Peristiwa gerakan perjuangan bangsa indonesia akan terus berlanjut dari
generasi pendahulu sampai sekarang bahkan generasi yang akan datang. Tgl.01
Maret 1949 yang dipahami sebagai serangan umum oleh Tentara Nasional Indonesia
dibawah komando Panglima Soedirman, dan pasukan Letenan Kolonel Soeharto
dan kawan kawan, terhadap penguasa pasukan Militer Belanda yang bermarkas di
jogyakarta dan sekitarnya. membuahkan hasil jika menyerahnya pihak pasukan
asing dengan pengakuan adanya TNI.
Bahwa
ujian bagi bangsa kita Indonesia beberapa tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dengan masih didudukinya beberapa wilayah kedaulatan negara Indonesia
saat itu, disebabkan adanya prinsip Hukum Internasional yang mengsyaratkan,
bahwa sekalipun suatu negara telah berdiri diproklamirkan dan telah
berpemerintahan, yang dilengkapi dengan konstitusi negaranya, maka beberapa
negara asing masih belum dapat mengakui selama tidak atau belum diakuinya
keberadaan Militer Bangsa yang telah merdeka itu.oleh karena atas pendudukan
(invasi militer) tentara sekutu terutama belanda di berbagai wilayah sah negara
indonesia saat itu, mengakibatkan Tentara Nasional Indonesia melakukan operasi
penyerangan untuk merebut wilayah dari tangan Tentara Asing.
Bahwa persyaratan utama berdirinya suatu negara dari pandangan politik
internasional adalah harus adanya pengakuan dari negara lain yang merdeka dan
berdaulat terhadap kedaulatan bangsa indonesia mendirikan sendiri negaranya.
ketentuan seperti tsb adalah hasil konvensi yang ditetapkan oleh UNO (unit
nation organisasi) sebagai suatu organisasi bangsa bangsa internasional yang
dipelopori oleh bangsa Eropah yang berkedudukan di Inggris.
Bahwa
akibat adanya ketentuan tsb dan keinginan bangsa asing terutama tentara sekutu
eropah (belanda) untuk tetap berkuasa sebagai penjajah dan penindas (kolonial
dan imperalis), maka beberapa bangsa bangsa khususnya di Asia dan Pasifik,
termasuk india dan indonesia, melakukan gerakan kemerdekaan nasional kebangsaan
yang bertujuan dan bercita-cita untuk hidup bebas sebagai bangsa yang berdaulat
dan merdeka terlepas dari segala bentuk penjajahan oleh bangsa lainnya di muka
bumi yang waktu itu masih membelenggu. oleh karenanya salah satu wujud nila
perjuangan bangsa kita indonesia setelah proklamasi kemerdekaan adalah
keberadaan tentara nasional indonesia untuk mengambil alih kekuasaan
pemerintahan sipil dan militer dari tangan asing, agar pengakuan kedaulatan
bangsa indonesia yang telah menyatakan berdirinya negara merdeka oleh pihak
asing tidak hanya di atas kertas berita dan laporan resmi, melainkan secara
kekuasaan di atas hukum konstitusi dengan bentuknya jika kehendak konstitusi
bangsa indonesia sendiri menghendaki hukum internasional harus diberlakukan
sesuai dengan prinsip hukum dasar nasional kebangsaan indonesia yang merupakan
hasil pernyataan keinginan serta kesepakat bangsa indonesia itu sendiri.
Bahwa tarik ulur keinginan antara bangsa indonesia dengan bangsa lainnya juga
masih dimanfaatkan oleh pihak negara penjajah, dengan mengadopsi suatu
ketentuan hukum internasional yang amat mendasar, yaitu keberadaan ketentuan
peralihan dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan
yang intinya adalah untuk dikui berlaku mengikatnya UUD 1945 dalam pergaulan
internasional, masih dimungkinkan dapat menetapkan suatu konstitusi baru, yang
lain daripada UUD 1945 atau yang merupakan konstitusi hasil adopsi
penyempurnaan prinsip politik dan hukum bangsa penjajah. hal tsb, hanya karena
sikap bangsa kita yang menerima perjanjian perdamaian dengan pihak penjajah
waktu itu, menghasilkan suatu kenyataan yang lain bahwa dengan terbentuknya
kedaulatan rakyar dan pemerintah Indonesia serta pengakuan oleh dunia
internasional baru lah terjadi saat dibentuk dan ditetapkannya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat, yang intinya membagi negara indonesia menjadi
bentuk negara serikat, bukan negara kesatuan. politik memecah belah bangsa
indonesia dan kedaulatan wilayah nya pun masih melebarkan pengaruh kekuatan
bangsa asing saat itu, sehingga perjuangan kemerdekaan indonesia setelah
terbentuknya suatu UUDS hasil protes bangsa dan pemimpin pemerintah negar
republik indonesia, atas pelanggaran kesepakatan/konvensi internasional dengan
pihak negara sekutu terutama Belanda. hal tesebut terbukti pada tahun 1950
sampai 1964 pihak liliter sekutu terutama Belanda masih bertahan menguasai
wilayah Irian Barat, wilayah yang masih dianggapnya sebagai bagian wilayah
kekuasaannya, oleh karenannya pemerintah indonesia terutama TNI pun berjuang
untuk mempertahankan bahwa wilayah irian barat adalah wilayah kedaulatan negara
kesatuan republik indonesia, al hasil drebut kembali.
Bahwa dari peristiwa sejarah perjuangan bangsa indonesia yang cukup lama dari
waktu ke waktu khususnya sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,sampai tahun
1964 pun bermakna jika pihak bangsa indonesia khusunya TNI, adalah tidak
membenarkan adanya bentukan negara indonesia serikat, dalam wujud adanya negara
pusat dan negara-negara bagian, hal itu bukan hanya kecurigaan, tetapi saat itu
pun belum ada ketentuan perjanjian yang tegas dilaksanakan oleh pihak asing
terhadap pemerintah dan rakyat indonesia, yang menunjukkan kenyataan bahwa
jangankan negara bagian, negara pusat pun tidak akan di intervensi sama sekali
kekuasaanya oleh negara asing. juga pada tahun 1965 akibat aksi kriminal
kelompok pemberontak yang mengatasnamakan gerakan tiga puluh september
(gestapu) partai komunis indonesia, TNI telah bersikap tegas membersihkan
keterlibatan oknum anggotanya dengan jalan penyelesaian oleh mahkamah militer,
juga pada 11 maret 1966, sebagai akibat situasi kehidupan nasional yang buruk
dengan ditandai in stabilitas ekonomi nasional dan gejolak elemen masyarakat
yang menuntut pembubaran PKI dan pengendalian situasi keamanan dalam negeri,
maka Presiden RI Soekarno telah mengeluarkan Surat Perintah (SP) 11 Maret 1966,
dengan menunjuk 3 (tiga) orang perwira tinggi TNI yaitu : Mayor Jenderal (TNI
AD) Soeharto, Mayor Jenderal (TNI AD) Basuki Rahmat, dan Brigadir Jenderal (TNI
AD) M.Yusuf, sebagai pelaksana mandat tugas perintah untuk mengendalikan
situasi keamanan dan ketentraman umum masyarakat dalam negeri, dan berhubung
kesehatan pribadi Presiden Soekarno waktu itu memburuk dianggap Mangkat atau
tidak dapat melaksanakan tugas kepresidenan, yang ahirnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara mengeluarkan Ketetapan yang mengangkat Mayor
Jenderal TNI-AD Soeharta sebagai pelaksana tugas (cartecer) Presiden RI.
selanjutnya hasil Pemilihan Umum beberapa kali telah menetapkan dan mengangkat
Soeharto sebagai Presiden RI, sampai saat pengunduran diri beliau tahun 1998.
Bahwa bangsa indonesia khususnya TNI telah bersikap tidak membenarkan
adanya negara dalam negara kesatuan republik indonesia, dan tetap konsisten
melawan pihak penjajah asing terhadap bangsa indonesia, serta TNI konsisten dan
bersikap setia kepada tujuan dan cita-cita negara dalam menjaga keutuhan negara
kesatuan republik indonesia, menghormati kedaulatan rakyat dan wilayah republik
indonesia, berdasarkan konstitusi (UUD Negara RI Tahun 1945).
Bahwa dalam perkembangan sisitem ketatanegaraan indonesia sejak tahun 1998,
sebab dinamika sosial politik rakyat untuk merubah posisi dan peranan sosial
TNI, maka praktek konstitusional kepemimpinan lembaga lembaga negara RI, pasca
pengunduran diri pejabat presiden RI Soeharto, pimpinan TNI tidak lagi ditugas
karyakan sebagai pimpinan maupun anggota Lembaga Tinggi Negara, antara lain di
Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), BPK, kecuali
dalam Lembaga Mahkamah Agung RI dimana secara institusi aparat aktif TNI
bertugas dinas sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi khusus Militer. dalam arti
bahwa TNI pun legowo mereposikan fungsi perannya sebatas alat pertahanan
negara RI, sedangkan fungsi peran sosial politiknya tidak lagi terdepan
melainkan garda terbelakang yang senantiasa membantu mendorong perkembangan
fungsi kekuatan sosial politik rakyat apabila diperlukan. oleh karena itu
tidak ada ambisius apalagi haus kekuasaan oleh TNI dalam dinamika kepemimpinan
institusi atau lembaga negara diluar fungsi Pertahanan Negara RI.
Bahwa
pendapat dan pandangan keliru apabila institusi TNI selalu dianggap biang kerok
atau dalang atau istilah lain seolah-olah adalah agen penghambat gerakan
kebebasan politik nasional, oleh golongan tertentu, apalagi hal itu bermuatan
prinsip atau ajaran yang dipastikan berpotensi in konstitusional atau
melanggar Hukum yang berdasrkan atau sesuai dengan UUD Negara RI tahun 1945.
oleh karena itu harapan ke masa depan lembaga peradilan negara RI baik Mahkamah
Konstitusi maupun Mahkamah Agung, sebaik mungkin membuka jalur komunikasi yang
positif timbal balik dengan Institusi TNI, dalam mengemban tugas penegakan
Hukum dan Konstitusi.
Kesimpula bahwa bangsa indonesia
rakyat dan TNI adalah Manunggal, dalam mempertahankan kedaulatan rakyat dan
wilayah serta penegak amanat konstitusi negara kesatuan republik indonesia.
juga adalah sikap pandangan yang tidak bijaksana dan tidak adil, apabila TNI
dibiarkan terkucil atau dikucilkan dalam suasana dan iklim dinamika sistem
kehidupan ketatanegaraan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar