Masa
kampanye pemilihan umum semakin dekat dan semakin giat para calon anggota
legeslatif menyiapkan berbagai jadwal acara jualan ide partai politiknya kepada
public, parpol sebagai wadah fasilitator pelaksanaan kampanye di daerah
pemilihannya masing-masing telah telah menyusun target atau strategi pencapaian
hasil pemilu yang diharapkan dapat diraih dalam kanca pemungutan serta
penghitungan suara nanti.
Bahwa
suatu pra anggapan jika kemajuan sekaligus kemunduran dalam penyelenggaraan
pemilu kali ini, adalah bertautan dengan kampanye pemilihan umum, sebagai
berikut :
1. Peseta
Pemilu dibolehkan diberi kesempatan bersosialisasi tentang program dan calonnya
sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Sekaligus berarti
setiap peseta pemilu diberikan kesempatan kampanye politik secara terselubung
sebelum resmi penyelenggaraan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh
penyelenggara pemilu (KPU). Hal ini menguntungkan peserta pemilu in camben
namun kurang menguntungkan bagi peserta baru pemilu. Salah satu alasan logisnya
adalah peserta baru pemilu membutuhkan
penetrasi atau penyesuaian hasil riset dan segmen garapannya (calon pemilih)
yang juga masih butuh waktu yang memadai lamanya sebelum pelaksanaan kampanye
resmi dilakukan.
2. Calon
anggota legeslatif masing-masing dilingkari oleh pengawas dan pengamat serta
pemantau yang makin bertambah. Dengan sendirinya kebesaran jiwa semua caleg
untuk tetap berusaha dan kerja keras meraih sebanyak mungkin simpatik dari
segmen garapan di masing-masing daerah pemilihannya. Hal ini terkesan
menguntungkan perseorangan caleg ybs, namun kurang menguntungkan organisasi
partai politik masing-masing caleg, sebab terkadang komunikasi internal intern
dan antara pengurus dang anggota parpol penuh dengan sumbatan akibat saling
curiga dan rasa iri atas kemampuan diantara sesama caleg bahkan berdampak jegal
menjegal sesama caleg di sesama parpol dan daerah pemilihannya.
3. Peserta
kampanye dilarang ikut cara money politik dari dan terhadap peserta pemilu.hal
ini secara umum menguntungkan semua pihak antara penyelenggara pemilu dengan
pelaksana pemilu serta pengawas pemilu juga pemilih, namun kurang menguntungkan
bagi pelaksana kampanye pemilu dan peilih. Salah satu alasan kekurangannya adalah
pemilih serba susah payah mengikuti undangan hanya untuk mendengar orasi/pidato
sambutan caleg, lalu ganti ongkos angkot dan makanan/minuman ringan pun tidak
diperoleh sama sekali, mengakibatkan para pemilih tentunya akan lebih memilih
berdiam diri di rumah kediamannya ketimbang mengikuti kampanye semua peserta
pemilu.
4. Peserta
kampanye dilarang pawai kendaraan dari dan ke tempat berlansungnya acara
kegiatan kampanye pemilihan umum. Hal ini menguntungkan pemilih sebab terhindar
dari kecelakaan lalu lintas jalanan dan akibat lain yang akan timbul. Namun
dirasa tidak menguntungkan bagi pelaksana kampanye sebab suasana hening dan
kurang semarak sorak-sorak dan semacamnya dimulai sebelum dan sesudah acara
kampanye dilaksanakan. Sehingga peserta kampanye dirasakan keberadaannya hanya
seperti acara tabur bunga di pekuburan.
5. PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa juga dilarang
menjadi pelaksana kampanye dan peserta kampanye pemilihan umum, termasuk
Komisaris dan Direktur BUMN/BUMD, serta Hakim Pengadilan, Gubernur atau Deputi
Gubernur Bank Indonesia berikut Bank Pemerintah, serta Pejabat Pemerintah dan
Pejabat Publik lainnya kecuali cuti diluar tanggungan Negara, juga pelaksana
kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara dan fasilitas public terutama
sekolah/kampus, tempat ibadah rumdis, rumkit dalam melaksanakan kampanye
pemilihan umum. Hal ini menguntungkan semua pihak namun kurang menguntungkan
bagi pelaksana kampanye apalagi sebagai peserta baru pemilu. Sebab baik parpol
maupun caleg yang diusungnya semua serba kurang dikenal, kurang semangat
apalagi kurang acara sosialisasi sebelum masa kampanye.
6. Bentuk
kampanye terbanyak adalah kampanye terbatas. Juga penggunaan alat peraga
kampanye dibatasi ditempat khusus dan telah ditentukan. Hal ini tergantung daya
dukung internal masing-masing peserta pemilu sehingga bentuk kampanye lainnya
pun menguntungkan semua pihak sebab terhindar dari pemborosan alat, waktu dan
personil, termasuk uang, dan minimnya pihak yang tidak diuntungkan.
7. Lembaga
Survey telah mendata dan menganalisa kemungkinan terbaik dan terburuk para
peserta pemilu dilarang mengumumkan hasil pada Masa tenang sebelum pemungutan
dan penghitungan hasil pemilu selesai seluruhnya. Ini pun kurang menguntungkan
lembaga survey pemilu dan organisasi afiliasinya
8. Kesiapan
penyelenggara pemilu dan aparat keamanan pemilu semakin mantap. Namun disisi
lain menimbulkan kehawatiran jika yang paling membuang enersi waktu dan tenaga
maupun uang usai pemungutan dan penghitungan suara pemilu adalah aparat hukum
dan keamanan termasuk hakim dan pejabat publik lainnya. betapa tidak, dapat
dibayangkan pengadilan dan mahkamah konstitusi akan menjadi sorotan dan
perhatian jika kekurangan dan kecurangan
masih terus terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara serta pada saat
penetapan calon terpilih pemilu masing-masing pada lembaga perwakilan rakyar
terkait.
Bahwa
mungkin akibat kurang efektif dan efisiennya sosialisasi peraturan dan
kebijakan penyelenggaraan pemilu disatu pihak, dan minimnya dinamika pembaharuan
serta publikasi materi kampanye oleh peserta pemilu di lain pihak, maka tidak
amat keliru jika muncul gejala anggapan apabila Kampanye Pemilu bukan lagi
menjadi waktu dan tempat tawar menawar ide politik cerdas para peserta pemilu
dengan caleg yang diusungnya kepada publik calon pemilih, melainkan hanya
sebatas angin berlalu, yang akan sirnah dan punah ketika penetapan hasil pemilu
telah usai, yang juga berarti bahwa kampanye pemilu hanya dipandang sebatas seremonial
alam, yang sekali beralih masa tanpa meninggalkan kesan dan pesan apa apa lagi.
Salah satu solusi kedepan kemungkinan sebaiknya adalah menetapkan perluasan
jangkauan sasaran orang, tempat dan waktu kampanye peserta pemilu yang cukup
memadai dengan tersedianya materi pokok kampanye peserta pemilu yang ditetapkan
sedini mungkin atau tidak berdekatan waktu sebelum penetapan jadwal kampanye
pemilu, sehingga dari masalah teknis administrasi sampai pola keamanan dan
ketertiban serta pengendalian pelaksanaan kampanye cukup baik dan memadai bagi
semua pihak. Semoga.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar