Asia dan Pasifik, termasuk india dan indonesia, melakukan gerakan kemerdekaan nasional kebangsaan yang bertujuan dan bercita-cita untuk hidup bebas sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka terlepas dari segala bentuk penjajahan oleh bangsa lainnya di muka bumi yang waktu itu masih membelenggu. oleh karenanya salah satu wujud nila perjuangan bangsa kita indonesia setelah proklamasi kemerdekaan adalah keberadaan tentara nasional indonesia untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan sipil dan militer dari tangan asing, agar pengakuan kedaulatan bangsa indonesia yang telah menyatakan berdirinya negara merdeka oleh pihak asing tidak hanya di atas kertas berita dan laporan resmi, melainkan secara kekuasaan di atas hukum konstitusi dengan bentuknya jika kehendak konstitusi bangsa indonesia sendiri menghendaki hukum internasional harus diberlakukan sesuai dengan prinsip hukum dasar nasional kebangsaan indonesia yang merupakan hasil pernyataan keinginan serta kesepakat bangsa indonesia  itu sendiri.
        Bahwa tarik ulur keinginan antara bangsa indonesia dengan bangsa lainnya juga masih dimanfaatkan oleh pihak negara penjajah, dengan mengadopsi suatu ketentuan hukum internasional yang amat mendasar, yaitu keberadaan ketentuan peralihan dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan yang intinya adalah untuk dikui berlaku mengikatnya UUD 1945 dalam pergaulan internasional, masih dimungkinkan dapat menetapkan suatu konstitusi baru, yang lain daripada UUD 1945 atau yang merupakan konstitusi hasil adopsi penyempurnaan prinsip politik dan hukum bangsa penjajah. hal tsb, hanya karena sikap bangsa kita yang menerima perjanjian perdamaian dengan pihak penjajah waktu itu, menghasilkan suatu kenyataan yang lain bahwa dengan terbentuknya kedaulatan rakyar dan pemerintah Indonesia serta pengakuan oleh dunia internasional baru lah terjadi saat dibentuk dan ditetapkannya Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang intinya membagi negara indonesia menjadi bentuk negara serikat, bukan negara kesatuan. politik memecah belah bangsa indonesia dan kedaulatan wilayah nya pun masih melebarkan pengaruh kekuatan bangsa asing saat itu, sehingga perjuangan kemerdekaan indonesia  setelah terbentuknya suatu UUDS hasil protes bangsa dan pemimpin pemerintah  negar republik indonesia, atas pelanggaran kesepakatan/konvensi internasional dengan pihak negara sekutu terutama Belanda. hal tesebut terbukti pada tahun 1950 sampai 1964 pihak liliter sekutu terutama Belanda masih bertahan menguasai wilayah Irian Barat, wilayah yang masih dianggapnya sebagai bagian wilayah kekuasaannya, oleh karenannya pemerintah indonesia terutama TNI pun berjuang untuk mempertahankan bahwa wilayah irian barat adalah wilayah kedaulatan negara kesatuan republik indonesia, al hasil drebut kembali.
       Bahwa dari peristiwa sejarah perjuangan bangsa indonesia yang cukup lama dari waktu ke waktu khususnya sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,sampai tahun 1964 pun bermakna jika pihak bangsa indonesia khusunya TNI,  adalah tidak membenarkan adanya bentukan negara indonesia serikat, dalam wujud adanya negara pusat dan negara-negara bagian, hal itu bukan hanya kecurigaan, tetapi saat itu pun belum ada ketentuan perjanjian yang tegas dilaksanakan oleh pihak asing terhadap pemerintah dan rakyat indonesia, yang menunjukkan kenyataan bahwa jangankan negara bagian, negara pusat pun tidak akan di intervensi sama sekali kekuasaanya oleh negara asing. juga pada tahun 1965 akibat  aksi kriminal kelompok pemberontak yang mengatasnamakan gerakan tiga puluh september (gestapu) partai komunis indonesia, TNI telah bersikap tegas membersihkan keterlibatan oknum anggotanya dengan jalan penyelesaian oleh mahkamah militer, juga pada 11 maret 1966, sebagai akibat situasi kehidupan nasional yang buruk dengan ditandai in stabilitas ekonomi nasional dan gejolak elemen masyarakat yang menuntut pembubaran PKI dan pengendalian situasi keamanan dalam negeri, maka Presiden RI Soekarno telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) 11 Maret 1966, dengan menunjuk 3 (tiga) orang perwira tinggi TNI yaitu : Mayor Jenderal (TNI AD) Soeharto, Mayor Jenderal (TNI AD) Basuki Rahmat, dan Brigadir Jenderal (TNI AD) M.Yusuf, sebagai pelaksana mandat tugas perintah untuk mengendalikan situasi keamanan dan ketentraman umum masyarakat dalam negeri, dan berhubung kesehatan pribadi Presiden Soekarno waktu itu memburuk dianggap Mangkat atau tidak dapat melaksanakan tugas kepresidenan, yang ahirnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengeluarkan Ketetapan yang mengangkat Mayor Jenderal TNI-AD Soeharta sebagai pelaksana tugas (cartecer) Presiden RI. selanjutnya hasil Pemilihan Umum beberapa kali telah menetapkan dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI, sampai saat pengunduran diri beliau tahun 1998.
       Bahwa bangsa indonesia khususnya TNI telah  bersikap tidak membenarkan adanya negara dalam negara kesatuan republik indonesia, dan tetap konsisten melawan pihak penjajah asing terhadap bangsa indonesia, serta TNI konsisten dan bersikap setia kepada tujuan dan cita-cita negara dalam menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia, menghormati kedaulatan rakyat dan wilayah republik indonesia, berdasarkan konstitusi (UUD Negara RI Tahun 1945).
       Bahwa dalam perkembangan sisitem ketatanegaraan indonesia sejak tahun 1998, sebab dinamika sosial politik rakyat untuk merubah posisi dan peranan sosial TNI, maka praktek konstitusional kepemimpinan lembaga lembaga negara RI, pasca pengunduran diri pejabat presiden RI Soeharto, pimpinan TNI tidak lagi ditugas karyakan sebagai pimpinan maupun anggota Lembaga Tinggi Negara, antara lain di Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), BPK, kecuali dalam  Lembaga Mahkamah Agung RI dimana secara institusi aparat aktif TNI bertugas dinas sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi khusus Militer. dalam arti bahwa TNI pun legowo mereposikan  fungsi perannya sebatas alat pertahanan negara RI, sedangkan fungsi peran sosial politiknya tidak lagi terdepan melainkan garda terbelakang yang senantiasa membantu mendorong perkembangan fungsi kekuatan sosial politik rakyat apabila diperlukan.  oleh karena itu tidak ada ambisius apalagi haus kekuasaan oleh TNI  dalam dinamika kepemimpinan institusi atau lembaga negara diluar fungsi Pertahanan Negara RI.
       Bahwa pendapat dan pandangan keliru apabila institusi TNI selalu dianggap biang kerok atau dalang atau istilah lain seolah-olah adalah agen penghambat gerakan kebebasan politik nasional, oleh golongan tertentu, apalagi hal itu bermuatan prinsip atau ajaran yang dipastikan berpotensi  in konstitusional atau melanggar Hukum yang berdasrkan atau sesuai dengan UUD Negara RI tahun 1945. oleh karena itu harapan ke masa depan lembaga peradilan negara RI baik Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, sebaik mungkin membuka jalur komunikasi yang positif timbal balik dengan Institusi TNI, dalam mengemban tugas penegakan Hukum dan Konstitusi.
Kesimpula bahwa bangsa indonesia  rakyat dan TNI adalah Manunggal, dalam mempertahankan kedaulatan rakyat dan wilayah serta penegak amanat konstitusi negara kesatuan republik indonesia. juga adalah sikap pandangan yang tidak bijaksana dan tidak adil, apabila TNI dibiarkan terkucil atau dikucilkan dalam suasana dan iklim dinamika sistem kehidupan ketatanegaraan RI.

Tidak ada komentar: