Rabu, 26 Februari 2014

SEKILAS ORIENTASI DISEKITAR PROFESI DOKTER DAN ADVOKAT



P
eta pekerjaan di tanah air kita Indonesia pun mengalami pasang surut sebagai akibat perkembangan dunia yang makin kompleks dan global. Betapa tidak sandaran/pijakan utama nya yang cenderung lebih banyak diukur seberapa jauh suatu pekerjaan itu menghasilkan sesuatu (produktif), baik berupa barang maupun jasa (materi dan  in materi). Sejak dulu sampai sekarang orang banyak tergiur dan berminat ingin terus menerus menggeluti pekerjaan yang cepat waktu menghasilkan terutama uang dan barang kebutuhan utama maupun kebutuhan pelengkap, sehingga dunia kerja (pekerjaan) dianggap semata-mata  terukur dan terukir dalam ranah materil (dunia nyata bukan dunia maya).
         Pekerjaan profesi yang ada dilingkungan tanah air kita antara lain : Penulis/Jurnalistik, Advokat/Pengacara, Akuntan Publik, Dokter, Arsitektur/perancang bangunan/insyinyur mesin, marketing/Pemasaran, Guru dan Dosen, Administrator, Operator, maupun profesi lainnya, sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau keterampilan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sesuatu dan yang menghasilkan sesuatu.  Apakah pekerjaan profesi tsb, benar melulu berorientasi pada dunia materi dan berorientasi mencari untung keuangan?. Yang mana kah yang paling cepat menghasilkan uang?  Dan lain lain.
         Bahwa salah satu anggapan negative publik terhadap seorang pekerja profesional baik itu Advokat maupun Dokter, adalah Pribadi orangnya (personal appea) dalam arti tergantung kepiawaian kecerdasan kebugaran keterampilan serta daya nalar serta simpatik juga empati dari seseorang yang sedang menggeluti pekerjaan professional yang bersangkutan itu sendiri. Padahal dapat dipahami jika seseorang Advokat maupun seorang Dokter, dalam menjalankan pekerjaan professionalnya, senantiasa dipengaruhi secara timbal balik dengan lingkungan masyarakat manusia termasuk juga Alam nyata maupun Alam Gaib atau Religius.
Pola kebiasaan adat istiadat, custom maupun nila kebudayaan setempat, etika dan norma social adalah sangat mempengaruhi sebagai factor pendukung atau sebaliknya sebagai factor penghambat terbanyak bagi pekerja professional tsb. sehingga sudut pandang Pengaturan, Pengawasan bahkan Pengendaliannya sangat penting dalam mengamati, menilai atau menggeluti pekerjaan profesi tsb.
1.    Bahwa dari segi pengaturan, di satu pihak, beberapa jenis pengelompokan pekerjaan profesi dipandang semata diatur secara bebas, karena hanya mengenai Keepakatan atau perjanjian kerja lisan antara pemberi dan pengguna jasa pekerjaan antara dua orang tertentu. hal ini mungkin terdapat kesulitan soal pengawasannya akibat pihak ketiga tidak terikat dengan hal-ihwal kesepakatan yang hanya dibuat dan dilaksanakan serta dirasakan makna pencapaian maksud juga tujuan para pihak yang membuat kesepakatan. Sedangkan dilain pihak, campur tangan pihak ketiga sampai ke empat (public) soal kecurangan sampai kekisruhannya baru aktif diketahui apabila persoalan perselisihannya sedang diproses Peradilan.
            Contoh : Ketentuan Pasal  12 ayat (1) dan Pasal 13 Ayat (1) serta Pasal 26 dan Pasal 27, serta Pasal  22 Ayat (1), Undang Undang No.18 Tahun 2003, Tentang Advokat,  menunjuk jika pengawasan profesi advokat, dilakukan oleh komisi yang dibentuk oleh organisasi Advokat  dan Kode Etik Advokat diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh organisasi Advokat  itu sendiri. Juga Advokat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
           Contoh lain : Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang Undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan yang menunjukkan jika Tenaga Kesehatan termasuk Dokter, selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. Sedangkan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative dan tradisional, sebagaimana maksud  ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 16.Undang Undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.
   Oleh karenanya kedua pekerjaan professional tsb, terkooptasi dengan kepentingan orang sebagai Klien pencari Keadilan atau Pasien pencari pelayanan kesehatan, terlepas dari latar belakang kedudukan, derajat social maupun ekonomi dari Klien atau Pasien ybs. Dengan kata lain bahwa seorang Advokat atau Dokter bekerja menjalankan tugas profesionalnya secara impersonal, dan akan bertanggungjawab atas segenap hasil yang dicapai dalam melaksanakan pekerjaannya baik terhadap klien atau pasien berikut keluarganya maupun terhadap masyarakat (publik).
2.    Bahwa dari segi pengendalian masing masing pekerjaan profesi Advokat maupun dokter, tentunya sudah memiliki standar pengaturan bagaimana cara menjalankan tugas pekerjaan profesionalnya, yang dilengkapi kelompok personil penawas organisasi internal profesi yang dipercayakan mengurusnya, yang meliputi Kode Etik, sekaligus Dewan Kehormatan atau Majelis Kode Etik,  untuk masing-masing profesi tsb. Dalam kaitan ini, secara umum dapat dipahami jika inti sari kode etik kedua pekerjaan profesional tsb, adalah standar pelayanan utama berupa sikap dasar dan utama dalam menangani perkara bagi seorang advokat terhadap klien, atau sikap tindakan utama dan pertama terhadap pasien yang sedang dihadapinya masing-masing.
Bahwa di satu pihak, seorang Dokter akan bertindak cepat dan tepat waktu atau mengerahkan tenaga untuk petolongan pertama kepada pasien kritis misalnya untuk pasien Lakalantas, meliputi tindakan RKP (Resusitasi Kardio Pulmoner) yang dimaksud adalah suatu tindakan kompresi jantung dan paru paru bilamana pasien ybs dalam kondisi tidak sadar. harus di tangani serius penuh perhatian, terhadap kondisi terkini pasien ybs. Menyusul pemasangan influs, rounghen, pembedahan, dll  sesuai prosedur tetap dan teknis keahlian kedokteran, dengan segenap sarana dan pra sarana yang tersedia pada Rumah Sakit. Menunjukkan bahwa seorang Dokter dalam menjalankan tugas pekerjaan profesionalnya Harus penuh perhatian/konsentrasi teknis untuk bertindak menangani pasien. Sedangkan dilain pihak, seorang Advokat akan melaksanakan kuasa bertindak untuk dan atas nama kliennya, setelah adanya komunikasi dan data yang telah diverifikasi sebelumnya dengn kwalifikasi kebenaran dan kelayakannya secara timbale balik antara advokat dengan klien maupun antara advokat dengan lembaga penegak hukum pada suatu lembaga peradilan, sehingga seorang advokat berhak untuk memperoleh segala keterangan dan data yang benar dari pihak klien maupun pihak ketiga. Hal ini menunjukkan juga jika seorang advokat diperkenangkan mencabut kuasa atau undur diri dari suatu kasus Hukum yang dihadapi klien, apabila terjadi pertentangan kepentingan dalam upaya pembelaan perkara klien ybs, sebagai konsekwensi sikap dasar advokat yang konsern dengan kebenaran data dan fakta hukum yang dihadapi atau dimiliki oleh klien maupun pihak ketiga (public). Oleh karenanya kedua sosok pemegang atau penggelut profesional, baik seorang Dokter maupun Advokat selalu bertindak dalam koridor prinsip dan aturan bertingkah laku secara pasti diatas kebenaran, dan tepat waktu atau sasaran serta dilingkupi tujuan mulia pekerjaan professional yang diemban, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, juga ketentuan kode etinya masing-masing, Oleh karenanya pula bahwa tidak beralasan logis jika tudingan publik sementara ini beranggapan negative, jika advokat dan dokter bahkan profesi lainnya berorientasi utamanya adalah semata materi (materialisme), dan semata berlomba untuk memperoleh keuntungan pribadinya masing-masing. Dengan kata lain soal cepat lambatnya seorang Advokat maupun Dokter menghasilkan uang adalah bukan utama dalam menjalankan tugas profesionalnya masing-masing, sebab utama adalah adanya keyakinan/kepercayaan, jika Aspek Ketuhanan Yang Maha Esa, selain Peraturan dan Kode Etik, adalah juga melingkupi ruang dan waktu dalam menjalankan pekerjaan profesi masing-masing.-

Tidak ada komentar: