Minggu, 11 Januari 2015

TINDAK PIDANA DALAM JAMINAN PRODUK HALAL



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
       Bahwa Tindak Pidana atas Jaminan produk halal, adalah serangkaian perbuatan terlarang dan tercela oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan untuk menjamin kehahalan suatu produk, yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, Penjualan dan penyajian produk berupa barang atau jasa yang terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Selanjutnya bahwa keHalalan suatu produk adalah ditentukan berdasarkan syariat islam dan sertifikat halal. Lebih lanjut bahwa Proses Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kahalalan produk. Sedangkan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa Halal Tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     Bahwa salah satu urgensi pembentukan Norma hukum pidana (norma pidana) tentang jaminan produk halal, adalah untuk meningkatkan situasi dan kondisi keamanan dan ketenteramana umum masyarakat serta sebagai sarana pengawasan dan pengendalian sosial terhadap sikap prilaku konsumen dan produsen atas suatu produk yang jaminan kepastian hukumnya telah terlebih dahulu ditentukan oleh hukum agama islam (syariat islam).        
     Bahwa  Ketentuan  tentang larangan  sebagai tindak pidana dalam menjamin kepastian hukum kehalalan suatu produk , terdapat dalam pasal 56 dan pasal 57, Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sebagai berikut :
Pasal 56
Pelakau Usah yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5(lima) tahun atau denda palinh banyak Rp.2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).
Sedangkan pasal 25 huruf b, menyatakan pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal.
Pasal 57
Setiap orang yang terlibat dalam proses jaminan produk halal yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pasal 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).
Sedangkan pasal 43 menyatakan setiap orang yang terlibat dalam proses jaminan produkhalal (JPH) wajib merahasiakan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha.
     Bahwa sasaran pokok ketentuan larangan tsb, adalah semata terhadap pelaku orang perseorangan, Namun dalam sistem peradilan pidana kini telah  membedakan  antara pelaku tindak pidana perseorangan  dengan badan (koorporasi), dalam kedudukannya  sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum. Oleh karenanya ketentuan atau norma pidana atas Jaminan Produk Halal, adalah merupakan peraturan perundang undangan tentang penghukuman akibat pelanggaran kewajiban moral hazad dari seorang atau beberapa orang pelaku.
        Bahwa salah satu fungsi dan hubungan antara tindakan pemberian tanda atau label produk halal dengan fatwa ulama syariat islam adalah untuk menyatukan kesamaan dibalik perbedaan persepsi muslim Indonesia terhadap fiqih maupun ushul fiqih terkait dengan tindak kepercayaan konsumen muslim atas suatu produk barang maupun jasa yang beredar dalam lalu lintas perdagangan antara masyarakat dan wilayah, sehingga dapat tercipta kendali mutu kegunaan atau manfaat serta empaty konsumen muslim atas nilai produksi dan distribusi suatu barang atau jasa yang beredar di Pasar dalam arti luas. Contoh Ilustrasi bahwa suatu ketika jenis produk berupa Makanan atau Minuman yang beredar di pasar, oleh sebab permintaan lebih banyak dari penawaran, maka surplus atau ketersediaan barang konsumsi tsb, semakin berkurang, sehingga timbul keadaan dimana tercampur suatu barang yang telah belabel dan kemasan tertentu dengan barang yang belum berlabel halal. Bagaimana dan indicator apakah yang dapat segera diketahui tingkat kejelasan Halal tidaknya barang tsb, sehingga terjamin adanya kepercayaan konsumen muslim terhadap keberadaan dan kehalalan suatu produk d pasar, yang pada akhirnya dapat diketahui pengaruh minat dan daya beli masyarakat terhadap suatu barang. Tudingan sisi negative yang tidak segera dapat terasi justru membutuhkan pandangan nasehat atau fatwa dari para ulama muslim atau cendekiawan islam untuk menentukan halal tidaknya suatu produk yang tentunya dengan kerja sama pihak berkepentingan dan instansi atau institusi terkait lainnya.
    Bahwa  praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu badan usaha atau koorporasi, sehingga aturan penyertaan  atau  pembantuan pelaku perbuatan pidana untuk orang pribadi seseorang dapat dipertimbangkan dengan pembedaan berat ringannya hukuman secara proporsional untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta kepastian hukumnya.
Kesimpulan :
- Bahwa  norma  pidana atas Jaminan Produk halal, merupakan ketentuan implementasi dari Pengakuan, Perlindungan dan penegakan syariat islam atas kegiatan penyertifikatan atau pelabelan atau tanda suatu produk halal. Sekaligus sebagai instrument pengendali kejahatan moral hazad, maupun indicator kesimbangan kepentingan dan kepercayaan konsumen dan produsen secara timbale balik, dalam mencapai tujuan bersama yaitu keamanan dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Tidak ada komentar: