Rabu, 12 Maret 2014

ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PERLINDUNGAN SOSIAL

Semua bangsa dan negara di muka bumi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum, dengan bermacam bentuk penyelenggaraan pembangunannya secara terpadu dan berlanjut. begitu pula di indonesia yang sejak berdirinya negara kesatuan RI, telah mencantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (konstitusi), yaitu : dalam alinea IV Pembukaan UUD : "Untuk memajukan kesejahteraan umum".
Salah satu wujud tindak lanjut tujuan bernegara tsb, adalah dibuatnya berbagai peraturan perundang undangan, yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang salah satu aspek pentingnya adalah perlindungan sosial.
Bahwa di satu segi, dalam  ketentuan pasal 14 dan pasal 16 serta pasal 17 Undang Undang No.11 Tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial, dinyatakan bahwa :  Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan social seseorang, keluarga, kelompok dan /atau masyarakat, dan  bahwa perlindungan sosial dilaksanakan melalui : Bantuan Sosial, Advokasi Sosial, dan/atau Bantuan Hukum, serta bahwa Advokasi Sosial, dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok dan/atau Masyarakat, yang dilanggar Haknya, juga  bahwa advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran Hak dan Kewajiban, pembelaan dan pemenuhan Hak, serta bahwa Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga Negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan hak baik didalam maupun diluar Pengadilan, Juga bahwa bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. Sedangkan di lain segi, dalam ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dinyatakan bahwa bantuan Hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga Negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, dan bahwa bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum, serta bahwa pembelaan dan konsultasi hukum dilakukan dengan Melakukan investigasi sosial, memberi informasi, nasehat dan pertimbangan hukum, memfasilitasi tersedianya sanksi, memfasilitasi tersedianya mediasi hukum, memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum dan/ atau memberi pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari kedua ketentuan peraturan perundang undangan tsb, menunjukkan jika perlindungan sosial telah menjadi keinginan bersama antara pemerintah dan rakyar, namun pembatasan berpusat kepada orang seorang atau kelompok yang rentan dengan masalah kemiskinan yang sedang dihadapi sebagai akibat langsung atau tidak langsung dengan tindakan pihak/oknum  tertentu yang menghilangkan atau melanggar hak mereka, baik hak yang bersifat pribadi, apalagi yang bersifat kebendaan terutama tanah atau akses permodalan usaha mikro dan / atau usaha kecil.
Hal tsb, sejalan dengan ketentuan pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, juga pasal 3, dan pasal 5 sampai pasal 10 Peraturan Pemerintah N0.46 tahun 2012, Tentang Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Yang pada pokoknya sangat memberikan kemudahan bagi orang miskin untuk memperoleh bantuan hukum dari Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh lembaga/Organisasi pemberi bantuan hukum.
Persoalan yang mungkin terjadi dalam praktek pemberian perlindungan sosial dalam wujud pemberian bantuan hukum adalah : Apakah bantuan hukum masih dapat diperoleh oleh orang miskin namun tidak berhubungan langsung dengan masalah kepentingan harta benda pribadi yang dikuasai langsung oleh oknum orang lain yang juga sebagai akibat tidak langsung munculnya kemiskinan atas diri seseorang warga masyarakat ybs?. Juga Bagaimana memperoleh bantua hukum, jika pemohon harus mengajukan bersama sama dengan anggota masyarakat lainnya, yang tidak berkaitan langsung dengan obyek harta benda yang menjadi kepentingan dan hak seorang miskin ybs?.
Bahwa kedua pertanyaan tsb, pada pokoknya memungkinkan anggota masyarakat miskin secara perseorangan maupun kelompok untuk memperoleh bantuan hukum baik dalam wujud pendampingan konsultasi maupun pembelaan perkara, dalam arti bahwa ybs dapat mengajukan gugatan secara perseorangan yang didampingi oleh pemberi bantuan hukum di pengadilan yang berwewenang, maupun secara berkelompok yang lebih dikenal dengan sebutan istilah perkara klas eksen, terhadap perseorangan maupun badan/organisasi Pemerintah maupun Swasta. Oleh karena itu Pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga masyarakat miskin harus berinti pemahaman dan sikap nyata bersama, antara pemerintah dan masyarakat luas, jika salah satu wujud  perlindungan sosial dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, adalah upaya pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat yang rentan sosial, akibat langsung maupun tidak langsung dari keadaan terjadinya bencana alam maupun kerusuhan sosial atau bentuk bencana sosial lainnya.-

Tidak ada komentar: