P
|
eta
pekerjaan di tanah air kita Indonesia pun mengalami pasang surut sebagai akibat
perkembangan dunia yang makin kompleks dan global. Betapa tidak sandaran/pijakan
utama nya yang cenderung lebih banyak diukur seberapa jauh suatu pekerjaan itu
menghasilkan sesuatu (produktif), baik berupa barang maupun jasa (materi
dan in materi). Sejak dulu sampai
sekarang orang banyak tergiur dan berminat ingin terus menerus menggeluti
pekerjaan yang cepat waktu menghasilkan terutama uang dan barang kebutuhan
utama maupun kebutuhan pelengkap, sehingga dunia kerja (pekerjaan) dianggap semata-mata
terukur dan terukir dalam ranah materil
(dunia nyata bukan dunia maya).
Pekerjaan profesi yang ada
dilingkungan tanah air kita antara lain : Penulis/Jurnalistik,
Advokat/Pengacara, Akuntan Publik, Dokter, Arsitektur/perancang bangunan/insyinyur
mesin, marketing/Pemasaran, Guru dan Dosen, Administrator, Operator, maupun
profesi lainnya, sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau
keterampilan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sesuatu dan yang
menghasilkan sesuatu. Apakah pekerjaan
profesi tsb, benar melulu berorientasi pada dunia materi dan berorientasi
mencari untung keuangan?. Yang mana kah yang paling cepat menghasilkan uang? Dan lain lain.
Bahwa salah satu anggapan negative
publik terhadap seorang pekerja profesional baik itu Advokat maupun Dokter,
adalah Pribadi orangnya (personal appea) dalam arti tergantung kepiawaian
kecerdasan kebugaran keterampilan serta daya nalar serta simpatik juga empati
dari seseorang yang sedang menggeluti pekerjaan professional yang bersangkutan
itu sendiri. Padahal dapat dipahami jika seseorang Advokat maupun seorang
Dokter, dalam menjalankan pekerjaan professionalnya, senantiasa dipengaruhi
secara timbal balik dengan lingkungan masyarakat manusia termasuk juga Alam
nyata maupun Alam Gaib atau Religius.
Pola
kebiasaan adat istiadat, custom maupun nila kebudayaan setempat, etika dan norma
social adalah sangat mempengaruhi sebagai factor pendukung atau sebaliknya
sebagai factor penghambat terbanyak bagi pekerja professional tsb. sehingga
sudut pandang Pengaturan, Pengawasan bahkan Pengendaliannya sangat penting
dalam mengamati, menilai atau menggeluti pekerjaan profesi tsb.
1. Bahwa
dari segi pengaturan, di satu pihak, beberapa jenis pengelompokan pekerjaan
profesi dipandang semata diatur secara bebas, karena hanya mengenai Keepakatan
atau perjanjian kerja lisan antara pemberi dan pengguna jasa pekerjaan antara
dua orang tertentu. hal ini mungkin terdapat kesulitan soal pengawasannya
akibat pihak ketiga tidak terikat dengan hal-ihwal kesepakatan yang hanya
dibuat dan dilaksanakan serta dirasakan makna pencapaian maksud juga tujuan
para pihak yang membuat kesepakatan. Sedangkan dilain pihak, campur tangan
pihak ketiga sampai ke empat (public) soal kecurangan sampai kekisruhannya baru
aktif diketahui apabila persoalan perselisihannya sedang diproses Peradilan.
Contoh : Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 Ayat (1) serta Pasal
26 dan Pasal 27, serta Pasal 22 Ayat
(1), Undang Undang No.18 Tahun 2003, Tentang Advokat, menunjuk jika pengawasan profesi advokat, dilakukan
oleh komisi yang dibentuk oleh organisasi Advokat dan Kode Etik Advokat diawasi pelaksanaannya
oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh organisasi Advokat itu sendiri. Juga Advokat memberikan bantuan
hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Contoh
lain : Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang Undang No.36 Tahun
2009, Tentang Kesehatan yang menunjukkan jika Tenaga Kesehatan termasuk Dokter,
selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang
bernilai materi. Sedangkan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitative dan tradisional, sebagaimana
maksud ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai
dengan angka 16.Undang Undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.
Oleh karenanya kedua pekerjaan professional
tsb, terkooptasi dengan kepentingan orang sebagai Klien pencari Keadilan atau
Pasien pencari pelayanan kesehatan, terlepas dari latar belakang kedudukan,
derajat social maupun ekonomi dari Klien atau Pasien ybs. Dengan kata lain
bahwa seorang Advokat atau Dokter bekerja menjalankan tugas profesionalnya
secara impersonal, dan akan bertanggungjawab atas segenap hasil yang dicapai
dalam melaksanakan pekerjaannya baik terhadap klien atau pasien berikut
keluarganya maupun terhadap masyarakat (publik).
2. Bahwa
dari segi pengendalian masing masing pekerjaan profesi Advokat maupun dokter, tentunya
sudah memiliki standar pengaturan bagaimana cara menjalankan tugas pekerjaan
profesionalnya, yang dilengkapi kelompok personil penawas organisasi internal profesi
yang dipercayakan mengurusnya, yang meliputi Kode Etik, sekaligus Dewan
Kehormatan atau Majelis Kode Etik, untuk
masing-masing profesi tsb. Dalam kaitan ini, secara umum dapat dipahami jika
inti sari kode etik kedua pekerjaan profesional tsb, adalah standar pelayanan
utama berupa sikap dasar dan utama dalam menangani perkara bagi seorang advokat
terhadap klien, atau sikap tindakan utama dan pertama terhadap pasien yang
sedang dihadapinya masing-masing.
Bahwa di satu pihak, seorang Dokter akan
bertindak cepat dan tepat waktu atau mengerahkan tenaga untuk petolongan
pertama kepada pasien kritis misalnya untuk pasien Lakalantas, meliputi
tindakan RKP (Resusitasi Kardio Pulmoner) yang dimaksud adalah suatu tindakan
kompresi jantung dan paru paru bilamana pasien ybs dalam kondisi tidak sadar. harus
di tangani serius penuh perhatian, terhadap kondisi terkini pasien ybs.
Menyusul pemasangan influs, rounghen, pembedahan, dll sesuai prosedur tetap dan teknis keahlian
kedokteran, dengan segenap sarana dan pra sarana yang tersedia pada Rumah
Sakit. Menunjukkan bahwa seorang Dokter dalam menjalankan tugas pekerjaan
profesionalnya Harus penuh perhatian/konsentrasi teknis untuk bertindak menangani
pasien. Sedangkan dilain pihak, seorang Advokat akan melaksanakan kuasa
bertindak untuk dan atas nama kliennya, setelah adanya komunikasi dan data yang
telah diverifikasi sebelumnya dengn kwalifikasi kebenaran dan kelayakannya
secara timbale balik antara advokat dengan klien maupun antara advokat dengan
lembaga penegak hukum pada suatu lembaga peradilan, sehingga seorang advokat
berhak untuk memperoleh segala keterangan dan data yang benar dari pihak klien
maupun pihak ketiga. Hal ini menunjukkan juga jika seorang advokat
diperkenangkan mencabut kuasa atau undur diri dari suatu kasus Hukum yang
dihadapi klien, apabila terjadi pertentangan kepentingan dalam upaya pembelaan
perkara klien ybs, sebagai konsekwensi sikap dasar advokat yang konsern dengan
kebenaran data dan fakta hukum yang dihadapi atau dimiliki oleh klien maupun
pihak ketiga (public). Oleh karenanya kedua sosok pemegang atau penggelut
profesional, baik seorang Dokter maupun Advokat selalu bertindak dalam koridor
prinsip dan aturan bertingkah laku secara pasti diatas kebenaran, dan tepat
waktu atau sasaran serta dilingkupi tujuan mulia pekerjaan professional yang
diemban, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, juga ketentuan kode
etinya masing-masing, Oleh karenanya pula bahwa tidak beralasan logis jika
tudingan publik sementara ini beranggapan negative, jika advokat dan dokter
bahkan profesi lainnya berorientasi utamanya adalah semata materi
(materialisme), dan semata berlomba untuk memperoleh keuntungan pribadinya
masing-masing. Dengan kata lain soal cepat lambatnya seorang Advokat maupun
Dokter menghasilkan uang adalah bukan utama dalam menjalankan tugas
profesionalnya masing-masing, sebab utama adalah adanya keyakinan/kepercayaan,
jika Aspek Ketuhanan Yang Maha Esa, selain Peraturan dan Kode Etik, adalah juga
melingkupi ruang dan waktu dalam menjalankan pekerjaan profesi masing-masing.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar