Hukum Pidana adalah sekumpulan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hubungan hukum orang atau badan hukum sebagai subyek hukum yang telah melakukan perbuatan terlarang dengan sanksi hukuman yang diancam dikenakan tehadap pelakunya. Selanjutnya bahwa hukum pidana tergolong hukum publik dalam arti kepentingan yang diaturnya meliputi kepentingan publik sehingga cara melaksanakan dan mempertahankan peraturan atau norma pidana publik diwakili oleh aparat negara dibidang penuntutan umum. Lebih lanjut bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang ditentukan terlebih dahulu sebagai suatu larangan yang dapat dikenakan sanksi atas pelakunya ;
Bahwa pengertian perbuatan melawan hukum secara umum awalnya hanya sebatas pelanggaran peraturan perundang undangan atau melanggar hak dan kewajiban serta kebiasaan dan kepatutan yang berlaku, namun dalam perkembangannya terutama hukum pidana diartikan meliputi pula perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban pelaku dan menyalagunakan kedudukan serta kesempatan dan ikhtiar yang bertumpuh pada adanya sikap batin yang tercela oleh pelaku pembuat atas perbuatan pidana ;
Bahwa hukum pidana dibedakan dalam dua macam yaitu : hukum pidana materil dan hukum pidana formal dalam pengertian sederhana masing masing jika materil menunjukkan isi norma atau aturan yang melarang sesuatu perbuatan, sedangkan formal menunjukkan cara melaksanakan isi aturan pidananya dengan istilah hukum acara ;
Bahwa dalam suatu peristiwa hukum pidana, maka perbuatan melawan hukum suatu perbuatan disebabkan karena adanya niat dan kesempatan atau ada unsur kesengajaan atau kelalaian berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilarang serta mengakibatkan menderitanya dan terganggunya keamanan jiwa dan raga seseorang termasuk gangguan kehilangan atau lenyapnya nilai harta benda milik seseorang koraban ;
Bahwa peristiwa pidana dianggap ada terjadi karena dua unsur yang garis besarnya adalah antara lain : Unsur Perbuatan yang meliputi : kesalahan yang terdiri atas niat dan insyaf atas kemungkinan terjadinya akibat secara pasti/dapat dipastikan; dan sesuainya perbuatan dengan rumusan aturan pidana ; serta tidak terdapatnya alasan pembenar yang meliputi : tidak terpenuhi syarat dan sifat melawan hukumnya perbuatan, Sedangkan Unsur Pelaku meliputi : tidak terdapat sikap batin yang tercela dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilarang oleh aturan pidana; tidak terdapatnya alasan pemaaf yang meliputi : ada pengecualian pidana misalnya pelaku ternyata adalah orang sakit ingatan (gila) atau pelaku masih dibawah usia 16 tahun, atau terdapat pengaruh daya paksa maupun terdapatnya pembelaan darurat ;
Bahwa hukum pidana sebagai salah satu golongan hukum publik maka secara moral-etika melanggarnya dapat dianggap anti sosial atau bertentangan dengan keinginan dan kepentingan orang banyak (publik) sehingga penghukuman terhadap pelaku tindak pidana adalah sebagai reaksi dari tanggapan orang banyak (publik) yang populer adalah hukuman penjara dari waktu yang paling singkat sampai waktu yang paling lama.dalam kaitan tsb,banyak teori tujuan pidana atau penghukuman mulai dari tujuan pencegahan kejahatan sampai tujuan pembalasan atas kejahatan. juga pendekatan ketepatan penjatuhan hukuman oleh Pengadilan sering berujung kepada pertanyaan apakah selalu sama atau paralel antara penjatuhan hukuman dengan perbuatan tindak pidana oleh pelakunya? sering tidak tepat penentuan hubungan antara penghukuman dengan tindakan perbuatan pelaku dalam peristiwa pidana memungkinkan tanggapan umum yang cederung berkesimpulan hukuman terlalu rendah atau sebaliknya hukuman terlalu tinggi atau tidak pantasnya hukuman atas pelaku secara kasuistis ;
Bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan pidana tidak hanya terletak pada faktor subyektif atau terletak pada diri pelaku melainkan juga terletak pada faktor obyektif diantaranya adalah kejadian yang menyertai kelakuan sipembuat pada saat sedang atau setelah melakukan perbuatan pidana,apakah terdapat keadaan yang menyebabkan pengecualian pidana antara lain keadaan pengaruh daya paksa atau pembelaan darurat. sehingga kedua faktor tsb merupakan indikator penentuan terjadinya peristiwa pidana dan persyaratan penjatuhan hukuman yang berdasarkan hasil pembuktian yang meyakinkan hakim bahkan semua pihak ;
Bahwa sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dapat dianggap lenyap jika terdapat kondisi antara lain jika pelaku tidak mendapat keuntungan dari tindakan perbuatannya; negara tidak dirugikan; dan kepentingan umum dilayani saat perbuatan dilakukan oleh pelaku. hal tsb, sampai kini dapat dibenarkan oleh praktisi hukum dalam perkara pidana umum ;
Bahwa salah satu sebab istilah melawan hukum dominan digunakan adalah karena segi perbuatan hukum pidana juga sering disamakan dengan istilah peristiwa pidana dalam artian bahwa perbuatan pidana adalah suatu keniscayaan jika tidak ada peristiwa pidana, sehingga orang berasumsi jika banr terbukti adanya peristiwa pidana maka hanya terdapat dua kemungkinan terhadap pelaku yaitu dapat dihukum atau dilepas dari tuntutan hukuman maupun dibebaskan dari segala dakwaan ;
Kesimpulan :
dalam hukum pidana arti dan makna perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya dinilai dari segi sesuainya rumusan ketentuan aturan pidana dengan perbuatan si pelaku, melainkan banyak faktor penilaian lainnya antara lain meliputi sikap batin tercela oleh pelaku serta keadaan yang menyertai perbuatan pada saat sebelum atau sedang atau setelah kejadian peristiwa pidana.-
Bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan pidana tidak hanya terletak pada faktor subyektif atau terletak pada diri pelaku melainkan juga terletak pada faktor obyektif diantaranya adalah kejadian yang menyertai kelakuan sipembuat pada saat sedang atau setelah melakukan perbuatan pidana,apakah terdapat keadaan yang menyebabkan pengecualian pidana antara lain keadaan pengaruh daya paksa atau pembelaan darurat. sehingga kedua faktor tsb merupakan indikator penentuan terjadinya peristiwa pidana dan persyaratan penjatuhan hukuman yang berdasarkan hasil pembuktian yang meyakinkan hakim bahkan semua pihak ;
Bahwa sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dapat dianggap lenyap jika terdapat kondisi antara lain jika pelaku tidak mendapat keuntungan dari tindakan perbuatannya; negara tidak dirugikan; dan kepentingan umum dilayani saat perbuatan dilakukan oleh pelaku. hal tsb, sampai kini dapat dibenarkan oleh praktisi hukum dalam perkara pidana umum ;
Bahwa salah satu sebab istilah melawan hukum dominan digunakan adalah karena segi perbuatan hukum pidana juga sering disamakan dengan istilah peristiwa pidana dalam artian bahwa perbuatan pidana adalah suatu keniscayaan jika tidak ada peristiwa pidana, sehingga orang berasumsi jika banr terbukti adanya peristiwa pidana maka hanya terdapat dua kemungkinan terhadap pelaku yaitu dapat dihukum atau dilepas dari tuntutan hukuman maupun dibebaskan dari segala dakwaan ;
Kesimpulan :
dalam hukum pidana arti dan makna perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya dinilai dari segi sesuainya rumusan ketentuan aturan pidana dengan perbuatan si pelaku, melainkan banyak faktor penilaian lainnya antara lain meliputi sikap batin tercela oleh pelaku serta keadaan yang menyertai perbuatan pada saat sebelum atau sedang atau setelah kejadian peristiwa pidana.-