Minggu, 11 Januari 2015

SEKILAS FUNGSI PERADILAN PIDANA ANAK

Bahwa peradilan pidana anak adalah salah satu tugas pokok lembaga peradilan umum dalam negara yang memeriksa dan memutus perkara pidana anak dimana  baik sebagai saksi korban maupun pelaku  adalah seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Bahwa terlepas dari  kondisi keberadaan pelaku dan saksi korban tindak pidana, maka peradilan pidana anak dalam perkembangan masyarakat senantiasa berhadapan dengan pandangan secara umum tentang efektifitas ketentuan pidana dikaitkan dengan norma sosial tentang perlindungan anak. 
Bahwa pendekatan hukum pidana terhadap anak cenderung kepada pendekatan Reduksi, dalam arti suatu norma larangan dengan ancaman hukumannya hanya tepat jika dianggap sebatas pengurangan tindakan anti sosial melalui Rehabilitasi dan Pendidikan, sehingga pendekatan pembalasan sebagai reaksi atau tanggapan moral masyarakat dalam wujudnya berupa penghukuman fisik terutama penjara sebagai pembalasan adalah sebagai upaya terahir kearah perubahan dan pengendalian sosial kemasyarakatan.
Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak, oleh Penyidik dan Penuntut Umum serta Hakim juga aparat pemasyarakatan bersama elemen masyarakat lainnya termasuk orang tua/wali atau keluarga anak dilibatkan secara bersama sama dalam musyawarah dan kesepakatan bersama mencari jalan yang terbaik bagi anak untuk ditetapkan apakah akan dikembalikan kepada lingkungan keluarga anak pelaku pidana atau harus terlebih dahulu mengikuti sosialisasi pendampingan serta pemberian pendidikan khusus, atau di isolasi namun sosialisasi bertahap tetap berlangsung oleh aparat pemerintah terkat tsb. dalam hukum acara peradilan pidana anak, proses Diversi merupakan kewajiban awal dalam proses pemeriksaan perkara, yang baru dilanjutkan oleh Hakim Pengadilan setelah dianggap gagalnya kesepakatan persetujuan para pihak orang tua.keluarga anak terperiksa.
Bahwa peradilan pidana anak tetap mewajibkan sosialisasi anak dengan pendekatan pendidikan dan upaya pendampingan oleh aparat petugas sosial dan petugas hukum termasuk advokat pemberi jasa bantuan hukum agar terlebih dahulu terwujud suatu kesadaran moral umum kemanusiaan akan pentingnya menjauhi dan mencegah suatu larangan yang sudah terbentuk secara teratur dan terus menerus dari masa ke masa dalam lingkungan sosial masyarakat, oleh karenanya fungsi pertama peradilan anak adalah pendidikan dasar sosial kemasyarakatan terhadap anak maupun keluarga dari anak yang berhadapan dengan hukum itu sendiri.
Bahwa Keadilan Restorasi yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak pada hakekatnya adalah tujuan hidup dan kehidupan manusia yang memiliki dasar nilai hak dan kewajiban secara jasmani dan rohani sebagai umat manusia yang selalu berhubungan dengan sesama manusia dan terhadap Tuhan yang maha esa pencipta alam semesta. hal mana diwujudkan suatu penghukuman bagi anak atas dasar kerelaan moral keluarga dan masyarakat sekaligus pilihan yang terbaik bagi masa depan anak terperiksa. sehingga keadilan yang ingin dicapai adalah keadilan yang seimbang serasi dan selaras bagi semua pihak antara anak dan antara anak dan keluarganya serta antara keluarga dengan masyarakat bersama pemerintah yang dapat diterima oleh semua pihak secara sadar tanpa terkecuali. Oleh karenanya penghukuman anak sebatas jalan terbaik atau jalan terahir setelah upaya sosialisasi dan asimilasi antara anak dan antara keluarga anak beserta masyarakat dengan aparat pemerintah terutama aparat hukum dan petugas sosial serta pemasyarakatan tidak lagi memadai menjadi pedoman prosedur maupun teknik penyelesaian persoalan inti yang mempengaruhi prilaku menyimpang yang telah terjadi pada diri anak yang berhadapan dengan masalah hukum itu sendiri.
Bahwa dalam  Undang Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dinyatakan adanya proses penyelesaian perkara pidana anak yang diwajibkan dilaksanakan sejak tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan serta pengadilan, yaitu Diversi  yang dilaksanakan secara musyawarah mufakat dan bersifat kekeluargaan dan perdamaian antara semua pihak dari anak yang berhadapan dengan hukum  bersama keluarganya atas sangkaan atau dakwaan tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah dari 7 Thn dan bukan pengulangan tindak pidana (residive), serta proses diversi dilaksanakan dengan merahasiakan identitas dan jati diri anak terperiksa pada media cetak/elektronik, bahkan apabila sesorang melanggar kewajiban merahasiakan identitas atau jati diri anak tersebut justru diancam dipidana penjara 5 Thn dan denda maksimal lima ratus juta rupiah,  juga terdapat ancaman pidana penjara maksimal 2 Thn atau denda Maksimal dua ratus juta rupiah, terhadap peyidik, penuntut umum dan hakim yang sengaja tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan proses Diversi dalam kasus pidana anak. Selanjutnya dalam hal tindak pidana dlakukan oleh anak yang belum berusia 18 Thn dan diajukan ke sidang Pengadilan setelah anak ybs melampaui batas usia 18 Thn tetapi belum mencapai usia 21 Thn, maka anak tetap diajukan ke sidang peradilan anak.
Bahwa semua komponen  pengadilan negeri dan lembaga sosial kemasyarakatan serta keluarga anak yang berhadapan dengan hukum melibatkan diri secara aktif dalam upaya pembimbingan dan pendampingan sebelum sedang dan sesudah dilaksanakannya suatu tindakan maupun pemidanaan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
Kesimpulan :
bahwa  fungsi peradilan pidana anak adalah Pendidikan tentang hak dan kewajiban dasar kemanusiaan atau Sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia Indonesia, disamping pendekatan pembinaan dan pengawasan kesadaran hukum masyarakat serta Penegakan Hukum nasional Indonesia.

Tidak ada komentar: