Salah satu aspek penerimaan keuangan negara atau daerah adalah pajak. selanjutnya pajak berfungsi untuk menutupi pembiayaan fasilitas umum seperti pembangunan atau perbaikan bangunan jalan,irigasi dan sebagainya. lebih lanjut bahwa pajak harus ditetapkan keberadaannya dalam bentuk undang undang atau atas perintah undang undang.
Bahwa aparat negara atau organ pemerintah ditentukan sebagai pemungut pajak terhadap warga masyarakat sebagai wajib pajak, baik secara perseorangan maupun badan atau koorporat, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pendekatan yang dilakukan oleh aparat pemungut pajak adalah berbeda antara satu macam atau jenis pajak tertentu dengan satu macam atau jenis pajak yang lain. pendekatan tersebut dilingkupi oleh asas penentuan pengenaan pajak yang dilandasi oleh lingkup kewenangan aparat pemungut pajak.
Bahwa secara garis besar asas perpajakan yang sejak dulu dikenal baik dalam teori maupun praktek adalah sebagai berikut :
1.Asas self assesment, asas dimana penentuan dasar pengenaan pajak adalah dominan ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri, dalam arti bahwa besaran atau kisaran jumlah wajib bayar itu ditentukan berdasarkan perkiraan nyata hasil obyek yang dikelola langsung oleh wajib pajak atau wajib bayar itu sendiri.
contoh : Pengelola Tanah kebun, hasil tanah produktif itu yang dijadikan dasar pengenaan pajak bumi, sehingga besaran jumlah wajib bayarnya ditentukan berdasarkan nilai jual obyek tanahnya.oleh karenanya semakin luas tanah yang dikelola wajib pajak atau wajib bayar ybs, makin besar juga jumlah pembayaran pajaknya (untuk jenis pajak PBB).
2.Asas Aanslag, asas dimana penentuan dasar pengenaan pajaknya adalah dominan ditentukan oleh suatu ketetapan tertulis oleh pemerintah sebagai aparat pemungut pajak itu sendiri, dalam arti bahwa jumlah kisaran wajib bayar ditentukan terlebih dahulu secara tertulis oleh pemungut pajak, sehingga jumlah pembayaran pajaknya telah tercantum dalam penetapan tertulis oleh pemungut pajak.oleh karenanya wajib pajak atau wajib bayar tidak bebas menentukan berapa besar jumlah pembayaran yang harus disetor. (untuk jenis pajak Restoran atau Hotel).
Bahwa dalam praktek perpajakan khususnya di daerah, animo intensifikasi pajak daerah sering melupakan bahkan berbenturan kepentingan antara aparat organ pemerintah mengenai wajib bayar atas obyek pembangunan fisik jalan atau jembatan yang menggunakan hasil tambang galian C misalnya Pasir kwarsa dll.
Disatu pihak aparat pemungut pajak kabupaten menetapkan apabila pengusaha kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan tertentu di daerah kabupaten ybs, adalah wajib bayar atas penggunaan hasil tambang galian C yang berada disekitar lokasi proyek, namun dilain pihak penentuan lokasi dan penggunaan bahan material pembangunan proyek ybs adalah bukan kewenangan pemerintah kabupaten, mengakibatkan penolakan pengusaha pelaksana proyek ybs untuk membayar penggunaan atau pemakaian bahan mateial tsb kepada kas pemerintah kabupaten ybs, dengan alasan pokoknya jika proyek yang dikerjakan adalah proyek nasional atau daerah atasan.
sepintas lalu cika bakal terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan daerah atasan dengan daerah bawahan tidak dapat terhindarkan, akibat kewenangan daerah bawahan tidak harus lebih besar atau dominan diakui secara sah dari keweangan yang melekat pada daerah atasan. menentapkan wajib bayar kepada pelaksana proyek tertentu dalam contoh seperti tsb di atas, justru dianggap tidak adil ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah bawahan (kabupaten), karena proyek yang dikerjakan tsb, adalah berasal dari rencana dan pembiayaan oleh pemerintah pusat atau daerah atasan. adalah suatu hal yang aneh kejadiannya untuk mengakui keabsahan, jika daaerah bawahan dapat memaksakan daerah atasan maupun pemerintah pusat untuk membayar utang pajak yang ditentukan oleh aparat pemerintah kabupaten.bukan kah secara konstitusional justru pajak daerah lahir karena dan ditentukan oleh negara melalui pemerintah pusatnya?. kewenangan pemungutan pajak mana dapat dialihkan atau ditarik kembali oleh pemerintah pusat atau untuk diserahkan kepada pemerintah daerah atasan, sudah barang tentu dengan alasan kepentingan yang logis, teknis dan kewenangan administrasi, dalam bernegara.
bahwa sumber kewenangan pemerintah daerah sebagai pemungut pajak daerah adalah berasal dari kewenangan pemerintah pusat negara, dan tidak terbit keberadaannya begitu saja atas kehendak daerah, akibat syarat konstitusional keberadaan suatu pajak terdahulu harus ditetapkan dalam suatu undang undang sebagai produk bersama pemerintah pusat dengan legeslatif pusat negara.oleh karenannya sikap arogansi benturan kewenangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, khususnya mengenai pembayaran pajak daerah hasil tambang galian-C, sejoyanya dipandang secara arif dan bijaksana dengan pra anggapan bahwa penentuan wajib bayar terhadap suatu jenis pajak daerah kabupaten, secara juridis administrasi terapat pengecualian pemberlakuannya terhadap proyek yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN) maupun pemerintah daerah provinsi (APBD Prov). hal tsb, bukan berarti pelecehan atau mendeskritkan pemerintah kabupaten maupun istilah istilah pemaksaan penggunaan keweangan lainnya, melainkan bahwa prinsip pokok penyelenggaraan pemerintahan negara tidak menganal dan tidak menganut praktek pemerintah yang mengarah kepada kenyataan adanya negara dalam negara RI.
Keseimpulan :
Asas aanslag dalam praktek pemungutan pajak daerah, khususnya penggunaan hasil tambang galian-C, terdapat pengecualian atas pelaksaan proyek yang dibiayai oleh negara melalui pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar