Semua bangsa dan negara di muka bumi
bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum, dengan bermacam bentuk
penyelenggaraan pembangunannya secara terpadu dan berlanjut. begitu pula di
indonesia yang sejak berdirinya negara kesatuan RI, telah mencantumkan dalam
Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (konstitusi), yaitu : dalam alinea IV
Pembukaan UUD : "Untuk memajukan kesejahteraan umum".
Salah satu wujud tindak lanjut
tujuan bernegara tsb, adalah dibuatnya berbagai peraturan perundang undangan,
yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang salah satu aspek
pentingnya adalah perlindungan sosial.
Bahwa di satu segi,
dalam ketentuan pasal 14 dan pasal 16
serta pasal 17 Undang Undang No.11 Tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial,
dinyatakan bahwa : Perlindungan sosial
dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan
social seseorang, keluarga, kelompok dan /atau masyarakat, dan bahwa perlindungan sosial dilaksanakan
melalui : Bantuan Sosial, Advokasi Sosial, dan/atau Bantuan Hukum, serta bahwa
Advokasi Sosial, dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga,
kelompok dan/atau Masyarakat, yang dilanggar Haknya, juga bahwa advokasi
sosial diberikan dalam bentuk penyadaran Hak dan Kewajiban, pembelaan dan
pemenuhan Hak, serta bahwa Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan warga Negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan hak baik
didalam maupun diluar Pengadilan, Juga bahwa bantuan hukum diberikan dalam
bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. Sedangkan di lain segi, dalam
ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dinyatakan bahwa bantuan Hukum
diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga Negara yang menghadapi masalah
hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, dan
bahwa bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum,
serta bahwa pembelaan dan konsultasi hukum dilakukan dengan Melakukan
investigasi sosial, memberi informasi, nasehat dan pertimbangan hukum,
memfasilitasi tersedianya sanksi, memfasilitasi tersedianya mediasi hukum,
memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum dan/ atau memberi pendampingan
bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari kedua ketentuan peraturan
perundang undangan tsb, menunjukkan jika perlindungan sosial telah menjadi
keinginan bersama antara pemerintah dan rakyar, namun pembatasan berpusat
kepada orang seorang atau kelompok yang rentan dengan masalah kemiskinan yang
sedang dihadapi sebagai akibat langsung atau tidak langsung dengan tindakan
pihak/oknum tertentu yang menghilangkan
atau melanggar hak mereka, baik hak yang bersifat pribadi, apalagi yang
bersifat kebendaan terutama tanah atau akses permodalan usaha mikro dan / atau
usaha kecil.
Hal tsb, sejalan dengan ketentuan
pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum, juga pasal 3, dan pasal 5 sampai pasal 10 Peraturan Pemerintah N0.46
tahun 2012, Tentang Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Yang pada
pokoknya sangat memberikan kemudahan bagi orang miskin untuk memperoleh bantuan
hukum dari Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh
lembaga/Organisasi pemberi bantuan hukum.
Persoalan yang mungkin terjadi dalam
praktek pemberian perlindungan sosial dalam wujud pemberian bantuan hukum
adalah : Apakah bantuan hukum masih dapat diperoleh oleh orang miskin namun
tidak berhubungan langsung dengan masalah kepentingan harta benda pribadi yang
dikuasai langsung oleh oknum orang lain yang juga sebagai akibat tidak langsung
munculnya kemiskinan atas diri seseorang warga masyarakat ybs?. Juga Bagaimana
memperoleh bantua hukum, jika pemohon harus mengajukan bersama sama dengan
anggota masyarakat lainnya, yang tidak berkaitan langsung dengan obyek harta
benda yang menjadi kepentingan dan hak seorang miskin ybs?.
Bahwa kedua pertanyaan tsb, pada
pokoknya memungkinkan anggota masyarakat miskin secara perseorangan maupun
kelompok untuk memperoleh bantuan hukum baik dalam wujud pendampingan
konsultasi maupun pembelaan perkara, dalam arti bahwa ybs dapat mengajukan
gugatan secara perseorangan yang didampingi oleh pemberi bantuan hukum di
pengadilan yang berwewenang, maupun secara berkelompok yang lebih dikenal
dengan sebutan istilah perkara klas eksen, terhadap perseorangan maupun
badan/organisasi Pemerintah maupun Swasta. Oleh karena itu Pelaksanaan
pemberian bantuan hukum kepada warga masyarakat miskin harus berinti pemahaman
dan sikap nyata bersama, antara pemerintah dan masyarakat luas, jika salah satu
wujud perlindungan sosial dalam rangka
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, adalah upaya pelaksanaan bantuan hukum
kepada masyarakat yang rentan sosial, akibat langsung maupun tidak langsung
dari keadaan terjadinya bencana alam maupun kerusuhan sosial atau bentuk
bencana sosial lainnya.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar