Kamis, 20 Februari 2014

MENGKRITISI HIKMAH KAMPANYE SEBATAS ANGIN BERLALU



Masa kampanye pemilihan umum semakin dekat dan semakin giat para calon anggota legeslatif menyiapkan berbagai jadwal acara jualan ide partai politiknya kepada public, parpol sebagai wadah fasilitator pelaksanaan kampanye di daerah pemilihannya masing-masing telah telah menyusun target atau strategi pencapaian hasil pemilu yang diharapkan dapat diraih dalam kanca pemungutan serta penghitungan suara nanti.
Bahwa suatu pra anggapan jika kemajuan sekaligus kemunduran dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, adalah bertautan dengan kampanye pemilihan umum, sebagai berikut :
1.  Peseta Pemilu dibolehkan diberi kesempatan bersosialisasi tentang program dan calonnya sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Sekaligus berarti setiap peseta pemilu diberikan kesempatan kampanye politik secara terselubung sebelum resmi penyelenggaraan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu (KPU). Hal ini menguntungkan peserta pemilu in camben namun kurang menguntungkan bagi peserta baru pemilu. Salah satu alasan logisnya adalah peserta baru pemilu  membutuhkan penetrasi atau penyesuaian hasil riset dan segmen garapannya (calon pemilih) yang juga masih butuh waktu yang memadai lamanya sebelum pelaksanaan kampanye resmi dilakukan.
2.  Calon anggota legeslatif masing-masing dilingkari oleh pengawas dan pengamat serta pemantau yang makin bertambah. Dengan sendirinya kebesaran jiwa semua caleg untuk tetap berusaha dan kerja keras meraih sebanyak mungkin simpatik dari segmen garapan di masing-masing daerah pemilihannya. Hal ini terkesan menguntungkan perseorangan caleg ybs, namun kurang menguntungkan organisasi partai politik masing-masing caleg, sebab terkadang komunikasi internal intern dan antara pengurus dang anggota parpol penuh dengan sumbatan akibat saling curiga dan rasa iri atas kemampuan diantara sesama caleg bahkan berdampak jegal menjegal sesama caleg di sesama parpol dan daerah pemilihannya.
3.  Peserta kampanye dilarang ikut cara money politik dari dan terhadap peserta pemilu.hal ini secara umum menguntungkan semua pihak antara penyelenggara pemilu dengan pelaksana pemilu serta pengawas pemilu juga pemilih, namun kurang menguntungkan bagi pelaksana kampanye pemilu dan peilih. Salah satu alasan kekurangannya adalah pemilih serba susah payah mengikuti undangan hanya untuk mendengar orasi/pidato sambutan caleg, lalu ganti ongkos angkot dan makanan/minuman ringan pun tidak diperoleh sama sekali, mengakibatkan para pemilih tentunya akan lebih memilih berdiam diri di rumah kediamannya ketimbang mengikuti kampanye semua peserta pemilu.
4.  Peserta kampanye dilarang pawai kendaraan dari dan ke tempat berlansungnya acara kegiatan kampanye pemilihan umum. Hal ini menguntungkan pemilih sebab terhindar dari kecelakaan lalu lintas jalanan dan akibat lain yang akan timbul. Namun dirasa tidak menguntungkan bagi pelaksana kampanye sebab suasana hening dan kurang semarak sorak-sorak dan semacamnya dimulai sebelum dan sesudah acara kampanye dilaksanakan. Sehingga peserta kampanye dirasakan keberadaannya hanya seperti acara tabur bunga di pekuburan.
5.  PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa juga dilarang menjadi pelaksana kampanye dan peserta kampanye pemilihan umum, termasuk Komisaris dan Direktur BUMN/BUMD, serta Hakim Pengadilan, Gubernur atau Deputi Gubernur Bank Indonesia berikut Bank Pemerintah, serta Pejabat Pemerintah dan Pejabat Publik lainnya kecuali cuti diluar tanggungan Negara, juga pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara dan fasilitas public terutama sekolah/kampus, tempat ibadah rumdis, rumkit dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum. Hal ini menguntungkan semua pihak namun kurang menguntungkan bagi pelaksana kampanye apalagi sebagai peserta baru pemilu. Sebab baik parpol maupun caleg yang diusungnya semua serba kurang dikenal, kurang semangat apalagi kurang acara sosialisasi sebelum masa kampanye.
6.  Bentuk kampanye terbanyak adalah kampanye terbatas. Juga penggunaan alat peraga kampanye dibatasi ditempat khusus dan telah ditentukan. Hal ini tergantung daya dukung internal masing-masing peserta pemilu sehingga bentuk kampanye lainnya pun menguntungkan semua pihak sebab terhindar dari pemborosan alat, waktu dan personil, termasuk uang, dan minimnya pihak yang tidak diuntungkan.
7.  Lembaga Survey telah mendata dan menganalisa kemungkinan terbaik dan terburuk para peserta pemilu dilarang mengumumkan hasil pada Masa tenang sebelum pemungutan dan penghitungan hasil pemilu selesai seluruhnya. Ini pun kurang menguntungkan lembaga survey pemilu dan organisasi afiliasinya
8.  Kesiapan penyelenggara pemilu dan aparat keamanan pemilu semakin mantap. Namun disisi lain menimbulkan kehawatiran jika yang paling membuang enersi waktu dan tenaga maupun uang usai pemungutan dan penghitungan suara pemilu adalah aparat hukum dan keamanan termasuk hakim dan pejabat publik lainnya. betapa tidak, dapat dibayangkan pengadilan dan mahkamah konstitusi akan menjadi sorotan dan perhatian  jika kekurangan dan kecurangan masih terus terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara serta pada saat penetapan calon terpilih pemilu masing-masing pada lembaga perwakilan rakyar terkait.
Bahwa mungkin akibat kurang efektif dan efisiennya sosialisasi peraturan dan kebijakan penyelenggaraan pemilu disatu pihak, dan minimnya dinamika pembaharuan serta publikasi materi kampanye oleh peserta pemilu di lain pihak, maka tidak amat keliru jika muncul gejala anggapan apabila Kampanye Pemilu bukan lagi menjadi waktu dan tempat tawar menawar ide politik cerdas para peserta pemilu dengan caleg yang diusungnya kepada publik calon pemilih, melainkan hanya sebatas angin berlalu, yang akan sirnah dan punah ketika penetapan hasil pemilu telah usai, yang juga berarti bahwa kampanye pemilu hanya dipandang sebatas seremonial alam, yang sekali beralih masa tanpa meninggalkan kesan dan pesan apa apa lagi. Salah satu solusi kedepan kemungkinan sebaiknya adalah menetapkan perluasan jangkauan sasaran orang, tempat dan waktu kampanye peserta pemilu yang cukup memadai dengan tersedianya materi pokok kampanye peserta pemilu yang ditetapkan sedini mungkin atau tidak berdekatan waktu sebelum penetapan jadwal kampanye pemilu, sehingga dari masalah teknis administrasi sampai pola keamanan dan ketertiban serta pengendalian pelaksanaan kampanye cukup baik dan memadai bagi semua pihak. Semoga.-

Tidak ada komentar: