Rabu, 26 Februari 2014

REFLEKSI PEMIKIRAN DISEKITAR KONVENSI KETATANEGARAAN ALA JHON LOCK



P
ersepsi publik atas praktek penyelenggaraan Negara dalam kejadian terakhir tentang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, menunjukkan tidak harmonisnya hubungan segi tiga antara Lembaga Negara Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta Mahkamah Konstitusi RI. Betapa tidak, Perpuu yang diajukan dan ditetapkan oleh Presiden kepada Publik, yang telah mendapat persetujuan pula oleh DPR menjadi Undang Undang sebagai syarat konstitusional, Oleh Pemohon (Warga Negara RI) Pengujian Undang Undang tsb, justru dikabulkan dan telah dinyatakan jika ketentuan materi muatan pasal terkait yang diuji tsb, adalah bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945, serta tidak berkekuatan hukum yang mengikat. Sepintas lalu kejadian tsb, seakan tidak berdampak negative terhadap sistem social kemasyarakatan, namun dalam suasana sesaat lagi pesta demokrasi rakyat, justru dapat menjadi cap atau julukan yang dilontarkan publik bahwa presiden semakin jauh mencampuri kekuasaan kehakiman dalam praktek pennyelenggaraan Negara.
           Secara teoritis awalnya sistim kekuasaan politik dalam Negara yang dikenal dengan ajaran Trias Politika, oleh nara sumbernya Montesqui,  membagi 3 (tiga) cabang kekuasaan dalam Negara yang saat itu dipraktekkan diwilayah benua Eropah  yaitu : Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif dengan fungsinya masing-masing : sebagai Pelaksana Peraturan Perundang Undangan Negara, sebagai Pembentuk Undang Undang, serta sebagai badan Kehakiman. Juga bahwa ketiga cabang kekuasaan Negara tsb dilaksanakan secara terpisah sebagai lembaga Negara yang berdiri sendiri sendiri dan lembaga yang satu tidak tergantung dari lembaga kekuasaan yang lain. Dalam perkembangan teori kekuasaan lembaga Negara tsb, oleh nara sumbernya yang lain (murid Montesqui bernama Jhon Lock), justru menganut sistem pembagian kekuasaan ketiga lembaga Negara tsb , yang tidak memisahkan secara mutlak ketiga lembaga Negara tsb. Pembagian kekuasaan Negara oleh Jhon Lock tsb, berakibat dalam praktek bisa terjadi dan dibenarkan jika cabang kekuasaan Negara yang satu turut campur (intervensi kekuasaan) bahkan dapat memveto cabang kekuasaan Negara lainnya.
            Bahwa suatu kejadian politik (kriminalisasi) terhadap ketua MK, atas tuduhan menerima suap dari perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah diberbagai daerah, dianggap sebagai hal ihwal kegentingan  yang memaksa atau keadaan yang istimewa untuk menetapkan ketentuan Peraturan Perundang Undangan (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang/PERPUU) yang mengubah Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI. Ketentuan mana substansil pokoknya adalah melarang politisi parpol aktif menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, dengan menetapkan beberapa syarat untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi dan syarat proses seleksinya yang oleh pemohon penguji undang undang tsb bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945. Ketentuan termaksud oleh pemohon pengujian undang undang tsb, menyatakan bertentangan dengan konstitusi (UUD Negara RI Tahun 1945), dengan alasan hukumnya adalah melanggap prinsip Hak asasi manusia. Kritik dan auto kritik publik mengemuka dengan pra anggapan jika terjadi krisis pemikiran dan sikap nyata di lingkungan cabang kekuasaan lembaga Negara Kepresidenan RI, bahwa latar belakang konstatering peristiwa yang ditetapkan sebagai unsur kegentingan yang memaksa, justru telah disulap menjadi kepentingan yang memaksa oleh Presiden RI, Namun oleh karena salah satu syarat kontitusi mengharuskan penetapan PP-PERPUU tsb, mendapat persetujuan DPR untuk ditetapkan menjadi Undang Undang, dan oleh DPR telah menyetujui sebagai suatu Undang Undang, maka peristiwa tsb, berbuntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang malah sebaliknya menghapus ketentuan larangan yang telah ditetapkan semula oleh dua cabang kekuasaan dalam Negara RI (Presiden dan DPRD) sekaligus menunjukkan jika suatu ketentuan hukum yang ditetapkan dan disetujui oleh dua cabang kekuasaan (Lembaga Negara Pembentuk dan Pelaksana Undang Undang), tidak serta merta berlaku mengikat dan mendapat pengakuan (legitimitas) oleh publik khususnya warga Negara RI secara perseorangan (individu) maupun kelompok orang termasuk (organisasi berkepentingan).
               Bahwa konstitusi Negara RI kini menganut paham pemisahan kekuasaan dalam Negara, model contoh dari ilmuwan politik (Montesqui), sehingga praktek ketata negaraa (konvensi) dalam kejadian peristiwa keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tsb, seakan akan menguji teori politik model contoh ilmuwan politik (Jhon Lock), dengan salah satu cirinya jika suatu lembaga Negara dapat mengintervensi kekuasaan dan kewenangan lembaga negara yang lainnya akibat ketiadaan pemisahan mutlak kekuasaan dalam negara dengan kata lain bahwa yang ada hanya lah pembagian kekuasaan antar lembaga negara itu sendiri.
              Bahwa hikmah pelajaran yang dapat dipetik atas kejadian tsb, jika kedepan diperlukan adanya ketentuan pembatasan kekuasaan secara pasti,  sejauh mana suatu lembaga Negara boleh mengatur kekuasaan dan kewenangan suatu lembaga Negara lainnya dalam Negara RI, meskipun hal itu tidak atau belum ditentukan dalam konstitusi Negara RI. Sedangkan salah satu cabang kekuasaan atau lembaga Negara yaitu Mahkamah Agung RI  juga perlu perluasan kewenangannya meliputi pengujian atas pembentukan atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang undang oleh lembaga Kepresidenan RI. Sehingga diperlukan juga adanya pembatasan ketentuan, peraturan perundang undangan dalam Negara RI, apabila kejadian politik atau praktek ketatanegaraan seperti tsb di atas,  untuk maksud kelak tidak dipastikan merugikan hak konstitusional warga Negara RI, dan untuk terlebih dahulu maupun secara bersamaan diusulkan revisi Undang Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dalam Negara RI, sebab Undang Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dalam Negara RI tsb, telah menyamakan kedudukan bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PerPUU), dengan Undang Undang dalam Negara RI. Oleh karenanya apabila secara terpisah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang,  tidak dibarengi dengan usul perubahan Undang Undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan, maka hal itu  justru cenderung menimbulkan soal sengketa kewenangan antara lembaga Negara dalam Negara RI, yang tidak hanya perselisihan kewenangan antara Presiden RI dan DPR RI dengan MK RI, melainkan juga antara DPR RI dengan Presiden RI dan  MPR RI dengan MK RI. Hal kejadian politik mana semakin menjauhkan kepercayaan publik terhadap pimpinan lembaga Negara RI yang ada.-

SEKILAS ORIENTASI DISEKITAR PROFESI DOKTER DAN ADVOKAT



P
eta pekerjaan di tanah air kita Indonesia pun mengalami pasang surut sebagai akibat perkembangan dunia yang makin kompleks dan global. Betapa tidak sandaran/pijakan utama nya yang cenderung lebih banyak diukur seberapa jauh suatu pekerjaan itu menghasilkan sesuatu (produktif), baik berupa barang maupun jasa (materi dan  in materi). Sejak dulu sampai sekarang orang banyak tergiur dan berminat ingin terus menerus menggeluti pekerjaan yang cepat waktu menghasilkan terutama uang dan barang kebutuhan utama maupun kebutuhan pelengkap, sehingga dunia kerja (pekerjaan) dianggap semata-mata  terukur dan terukir dalam ranah materil (dunia nyata bukan dunia maya).
         Pekerjaan profesi yang ada dilingkungan tanah air kita antara lain : Penulis/Jurnalistik, Advokat/Pengacara, Akuntan Publik, Dokter, Arsitektur/perancang bangunan/insyinyur mesin, marketing/Pemasaran, Guru dan Dosen, Administrator, Operator, maupun profesi lainnya, sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau keterampilan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sesuatu dan yang menghasilkan sesuatu.  Apakah pekerjaan profesi tsb, benar melulu berorientasi pada dunia materi dan berorientasi mencari untung keuangan?. Yang mana kah yang paling cepat menghasilkan uang?  Dan lain lain.
         Bahwa salah satu anggapan negative publik terhadap seorang pekerja profesional baik itu Advokat maupun Dokter, adalah Pribadi orangnya (personal appea) dalam arti tergantung kepiawaian kecerdasan kebugaran keterampilan serta daya nalar serta simpatik juga empati dari seseorang yang sedang menggeluti pekerjaan professional yang bersangkutan itu sendiri. Padahal dapat dipahami jika seseorang Advokat maupun seorang Dokter, dalam menjalankan pekerjaan professionalnya, senantiasa dipengaruhi secara timbal balik dengan lingkungan masyarakat manusia termasuk juga Alam nyata maupun Alam Gaib atau Religius.
Pola kebiasaan adat istiadat, custom maupun nila kebudayaan setempat, etika dan norma social adalah sangat mempengaruhi sebagai factor pendukung atau sebaliknya sebagai factor penghambat terbanyak bagi pekerja professional tsb. sehingga sudut pandang Pengaturan, Pengawasan bahkan Pengendaliannya sangat penting dalam mengamati, menilai atau menggeluti pekerjaan profesi tsb.
1.    Bahwa dari segi pengaturan, di satu pihak, beberapa jenis pengelompokan pekerjaan profesi dipandang semata diatur secara bebas, karena hanya mengenai Keepakatan atau perjanjian kerja lisan antara pemberi dan pengguna jasa pekerjaan antara dua orang tertentu. hal ini mungkin terdapat kesulitan soal pengawasannya akibat pihak ketiga tidak terikat dengan hal-ihwal kesepakatan yang hanya dibuat dan dilaksanakan serta dirasakan makna pencapaian maksud juga tujuan para pihak yang membuat kesepakatan. Sedangkan dilain pihak, campur tangan pihak ketiga sampai ke empat (public) soal kecurangan sampai kekisruhannya baru aktif diketahui apabila persoalan perselisihannya sedang diproses Peradilan.
            Contoh : Ketentuan Pasal  12 ayat (1) dan Pasal 13 Ayat (1) serta Pasal 26 dan Pasal 27, serta Pasal  22 Ayat (1), Undang Undang No.18 Tahun 2003, Tentang Advokat,  menunjuk jika pengawasan profesi advokat, dilakukan oleh komisi yang dibentuk oleh organisasi Advokat  dan Kode Etik Advokat diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh organisasi Advokat  itu sendiri. Juga Advokat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
           Contoh lain : Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang Undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan yang menunjukkan jika Tenaga Kesehatan termasuk Dokter, selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. Sedangkan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative dan tradisional, sebagaimana maksud  ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 16.Undang Undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.
   Oleh karenanya kedua pekerjaan professional tsb, terkooptasi dengan kepentingan orang sebagai Klien pencari Keadilan atau Pasien pencari pelayanan kesehatan, terlepas dari latar belakang kedudukan, derajat social maupun ekonomi dari Klien atau Pasien ybs. Dengan kata lain bahwa seorang Advokat atau Dokter bekerja menjalankan tugas profesionalnya secara impersonal, dan akan bertanggungjawab atas segenap hasil yang dicapai dalam melaksanakan pekerjaannya baik terhadap klien atau pasien berikut keluarganya maupun terhadap masyarakat (publik).
2.    Bahwa dari segi pengendalian masing masing pekerjaan profesi Advokat maupun dokter, tentunya sudah memiliki standar pengaturan bagaimana cara menjalankan tugas pekerjaan profesionalnya, yang dilengkapi kelompok personil penawas organisasi internal profesi yang dipercayakan mengurusnya, yang meliputi Kode Etik, sekaligus Dewan Kehormatan atau Majelis Kode Etik,  untuk masing-masing profesi tsb. Dalam kaitan ini, secara umum dapat dipahami jika inti sari kode etik kedua pekerjaan profesional tsb, adalah standar pelayanan utama berupa sikap dasar dan utama dalam menangani perkara bagi seorang advokat terhadap klien, atau sikap tindakan utama dan pertama terhadap pasien yang sedang dihadapinya masing-masing.
Bahwa di satu pihak, seorang Dokter akan bertindak cepat dan tepat waktu atau mengerahkan tenaga untuk petolongan pertama kepada pasien kritis misalnya untuk pasien Lakalantas, meliputi tindakan RKP (Resusitasi Kardio Pulmoner) yang dimaksud adalah suatu tindakan kompresi jantung dan paru paru bilamana pasien ybs dalam kondisi tidak sadar. harus di tangani serius penuh perhatian, terhadap kondisi terkini pasien ybs. Menyusul pemasangan influs, rounghen, pembedahan, dll  sesuai prosedur tetap dan teknis keahlian kedokteran, dengan segenap sarana dan pra sarana yang tersedia pada Rumah Sakit. Menunjukkan bahwa seorang Dokter dalam menjalankan tugas pekerjaan profesionalnya Harus penuh perhatian/konsentrasi teknis untuk bertindak menangani pasien. Sedangkan dilain pihak, seorang Advokat akan melaksanakan kuasa bertindak untuk dan atas nama kliennya, setelah adanya komunikasi dan data yang telah diverifikasi sebelumnya dengn kwalifikasi kebenaran dan kelayakannya secara timbale balik antara advokat dengan klien maupun antara advokat dengan lembaga penegak hukum pada suatu lembaga peradilan, sehingga seorang advokat berhak untuk memperoleh segala keterangan dan data yang benar dari pihak klien maupun pihak ketiga. Hal ini menunjukkan juga jika seorang advokat diperkenangkan mencabut kuasa atau undur diri dari suatu kasus Hukum yang dihadapi klien, apabila terjadi pertentangan kepentingan dalam upaya pembelaan perkara klien ybs, sebagai konsekwensi sikap dasar advokat yang konsern dengan kebenaran data dan fakta hukum yang dihadapi atau dimiliki oleh klien maupun pihak ketiga (public). Oleh karenanya kedua sosok pemegang atau penggelut profesional, baik seorang Dokter maupun Advokat selalu bertindak dalam koridor prinsip dan aturan bertingkah laku secara pasti diatas kebenaran, dan tepat waktu atau sasaran serta dilingkupi tujuan mulia pekerjaan professional yang diemban, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, juga ketentuan kode etinya masing-masing, Oleh karenanya pula bahwa tidak beralasan logis jika tudingan publik sementara ini beranggapan negative, jika advokat dan dokter bahkan profesi lainnya berorientasi utamanya adalah semata materi (materialisme), dan semata berlomba untuk memperoleh keuntungan pribadinya masing-masing. Dengan kata lain soal cepat lambatnya seorang Advokat maupun Dokter menghasilkan uang adalah bukan utama dalam menjalankan tugas profesionalnya masing-masing, sebab utama adalah adanya keyakinan/kepercayaan, jika Aspek Ketuhanan Yang Maha Esa, selain Peraturan dan Kode Etik, adalah juga melingkupi ruang dan waktu dalam menjalankan pekerjaan profesi masing-masing.-

Jumat, 21 Februari 2014

SASTRA HUKUM DISEKITAR KEUANGAN DAERAH



S
astra hukum dimaksud adalah suatu seni atau praktek cara pandang atas hubungan pengaruh penerapan peraturan yang sedang atau akan berlaku dan mengikat terhadap pendukung hak dan kewajiban dalam pergaulan hidup bersama.
         Bahwa keuangan daerah adalah segala aktifa dan passifa kekayaan berupa uang dan barang kepunyaan daerah (publik), baik yang dikuasai langsung maupun dalam penguasaan pihak lain atau pihak ketiga serta segala keuntungan dan kerugian yang dapat ditaksir atau dihitung dengan uang. sedangkan APBD adalah gambaran perkiraan penerimaan dan pengeluaran kebutuhan daerah dalam satu tahun takwin dalam bentuk angka angka dan uraiannya, yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan oleh aparatur sipil Negara di daerah. Juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah merupakan gambaran umum keadaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang  sekaligus sebagai perkiraan keadaan keuangan daerah satu tahun kedepan.
Sepintas pemahaman  jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu dapat dilaksanakan setelah penempatannya dalam wadah pembuatan peraturan daerah, yaitu Lembaran Daerah Provinsi, maupun Kabupaten atau Kota. namun dalam dinamika pelaksanaannya, senantiasa mengalami masalah yang kompleks, apabila bertitik taut dengan persoalan hasil pemeriksaan atau evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaannya, apalagi terkait dengan mekanisme atau sistem pertanggungjawabannya.
         Bahwa soal pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penting, karena tautannya secara organisasi fungsional administratif, merupakan perpanjangan tangan dari organisasi dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah atau daerah atasan, yang berdampak (berimplikasi) pada aspek kebijakan pengelolaan anggaran instansi pemerintah dan pembangunan di daerah,  baik yang direncanakan dan dibaiayai oleh pusat maupun yang direncanakan, dilaksanakan serta dibiayai oleh daerah provinsi atau kabupaten dan kota itu sendiri.
         Bahwa perputaran (siclus) anggaran tidak lah terputus dalam suatu lingkaran, sebab menjelang akhir tahun pelaksanaan anggaran berjalan, sudah ditetapkannya lagi anggaran yang dipergunakan dalam setahun kedepan. Rasio bentuk atau siklus anggaran seperti ini sejak dulu dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan anggaran daerah (pemerintah daerah bersama DPRD) bahkan oleh pemerintah pusat bersama DPR. Kemungkinan polarisasi sistem penganggaran keuangan Negara maupun daerah, akan dimulai dengan perubahan siklus sampai kepada mekanisme dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dengan berkembangnya aspirasi publik yang cenderung untuk tidak menetapkan waktu yang bersamaan pemberlakuan antara anggaran pusat dengan anggaran daerah (APBN dan APBD). salah satu alasan logisnya adalah masing masing bentuk anggaran antara APBN dan APBD tidak cepat dapat menampung dinamika persoalan pembiayaan yang dihadapi masing masing.
         Contoh persoalan bahwa  APBD yang telah ditetapkan yang memuat perkiraan pembiayaan yang akan kembali ditarik oleh pusat pada tahun berjalan, dalam tahun berjalan pula dialih poskan peruntukannya menjadi pos penerimaan lain dari pos anggaran yang ditetapkan semula oleh pusat, sehingga berakibat pergeseran bahkan perubahan anggaran yang tidak terelakkan oleh daerah.
         Bahwa terlepas dari postur anggaran, maka pola pendekatan kesusastraan hukum dimaksud adalah bagaimana ahli/sarjana hukum atau Aparat sipil Negara tertentu termasuk legislator daerah (public), dapat melakukan penafsiran (analogi) atas segenap peraturan perundang undang terkait pelaksanaan atau pertanggungjawaban anggaran, dan bagaimana ahli/sarjana hukum atau Aparat sipil Negara tertentu termasuk legislator daerah (publik), dapat memberlakukan atau menyusun kaidah terbalik suatu ketentuan peraturan dalam mengisi kekosongan perundang undangan atau mempertentangkan tautan secara timbal balik antara dua atau lebih ketentuan peraturan dalam persoalan yang sama, terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan atau pertanggungjawaban anggaran (argumentum acontrario), serta bagaimana ahli/sarjana hukum atau Aparat sipil Negara tertentu (public) termasuk legislator daerah dapat melakukan penerapan kaidah yang mengerucut atau mempersempit maknanya agar tetap dapat digunakan dalam penerapan ketentuan dalam persoalan yang sama terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan atau pertanggungjawaban anggaran.
         Contoh persoalan juga bahwa jalan keluar (flow up) hasil temuan pemeriksaan keuangan belum atau hanya sebagian yang diselesaiakan oleh pemerintah daerah setempat, sebab alasan yang beraneka ragam, mulai dari personil yang terkena dampak sampai pada terhentinya pelaksanaan proyek pembangunan fisik dengan kesulitan utamanya jika pemborong pekerjaan (kontraktor pelaksananya) telah pindah domisili bahkan perusahaannya tidak terdaftar lagi di daerah yang bersangkutan. Akibat nyata kejadian tsb, adalah segi ketentuan teknis pelaksanaan anggaran mengalahkan ketentuan pengawasan dan pengendalian anggaran, yang mengakibatkan juga segi pertanggungjawaban yang tidak singkron bahkan terkesan amburadol alias kasat kusut menjadi tidak efektif dan tidak efisien, bahkan sulit untuk diimplementasikan atau dijadikan realita. Keadaan tsb, lebih diperparah dengan silaunya berbagai ketentuan pengawasan dan pengendalian teknis anggaran sebagai akibat keberadaan ketentuan fiktip yang mengawan awan di angkasa luar pemikiran sehat dan tepat atau ketentuan yang tidak mungkin untuk diterapkan.
         Contoh bahwa suatu program pembangunan fisik yang tergolong proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah (DIPA Kementererian), sebab minimnya bantuan atau kucuran dananya mengakibatkan pelaksanaan proyek terhenti alias terbengkalai, naum anehnya oleh pengawas dan pelaksana proyek dilaporkan selesai dalam lingkup sebagian pekerjaan yang direncanakan semula.dan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban anggarannya dinyatakan jika oknum pelaksana dan pengawas proyek, bahkan panitia pembangunan selain panitia tender dan perencana dinyatakan melanggar hukum bahkan sudah ada oknum diantaranya yang menjalani hukuman penjara.
         Contoh lain persoalan bahwa palaksanaan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis aparat oleh pihak ketiga (pengusaha) yang menerima sekaligus biaya operasional sebelum menyelesaikan seluruh bagian (item) dalam kontrak kerjanya, yang diperparah lagi dengan adanya perubahan tempat dan waktu pelaksaan di wilayah lain, serta adanya penolakan penerimaan bantuan anggaran oleh aparat penyedia sarana pelaksanaan kegiatan di wilayah penerima pengalihan  tsb, yang berbuntut  tanggung jawab mutlak perbendaharaan maupun ganti rugi.
      Ketiga pertanyaan tipe pendekatan kesusastraan hukum tsb di atas, yaitu atas kaidah larangan pengeluaran uang  atas pos belanja yang tidak tersedia anggaran biayanya. hal ini mudah dianalogikan oleh petugas pelaksana, sebab semua pos belanja pengeluaran sudah tertampung dalam APBD dan penjabarannya yang sudah ditetapkan pada tahun berjalan. Artinya bahwa pengeluaran uang sudah bisa dilakukan selama ada surat perintah pembayaran dengan formulir  SPM/SPP/SP2D.
          Kaidah lainnya adalah  larangan pemotongan lansung pengeluaran atas belanja tidak lansung (misalnya bantuan keuangan) atas pelaksanaan kegiatan pelatihan aparat, oleh pihak ketiga akibat pengalihan atau perubahan jadwal dan tempat serta delegasi pelaksana pihak ketiga. Artinya Bahwa pembayaran pos pengeluarannya hanya dilakukan sekali kepada pihak penerima penandatangan kontrak kegiatan tsb, agar tidak melampaui ambang batas anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan terkait. Namun kesulitan benturan kepentingan tidak terelakkan, ketika pihak pelaksana kegiatan atau oleh pihak ketiga, dialihkan kepada pihak ke tiga lainnya bahkan pihak ke empat, yang mengajukan usul pembiayaan tambahan untuk menutupi biaya operasionalnya  sejak menerima peralihan pelaksanaan sampai batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan tsb. Sehingga hasil pemeriksaan oleh bendahara dilaporkan sebagai melakukan penyimpangan akibat tambah biaya pengeluaran yang tak terduga dan sebagai akibat tagihan rekanan yang tidak dapat diselesaikan meskipun nyata telah melaksanakan sebagian besar bahkan seluruhnya kegiatan terkait.
          Bahwa kejadian terakhir tsb, jika dihubungkan dengan pola pendekatan hukum yang kemungkinan dapat diterima sebagai suatu kebenaran untuk melakukan pembayaran bertahap atas pengeluaran biaya bantuan keuangan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan terkait. Artinya ketentuan larangan potongan lansung atas pembayaran kegiatan terkait, diperluas makna pemberlakuannya menjadi pembayaran tertuda secara bertahap sampai pembayaran lunas diterima oleh pihak yang berhak, dengan kata lain dapat disisihkan tahapan pembayaran oleh bendahara ybs.
         Bahwa terhadap ketentuan cara pembayaran terakhir mencerminkan jika ketentuan sekali pencairan pembayaran tagihan adalah dimungkinkan diterima menjadi tahapan kedua dan seterusnya selama disetujui olek penerima yang berhak atas pembayaran dan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai pertanggungjawaban kebenaran hak tagih kegiatan terkait, Menunjukkan jika ketentuan larangan terdahulu dibalik pembenarannya dan pemberlakuannya (argumentum acontrario), agar dapat menampung kondisi nyata teknis keuangan dalam anggaran terkait. Sedangkan ketentuan lain dari kejadian yang berbeda yaitu pengadaan barang yang lansung dilaksanakan oleh pemborong/pengusaha pihak ketiga (pemegang kuasa pembelian) sebelum pihak ketiga (pemberi kuasa pembelian) atau pihak pemenang tender menandatangani kontraknya terhadap pemberi/pengguna barang. dalam hal ini suatu ketentuan larangan melakukan pengeluaran pencairan dana jika pengguna barang ybs, belum menerima bukti penyerahan barang berupa berita acara atau dokumen termasuk faktur pembelian barangnya.
         Dalam kaitan tsb, kemungkinan ketentuan larangan terkait, terdapat dalil pembenaran sebab kondisi tertentu yang menghendaki waktu penerimaan barang dipercepat adanya, sehingga larangannya diberlakukan dengan cara ketentuan diperhalus atau diperciut maknanya pemberlakuannya menjadi ketentuan  larangan tsb, tetap ada namun dimungkinkan dokumen penyerahan barang diserahkan waktu berikutnya dari waktu penyerahan barangnya selama pihak yang menyerahkan barangnya atau kuasa dari pemenang tender pengadaan ybs, terlebih dahulu memegang surat perintah melaksanakan pekerjaan pengadaan tsb untuk pertanggungjawabannya, sehingga menujukkan juga jika ketentuan teknis administrasi membenarkan penghalusan suatu ketentuan larangan pencairan dana selama tidak merugikan secara nyata pihak pengguna barang ybs.
           Contoh lain pula bahwa suatu program pembangunan fisik yang tergolong proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah tertentu (DIPA Kementererian), sebab minimnya bantuan atau kucuran dananya, mengakibatkan pelaksanaan proyek terhenti alias terbengkalai, naum anehnya oleh pengawas dan pelaksana proyek dilaporkan selesai dalam lingkup sebagian pekerjaan yang direncanakan semula. dan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban anggarannya dinyatakan jika oknum pelaksana dan pengawas proyek, bahkan panitia pembangunan selain panitia tender dan perencana dinyatakan melanggar hukum, bahkan sudah ada oknum diantaranya yang menjalani hukuman penjara.
         Bahwa ketentuan pencairan dana atas pelaksanaan suatu proyek fisik jika pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum selesainya penyerahan fisik oleh pelaksana kepada pengguna jasa konstruksi terkait, nampaknya diperluas makna (analogi) semua pihak/oknum terkait dengan teknis pelaksana maupun pengawas lapangan sekalipun pengawas lapangan maupun kuasa pelaksana masing masing ybs adalah bukan pemegang kontrak (tidak tergolong pemenang tender pelaksana maupun pengawas dalam tender pengawas proyek terkait). Dalam kaitan ini pun praktek analogi ketentuan pertanggungjawaban anggaran proyek pembangunan tsb, justru kurang tepat sasarannya akibat ketidak jelasan posisi oknum tertentu dengan perbuatan materil yang menyebabkan pengeluaran biaya proyek yang diasumsikan sebagai perbuatan merugikan keuangan Negara/daerah. Sejogyanya apabila cara pandang ketentuan hukum terkait proyek tsb, justru harus dipersempit makna pemberlakuannya dengan salah satu alasan logisnya adalah maksud selesainya penyerahan fifik hasil pekerjaan proyek adalah totalitas hasil pekerjaan, sehingga apabila masih terdapat bagian pekerjaan proyek yang belum dilaksanakan, yang juga disebabkan ketiadaan dana atau ketidak tersedianya lagi pendanaan proyek tsb dalam pos mata anggaran terkait, maka ketentuan termaksud harus diterapkan juga secara sempit makna dan diberlakukan terhapadap oknum yang terbatas pula, yang tidak meliputi oknum yang berada diluar kontrak kerja proyek itu sendiri. Oleh karenannya praktek atau seni pandangan hukum atas peristiwa tsb, harus juga menerapkan asas keadilan (fair play) terhadap semua pihak terkait pertanggungjawaban hukum.
         Aspek lain juga bertaut aspirasi publik dalam perencanaan Pembangunan Daerah, adalah daya serap dan tamping salur aspirasi kelompok Masyarakat di pelosok pedesaan, yang membutuhkan bantuan keuangan dari Pemerintah, yang juga  terkait tujuan dan manfaat umum dalam meningkatkan pendapatan dan derajat kesejahteraannya. Meskipun terkadang dan terkesan jika forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang), juga tidak cepat dan tepat menampung aspirasi masyarakat terbawah di pelosok pedesaan, dengan alasan tidak atau bukan prioritas saat Musrembang berlansung, namun atas upaya kerja keras dan bersinergi dengan aparat pelaksana di daerah, oleh lesislator daerah, senantiasa memperjuangkan dalam forum atau rapat khusus DPRD saat penyusunan dan penetapan APBD, dengan prinsip akselerasi dan manfaat umum,  serta motivasi juga rasa empatinya kepada warga masyarakat setempat, sekali pun wilayah perencanaan pembangunan itu bukan dapil atau eks dapilnya, dan masyarakat setempat tidak tergolong konstituen partai politiknya. Sehingga sangat tidak beralasan logis lagi adanya kecurigaan permainan anggaran yang didramatisir oleh legislator itu sendiri terhadap aspirasi kepentingan publik. Sehingga prinsip kejelasan tujuan dan dinamika anggaran lebih dominan atau sejajar dengan prinsip efisiensi anggaran, apalagi dengan adanya aspirasi kepentingan masyarkat dan kebutuhan yang mendesak dapat diterima walupun sebelumnya diasumsikan dalam musrembang sebagai kebutuhan yang bukan utama/prioritas.
         Dari pola pikir pendekatan model kesusastraan hukum seperti hal termaksud di atas, menunjukkan adanya kondisi selintas dalil pembenaran segi pertanggungjawaban administrasi dan juridis praktis dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Oleh karenanya pula ketiga pola pikir kesusastraan hukum sebagaimana tsb di atas, senantiasa disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan teknis tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan benar, terutama dalam proses perencanaan sampai pembahasan serta penetapan persetujuan anggaran daerah, agar terdapat singkronisasi dan harmonisasi  pencapaian  tujuan pemerintahan dan pembanguna daerah itu sendiri.-

Kamis, 20 Februari 2014

MENGKRITISI HIKMAH KAMPANYE SEBATAS ANGIN BERLALU



Masa kampanye pemilihan umum semakin dekat dan semakin giat para calon anggota legeslatif menyiapkan berbagai jadwal acara jualan ide partai politiknya kepada public, parpol sebagai wadah fasilitator pelaksanaan kampanye di daerah pemilihannya masing-masing telah telah menyusun target atau strategi pencapaian hasil pemilu yang diharapkan dapat diraih dalam kanca pemungutan serta penghitungan suara nanti.
Bahwa suatu pra anggapan jika kemajuan sekaligus kemunduran dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, adalah bertautan dengan kampanye pemilihan umum, sebagai berikut :
1.  Peseta Pemilu dibolehkan diberi kesempatan bersosialisasi tentang program dan calonnya sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Sekaligus berarti setiap peseta pemilu diberikan kesempatan kampanye politik secara terselubung sebelum resmi penyelenggaraan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu (KPU). Hal ini menguntungkan peserta pemilu in camben namun kurang menguntungkan bagi peserta baru pemilu. Salah satu alasan logisnya adalah peserta baru pemilu  membutuhkan penetrasi atau penyesuaian hasil riset dan segmen garapannya (calon pemilih) yang juga masih butuh waktu yang memadai lamanya sebelum pelaksanaan kampanye resmi dilakukan.
2.  Calon anggota legeslatif masing-masing dilingkari oleh pengawas dan pengamat serta pemantau yang makin bertambah. Dengan sendirinya kebesaran jiwa semua caleg untuk tetap berusaha dan kerja keras meraih sebanyak mungkin simpatik dari segmen garapan di masing-masing daerah pemilihannya. Hal ini terkesan menguntungkan perseorangan caleg ybs, namun kurang menguntungkan organisasi partai politik masing-masing caleg, sebab terkadang komunikasi internal intern dan antara pengurus dang anggota parpol penuh dengan sumbatan akibat saling curiga dan rasa iri atas kemampuan diantara sesama caleg bahkan berdampak jegal menjegal sesama caleg di sesama parpol dan daerah pemilihannya.
3.  Peserta kampanye dilarang ikut cara money politik dari dan terhadap peserta pemilu.hal ini secara umum menguntungkan semua pihak antara penyelenggara pemilu dengan pelaksana pemilu serta pengawas pemilu juga pemilih, namun kurang menguntungkan bagi pelaksana kampanye pemilu dan peilih. Salah satu alasan kekurangannya adalah pemilih serba susah payah mengikuti undangan hanya untuk mendengar orasi/pidato sambutan caleg, lalu ganti ongkos angkot dan makanan/minuman ringan pun tidak diperoleh sama sekali, mengakibatkan para pemilih tentunya akan lebih memilih berdiam diri di rumah kediamannya ketimbang mengikuti kampanye semua peserta pemilu.
4.  Peserta kampanye dilarang pawai kendaraan dari dan ke tempat berlansungnya acara kegiatan kampanye pemilihan umum. Hal ini menguntungkan pemilih sebab terhindar dari kecelakaan lalu lintas jalanan dan akibat lain yang akan timbul. Namun dirasa tidak menguntungkan bagi pelaksana kampanye sebab suasana hening dan kurang semarak sorak-sorak dan semacamnya dimulai sebelum dan sesudah acara kampanye dilaksanakan. Sehingga peserta kampanye dirasakan keberadaannya hanya seperti acara tabur bunga di pekuburan.
5.  PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa juga dilarang menjadi pelaksana kampanye dan peserta kampanye pemilihan umum, termasuk Komisaris dan Direktur BUMN/BUMD, serta Hakim Pengadilan, Gubernur atau Deputi Gubernur Bank Indonesia berikut Bank Pemerintah, serta Pejabat Pemerintah dan Pejabat Publik lainnya kecuali cuti diluar tanggungan Negara, juga pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara dan fasilitas public terutama sekolah/kampus, tempat ibadah rumdis, rumkit dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum. Hal ini menguntungkan semua pihak namun kurang menguntungkan bagi pelaksana kampanye apalagi sebagai peserta baru pemilu. Sebab baik parpol maupun caleg yang diusungnya semua serba kurang dikenal, kurang semangat apalagi kurang acara sosialisasi sebelum masa kampanye.
6.  Bentuk kampanye terbanyak adalah kampanye terbatas. Juga penggunaan alat peraga kampanye dibatasi ditempat khusus dan telah ditentukan. Hal ini tergantung daya dukung internal masing-masing peserta pemilu sehingga bentuk kampanye lainnya pun menguntungkan semua pihak sebab terhindar dari pemborosan alat, waktu dan personil, termasuk uang, dan minimnya pihak yang tidak diuntungkan.
7.  Lembaga Survey telah mendata dan menganalisa kemungkinan terbaik dan terburuk para peserta pemilu dilarang mengumumkan hasil pada Masa tenang sebelum pemungutan dan penghitungan hasil pemilu selesai seluruhnya. Ini pun kurang menguntungkan lembaga survey pemilu dan organisasi afiliasinya
8.  Kesiapan penyelenggara pemilu dan aparat keamanan pemilu semakin mantap. Namun disisi lain menimbulkan kehawatiran jika yang paling membuang enersi waktu dan tenaga maupun uang usai pemungutan dan penghitungan suara pemilu adalah aparat hukum dan keamanan termasuk hakim dan pejabat publik lainnya. betapa tidak, dapat dibayangkan pengadilan dan mahkamah konstitusi akan menjadi sorotan dan perhatian  jika kekurangan dan kecurangan masih terus terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara serta pada saat penetapan calon terpilih pemilu masing-masing pada lembaga perwakilan rakyar terkait.
Bahwa mungkin akibat kurang efektif dan efisiennya sosialisasi peraturan dan kebijakan penyelenggaraan pemilu disatu pihak, dan minimnya dinamika pembaharuan serta publikasi materi kampanye oleh peserta pemilu di lain pihak, maka tidak amat keliru jika muncul gejala anggapan apabila Kampanye Pemilu bukan lagi menjadi waktu dan tempat tawar menawar ide politik cerdas para peserta pemilu dengan caleg yang diusungnya kepada publik calon pemilih, melainkan hanya sebatas angin berlalu, yang akan sirnah dan punah ketika penetapan hasil pemilu telah usai, yang juga berarti bahwa kampanye pemilu hanya dipandang sebatas seremonial alam, yang sekali beralih masa tanpa meninggalkan kesan dan pesan apa apa lagi. Salah satu solusi kedepan kemungkinan sebaiknya adalah menetapkan perluasan jangkauan sasaran orang, tempat dan waktu kampanye peserta pemilu yang cukup memadai dengan tersedianya materi pokok kampanye peserta pemilu yang ditetapkan sedini mungkin atau tidak berdekatan waktu sebelum penetapan jadwal kampanye pemilu, sehingga dari masalah teknis administrasi sampai pola keamanan dan ketertiban serta pengendalian pelaksanaan kampanye cukup baik dan memadai bagi semua pihak. Semoga.-