Kamis, 17 Juli 2014

PEMILIHAN PIMPINAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAN DAERAH

RUU Revisi UU tentang MPR,DPD,DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, telah menperoleh persetujuan penetapannya menjadi Undang Undang yang sebentar lagi di Undangkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2014. 
meskipun disana sini masih menuai perbedaan pendapat diberbagai kelompok masyarakat, proses pembentukan Undang Undang tsb, adalah masih dalam koridor peraturan perundang undangan yang berlaku terutama masih sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan perwakilan rakyat itu sendiri.
bahwa sebagai salah satu prinsip pengaturan tentang pemilihan pimpinan dari dan oleh intern anggota Lembaga Perwakilan tsb, adalah terwujudnya kredibilitas dan kapabilitas unsur pimpinan lembaga kenegaraan sekaligus penguatan kelembagaan yang tentunya pada masa yang akan datang terbukti mapan menlaksanakan tri fungsinya dalam kehidupan bernegara berdasarkan atau menurut konstitusi negara RI.
bahwa sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat baik ditingkat pusat kekuasaan negara maupun di daerah, adalah wajar apabila figur pimpinannya juga diputuskan dan ditetapkan dalam langkah nyata secara terbuka mempraktekkan prosedur yang lebih bernilai demokrasi dengan model dipilih dan memilih diantara sesama mereka sebagai anggota.sehingga secara umum terwujud suatu organisasi yang kuat secara psikologis maupun fungsional dalam mengemban tugas dan fungsi negara. 
bahwa di satu segi, kerangka fikir logis menempatkan jika pimpinan terutama Ketua lembaga perwakilan rakyat maupun perwakilan daerah tidak mutlak atau serta merta ditentukan dari hasil perolehan kursi terbanyak dalam pemilu, sebab kenyataan sebaliknya terjadi jika tidak selalu kursi terbanyak diperoleh dari suara terbanyak hasil pemilu, yang juga salah satu sebabnya adalah karena banyak pemecahan dapil yang tidak menguntungkan satu atau beberapa peserta pemilu, dan penentuan kursi perolehan semata didasarkan pada dapil, bukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. terlebih lagi pada pemilu legeslatif terahir 2014 khususnya untuk DPRD, prosedur penentuan calon terpilih setelah persyaratan angka bilangan pembagi pemilu (BPP) maka penentuan perolehan kursi langsung dibagi secara berurut yang dimulai dari peserta yang memperoleh suara tertinggi sampai terendah. sehingga sejak semula kenyataannya terdapat peserta pemilu yang dirugikan (korban ketidak adilan) sebab masih memperoleh sisa perolehan suara yang tdk dapat terkonversi dalam pembagian kursi tahap kedua.oleh karenannya juga terbukti jika peserta pemilu ada yang memperoleh kursi terbanyak namun tidak memiliki sisa suara sama sekali dibandingkan dengan peserta lainnya yang runner up terbanyak kursi namun masih memiliki sisa suara yang banyak. sedangkan dilain segi, kerangka fikir teoritis-politik jika sistem pemilu yang baik dianut oleh negara modern atau negara berkembang adalah sistem proporsional yang memang menghendaki pemenang pemilu adalah berdasarkan perolehan suara terbenyak/terbesat tanpa dibatasi zona/daerah pemilihan lagi, dalam artian secara nyata perolehan suara tdak terputus dari satu sampai beberapa zona/daerah pemilihan secara akumulatif terkumpul menjadi satu kesatuan angka perolehan suara.
Kesimpulan :
perubahan pandangan proses pemilihan pimpinan lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah lebih disemangati dengan nilai dan prinsip demokratis sesuai konstitusi negara jika secara internal organisasi kelembagaan negara yang telah terbentuk hasil pemilu justru membuka ruang waktu untuk bermusyawarah dan mufakat memilih dan menentapkan unsur pimpinan dari dan oleh sesama anggota.



Tidak ada komentar: