Bahwa Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) adalah suatu landasan hukum administrasi negara atau administrasi pemerintahan, yang dapat diterima dan digunakan dalam pengambilan suatu keputusan oleh pejabat atau badan administrasi negara/administrasi pemerintahan.-
Bahwa Keputusan administrasi negara/administrasi pemerintahan adalah tindakan hukum bersegi satu atau sepihak oleh badan atau pejabat administrasi negara/pemerintahan dalam bidang penyelenggaraan administrasi/pemerintahan dalam mencapai cita cita dan tujuan negara.-
Bahwa salah satu tujuan negara adalah kesejahteraan umum, sehingga penyelenggaraan kesejahteraan umum juga membutuhkan adanya campur tangan administrasi negara/pemerintahan dalam menyelenggarakan kepentingan umum/publik.-
Bahwa kepentingan umum/publik merupakan cita cita kongrit pemenuhan kebutuhan masyarakat baik berwwujud materil maupun non materil.-
Bahwa keputusan dimaksud adalah suatu keputusan tertulis yang bersifat kongkrit mengenai suatu hal, dan bersifat individual dalam arti menyatakan atau menentukan seara jelas tujuan dan pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, serta bersifat final dalam arti keputusan tersebut berlaku mengikat tanpa memerlukan lagi persetujuan dari suatu pihak yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut.-
Bahwa salah satu tujuan negara adalah kesejahteraan umum, sehingga penyelenggaraan kesejahteraan umum juga membutuhkan adanya campur tangan administrasi negara/pemerintahan dalam menyelenggarakan kepentingan umum/publik.-
Bahwa kepentingan umum/publik merupakan cita cita kongrit pemenuhan kebutuhan masyarakat baik berwwujud materil maupun non materil.-
Bahwa keputusan dimaksud adalah suatu keputusan tertulis yang bersifat kongkrit mengenai suatu hal, dan bersifat individual dalam arti menyatakan atau menentukan seara jelas tujuan dan pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, serta bersifat final dalam arti keputusan tersebut berlaku mengikat tanpa memerlukan lagi persetujuan dari suatu pihak yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut.-
Bahwa salah satu sumber kenal kita tentang keberadaan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) adalah dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang antara lain menyebutkan : asas kepastian hukum; asas kemanfaatan; asas ketidak berpihakan; asas kecermatan; asas tidak menyalagunakan wewenang; asas keterbukaan; asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik. sedangkan sebebelumnya juga tercantum Asas Umum Penyelenggaraan Negara dalam pasal 3 dan penjelasan Undang Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang antara lain menyebutkan : asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas professionalitas; dan asas akuntabilitas.-
Bahwa AUPB tsb, meskipun secara terperinci disebutkan dalam Undang Undang, tidak serta merta menjadi tolok ukur satu satunya tentang sah tidaknya suatu keputusan administrasi negara/pemerintahan, karena masih terdapat tolok ukur yang lain yang berkembang dalam praktek administrasi negara/pemerintahan, salah satu diantaranya adalah soal penafsiran hukum peraturan perundang undangan terutama dalam wujud suatu undang undang maupun peraturan dibawah undang undang (hirarkhi perundang undangan), hal mana menjadi fungsi badan peradilan negara (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung).-
Bahwa keberadaan dan fungsi penting AUPB tsb, justru menjadi salah satu alasan gugatan perkara pada pengadilan tata usaha negara yaitu bertentangannya suatu keputusan tata usaha negara/administrasi pemerintahan dengan asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 ayat (2) sub b, Undang Undang No.5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, yang beberapa kali dirubah terahir dengan Undang undang No.51 Tahun 2009.-
Bahwa arti dan makna suatu ketentuan materi muatan pasal pasal dalam suatu peraturan perundang undangan adalah tetap menjadi kerangka acuan utama dalam membahas dan menilai segi hukum administrasi negara/pemerintahan atas suatu keputusan. Namun hal tsb, tidak selalu menjadi dominasi pertimbangan dalam proses penerbitan dan pengambilan keputusan dalam administrasi pemerintahan, sebab adanya keleluasaan atau kebebasan berinisiatif penyelenggara administrasipemerintahan untuk bertindak dalam hal terdapat kekosongan hukum mengenai sesuatu hal, yang justru membutuhkan tindakan cepat dan bermanfaat untuk melayani kepentingan umum (kewenangan diskresi), sehingga AUPB secara lengkap dan utuh, pada saat dan soal serta pihak tertentu, malah kemungkinan tidak terdapat dalam suatu keputusan administrasi/tata usaha/pemerintahan, akan tetapi keabsahan keputusan tsb, masih dapat diterima atau dipertahankan (legitimasi), Contoh : penerbitan KTP oleh Camat diproses atas permohonan tertulis penduduk ybs, selama dapat diterangkan/tercantum dalam Kartu Keluarga (lama/baru), maka selama itu juga dapat diterbitkan KTP ybs dengan membayar biaya yang telah ditentukan.Contoh lain : IMB diterbitkan selama pemohon/kuasanya menyertakan bukti kepemilikan tanah lokasi yang akan didirikan bangunan sesuai peruntukannya dengan menuhi persyaratan lain termasuk biayanya. dalam kedua contoh tsb, asas kepastian hukum tentang orang pemohon KTP/IMB tidak perlu harus penduduk lama maupun baru dilokasi wilayah tujuan permohonan KTP/IMB tsb, akan tetapi masih sesuai dengan asas administrasi yang lain seperti dimaksud dalam asas umum pemerintahan yang baik yang tsb di atas, yaitu asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik bahkan asas keterbukaan.
KESIMPULAN :
Bahwa suatu keputusan dalam praktek penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bervariasi ciri dan proses penerbitannya termasuk dasar hukumnya, dengan termuatnya satu atau lebih asas umum pemerintahan yang baik, namun tetap dalam kaitan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku umum maupun khusus dalam aspek kepentingan hukum tertentu.
Bahwa arti dan makna suatu ketentuan materi muatan pasal pasal dalam suatu peraturan perundang undangan adalah tetap menjadi kerangka acuan utama dalam membahas dan menilai segi hukum administrasi negara/pemerintahan atas suatu keputusan. Namun hal tsb, tidak selalu menjadi dominasi pertimbangan dalam proses penerbitan dan pengambilan keputusan dalam administrasi pemerintahan, sebab adanya keleluasaan atau kebebasan berinisiatif penyelenggara administrasipemerintahan untuk bertindak dalam hal terdapat kekosongan hukum mengenai sesuatu hal, yang justru membutuhkan tindakan cepat dan bermanfaat untuk melayani kepentingan umum (kewenangan diskresi), sehingga AUPB secara lengkap dan utuh, pada saat dan soal serta pihak tertentu, malah kemungkinan tidak terdapat dalam suatu keputusan administrasi/tata usaha/pemerintahan, akan tetapi keabsahan keputusan tsb, masih dapat diterima atau dipertahankan (legitimasi), Contoh : penerbitan KTP oleh Camat diproses atas permohonan tertulis penduduk ybs, selama dapat diterangkan/tercantum dalam Kartu Keluarga (lama/baru), maka selama itu juga dapat diterbitkan KTP ybs dengan membayar biaya yang telah ditentukan.Contoh lain : IMB diterbitkan selama pemohon/kuasanya menyertakan bukti kepemilikan tanah lokasi yang akan didirikan bangunan sesuai peruntukannya dengan menuhi persyaratan lain termasuk biayanya. dalam kedua contoh tsb, asas kepastian hukum tentang orang pemohon KTP/IMB tidak perlu harus penduduk lama maupun baru dilokasi wilayah tujuan permohonan KTP/IMB tsb, akan tetapi masih sesuai dengan asas administrasi yang lain seperti dimaksud dalam asas umum pemerintahan yang baik yang tsb di atas, yaitu asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik bahkan asas keterbukaan.
KESIMPULAN :
Bahwa suatu keputusan dalam praktek penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bervariasi ciri dan proses penerbitannya termasuk dasar hukumnya, dengan termuatnya satu atau lebih asas umum pemerintahan yang baik, namun tetap dalam kaitan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku umum maupun khusus dalam aspek kepentingan hukum tertentu.