Perselisihan pemilihan umum baik calon anggota DPR.DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun Calon Kepala Daerah bahkan Calon Presiden/Wakil Presiden, adalah perelisihan antara peserta dan penyelenggara pemilu yang pokoknya mengenai kesalahan dalam pemungutan serta penghitungan suara perolehan calon/peserta pemilu yang berpengaruh atas keputusan penetapan hasil-hasilnya yang berwujud kemenangan salah satu pihak peserta pemilu.
Bahwa terdapat perbedaan pendapat yang menanyakan apakah tugas pokok fungsi dan wewenang Mahkamah konstitusi (domain) pemeriksaan perselisihan hasil pemilu (PHPU) khususnya Pemilihan calon Presiden dan Wakil presiden semata mata hanya mengenai hasil atau semata mata mengenai proses pengambilan keputusan oleh pihak penyelenggara pemilu?
Bahwa secara logis terjadinya perselisihan hasil pemilu adalah juga diakibatkan oleh terjadinya perbedaan kepentingan dalam proses pelaksanaan tahapan pelaksanaan pemilu, yang oleh peserta justru dianggap tidak demokratis, tidak jujur dan tidak adil bahkan sementara ditengarai/dituduh telah melanggar hukum publik dan konstitusi negara. sehingga secara proporsional PHPU dapat dipandang dari dua sudut yang berlainan satu sama lannya, yaitu disatu segi, jika perselisihan dimaksud adalah hasil ahir yang berwujud adanya keputusan pihak penyelenggara pemilu yang dianggap melanggar hukum sesuai fakta pembuktian yang dimiliki oleh salah satu pihak peserta pemilu, keputusan mana berkekuatan mengikat tidak hanya peserta pemilu itu sendiri akan tetapi meliputi publik atau warga negara yang mempunyai hak pilih (pemilih).sedangkan dilain segi, jika perselisihan dimaksud adalah adanya peristiwa ketidak konsistennya mekanisme dan prosedur dalam tahapan (proses) penetapan hasil ahir pemenangan salah satu pihak peserta pemilu yang dilaksanakan pihak penyelenggara pemilu, yang oleh salah satu pihak peserta pemilu justru dianggap melanggar hukum dan konstitusi negara.
Bahwa secar juridis formal, adalah wewenang Mahkamah Konstitusi untuk Memeriksa dan Mengadili Hasil Pemilihan Umum, namun saat yang sama atau saat lainnya Mahkamah Konstitusi juga memiliki rangkaian wewenang khususnya Pengujian Undang Undang meliputi Undang Undang tentang Pemilihan Umum dalam arti luas.sehingga meskipun pihak peserta pemilu presiden memfokuskan perhatian dan minatnya mengenai proses pengambilan keputusan oleh penyelenggara pemilu yang memenangkan salah satu Calon Presiden, yang telah dianggapnya sebagai suatu tindakan hukum yangjustru melanggar hukum dan konstitusi negara, oleh pihak Mahkamah Konstitusi masih memungkinkan menerima perkara PHPU Pilpres tersebut walaupun berbeda kamar pelayanannya yaitu ustru termasuk dalam kategori Perkara Pengujian Undang Undang tentang Pemilihan Presiden RI.
Bahwa Pengajuan dan pengawalan perkara Pengujian Undang Undang tentang Pemilihan Presiden RI tidak hanya mewujudkan tantangan baru bagi publik melainkan juga melahirkan akibat hukum yang baru jika ternyata terbukti terjadinya ketidak adilan konstitusional oleh pemohon/pihak yang kalah dalam Pemilu presiden tersebut, dan justru dapat merubah masa tugas kepresidenan yang telah ditetapkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, dan berarti berpeluang atau memungkinkan terjadinya pergantian presiden dalam masa bakti atau masa jabatannya apabila kelak Mahkamah Konstitusi justru memutuskan hal kejadian dalam permohonan Perkara PUU PILPRES tersebut.
Bahwa kemungkinan kejadian pula terdapat sengketa keweangan antara Lembaga Negara DPR RI dan Presiden RI apabila justru Putusan MK RI mengabulkan kelak permohonan PUU PILPRES yang diajukan oleh salah satu pihak peserta PILPRES tersebut, yang juga dapat melahirkan PERPU atau UU Baru tentang Proses Penetapan Hasil PILPRES juga soal perunahan Masa Jabatan Presiden.
Kesimpulan :
Bahwa Proses dan Prosedural Pengambilan Keputusan Tentang Kemenangan salah satu peserta Pemilu Presiden berkedudukan setara dengan daya berlaku dan daya mengikatnya dan atau sifat dari Keputusan ahir Hasil Pemilihan Umum Presiden, sehingga perbedaannya adalah sebatas jenis dan waktu Perkaranya di depan Mahkamah konstitusi. Oleh karenanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum khususnya Pilpres berujung pangkal pada dua titik dalam sepotong garis, yang berarti pergeseran satu persoalan sudut pandang berakibat pengurangan makna persoalan dan sudut pandang yang lainnya, jika PHPU dominan pada segi Hasil ahir Keputusan Pemenang PILPRES, maka segi proses dan prosedural Penetapan Pemenang PILPRES semakin menciut-mengecil arti dan maknanya namun dapat berakibat dominannya PUU PILPRES yang juga dominannya SKLN antara Lembaga Kepresidenan dengan DPR.