Jumat, 21 Februari 2014

SASTRA HUKUM DISEKITAR KEUANGAN DAERAH



S
astra hukum dimaksud adalah suatu seni atau praktek cara pandang atas hubungan pengaruh penerapan peraturan yang sedang atau akan berlaku dan mengikat terhadap pendukung hak dan kewajiban dalam pergaulan hidup bersama.
         Bahwa keuangan daerah adalah segala aktifa dan passifa kekayaan berupa uang dan barang kepunyaan daerah (publik), baik yang dikuasai langsung maupun dalam penguasaan pihak lain atau pihak ketiga serta segala keuntungan dan kerugian yang dapat ditaksir atau dihitung dengan uang. sedangkan APBD adalah gambaran perkiraan penerimaan dan pengeluaran kebutuhan daerah dalam satu tahun takwin dalam bentuk angka angka dan uraiannya, yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan oleh aparatur sipil Negara di daerah. Juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah merupakan gambaran umum keadaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang  sekaligus sebagai perkiraan keadaan keuangan daerah satu tahun kedepan.
Sepintas pemahaman  jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu dapat dilaksanakan setelah penempatannya dalam wadah pembuatan peraturan daerah, yaitu Lembaran Daerah Provinsi, maupun Kabupaten atau Kota. namun dalam dinamika pelaksanaannya, senantiasa mengalami masalah yang kompleks, apabila bertitik taut dengan persoalan hasil pemeriksaan atau evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaannya, apalagi terkait dengan mekanisme atau sistem pertanggungjawabannya.
         Bahwa soal pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penting, karena tautannya secara organisasi fungsional administratif, merupakan perpanjangan tangan dari organisasi dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah atau daerah atasan, yang berdampak (berimplikasi) pada aspek kebijakan pengelolaan anggaran instansi pemerintah dan pembangunan di daerah,  baik yang direncanakan dan dibaiayai oleh pusat maupun yang direncanakan, dilaksanakan serta dibiayai oleh daerah provinsi atau kabupaten dan kota itu sendiri.
         Bahwa perputaran (siclus) anggaran tidak lah terputus dalam suatu lingkaran, sebab menjelang akhir tahun pelaksanaan anggaran berjalan, sudah ditetapkannya lagi anggaran yang dipergunakan dalam setahun kedepan. Rasio bentuk atau siklus anggaran seperti ini sejak dulu dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan anggaran daerah (pemerintah daerah bersama DPRD) bahkan oleh pemerintah pusat bersama DPR. Kemungkinan polarisasi sistem penganggaran keuangan Negara maupun daerah, akan dimulai dengan perubahan siklus sampai kepada mekanisme dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dengan berkembangnya aspirasi publik yang cenderung untuk tidak menetapkan waktu yang bersamaan pemberlakuan antara anggaran pusat dengan anggaran daerah (APBN dan APBD). salah satu alasan logisnya adalah masing masing bentuk anggaran antara APBN dan APBD tidak cepat dapat menampung dinamika persoalan pembiayaan yang dihadapi masing masing.
         Contoh persoalan bahwa  APBD yang telah ditetapkan yang memuat perkiraan pembiayaan yang akan kembali ditarik oleh pusat pada tahun berjalan, dalam tahun berjalan pula dialih poskan peruntukannya menjadi pos penerimaan lain dari pos anggaran yang ditetapkan semula oleh pusat, sehingga berakibat pergeseran bahkan perubahan anggaran yang tidak terelakkan oleh daerah.
         Bahwa terlepas dari postur anggaran, maka pola pendekatan kesusastraan hukum dimaksud adalah bagaimana ahli/sarjana hukum atau Aparat sipil Negara tertentu termasuk legislator daerah (public), dapat melakukan penafsiran (analogi) atas segenap peraturan perundang undang terkait pelaksanaan atau pertanggungjawaban anggaran, dan bagaimana ahli/sarjana hukum atau Aparat sipil Negara tertentu termasuk legislator daerah (publik), dapat memberlakukan atau menyusun kaidah terbalik suatu ketentuan peraturan dalam mengisi kekosongan perundang undangan atau mempertentangkan tautan secara timbal balik antara dua atau lebih ketentuan peraturan dalam persoalan yang sama, terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan atau pertanggungjawaban anggaran (argumentum acontrario), serta bagaimana ahli/sarjana hukum atau Aparat sipil Negara tertentu (public) termasuk legislator daerah dapat melakukan penerapan kaidah yang mengerucut atau mempersempit maknanya agar tetap dapat digunakan dalam penerapan ketentuan dalam persoalan yang sama terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan atau pertanggungjawaban anggaran.
         Contoh persoalan juga bahwa jalan keluar (flow up) hasil temuan pemeriksaan keuangan belum atau hanya sebagian yang diselesaiakan oleh pemerintah daerah setempat, sebab alasan yang beraneka ragam, mulai dari personil yang terkena dampak sampai pada terhentinya pelaksanaan proyek pembangunan fisik dengan kesulitan utamanya jika pemborong pekerjaan (kontraktor pelaksananya) telah pindah domisili bahkan perusahaannya tidak terdaftar lagi di daerah yang bersangkutan. Akibat nyata kejadian tsb, adalah segi ketentuan teknis pelaksanaan anggaran mengalahkan ketentuan pengawasan dan pengendalian anggaran, yang mengakibatkan juga segi pertanggungjawaban yang tidak singkron bahkan terkesan amburadol alias kasat kusut menjadi tidak efektif dan tidak efisien, bahkan sulit untuk diimplementasikan atau dijadikan realita. Keadaan tsb, lebih diperparah dengan silaunya berbagai ketentuan pengawasan dan pengendalian teknis anggaran sebagai akibat keberadaan ketentuan fiktip yang mengawan awan di angkasa luar pemikiran sehat dan tepat atau ketentuan yang tidak mungkin untuk diterapkan.
         Contoh bahwa suatu program pembangunan fisik yang tergolong proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah (DIPA Kementererian), sebab minimnya bantuan atau kucuran dananya mengakibatkan pelaksanaan proyek terhenti alias terbengkalai, naum anehnya oleh pengawas dan pelaksana proyek dilaporkan selesai dalam lingkup sebagian pekerjaan yang direncanakan semula.dan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban anggarannya dinyatakan jika oknum pelaksana dan pengawas proyek, bahkan panitia pembangunan selain panitia tender dan perencana dinyatakan melanggar hukum bahkan sudah ada oknum diantaranya yang menjalani hukuman penjara.
         Contoh lain persoalan bahwa palaksanaan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis aparat oleh pihak ketiga (pengusaha) yang menerima sekaligus biaya operasional sebelum menyelesaikan seluruh bagian (item) dalam kontrak kerjanya, yang diperparah lagi dengan adanya perubahan tempat dan waktu pelaksaan di wilayah lain, serta adanya penolakan penerimaan bantuan anggaran oleh aparat penyedia sarana pelaksanaan kegiatan di wilayah penerima pengalihan  tsb, yang berbuntut  tanggung jawab mutlak perbendaharaan maupun ganti rugi.
      Ketiga pertanyaan tipe pendekatan kesusastraan hukum tsb di atas, yaitu atas kaidah larangan pengeluaran uang  atas pos belanja yang tidak tersedia anggaran biayanya. hal ini mudah dianalogikan oleh petugas pelaksana, sebab semua pos belanja pengeluaran sudah tertampung dalam APBD dan penjabarannya yang sudah ditetapkan pada tahun berjalan. Artinya bahwa pengeluaran uang sudah bisa dilakukan selama ada surat perintah pembayaran dengan formulir  SPM/SPP/SP2D.
          Kaidah lainnya adalah  larangan pemotongan lansung pengeluaran atas belanja tidak lansung (misalnya bantuan keuangan) atas pelaksanaan kegiatan pelatihan aparat, oleh pihak ketiga akibat pengalihan atau perubahan jadwal dan tempat serta delegasi pelaksana pihak ketiga. Artinya Bahwa pembayaran pos pengeluarannya hanya dilakukan sekali kepada pihak penerima penandatangan kontrak kegiatan tsb, agar tidak melampaui ambang batas anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan terkait. Namun kesulitan benturan kepentingan tidak terelakkan, ketika pihak pelaksana kegiatan atau oleh pihak ketiga, dialihkan kepada pihak ke tiga lainnya bahkan pihak ke empat, yang mengajukan usul pembiayaan tambahan untuk menutupi biaya operasionalnya  sejak menerima peralihan pelaksanaan sampai batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan tsb. Sehingga hasil pemeriksaan oleh bendahara dilaporkan sebagai melakukan penyimpangan akibat tambah biaya pengeluaran yang tak terduga dan sebagai akibat tagihan rekanan yang tidak dapat diselesaikan meskipun nyata telah melaksanakan sebagian besar bahkan seluruhnya kegiatan terkait.
          Bahwa kejadian terakhir tsb, jika dihubungkan dengan pola pendekatan hukum yang kemungkinan dapat diterima sebagai suatu kebenaran untuk melakukan pembayaran bertahap atas pengeluaran biaya bantuan keuangan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan terkait. Artinya ketentuan larangan potongan lansung atas pembayaran kegiatan terkait, diperluas makna pemberlakuannya menjadi pembayaran tertuda secara bertahap sampai pembayaran lunas diterima oleh pihak yang berhak, dengan kata lain dapat disisihkan tahapan pembayaran oleh bendahara ybs.
         Bahwa terhadap ketentuan cara pembayaran terakhir mencerminkan jika ketentuan sekali pencairan pembayaran tagihan adalah dimungkinkan diterima menjadi tahapan kedua dan seterusnya selama disetujui olek penerima yang berhak atas pembayaran dan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai pertanggungjawaban kebenaran hak tagih kegiatan terkait, Menunjukkan jika ketentuan larangan terdahulu dibalik pembenarannya dan pemberlakuannya (argumentum acontrario), agar dapat menampung kondisi nyata teknis keuangan dalam anggaran terkait. Sedangkan ketentuan lain dari kejadian yang berbeda yaitu pengadaan barang yang lansung dilaksanakan oleh pemborong/pengusaha pihak ketiga (pemegang kuasa pembelian) sebelum pihak ketiga (pemberi kuasa pembelian) atau pihak pemenang tender menandatangani kontraknya terhadap pemberi/pengguna barang. dalam hal ini suatu ketentuan larangan melakukan pengeluaran pencairan dana jika pengguna barang ybs, belum menerima bukti penyerahan barang berupa berita acara atau dokumen termasuk faktur pembelian barangnya.
         Dalam kaitan tsb, kemungkinan ketentuan larangan terkait, terdapat dalil pembenaran sebab kondisi tertentu yang menghendaki waktu penerimaan barang dipercepat adanya, sehingga larangannya diberlakukan dengan cara ketentuan diperhalus atau diperciut maknanya pemberlakuannya menjadi ketentuan  larangan tsb, tetap ada namun dimungkinkan dokumen penyerahan barang diserahkan waktu berikutnya dari waktu penyerahan barangnya selama pihak yang menyerahkan barangnya atau kuasa dari pemenang tender pengadaan ybs, terlebih dahulu memegang surat perintah melaksanakan pekerjaan pengadaan tsb untuk pertanggungjawabannya, sehingga menujukkan juga jika ketentuan teknis administrasi membenarkan penghalusan suatu ketentuan larangan pencairan dana selama tidak merugikan secara nyata pihak pengguna barang ybs.
           Contoh lain pula bahwa suatu program pembangunan fisik yang tergolong proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah tertentu (DIPA Kementererian), sebab minimnya bantuan atau kucuran dananya, mengakibatkan pelaksanaan proyek terhenti alias terbengkalai, naum anehnya oleh pengawas dan pelaksana proyek dilaporkan selesai dalam lingkup sebagian pekerjaan yang direncanakan semula. dan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban anggarannya dinyatakan jika oknum pelaksana dan pengawas proyek, bahkan panitia pembangunan selain panitia tender dan perencana dinyatakan melanggar hukum, bahkan sudah ada oknum diantaranya yang menjalani hukuman penjara.
         Bahwa ketentuan pencairan dana atas pelaksanaan suatu proyek fisik jika pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum selesainya penyerahan fisik oleh pelaksana kepada pengguna jasa konstruksi terkait, nampaknya diperluas makna (analogi) semua pihak/oknum terkait dengan teknis pelaksana maupun pengawas lapangan sekalipun pengawas lapangan maupun kuasa pelaksana masing masing ybs adalah bukan pemegang kontrak (tidak tergolong pemenang tender pelaksana maupun pengawas dalam tender pengawas proyek terkait). Dalam kaitan ini pun praktek analogi ketentuan pertanggungjawaban anggaran proyek pembangunan tsb, justru kurang tepat sasarannya akibat ketidak jelasan posisi oknum tertentu dengan perbuatan materil yang menyebabkan pengeluaran biaya proyek yang diasumsikan sebagai perbuatan merugikan keuangan Negara/daerah. Sejogyanya apabila cara pandang ketentuan hukum terkait proyek tsb, justru harus dipersempit makna pemberlakuannya dengan salah satu alasan logisnya adalah maksud selesainya penyerahan fifik hasil pekerjaan proyek adalah totalitas hasil pekerjaan, sehingga apabila masih terdapat bagian pekerjaan proyek yang belum dilaksanakan, yang juga disebabkan ketiadaan dana atau ketidak tersedianya lagi pendanaan proyek tsb dalam pos mata anggaran terkait, maka ketentuan termaksud harus diterapkan juga secara sempit makna dan diberlakukan terhapadap oknum yang terbatas pula, yang tidak meliputi oknum yang berada diluar kontrak kerja proyek itu sendiri. Oleh karenannya praktek atau seni pandangan hukum atas peristiwa tsb, harus juga menerapkan asas keadilan (fair play) terhadap semua pihak terkait pertanggungjawaban hukum.
         Aspek lain juga bertaut aspirasi publik dalam perencanaan Pembangunan Daerah, adalah daya serap dan tamping salur aspirasi kelompok Masyarakat di pelosok pedesaan, yang membutuhkan bantuan keuangan dari Pemerintah, yang juga  terkait tujuan dan manfaat umum dalam meningkatkan pendapatan dan derajat kesejahteraannya. Meskipun terkadang dan terkesan jika forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang), juga tidak cepat dan tepat menampung aspirasi masyarakat terbawah di pelosok pedesaan, dengan alasan tidak atau bukan prioritas saat Musrembang berlansung, namun atas upaya kerja keras dan bersinergi dengan aparat pelaksana di daerah, oleh lesislator daerah, senantiasa memperjuangkan dalam forum atau rapat khusus DPRD saat penyusunan dan penetapan APBD, dengan prinsip akselerasi dan manfaat umum,  serta motivasi juga rasa empatinya kepada warga masyarakat setempat, sekali pun wilayah perencanaan pembangunan itu bukan dapil atau eks dapilnya, dan masyarakat setempat tidak tergolong konstituen partai politiknya. Sehingga sangat tidak beralasan logis lagi adanya kecurigaan permainan anggaran yang didramatisir oleh legislator itu sendiri terhadap aspirasi kepentingan publik. Sehingga prinsip kejelasan tujuan dan dinamika anggaran lebih dominan atau sejajar dengan prinsip efisiensi anggaran, apalagi dengan adanya aspirasi kepentingan masyarkat dan kebutuhan yang mendesak dapat diterima walupun sebelumnya diasumsikan dalam musrembang sebagai kebutuhan yang bukan utama/prioritas.
         Dari pola pikir pendekatan model kesusastraan hukum seperti hal termaksud di atas, menunjukkan adanya kondisi selintas dalil pembenaran segi pertanggungjawaban administrasi dan juridis praktis dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Oleh karenanya pula ketiga pola pikir kesusastraan hukum sebagaimana tsb di atas, senantiasa disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan teknis tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan benar, terutama dalam proses perencanaan sampai pembahasan serta penetapan persetujuan anggaran daerah, agar terdapat singkronisasi dan harmonisasi  pencapaian  tujuan pemerintahan dan pembanguna daerah itu sendiri.-

Tidak ada komentar: