P
|
emerintah
bersama DPR telah menetapkan undang undang tentang aparat sipil Negara (ASN)
sebagai suatu karya besar bangsa kita di era sekarang, betapa tidak pemahaman
kita atas peraturan perundang undangan tentang aparatur Negara, telah berserakan
dimana dimana atau berada diberbagai tempat pengundangan resmi dalam Negara,
namun sebelumnya telah ada undang undang tentang pegawai negeri sipil dan
undang undang pertahanan Negara serta peradilan meliter, yang juga mengatur
kedudukan, fungsi tugas serta kewenangan masing masing aparatur Negara tsb.
Bahwa
selama ini, hakekat pemahaman tentang militer adalah alat perlengkapan Negara
atau aparatur Negara yang bertugas memanggul senjata dalam rangka kegiatan
mempertahankan kedaulatan dan wilayah
Negara sendiri. namun perkembangan belakangan akibat pengelola kekuasaan
pemerintahan Negara yang berlalu dan yang cenderung sentralistik dibawah
komando panglima tertinggi Negara, menyebabkan perubahan posisi dan peran yang
semula menjadi pemegang tampuk kekuasaan pada ketiga cabang kekuasaan Negara
yaitu Pemerintahan (eksekutif), Lembaga Perwakilan Rakyat (legeslatif) dan
Kekuasaan Kehakiman (yudikatif), terakhir semata sebagai pengawas dalam posisi
tengah bahkan posisi dibelakang belaka, ibarat dalam permainan sepak bola hanya
sebatas pemain barisan belakang (back). Yang tidak diinstruksikan untuk
menyerang sampai menembus garis pertahanan lawan main apalagi untuk mencetak
bola. Dalam realitas kini aparat militer tidak lagi ikut lansung mengambil
bagian peran dalam kehidupan parlemen dan tidak menjadi politisi praktis dalam
mengelola lansung partai politik tertentu. Tudingan semula kalau pihak militer
adalah anti demokrasi telah mengerucut punah, namun kecurigaan tidak sirna
begitu saja. Issu terakhir adalah penolakan terhadap intelejen militer untuk
terjun sebagai partisipan mengawal pengawasan pelaksanaan pemilihan umum secara
nasional.
Sepintas
lalu kecurigaan seperti itu, meninggalkan bekas anggapan, apabila militer kita
tidak diberikan kesempatan untuk menilai bahkan untuk mengintai atau
memantau pergerakan pihak politisi yang
bernaung dalam partai politik peserta pemilihan umum itu sendiri. pertanda
seakan akan terkesan bahwa pihak militer telah terpinggirkan dalam suasana
kehidupan pesta rakyar berdemokrasi, yang mungkin justru dapat bermakna bahwa
militer telah dianggap benalu bahkan virus yang dapat menyebar penyakit social
masyarakat berbentuk pengaruh mempengaruhi untuk suatu tujuan konstitusional
dari dan dalam pelaku demokrasi di tengah berlansung nya pesta pemilihan wakil
rakyat, yang berujung pandangan kalau pihak politisi pelaku demokrasi, kini telah bertingkah laku justru
tidak demokratis dan tidak adil terhadap pihak militer. Kemungkinan kondisi tsb
diciptakan oleh politisi yang memang bercita cita menjauhi prinsip konstitusi
Negara itu sendiri. Dalam kaitan kemungkinan timbulnya kondisi terakhir seperti
tsb, maka semua pihak telah terjebak dalam suasana pertentangan ide politik yang
berujung pada pelemahan segi konstitusi di satu pihak, dan penguatan segi politik-etik
kekuatan politik tertentu dilain segi, yang juga dapat berbuntut munculnya
kekuatan baru politik poros tengah
(moderat), yang tidak melemahkan segi konstitusi juga tidak menguatkan segi
moral etik dalam suasana pengembaraan politik tertentu.
Suatu
contoh pada suasana menjelang pemilu yang telah lampau, politisi yang telah bertingkah
mengembara politik sampai ke kubuh kekuatan militer mangakibatkan disintegritas
kepemimpinan nasional, yang satu golongan mutlak mendukung gerakan politik oleh
politisi tertentu sedangkan yang lain adalah mutlak mendukung gerakan politik
oleh karyawan atau pekerja tertentu yang dikendalikan oleh pemimpin militer.-
Bahwa
kesetiaan terhadap Negara dan kepercayaan atas paham Negara kesatuan saat itu
luntur dengan munculnya pergerakan politik kudeta berdarah untuk mengalihkan
pusat kekuasaan Negara ketangan kelompok politisi tertentu. Bahkan dengan cara
menggunakan dan melibatkan kelompok
tertentu personil militer. Satu keuntungan atau kemujuran nasib kaum militer
saat itu adalah masih terkendalinya para komando kepemimpinan militer, sehingga
situasi nasional juga dapat terkendali.
Suatu
pemikiran bijaksana jika salah satu modal utama yang telah dimiliki oleh bangsa
kita Indonesia dalam sejarah berkonstitusi Negara Indonesia adalam prinsip
persatuan dan kesatuan bangsa dibalik kebinekaan, dan nilai pandangan hidup ber
panca sila, serta keinginan bersama untuk mecapai kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bebas
merdeka terlepas dari penjajahan (berdaulat), berkeadilan sosial, yang juga bermakna bercita cita sebagai suatu
bangsa yang ingin berdiri sendiri dan ingin hidup berdampingan secara damai,
bersahabat dan berkadilan dalam pergaulan antar bagsa bangsa lainnya di muka
bumi.
Bahwa
kini kemasan sosialisasi empat pilar bernegara Indonesia, sedapat mungkin
dimaknai tidak lain dari pada penguatan prinsip dan daya mengikat serta daya
berlakunya nilai dasar konstitusi Negara Indonesia itu sendiri, kepada seluruh
pelosok wilayah Indonesia dan di atas segala golongan serta lapisan masyarakat
Indonesia itu sendiri serta sumber ide juga semangat peraturan perundang
undangan yang berlaku dalam berbagai aspek pembangunan.
Militerisme
sebagai suatu ajaran atau cara pandang sesuatu sebelum berdirinya Negara dan
konstitusi Indonesia, juga telah dipraktekkan di berbagai golongan dan lapisan
masyarakat adat dan kerajaan kerajaan nusa antara terdahulu, mengandung makna
jika penciptaan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan
dan ketertiban serta ketentraman juga keamanannya adalah berpegang teguh pada
fisafat hidup berani maut dalam kebenaran bukan berani maut karena ketenaran. nilai
luhur ketegaran hati dan kejernian fikiran dalam mengambil keputusan bersama secara
musyawarah dan mufakat adalah utama, sehingga tidak ada kemungkinan timbulnya
korban dan kerugian yang nyata terhadap suatu golongan atau lapisan masyarakat.
Sikap pemberontakan (teroris) adalah sikap anti ajaran dan cara pandang
militer, sebab telah memaknai keliru jika sama pemahaman antara militerisasi
dengan militerisme. Militerisasi adalah suatu gerakan mendidik dan melatih orang-orang
untuk menjadi anggota organisasi meliter. sedangkan militerisme adalah paham
atau cara pandang yang menyatu (teritegrasi) dengan cara padang Negara itu
sendiri oleh orang-orang yang talah menerima dan mengakui terikat dengan cara
pandang yang ada dalam konstitusi Negara. Batasan pengertian seperti tsb, lebih
bermakna jika militerisme cenderung kepada paham atau ajaran kesetiaan kepada
konstitusi Negara, sebaliknya militerisasi bahkan demiliterisasi justru orang
yang berpaham anti konstitusi Negara. Kedua ujung persoalan tsb, membawa akibat
kenyataan bahwa ciri dan cara orang yang anti konstitusi Negara dapat
dipastikan senantiasa bertujuan merusak sitem nilai dan aturan yang sedang
berlaku dalam masyarakat, betapa kecilnya pun persoalan yang dihadapi atau
alaminya. Sedangkan paham orang yang telah mengakui terikat kepada situasi dan
keadaan yang berwujud kesetiaan kepada konstitusi Negara, dapat juga dipastikan senantiasa bertujuan percaya adanya persamaan
dibalik perbedaan yang ada pada orang dan persoalan yang sedang dihadapinya,
juga percaya adanya hukum dibalik hukum serta keberadaan tuhan yang maha esa
sebagai sumber dan sebab pertama sesuatu (causa prima). bahwa tidak beralasan
akal sehat lagi, jika secara timbal
balik, Politisi dalam membedah persoalan dan mengimplementasikan suatu rencana
serta pelaksanaan kegiatan social kemasyarakatan dan pembangunan, senantiasa menjauhi
titik peredaran kekuatan militer, demi menjalin hubungan kebersamaan serta
persatuan atau kesatuan gerak juang untuk mencapai kesejahteraan dan
ketentraman bersama. Sehingga di satu segi, militer Indonesia bukan dipandang
hanya sebatas asesoris dalam merekayasa pembangunan, juga bukan hanya sebatas robot
boneka yang dapat digunakankan untuk menyenangkan sendiri pemiliknya, apalagi
hanya digunakan sebatas manghalau maupun menghancurkan musuh dari pihak ketiga
atau pihak asing. Sedangkan dilain segi, militer Indonesia adalah suatu kekuatan
strategis penguatan lembaga kenegaraan maupun social kemasyarakatan sekaligus
sebagai sarana dalam merekayasa berbagai aspek pembangunan Negara dalam arti
luas. Oleh karenanya militerisme selama memegang tegug dan setia kepada prinsip
dan nilai yang terkandung dalam konstitusi Negara, adalah bukan merupakan suatu
ancaman sejarah dalam merekayasa kehidupan social politik kemasyarakatan dalam
Negara kesatuan republik Indonesia.-
1 komentar:
Artikel yang sangat menarik, coba kalian baca juga nih Perbedaan Pemilu 2014 dan 2019
Posting Komentar