Tindak Pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang
undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman fisik dan
atau moral bahkan perampasan kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa yang dimaksud dengan Perkeretaapian
adalah satu kesatuan sitem yang terdiri
atas sarana, pra sarama , sumberdaya manusian, serta norma, criteria,
persayaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi perkeretaapian,
Sedangkan Kereta api adalah sarana perkeretapian yang bergerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan
ataupun sedang bergerak dijalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Selanjutnya Bahwa Prasarana Perkereta apian adalah Jalur Kereta api, Stasiun
Kereta api dan Fasilitas Operasi agar kereta api dapat beroperasi. Lebih lanjut
bahwa Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri
atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api,
ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk
bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Sedangkan Jaringan Jalur Kereta Api
adalaj seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang
menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
Bahwa salah satu tujuan pengaturan tentang
larangan dan pidana dalam undang undang tentang perkeretaapian, adalah untuk perlindungan
dan pengendalian ketertiban dan keamanan kegiatan penyelenggaraan transportasi
kereta api sebagai sarana angkutan orang dan barang secara masal yang dapat
menunjang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Bahwa ketentuan larangan dan pidana dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian, terdapat dalam Bab XV pasal 178 sampai dengan pasal 185,
dan Bab XVII pasal 187 sampai dengan
pasal 213, sebagai berikut :
Pasal 178
Setiap
orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi,
atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan
bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pasal 179
Setiap
orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga
mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
Pasal 180
Setiap orang dilarang
menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau
tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
berada
di ruang manfaat jalur kereta api;
menyeret,
menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi
jalur kereta api; atau
c.
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan
kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas
di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 182
Setiap orang dilarang melaksanakan
pengujian sarana perkeretaapian dalam hal:
a. tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana
perkeretaapian;
b. melaksanakan pengujian tidak sesuai
dengan tata cara penguj ian; dan/ atau
c. tidak menggunakan peralatan
pengujian.
Pasal
183
(1) Setiap orang dilarang berada:
a.
di atap kereta;
b.
di lokomotif;
c.
di dalam kabin masinis;
d.
di gerbong; atau
e.
di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang
sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Pasal
184
Setiap orang
dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Pasal
185
Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dilarang menugaskan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak
memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian.
Pasal
187
(1)
Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana
Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi
prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian
bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).
Pasal
188
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin
pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama
6
(enam) tahun dan pidana denda paling
banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal
189
Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak
memenuhi standar kelaikan operasi sarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang mengakibatkan
kecelakaan kereta api dan kerugian
bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal
190
Badan Usaha yang
menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan
izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).
Pasal
191
(1)
Penyelenggara
perkeretaapian khusus yang tidak memiliki izin
pengadaan atau pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana
denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal
192
Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon
yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan
membahayakan keselamatan perjalanan
kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
193
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di
jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana
perkeretaapian, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal
194
Tenaga penguji
Prasarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian Prasarana Perkeretaapian
tidak menggunakan peralatan pengujian Prasarana Perkeretaapian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara
pengujian
Prasarana
Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Pasal
195
Petugas
prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal
196
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana
perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
197
(1)
Setiap orang yang menghilangkan,
merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang
mengakibatkan rusak dan tidak
berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal
198
(1)
Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap
di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal
199
Setiap orang
yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau
melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk
angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal
200
Pemilik
Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin pembangunan jalan, jalur kereta api
khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan
persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api
umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal
201
Setiap orang
yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan
atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan
kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal
202
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian tidak
menggunakan peralatan pengujian dan/atau melakukan
pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi
harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Pasal
203
(1)
Awak Sarana
Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian
tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun.
(4)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.
Pasal
204
Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak
Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
205
Awak Sarana
Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tanpa surat perintah tugas dari
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Pasal
206
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur
perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.
Pasal
207
Setiap orang
yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya
bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).
Pasal
208
Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan.
Pasal
209
Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan
tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Petugas
Prasarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
210
(1)
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal
191, dan Pasal 193 yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 189, Pasal 191 dan Pasal 193 yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
Pasal
211
Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan
tanggung jawabnya terhadap Pengguna Jasa, Awak Sarana Perkeretaapian,
dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
212
Selain dipidana
dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196, Pasal 204, dan Pasal 211, korban dapat
menuntut ganti kerugian terhadap Penyelenggara Prasarana atau Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian yang pelaksanaannya
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Pasal
213
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190,
Pasal 191, Pasal 196, Pasal 198, Pasal 200, Pasal 204,
Pasal 209, dan Pasal 211 dilakukan oleh
suatu korporasi, maka dipidana dengan pidana denda yang sama sesuai pasal-pasal tersebut ditambah dengan 1/3
(satu pertiga).
Bahwa
subyek atau pelaku perbuatan pidana dalam undang undang tentang Perkeretaapian
tsb, adalah setiap orang perseorangan dan orang yang bertindak untuk dan atas
nama badan usaha atau korporasi, Sedangkan obyek yang menjadi tujuan
penghukumannya adalah segenap perbuatan terkait pelaksanaan kegiatan dalam
lingkup pengoperasian kereta api dan pemanfaatan sarana atau prasarana
perkeretaapian.
Kesimpulan :
- Bahwa ketentuan pidana di bidang Perkeretaapian dapat mewujudkan
keamanan ketertiban dan kelancaran serta
ketepatan beraktifitas dalam pengelolaan pengalihan barang atau penumpang dari
dan ke stasiun tujuan, juga berfungsi sebagai pengendali sosial masyarakat dalam
mengarahkan dan membina kesadaran etika dan ketaatan pada norma hukum dalam
pembangunan sarana dan pra sarana bidang transportasi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar