Sabtu, 18 Januari 2014

PENYALAGUNAAN WEWENANG JABATAN


Penyalagunaan wewenang jabatan adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk maksud dan tujuan lain daripada maksud dan tujuan  wewenang yang diberikan peraturan.
Dalam penyelenggaraan urusan publik sering dijumpai pejabat publik mengeluarkan suatu Keputusan yang dianggap telah merugikan sesorang warga masyarakat dalam suatu kepentingan tertentu, sehingga salah satu upaya adalah menyelesaikan perselisihan kepentingan melalui jalur Hukum atau Peradilan Tata Usaha Negara.
dalam suatu kesempatan penulis pernah mengawal kasus sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan fokus untuk membatalkan Keputusan yang merugikan kepentingan seseorang warga masyarakat, perkaranya berciri khas Tiada Kepastian Hukum dan  perbuatan tidak proporsional disamping melanggar Peraturan yang berlaku.
dapat dipastikan jika orang yang berkepentingan faktanya dipecat dari organisasi jabatan tanpa didahului dengan Pengangkatannya dalam status personil resmi organisasi yang bersangkutan, lebih aneh lagi dengan terungkapnya perbuatan oknum pejabat tersebut, yang telah diputus oleh Pengadilan terkait, dalam tempo yang singkat terungkap pula perbuatan pidana yang juga diputus oleh Pengadilan lain, yang menjatuhkan vonis Pidana terhadap beberapa orang oknum yang pernah Menganiaya Eks Penggugat dalam Pengadilan Tata Usaha, oknum mana masih beraktifitas dalam lingkungan organisasi yang dipimpin oleh pejabat tersebut.
Dari  kasus tersebut dapat dipetik hikmahnya dengan suatu anggapan jika suatu Keputusan Pejabat diterbitkan dengan cara menyalagunakan wewenang jabatan yang tidak dapat dibenarkan baik dari segi Moral maupun Hukum, justru menimbulkan akibat hukuman yaitu Pembatalan Keputusan yang telah dikeluarkan selain dikenakannya sanksi hukuman Pidana meskipun tidak lansung terhadap diri pejabat tersebut akan tetapi orang yang bekerja dalam lingkungan organisasi yang dipimpin oleh pejabat tersebut.
Bahwa kedua asas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik tersebut di atas, yaitu Kepastian Hukum dan Tindakan sepadan (Proporsional), tidak dapat dipandang remeh, apalagi dianggap bertujuan moral semata, sebab kedua asas tersebut merupakan perpaduan antara ketaatan kepada peraturan yang berlaku dengan kepercayaan nilai-nilai moral untuk kebaikan bersama orang banyak, sehingga asas tersebut adalah anti atas fakta hukum peristiwa terjadinya secara lansung atau tidak lansung tindakan Penyalagunaan jabatan oleh seorang atau beberapa orang pejabat.

Tidak ada komentar: