Jumat, 28 Maret 2014

SEKILAS PENCEGAHAN KEJAHATAN PERUSAKAN HUTAN-LINGKUNGAN HIDUP



G
erakan sosial peduli lingkungan hidup merupakan issu global sekaligus kepentingan nasional Negara kita, khususnya dalam bidang Kehutanan dan Pertambangan serta Perkebunan. Betapa tidak, bahwa Perusakan Hutan akibat ulah oknum manusia yang tidak bertanggugjawab,  pun semakin berkembang  dan merajalela dengan leluasanya, tanpa tersentuh oleh aparat hukum, padahal peraturan perundang undangan telah menentukan sanksi bagi pelakunya.
Kejahatan perusakan lingkungan hidup termasuk perusakan hutan,  menurut penggolongan hukum positif di Negara kita, adalah termasuk dalam salah satu cabang hukum pidana khusus, sehingga penting dipahami dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus kesadaran lingkungan hidup menuju ketentraman dan kesejahteraan sosial yang lebih maju dan berkelanjutan serta berkeadilan.
Bahwa Kejahatan adalah perbuatan manusia yang memenuhi unsur pelarangan dan sebagai wujud dari sikap batin tercela, yang anti sosial sekaligus anti hukum kenegaraaan (konstitusi), dengan saknsi berupa hukuman oleh Negara.
Bahwa salah satu kejahatan lingkungan hidup adalah perusakan hutan, yang meliputi Pembalakan Liar, pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, juga perolehan hasil hutan secara tanpa izin pemerintah yang sah, termasuk juga akibat dari penyalagunaan kesempatan dan kewenangan para pihak  yang terletak disekitar dunia usaha khususnya sektor kehutanan, Pertambangan maupun Perkebunan.
Bahwa Ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 7, Undang Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah meletakkan kewajiban kepada pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, untuk menetapkan kebijakan tentang sumber kayu alternative, untuk mengembangkan hutan produktif dan hutan lindung dalam rangka pencegahan perusakan hutan, dengan melibatkan masyarakat, badan hukum atau koorporatif pemegang izin pemanfaatan hutan. Selanjutnya pasal 8 sampai dengan pasal 10, Undang Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meletakkan juga kewajiban kepada pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, untuk melakukan pemberantasan terhadap pelaku langsung atau tidak langsung maupun pihak terkait lainnya sebagai perusak hutan,  dengan penindakan hukum, bahkan proses peradilannya merupakan perkara prioritas penanganan yang relatif dipercepat putusannya. Sedangkan ketentuan mengenai uraian perlakuan perusakan hutan dengan segenap larangan diatur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 28, Undang Undang No.18, Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa selain ketetntuan pidana dalam Undang Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka ketentuan pasal 97 sampai dengan pasal 120 Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga telah  memuat unsur  perbuatan yang dapat dihukum pidana dengan segala akibat hukum terhadap pelaku orang perseorangan maupun badan atau organisasi usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum terutama ancaman pencabutan izin usaha bagi pihak berkepentingan. Bahkan dalam ketentuan pasal 21, 24, dan 25, Undang Undang No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,  telah melarang setiap orang melakukan sesuatu yang berakibat perusakan kebun atau asset lainnya dan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin maupun tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan, juga meletakkan kewajiban bagi pemegang izin usaha perkebunan sebelum beroperasi untuk membuat AMDAL analisa mengenai dampak lingkungan, bahkan sesudah berlangsungnya operasi perusahaan perkebunan untuk membuat laporan hasil pantauan pelestarian lingkungan hidup yang berikti data geografis, resiko pemanfaatan lahan, juga hasil koneksi pemberdayaan masyarakat disekitar penggunaan lahan usaha perkebunan dan sebagainya, dengan sanksi yang dapat berupa pencabutan izin usaha maupun pengembalian wilayah geografis kepada fungsi semula.
Bahwa terdapat beberapa pendekatan hubungan timbal-balik ketentuan hukum,  sebagai pelaksanaan Undang Undang Tentang Kehutanan dan Undang Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam upaya pencegahan perusakan hutan, sekaligus sebagai kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan/Keputusan Presiden RI, sebagai berikut :
1. Pertaruran Pemerintah No.45, Tahun 2004, Jungto No.60, Tahun 2009, Tentang Perlindungan Hutan.
2.Peraturan Pemerintah No.24, Tahun 2010 Tentang Penggunaan kawasan hutan.
3.Peraturan Pemerintah No.27,  Tahun 2012, Tentang Izin Lingkungan.
4. Pertaruran Pemerintah No.60, Tahun 2012, Tentang Perubahan Fungsi Hutan.
5.Peraturan Pemerintah No.24, Tahun 2012,Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba,            jungto  Peraturan Pemerintah No.1, Tahun 2014.
Bahwa upaya pencegahan perusakan hutan dengan pola pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan pemegang izin usaha, baik sektor kehutanan dan perkebunan maupun pertambangan batu bara, menitik beratkan permasalahan keberadaan komitmen atau Kesepakatan atau Perjanjian Usaha dengan kesanggupan melestarikan Lingkungan hidup sekitar wilayah kerja usaha para pemegang izin usaha masing-masing, dan keberadaan laporan resmi dari pihak pemegang izin usaha mengenai perkembangan dan seluk beluk Analisis dampak lingkungan berikut resiko dan tanggungjawab termasuk tanggungjawab sosial, atas pelaksanaan kegiatan usaha masing-masing perusahaan terkait. Meskipun oleh pihak pemerintah juga telah bertugas mengevaluasi beberapa kontrak karya atau pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara, termasuk pengusahaan industri kehutanan dan perkebunan yang melibatkan tripartij dunia usaha (BUMN.Swasta dan Koperrasi).
Kesimpulan :
Konsepsi dan Implementasi Perjanjian atau Kontrak Kegiatan Pengusahaan, baik pada sektor Kehutanan dan Perkebunan maupun Pertambangan, merupakan landasan juridis yang harus berinti proses pencapaian keadilan sosial dan kesejahteraan bagi semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat luas dengan memegang teguh prinsip konstitusi bernegara RI.

Tidak ada komentar: