Minggu, 19 Januari 2014

SEKILAS TENTANG INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi publik adalah segala bentuk dan wujud gagasan atau ide yang tertuang dalam wadah cetak fisik dan elektronik yang bertujuan untuk menyatakan sesuatu kepada pembaca atau pendengar perorangan maupun kelompok masyarakat luas, yang dikemas dibuat dan dikelola oleh perseorangan mauapun Badan Perseorangan atau Badan Publik.
Dalam kehidupan bermasyarakat diatur berbagai cara dan akibat-akibat Hukum yang berwujud adanya suatu hak dan kepentingan tertentu dari satu pihak dan adanya kewajiban penyelenggaraan atau penyediaan informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh masyarakat dalam arti luas.
bahwa tidak lah setiap permintaan informasi publik seketika dapat diberikan setiap saat dan kepada setiap orang/pemohon, sebab terdapat pembatasan tertentu atau terdapat infomasi publik yang dikecualikan, anara lain adalah Informasi yang apabila diberikan akan berdampak luas terhadap adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum, atau apabila diberikan akan terindikasi pelanggaran hak pribadi seseorang.
bahwa kedua hal tersebut oleh pihak penyelenggara urusan khususnya Badan Publik, Misalnya DPRD yang belum dapat memberikan Informasi kepada Pemohon, sebab mengenai bagian informasi yang belum berbentuk informasi yang lengkap dan akurat, yang juga disebabkan masih membutuhkan Penetapan Persetuan hasil Rapat Pembahasannya, sehingga hal itu tergolong informasi yang dikecualikan untuk diberikan pada waktu tertentu kepada pemohon. Contoh kasusnya adalah sebagai berikut :
Bahwa Seorang yang mengaku sebagai Pengurus Badan Perseorangan (Lembaga Swadaya Masyarakat), sutu ketika telah bermohon lisan kepada pihak DPRD untuk diberikan Daftar Usul  Kegiatan Aspirasi yang diajukan oleh masing-masing anggota DPRD untuk memperoleh persetujuan atas kegiatan pembiayaan dalam APBD, Namun oleh pihak DPRD tidak atau belum memberikan informasi dimaksud. lalu oleh Pemohon belum mengajukan Sanggahan kepada Unit kerja resmi sebagai saluran penyelesaian keberatan yang tersedia pada lingkungan DPRD, walaupun oleh Pemohon ybs telah menayangkan surat teguran agar memperoleh data/informasi yang dibutuhkan, hanya karena belum ditanggapi oleh DPRD oleh pemohon ybs, mengatas namakan Publik lalu mengajukan Gugatan di Pengadilan dengan istilah Gugatan Legal-Standing dan pokok sengketa  Peristiwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh DPRD tersebut.
sepintas lalu sepertinya tidak ada yang aneh atas tayangan gugatan tsb, akan tetapi adalah amat berlebihan alasan ketiadaan informasi yang disediakan oleh DPRD tsb, sebagai hak Publik semata, sebaliknya sebagai kewajiban DPRD semata.
Secara faktual setiap anggota DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi kepentingan masyarakat terlepas apakah bersumber dari Konstituennya atau Pemilihnya pada Pemilu yll, hal itu dilakukan secara rutin setiap tahun dalam kunjungan kerja resmi atau Reses ke daerah penugasan masing-masing, sehingga justru tidak bijaksana anggapan jika aspirasi masyarakat yang telah dihimpun oleh anggota DPRD untuk dimasukkan  dalam APBD dinilai bertentangan dengan mekanisme kerja Pemerintah daerah (eksekutip) khususnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG). bukan kah tidak semua aspirasi masyarakat tertampung salur semuanya dalam hasil MUSREMBANG tsb? hal itu lah justru menjadi bagian dari peran dan tanggungjawab seorang anggota DPRD untuk mengusulkan dan menyetujui dalam kerangka pembiayaan kegiatan dalam APBD ybs.
Bahwa anggapan keliru terjadi jika informasi publik semuanya adalah hak publik yang bersifat mutlak tanpa adanya pengecualian, sebab informasi publik yang dikecualikan seperti tsb di atas, adalah juga dalam kerangka ketertiban pelaksanaan dan pengawasan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar: