Senin, 27 Januari 2014

ANEKA TAFSIR HAK MILIK ATAS TANAH

 M
ulti  tafsir hak milik atas tanah, telah dan masih melanda masyarakat sejak dulu sampai sekarang, keinginan penyelenggara negara maupun publik untuk menyatukan peraturan perundang undangan yang mengatur hak milik atas tanah, telah berjalan sejak diundangkannya Undang Undang No.5 Tahun 1960,Tentang Pokok Pokok Agraria, namun masih jauh dari kesempurnaan. Keadaan  itu lebih buruk lagi dengan terbitnya berbagai putusan pengadilan yang saling bertentangan mengadili  perkara mengenai Hak Milik atas Tanah.
Contoh suatu Kasus tanah perumahan yang oleh Pengadilan Agama, telah mengadili dan memutus, jika sebidang tanah harus dibagi diantara sesama ahli waris, karena dinyatakan sebagai bagian harta peninggalan warisan yang belum terbagi antara sesame ahli waris yang sah, juga sebab salah seorang ahli waris tsb, dianggap melanggar larangan hibah yang melebihi sepertiga bagian dari seluruh harta peninggalan. setelah eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan, tanah tsb,  dijual oleh penerima pembagian warisan oleh Pengadilan tsb, kecuali ahli waris ex penerima Hibah tsb, dihadapan Notaris, atas dasar Penguasaan Fisik dan atas Penetapan Eksekusi Putusan tsb, sehingga penerima eks hibah kemudian pun mengajukan gugatan kepada penerima pembagian harta warisan tsb, pada Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Negeri tsb, telah memutus  dengan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat, dengan anggapan bukan perkara Hak Milik, melainkan Kewarisan dan telah dieksusi putusan oleh Pengadilan Agama tsb, dengan perintah penetapan pembagian masing-masing ahli waris dari si wafat, kecuali ahli waris eks penerima hibah atas tanah tsb.
Disatu segi, Hak Milik dapat diperoleh baik secara kewarisan, atau Penguasaan nyata (fisik), atau Transaksi jual beli atau penyerahan fisik maupun tindakan nyata yang bertujuan untuk melepaskan hak sesuatu kepada seseorang, sedangkan dilain segi, Hak Milik dapat lenyap atau hapus karena dicabut oleh suatu Peraturan Perundang Undangan atau Putusan Pengadilan.
Bahwa  Hak waris timbul karena adanya hubungan hukum keluarga yang ditentukan oleh peraturan, dengan kata lain, hak waris adalah hak yang timbul karena status dan derajat hubungan darah antara seseorang dengan seseorang yang telah wafat, dengan segala akibat atas harta benda yang berasal dari si wafat, sehingga Hak Milik atas tanah yang berasal dari adanya Hak waris seseorang, terbit asal mula dari status hukum perseorangan (pribadi), tidak mengutamakan status tanah, diperoleh semula dari siapa lagi dan dengan cara bagaimana lagi. Betapa tidak, bahwa  seorang cabang bayi yang masih dalam kandungan seorang Ibu, oleh Hukum sudah dianggap sebagai orang pendukung hak maupun kewajiban meskipun kenyataannya belum lahir dimuka bumi. Oleh karenanya apabila timbul perbedaan paham atau sengketa soal siapa yang harus dibenarkan dan diakui memperoleh hak milik atas sebidang tanah, terlebih dahulu ditentukan pendekatan pemahaman apakah tanah tsb, terlepas dari sebab akibat hubungan darah seseorang dengan seseorang yang wafat dan yang meninggalkan harta tanah tsb. dengan kata lain bahwa hak milik atas tanah yang timbul karena kewarisan lebih dominan dtentukan atas status hukum  orang perseorangan, sedangkan soal status barang yang ditinggalkan oleh si wafat adalah soal lanjutan.
Bahwa  Pemahaman seperti tsb, dianut dalam hukum islam. Lain halnya menurut hukum adat, jika hak milik atas tanah, dominan ditentukan dengan penguasaan fisik seseorang atas tanah atau status tanah itu sendiri, sebagai bagian dari hak  masyarakat setempat (hak ulayat), dalam artian bahwa selama seseorang diakui diterima oleh anggota kekerabatan persekutuan masyarakat desa setempat, dan sepengetahuan serta izin pemangku adat setempat,  telah nyata mengerjakan atau mengusahakan sekian lama tanah tsb, maka hubungan hak atas tanah oleh orang tsb, tetap diakui kebenarannya. hal lain yang mungkin timbul adalah dalam lalu lintas perikatan atau perjanjian tanah atau yang ada hubungannya dengan obyek sebidang tanah tsb, yang bertujuan memindahkan Hak milik secara terus menerus (adol sande/la’buru/ngajual lepas), misalnya telah menjadi obyek jual beli dari oknum orang seperti dalam contoh kasus tsb di atas, yang telah juga mengalihkan dengan cara jual beli terhadap orang lain lagi dst. apakah pembeli terahir dapat dianggap harus menanggung resiko kerugian akibat transaksi para penjual tanah sejak semula? Atau apakah seseorang ahli waris dengan dalil tanah eks hibah yang diterima orang tuanya masih dan seharusnya mendapat pengakuan sebagai bagian dari harta warisannya?. Dst, masih tersisa banyak pertanyaan lainnya.
Bahwa dari contoh kasus tsb, sepintas lalu semua pihak terkait mengharap perlindungan hukum dengan asa keadilan, dari yang klasik sampai mutakhir. betapa tidak semuanya berujung penafsiran kebenaran hukum dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah atau yang aka ada terbit.
Di satu segi,  jika kelompok ahli waris yang menerima penetapan pembagian harta warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama setempat, lalu ahli warisnya lagi yang menjual tanah eks obyek perkara, terlepas apakah kelompok ahli waris terahir memperoleh kuasa khusus menjual kalau orang tuanya masih hidup, atau dengan sendirinya perbuatan hukum menjual adalah sah, hanya karena jual beli terjadi dihadapan Notaris, maka pembeli patut memperoleh perlindungan hukum, sedangkan dilain segi, kelompok ahli waris eks penerima hibah tanah, juga patut memperoleh perlindungan hukum, Sebab tanah sejak semula telah terdaftar sebagai hak milik (bersertifikat) atas nama orang tuanya,  dan sampai sekarang belum satu pun Putusan Pengadilan yang mencabut atau membatalkan sertifikat tanah atas nama pribadi orang tua dari kelompok ahli waris eks penerima Hibah tanah tsb. Bahkan sebelum berperkara antara ahli waris semula, sertifikat tanah telah terbit dalam arti bahwa secara nyata hak milik tanah tsb, sejak semula terdaftar atas nama salah seorang ahli waris (eks penerima Hibah), sehingga penafsiran yang kurang tepat dan tidak sempurnah jika kemudian Putusan Pengadilan Agama setempat, membagi tanah dan mengeksekusi putusannya,  waris, juga jauh masa terbitnya sertifikat terlebih dahulu dari pada pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama tsb. Oleh karenanya dalam Kasus tsb, sejogyanya ditafsirkan dominan sebagai Perkara Hak Milik, dibandingkan sebagai Perkara Kewarisan, sebab status tanah tsb, secara formal terdaftar sebagai Hak milik seseorang, sehingga kemudian telah menjadi hak waris pula, terlepas dari soal cara perolehan tanah tsb, sejak semula apakah belum terbagi maupun telah diberikan atau dihibahkan lagi kepada seseorang. Pandangan seperti tsb, mungkin mendekati kesempurnaan asa keadilan, mengingat prinsip dalam hukum acara perdata, jika kebenaran formal lah diutamakan dalam artian bahwa jika alat bukti dalam berperkara yaitu ada Sertifikat yang sah, serta didukung persesuaiannya dengan keterangan saksi, maupun suatu persangkaan kenyataan, yang cukup mengungkap adanya kebenaran status tanah sebagai hak milik seseorang, kenapa tidak hal itu dapat diakui dan ditetapkan sebagai kebenaran hak milik seseorang. Prinsip itu lah yang sejogyanya dapat diikuti dengan sikap batin yang sempurnah, bahwa keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa lah dibalik keadilan semu atau palsu lah yang paling sempurnah di muka bumi.
Bahwa hak milik ahli waris dari eks penerima hibah dalam perkara semula, pernah juga diuji pada Pengadilan tata usaha Negara, dimana penggugat mengklaim jika sebidang tanah tsb, terhisap kedalam bagian tanah dalam sertifikat yang dipegang penggugat, namun kenyataannya jika sertifikat tsb, tidak memiliki kepastian hukum akibat berstatus hukum sebagai pendaftaran sementara saat pertama kali terdaftar di instansi agraria, dimana tidak tercantum surat ukur luas letak obyek tanahnya, hal tsb, berdampak negative, karenanya oleh Pengadilan tsb, diputus sebagai gugatan yang tidak dapat diterima, sebagai konsekwensi hukum bahwa sertifikat ahli waris dari eks penerima hibah dalam perkara kewarisan yang semula telah diputus oleh pengadilan lain (Pengadilan Agama), sampai saat berperkara pun  tidak pernah  dicabut atau dibatalkan oleh Pengadilan tata usah negara tsb. Oleh karena itu dari segi adminstrasi, bukti hak milik ahli waris dari seorang eks penerima hibah tanah dalam wujud Sertifikat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat. sedangkan dari  segi cara perolehan hak milik, maka jelas sejak semula Hibah yang diterima oleh seseorang tsb, juga adalah sah, sebab kejadiannya jauh waktu sebelum berlakunya ketentuan hukum (Kompilasi Hukum Islam) yang melarang pemberiian hibah yang melebihi sepertiga bagian total harta peninggalan dari seorang pewaris (si wafat).sebagai konsekwensi hukum bahwa kejadian hukum dalam beberapa kasus tsb, maka Hak milik ahli waris dari seseorang eks penerima hibah, adalah memenuhi syarat sah, sehingga harus lah dipandang sebagai perkara Hak Milik atas tanah, bukan sebagai perkara kewarisan lagi, dengan alasan pembenaran jika sejak pendaftaran hak atas  tanah pertama kali, orang penerima hibah atas sebidang tanah telah terbit penetapan hak miliknya, yang berkekuatan mengikat baik terhadap ahli waris kemudian terhadap pihak ketiga.
Dalam kaitan pihak ketiga yang menguasai tanah tsb, akibat transaksi jual beli dengan pihak yang pertama kali menerima pembagian warisan sekalipun berdasarkan putusan pengadilan dan telah di eksekusi, sebelum terjadinya kesepakatan antara ahli waris eks penerima hibah dengan ahli waris eks penerima pembagian atau pemecahan budel waris atas tanah tsb, maka terdapat kelemahan hukum formal sebagai akibat dari perikatan jual beli yang terjadi berdasarkan kesepakatan semata antara penerima eks pembagian atau pemecahan budel warisan tanpa melibatkan ahli waris eks penerima hibah tanah tsb, kesepakatan mana diketahui oleh notaris sebatas pendaftaran suratnya (wermaarking), tidak atau bukan dibuat oleh dan dihadapan notaris ybs, akte jual beli tanah mana menunjuk ketentuan khusus (klausul), jika jual beli antara penjual dan pembeli tanah tsb, adalah hasil kesepakatan bersama oleh pihak penerima awal pembagian  harta warisan atas tanah tsb, untuk bersama sama bertindak sebagai pihak penjual berhadapan pihak pembeli (pihak ketiga).sehingga pihak eks penjual dan eks pembeli tanah tsb, masih dimungkinkan dianggggap tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diancam Batalnya demi hukum transaksi jual beli tanah tsb. syarat mana adalah karena perjanjian jual beli tsb, tidak memenuhi syarat adanya suatu sebab yang halal, dalam arti bahwa transaksi jual beli tidak terjadi berdasarkan kesepakatan jual yang mengikutkan kesepakatan bersama dari pihak pemilik semula sertifikat tanah eks obyek jual beli tsb,meskipun mereka ahli waris pemegang sertifikat terdahulu bukan pihak yang terahir yang menguasai fisik tanah tsb. Oleh karena itu sejogyanya tetap diakui jika ahli waris eks penerima hibah atas tanah sekaligus sebagai pemegang sertifikat pendaftaran hak milik pertama kali selama belum adanya putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut sertifikat tsb, adalah sah sebagai pemilik atas tanah tsb, sebagai diperoleh secara kewarisan dari timbulnya Hak milik sejak semula atas diri pewarisnya (si wafat). oleh karenanya pula tuntutan pengembalian penguasaan atas tanah tsb, tetap terbuka bagi ahli waris eks pemilik semula sertifikat tanah tsb.


Rabu, 22 Januari 2014

SIKAP BATIN TERCELA SEBAGAI KESALAHAN PELAKU



Sikap batin yang tercela lebih dominan dinilai sebagai salah satu unsure kesalahan dari terdakwa, akibatnya  maka tidak atau jarang adanya terdakwa yang lolos dari jeratan tuntutan hukuman dengan dalil dakwaan memenuhi unsure dan sifat Melawan Hukumnya perbuatan terdakwa. Hal tsb, masih merajai kasus tindak pidana Korupsi,  terutama dalam dakwaan melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dan lebih spesifik terhadap terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil pada suatu instansi Pemerintah.
Contoh kasus, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai pada Lingkungan Kedinasan Pemerintah Daerah,  yang oleh atas langsungnya diperintahkan untuk menanda tangani suatu laporan tertulis, tidak untuk atas nama atasan terdakwa tsb, melainkan atas penunjukan lisan, sehingga laporan kemajuan pekerjaan proyek yang diajukan oleh pelaksana proyek dengan sepengetahuan pengawas proyek ybs, ahirnya menjerumuskan terdakwa ybs dalam dakwaan sebagai turut serta melakukan perbuatan korupsi pada proyek tsb.
Bahwa dalam menguji kebenaran hakiki suatu perbuatan pidana, Unsur Kesalahan adalah pokok dan utama, yang terdiri atas Sengaja dan Kelalaian. Unsur Sengaja terdiri lagi atas sengaja sebagai Niat dan Insyaf akan kemungkinan. Kedua unsure utama tsb, berujung pada ada tidaknya suatu sikap batin yang tercela dari terdakwa sebagai pelaku tindak pidana.
Secara obyektif sebelum menyatakan terbuktinya sifat melawan hukumnya suatu perbuatan yang didakwakan terhadap seseorang, sejogyanya terlebih dahulu harus jelas dan akurat diketahui dengan pemahaman yang sederhana tentang hubungan sebab akibat langsung atas kejadian,dimana terdakwa benar telah (bukan akan) memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan Negara atau daerah.
Prinsip Negasi dimana tergantung kemampuan terdakwa membuktikan sebaliknya jika ia tidak bersalah melakukan hal yang didakwakan, adalah awal dari kesalahan sistem pembuktian dalam Hukum acara pidana, jika seakan akan Keyakinan Hakim lebih utama daripada Fakta perbuatan yang terungkap dipersidangan. Hal tsb, cenderung dapat merusak prinsip kebenaran hakiki secara obyektif dalam membedah Kasus pidana korupisi, sebab tidak konsisten dengan KUHAP.
Fakta hukum dalam pembuktian dapat diperoleh dan terdiri atas surat-surat dokumen tertulis maupun Electronik, juga dapat berupa Keterangan Saksi, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Apabila terdapat persesuaian baik antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, maupun persesuaian bukti antara surat/dokumen dengan keteranagn saksi terutama saksi yang meringankan terdakwa, maka Penilaian terakhir adalah singkoronisasi antara kedua alat bukti dengan prinsip yang dikuatkan Keyakinan Hakim. Hal dan cara seperti itu lah yang umumnya dkehendaki berjalan dalam membedah kasus khususnya Pidana Korupsi, agar Penilaian hakim maupun public benar secara obyektif bertitik singgung untuk mendekati Prinsip bahwa setiap orang apalagi terdakwa perkara korupsi haus dan sangat mendambahkan Keadilan yang tentunya hanya dapat diperoleh langsung dari Tuhan dan hakim pemeriksa perkara.
Dalam contoh kasus tsb, Kesalahan terdakwa bertumpu pada sebab akibat penandatangan surat berupa Progres atau Laporan kemajuan pekerjaan proyrk ybs yang turut ditanda tangani terdakwa ybs sekalipun bukan kewajibannya, hanya karena melaksanakan perintah lisan atasan langsung terdakwa dalam kedudukan aktifitas sehari-hari sebagai Pegawai Staf, namun bukan sebagai penentu kebijakan dalam struktur Panitia Pelaksana Proyek terkait, oleh Hakim pemeriksa perkara tetap menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa ybs sekalipun ada korting hukuman yang agak lumayan (vonis hukuman rendah).Oleh karena itu penerapan sistem Pembuktian Negatif dalam Hukum Pidana Korupsi, terutama sikap batin yang tercela lebih dominan dinilai sebagai unsur kesalahan pelaku perbuatan korupsi,perlu ditinjau untuk penyempurnaan sistem Pembuktian dalam rangka Penegakan Hukum dan Keadilan.

Senin, 20 Januari 2014

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI



S
eorang yang mempertahankan status sosialnya sepintas lalu adalah hal yang biasa dalam pergaulan hidup sosial kemasyarakatan, namun dalam situasi dan kondisi tertentu, hal itu justru merupakan negasi dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh orang yang bersangkutan, maka hal itu beresiko pelanggaran moral-etik, bahkan pelanggaran Hukum.
Contoh Kasus, dimana seorang anggota DPRD yang diketahui oleh orang banyak, jika ia telah pindah parpol lain dari parpol pengusungnya pada Pemilu yll, sebab parpol asalnya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu yad, akan tetapi tidak bersedia diberhentikan atau digantikan antar waktu oleh rekan eks caleg parpol pengusungnya yang sama pada Pemilu yll. Entah karena factor apa yang menyebabkan sampai anggota dprd ybs,  justru nekad peradilankan pimpinan dprd yang memproses usul penggantian anggota dprd tsb, padahal pimpinan tsb, adalah berasal dari kursi parpol lain.
Bahwa meskipun tidak ada ketentuan peraturan yang membatasi hak anggota masyarakat untuk berpartai politik lebih dari satu organisasi, hal itu justru dapat dianggap tidak beretika, sebab adalah tidak patut kursi dprd yang masih diduduki sekarang dan  merupakan kursi perolehan parpol asalnya semula, sedangkan dia tercatat pula sebagai unsure pimpinan parpol peserta pemilu yad.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang tentang Parpol yang berlaku, apabila seseorang pindah partai politik, maka keanggotaannya dalam parpol asal/semula gugur/tercabut atau dianggap berhenti atau diberhentikan keanggotaannya dari partai politik asalnya, dan pemberhentian keanggotaan parpol adalah diikuti dengan pemberhentian keanggotaannya dalam DPR/DPRD apabila anggota parpol ybs,  masih menjabat keanggotaan dalam dpr/dprd ybs.
Segi hukum atas sikap anggota dprd ybs yang masih mempertahankan status jabatannya atau tidak berkeinginan secara sukarela berhenti dari jabatannya dan tidak mau menerima usul pemberhentian atau penggantian antar waktu atas dirinya oleh rekan calon pengganti yang memenuhi syarat dari dalam jabatan keanggotaannya di dprd ybs, adalah soal dapat tidaknya orang tsb, dianggap merugikan keuangan Negara/daerah? Karena masih menerima seluruh hak keuangan sebagai anggota dprd ybs?
Suatu anggapan jika anggota ybs masih berhak menerima gaji dan tunjangan penghasilan serta hak keuangan lainnya, adalah karena belum ada Keputusan resmi pemberhentian dari pejabat yang berwewenang. Akan tetapi substansi persoalannya adalah taat asas Kepastian Hukum serta tindakan proporsional, menghendaki penghentian pembayaran gaji, penghasilan dsb, sebagai konsekwensi hukum terpenuhinya criteria konstituional bersyarat, jika pemberhentian atau penggantian antar waktu seorang anggota dpr/dprd, adalah tidak bertentangan dengan hukum (Undang Undang Parpol) maupun Hukum tertinggi dalam Negara (Undang Undang Dasar), selama terpenuhi syarat (kwalifikasi) dan kenyataan, bahwa anggota ybs, diusulkan pemberhentiannya oleh parpol asalnya dan parpol asalnya tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau pengurus parpol asalnya sudah tidak ada lagi, atau masih terdapat calon pengganti dari parpol asalnya yang terdaftar dalam Daftar calon tetap (DCT) anggota dprd Pemilu yang lalu dari dapil yang sama, sebagaimana maksud dictum putusan pengujian undang undang tentang parpol oleh mahkamah konstitusi. sehingga suatu kekeliruan jika alasan belum adanya Keputusan pemberhentian secara resmi oleh pejabat yang berwewenang dalam hal ini Menteri dalam negeri, mengakibatkan pembayaran gaji dan penghasilan anggota dprd ybs, tidak berhenti atau tidak dihentikan. Bukan kah Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat seluruh pihak warga Negara maupun pihak penyelenggara Negara sejak saat diterbitkan?, Putusan Hukum Pengujian Undang Undang oleh Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan sebagai Putusan Lembaga Tinggi Negara yang berwewenang menguji suatu Undang Undang terhadap Undang Undang dasar  serta Mahkamah Konstitusi sebagai  Lembaga Tinggi Negara yang berfungsi sebagai penafsir terahir Konstitusi sejakilgus pengawal Demokrasi?. Oleh karenanya adalah anggapan keliru untuk mempertentangkan kedudukan hukum (status) keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi lebih cenderung terhadap kekuatan daya berlakunya Keputusan Menteri (cabang kekuasaan eksekutip) yang dibenarkan atau diakui lebih kuat berbanding Putusan Mahkamah Konstitusi (cabang Kekuasaan Kehakiman) atas penyelesaian persoalan serupa dihadapan Pengadilan Negeri maupun  Mahkamah Agung.
Akses lain jika Putusan Pengadilan maupun Mahkamah Agung yang mengadili persoalan serupa justru menyampingkan kedudukan, Tugas dan kewenangan Mhkamah Konstitusi itu sendiri, bahkan cenderung beranggapan jika Keputusan Meneteri lebih unggul ketimbang putusan Peradilan dengan alasan spectrum politik Putusan mahkamah Konstitusi hanya sebatas Kekuatan moral public (moral force) sedangkan Keputusan Menteri spectrum Politiknya meliputi Realitas dan Moralitas publik, hal mana justru tidak konsekwen terhadap eksistensi keberadaan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Negara, dan tidak sama sekali berpedoman terhadap putusan perkara parpol oleh Mahkamah Agung itu sendiri, yang telah beranggapan dan berpendapat, jika Pengadilan Negeri yang berpuncak pada Mahkamah Agung, adalah tidak dapat dan tidak diserahi  kewenangan oleh undang undang, untuk menguji atau mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu kekuatan hukum atau daya berlaku Putusan Mahkamah konstitusi, adalah berbanding lurus (simetris) dengan daya berlakunya Undang Undang Dasar Negara, dan kekuatan hukum mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi, adalah lebih mengikat secara luas terhadap seluruh unsur Negara atau terhadap seluruh warga negara dan seluruh penyelenggara negara, serta dalam batas wilayah teritorial Negara, dari pada Keputusan Menteri Kabinet Pemerintahan,keputusan menteri mana termasuk juga tindakan yang tidak menerbitkan keputusan terkait usul pemberhentian atau penggantian antar waktu anggota dprd ybs.

Minggu, 19 Januari 2014

SEKILAS TENTANG INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi publik adalah segala bentuk dan wujud gagasan atau ide yang tertuang dalam wadah cetak fisik dan elektronik yang bertujuan untuk menyatakan sesuatu kepada pembaca atau pendengar perorangan maupun kelompok masyarakat luas, yang dikemas dibuat dan dikelola oleh perseorangan mauapun Badan Perseorangan atau Badan Publik.
Dalam kehidupan bermasyarakat diatur berbagai cara dan akibat-akibat Hukum yang berwujud adanya suatu hak dan kepentingan tertentu dari satu pihak dan adanya kewajiban penyelenggaraan atau penyediaan informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh masyarakat dalam arti luas.
bahwa tidak lah setiap permintaan informasi publik seketika dapat diberikan setiap saat dan kepada setiap orang/pemohon, sebab terdapat pembatasan tertentu atau terdapat infomasi publik yang dikecualikan, anara lain adalah Informasi yang apabila diberikan akan berdampak luas terhadap adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum, atau apabila diberikan akan terindikasi pelanggaran hak pribadi seseorang.
bahwa kedua hal tersebut oleh pihak penyelenggara urusan khususnya Badan Publik, Misalnya DPRD yang belum dapat memberikan Informasi kepada Pemohon, sebab mengenai bagian informasi yang belum berbentuk informasi yang lengkap dan akurat, yang juga disebabkan masih membutuhkan Penetapan Persetuan hasil Rapat Pembahasannya, sehingga hal itu tergolong informasi yang dikecualikan untuk diberikan pada waktu tertentu kepada pemohon. Contoh kasusnya adalah sebagai berikut :
Bahwa Seorang yang mengaku sebagai Pengurus Badan Perseorangan (Lembaga Swadaya Masyarakat), sutu ketika telah bermohon lisan kepada pihak DPRD untuk diberikan Daftar Usul  Kegiatan Aspirasi yang diajukan oleh masing-masing anggota DPRD untuk memperoleh persetujuan atas kegiatan pembiayaan dalam APBD, Namun oleh pihak DPRD tidak atau belum memberikan informasi dimaksud. lalu oleh Pemohon belum mengajukan Sanggahan kepada Unit kerja resmi sebagai saluran penyelesaian keberatan yang tersedia pada lingkungan DPRD, walaupun oleh Pemohon ybs telah menayangkan surat teguran agar memperoleh data/informasi yang dibutuhkan, hanya karena belum ditanggapi oleh DPRD oleh pemohon ybs, mengatas namakan Publik lalu mengajukan Gugatan di Pengadilan dengan istilah Gugatan Legal-Standing dan pokok sengketa  Peristiwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh DPRD tersebut.
sepintas lalu sepertinya tidak ada yang aneh atas tayangan gugatan tsb, akan tetapi adalah amat berlebihan alasan ketiadaan informasi yang disediakan oleh DPRD tsb, sebagai hak Publik semata, sebaliknya sebagai kewajiban DPRD semata.
Secara faktual setiap anggota DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi kepentingan masyarakat terlepas apakah bersumber dari Konstituennya atau Pemilihnya pada Pemilu yll, hal itu dilakukan secara rutin setiap tahun dalam kunjungan kerja resmi atau Reses ke daerah penugasan masing-masing, sehingga justru tidak bijaksana anggapan jika aspirasi masyarakat yang telah dihimpun oleh anggota DPRD untuk dimasukkan  dalam APBD dinilai bertentangan dengan mekanisme kerja Pemerintah daerah (eksekutip) khususnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG). bukan kah tidak semua aspirasi masyarakat tertampung salur semuanya dalam hasil MUSREMBANG tsb? hal itu lah justru menjadi bagian dari peran dan tanggungjawab seorang anggota DPRD untuk mengusulkan dan menyetujui dalam kerangka pembiayaan kegiatan dalam APBD ybs.
Bahwa anggapan keliru terjadi jika informasi publik semuanya adalah hak publik yang bersifat mutlak tanpa adanya pengecualian, sebab informasi publik yang dikecualikan seperti tsb di atas, adalah juga dalam kerangka ketertiban pelaksanaan dan pengawasan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sabtu, 18 Januari 2014

PENYALAGUNAAN WEWENANG JABATAN


Penyalagunaan wewenang jabatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk maksud dan tujuan lain daripada maksud dan tujuan  wewenang yang diberikan peraturan.
Dalam penyelenggaraan urusan publik sering dijumpai pejabat publik mengeluarkan suatu Keputusan yang dianggap telah merugikan sesorang warga masyarakat dalam suatu kepentingan tertentu, sehingga salah satu upaya adalah menyelesaikan perselisihan kepentingan melalui jalur Hukum atau Peradilan Tata Usaha Negara.
dalam suatu kesempatan penulis pernah mengawal kasus sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan fokus untuk membatalkan Keputusan yang merugikan kepentingan seseorang warga masyarakat, perkaranya berciri khas Tiada Kepastian Hukum dan  perbuatan tidak proporsional disamping melanggar Peraturan yang berlaku.
dapat dipastikan jika orang yang berkepentingan faktanya dipecat dari organisasi jabatan tanpa didahului dengan Pengangkatannya dalam status personil resmi organisasi yang bersangkutan, lebih aneh lagi dengan terungkapnya perbuatan oknum pejabat tersebut, yang telah diputus oleh Pengadilan terkait, dalam tempo yang singkat terungkap pula perbuatan pidana yang juga diputus oleh Pengadilan lain, yang menjatuhkan vonis Pidana terhadap beberapa orang oknum yang pernah Menganiaya Eks Penggugat dalam Pengadilan Tata Usaha, oknum mana masih beraktifitas dalam lingkungan organisasi yang dipimpin oleh pejabat tersebut.
Dari  kasus tersebut dapat dipetik hikmahnya dengan suatu anggapan jika suatu Keputusan Pejabat diterbitkan dengan cara menyalagunakan wewenang jabatan yang tidak dapat dibenarkan baik dari segi Moral maupun Hukum, justru menimbulkan akibat hukuman yaitu Pembatalan Keputusan yang telah dikeluarkan selain dikenakannya sanksi hukuman Pidana meskipun tidak lansung terhadap diri pejabat tersebut akan tetapi orang yang bekerja dalam lingkungan organisasi yang dipimpin oleh pejabat tersebut.
Bahwa kedua asas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik tersebut di atas, yaitu Kepastian Hukum dan Tindakan sepadan (Proporsional), tidak dapat dipandang remeh, apalagi dianggap bertujuan moral semata, sebab kedua asas tersebut merupakan perpaduan antara ketaatan kepada peraturan yang berlaku dengan kepercayaan nilai-nilai moral untuk kebaikan bersama orang banyak, sehingga asas tersebut adalah anti atas fakta hukum peristiwa terjadinya secara lansung atau tidak lansung tindakan Penyalagunaan jabatan oleh seorang atau beberapa orang pejabat.