Jumat, 28 Agustus 2015

PERBAIKAN SERIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah merupakan bukti kuat kepemilikan atas tanah, yang mencatumkan data tanah meliputu data fisk maupun data jurids atas tanah. Selanjutnya Hak Milik atas Tanah dimaksud adalah hak yang terkuat dan terpenuh serta turun temurun yang dapat dipunyai oleh seseorang dengan memperhatikan fungsi sosial dalam penggunaan atau pemanfaatannya tidak bertentangan dengan hak orang banyak.Apakah data tanah yang tercantum dalam sebuah sertifikat hak milik aatas tanah dapat diperbaiki berhubung adanya kesalahan dalam proses penerbitannya ? Apakah Kesalahan data tersebut semata bersifat kekeliruan administrasi ? Bagaimana jika kesalahan administrasi ditafsirkan lebih luas menjadi bersifat Melawan Hukum Pidana ?
1.Bahwa  prinsip umum dalam organisasi jika kekeliruan administrasi terutama dalam tata persuratan atau pembuatan surat termasuk akte-akte yang ditujukan sebagai bukti sesuatu hal atau kejadian dikemudian hari, seketika mudah diatasi dan cepat diketahui cara memperbaikinya, akan tetapi lebih susah dihadapi jika kekeliruankesalahan itu tercantum didalam suatu Hak Milik Tanah, Misalnya : Kesalahan ketik Nama pemegang Hak Contohnya kurang huruf atau kurang lengkap nama Bin atau vam, contohnya Harum yang sebenarnya Hasrum Bin Malik, contoh lain tercantum luas tanah : 250M2 yang sebenarnya 230M2.
2.Bahwa sikap pembiaran jika orang ybs tidak peduli untuk kepentingannya atas pebaikan data tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Tanahnya maka semakin lama waktu akan menghadapi persoalan lain, misalnya untuk pengalihan hak milik dalam transaksi jual beli, pengecekan SHM mengalami kelambanan akibat harus terlebih dahulu melalui prosedur perbaikan Sertifikat di kantor Pertanahan setempat, hal tsb memungkinkan penundaan transaksi jual beli itu sendiri bahkan tidak jarang terjadi calon pembeli justru mengurung niatnya untuk membeli tanah tsb, yang dapat berarti kehilangan keuntungan dan kenikmatan pemilik atas barang miliknya tsb.
3.Bahwa  persoalannya jauh lebih susah jika suatu saat dapat terjadi justru pemilik tanah tsb dituduh sebagai oknum pemalsuan Sertifikat lantaran memberikan keterangan tentang data pengukuran luas tanah yang akan digunakan untuk mengalihkan hak dan sertifikat tsb kepada pihak lain, misalnya sebagai penunuk batas tanah yang akan diukur petugas pertanahan sementara ada pihak lain yang mengaku juga berhak atas tanah yang diukur tsb, yang berujung orang yang komplain tsb melaporkan kepada pihak penyidik atas kejadian pemalsuan sertifikat.
Bahwa dari kejadian kejadian tsb di atas, sebaiknya sedini mungkin diperbaiki kesalahan/kekeliruan data yang berkaitan dan tercantum di dalam warkah pertanahan apalagi dalam sertifikat hak milik atas tanah, sehingga kejadian sebgaimana digambarkan pada poin 3, harus dalam pemahaman secara cermat/teliti dengan cara misalnya menguatkan bukti surat surat pembanding yang dapat menunjukkan jika benar tidak terdapat perbuatan pemilik sejak semula yang dapat dianggap melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat atau warkah tanah tsb.
Bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan seseorang dengan tuduhan perbuatan pidana dapat dipahami dari beberapa kriteria persyaratan atau ciri-ciri dan yang agak sukar adalah adanya niat seseorang pelaku perbuatan pidana bahkan adanya sikap batin yang tercela dalam diri pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana. selain niat maka kesalahan pelaku tindak pidana juga dianggap ada karena adanya kelalaian dari pelaku bahkan unsur kesalahan dianggap ada juga karena pelaku tindak pidana insyaf akan terjadinya kemungkinan akibat hukum yang terlarang oleh peraturan hukum pidana.
Bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum pidana apabila pelakunya telah memenuhi kriteria/ciri tsb di atas, apalagi sasaran dari perbuatannya secara nyata melanggar hak orang lain atau pelaku telah berbuat bertentangan dengan kewajibannya serta bertentangan dengan kepentingan orang lain dalam mempertahankan hak hak pribadi atau harta bendanya.
Kesimpulan :
- bahwa sebaiknya sedini mungkin  memperbaiki data dalam sertifikat hak milik untuk mencegah berlarutnya waktu dan tenaga dalam menghadapi recana bahkan sesudah terjadinya pengalihan hak milik tanah kepada orang lain terutama menghadapi transaksi jual beli tanah yang dapat bernuntut panjang terjadinya proses tuntutan perdata maupun pidana di pengadilan.


1 komentar:

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....