S
|
ering
tidak dapat dibedakan yang mana orang yang kegiatan utamanya mengadu domba
alias membuat dua orang atau lebih berselisih paham dalam mencapai sesuatu
kepentingan yang menguntungkan, sehingga kejadian utamanya adalah apabila satu
pihak mencapai tujuannya maka yang lain pihak gagal dan berdampak membenci
pihak yang lainnya. Jangankan Politisi Pelajar pun sudah sering merekayasa
konflik kepentingan yang mengarah kepada persahabatan dan perdamaian diantara
kelompok bermain. Modal utama calon politisi adalah dapat dan sering memediasi
perselisihan antara dua kelompok yang bertikai dan membuahkan hasil
menyelesaiaknannya secara damai. Namun semata sebagai juru runding, soal damai
berbuntut kebutuhan penyelesaian di jalur hukum adalah persoalan kedua atau
lanjutan.
Pengalaman
kasus perkasus menjadi pendukung utama bagi calon politisi muda belia, namun
penyegaran orientasi hukum praktis amat penting sebagai cara pandang dan
pendekatan tugas kelak. Salah satu kendala yang sering dijumpai seorang
legislator tingkat daerah adalah minimnya konsep pemikiran hukum dalam
mengakomodir pendapat yang akan diusul dalam proses penetapan suatu peraturan
daerahnya. Betapa tidak mereka dihinggapi pola pikir sempit dengan animo yang
penting jadi perda soal pelaksanaannya menjadi tanggungjawab eksekutip.
Paham
terakhit tsb, beresiko membuat peta konflik baru dilingkungan public, terutama
komunikasi antara masyarakat dengan pihak eksekutif, sebab fungsi peranan
politisi di lembaga perwakilan rakyat daerah, tidak semata untuk tugas
legislasi, tetapi tugas pengawasan pelaksanaan peraturan harus sejajar dengan
tugas penting lainnya. Dinamika
pemikiran untuk membentuk pendapat umum bukan lah sesuatu yang mudah bagi
seorang politisi, kenyataan aksi dimata public seorang politisi diharapkan
dapat menitik tautkan antara kepentingan kelompok yang satu dengan kelompok
yang lain terkait pelaksanaan peraturan perundang undangan. Tidak hanya
terhenti disitu, pengetahuan praktis pembuatan peraturan perundang undangan, tidak
lah cukup, tetapi terpenting adalah daya ikat dan daya berlakunya suatu
perangkat norma social dan etika apakah dapat menjangkau lebih luas kepentingan
yang diatur kelak dalam peraturan daerahnya, sekaligus apakah perda itu ajeg
dapat dilaksanakan oleh aparat pelaksana daerah kelak?.
Bahwa
public di daerah akan menilai bukan kepintaran bersilat lidah dari seorang
politisi dihadapan media public, melainkan mampu dan aktip semaksimal mungkin
menampung salurkan, bahkan mengimplementasikan segenap aspirasi masyarakat
dalam wujud nyata pelaksanaan pembangunan di daerahnya pada masa yang akan
datang. Publik telah terkoptasi pemikiran jika seorang politisi yang diduduk di
kursi legeslatif, harus berperan sebagai human invesmen sekaligus invesmen
social capital, dalam arti sebagai modal dasar masyarakat manusia (public) yang
ber iman dan ber IPTEK, sekaligus pengembang rekayasa modal uang dan barang
milik public. Oleh karena itu kemasan partai politik yang mengusung calonnya
terutama dalam institusi legeslatif daerah, sedapat mungkin singkron dengan
kader yang senantiasa memahami pendekatan pemikiran hukum social, disamping
hukum ekonomi public, baik persoalan nyata dalam ranah di luar pengadilan
maupun perkembangan kasus public di pengadilan, betapa pentingnya memahami
gejala social dan ekonomi yang berkembang dalam perkara-perkara di Pengadilan, mengharuskan membuka
komunikasi yang inten dengan praktisi hukum terutama advokat. Advokat sebagai sosok
aparat hukum hanya terkoptasi dengan kepentingan kliennya dalam bentuk
perlindungan hukum terhadap diri pribadi atau badan hukum atau
lembaga/institusi, baik masyarakat maupun pemerintah, bahkan terkadang kedua
duanya, sehingga sharing konsepsi pembangunan oleh seorang politisi dengan
advokat lah amat penting dalam situasi dan kondisi perencanaan maupun
pelaksanaan serta pengawasan pembangunan di daerahnya. kolaborasi antara
politisi dan advokat cenderung dapat mempercepat kemajuan kepentingan
kesejahteraan bersama public secara terukur nilai dan terintegrasi serta bermanfaat
kelak, Oleh karena itu pula seorang politisi bukan lah seorang provokator dan
advocator melainkan seorang pendidik masyarakat, dan motivator penegakan hukum,
sekaligus pemimpin opini publik.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar