Jumat, 16 Januari 2015

SEKILAS SENGKETA BATAS DAERAH



Sengketa Batas Daerah adalah perselisihan yang timbul antara wilayah administrasi pemerintahan daerah akibat perbedaan keputusan yang telah diterbitkan oleh badan atau pejabat dari kedua pemerintah daerah provinsi, tentang status wilayah fisik dan status administrasi  dengan hak, kewenangan serta kewajiban yang melekat pada perbedaan obyek tata ruang berikut fungsi dan pemanfaatannya.-
      Bahwa dalam UUD Negara RI 1945, dinyatakan jika wilayah negara itu dibagi lagi menjadi daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan bentuk dan susunan pemerintahannya berdasarkan undang undang. Amanat konstitusi ini adalah dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah dengan segenap fungsi dan kewenangannya termasuk dalam persoalan pengaturan, pengurusan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.-
      Bahwa seluk beluk pengaturan tentang penentuan batas antara daerah provinsi dan atara kabupaten/kota dalam satu provinsi maupun diluar provinsi telah ada terahir pada tahun 2008 dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP No.28 Tahun 2002,TentangDaftar Koordinat Geografis Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. hal tsb meskipun tidak berbentuk suatu undang undang, namun proses terbentuknya norma hukum yang ditetapkan memiliki perspektif tenatang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk hubungan kedudukan antara warga negara dengan negara RI, sehinga PP tsb; amat strategis dalam kehidupan administrasi Pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, sebab aspek yang terkandung didalamnya tidak semata aspek geografis melainkan dapat menjangkau aspek pelayanan public termasuk aspek perlindungan dan kepastian hukum atas pemanfaatan potensi alam yang bersifat ekonomis dalam wilayah daerah terkat. Oleh karenanya juga berspektrum pengaturan hubungan kewenangan administrasi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah serta antara pemerintah daerah itu sendiri termasuk antara masyarakat daerah.-
       Bahwa beberapa batas wilayah daerah provinsi juga terdiri atas lautan perairan yang didalamnya terdapat pulau kecil yang berciri daratan yang timbul secara alami pada saat pasang surutnya air laut, dan dalam kaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah termasuk mekanisme dan proses pemanfaatannya JIKA justru timbul perselisihan akibat perbadaan tafsir soal penentuan batas wilayah administrasi terhadap suatu pulau kecil yang diklaim termasuk batas wilayah dari suatu pemerintah daerah provinsi, sehingga hal aspek pengaturannya pun telah dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN No.76 Tahun 2012 Tanggal 12 Desember 2012 Tentang Penegasan batas daerah), Namun masih tersisa Pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana prosedur hukum administrasi negara tentang penetapan batas daerah yang diapit oleh pulau kecil? dan Bagaimana kekuatan hukum putusan atas penetapan batas antara daerah provinsi termasuk keberadaan kedudukan putusan pejabat administrasi negara atas penyelesaian sengketa batas daerah? Serta Bagaimana Implikasi Hukum Administrasi Negara yang ditimbulkan jika terjadi penolakan atau delegitimasi masyarakat darah (public) terhadap Peraturan Menteri? bahkan Putusan Lembaga Peradilan/Pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang telah memutuskan keberadaan pulau kecil sebagai wilayah administrasi pemerintahan suatu provinsi?
      Bahwa sesuai ketentuan pasal 11 PP No.37 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan  dalam penetapan kordinat geodrafis titik terluar untuk menarik garis pangkal kepulauan sebagaimana dimaksud pasal  3 sampai pasal 8, selanjutnya dinyatakan bahwa pembaharuan dimaksud diselenggarakan oleh pemerintah yang melaksanakan tugas dibidang survey dan pemetaan dibawah koordinasi kementerian yang membidangi politik hukum dan keamanan. Selanjutnya dinyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat pulau pulau terluar,atol,karang kering terluar,elevasi surut terluar,teluk,muara sungai,terusan atau kuala,pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan titik titik dari garis pangkal kepulauan belum termasuk dalam lampiran sebagaimana maksud pasal 9 ayat(2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru. Lebih lanjut dinyatakan bahwa apabila dikemudian hari Kordinat Geografis Titik titik terluar,Pulau Pulau terluar,Atol,karang Kering Terluar,Elevasi Surut terluar,Teluk,Muara Sungai,Terusan atau kuala dan Pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran. Konsisten dengan kebutuhan pemutakhiran data dan informasi geografis keberadaan pulau kecil, maka maksud ketentuan pasal 101 dan pasal 102, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, menghendaki jika pemutakhiran data dan informasi geospasial dilakukan minimal 10 tahun sekali dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya dibawah kendali dan koordinasi teknis Badan Informasi Geospasial.-
   Bahwa perubahan data dan informasi geospasial yang dapat diklaim menjadi bagian wilayah daerahnya hanya dapat dibenarkan setelah terlebih dahulu adanya penetapan oleh Badan Informasi Geospasial, diantaranya hasil olahan informasi data berupa pembuatan peta dasar pulau kecil tsb, sehingga tidak semua Menteri dianggap sah memutuskan eksistensi suatu pulau kecil berada di wilayah administrasi suatu daerah yang berubah dari daerah sebelumnya hanya sebab alasan yang bersifat pelayanan kepentingan usaha dan badan usaha  tertentu. Dalam kaitan tsb, sengketa batas daerah justru muncul disaat yang sama terdapat perbedaan kepentingan dan kewenangan antara pejabat administrasi yang mendapat delegasi tugas dan kewengan  khusus penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu dengan pejabat administrasi yang diberi wewenang khusus Memutuskan penetapan perubahan batas wilayah suatu daerah tertentu, sehingga tolok ukur pengujian suatu keputusan Badan atau pejabat Administrasi Pemerintahan adalah ada tidaknya pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan yang sederajat dengan undang undang atau setingkat lebih rendah dari undang undang secara formal, juga bertentangan tidaknya dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana maksud ketentuan pasal 10 ayat(1) Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain : asas kepastian hukum; asas kesimbangan antar kepentingan individu dan antara individu dengan kelompok masyarakat serta antara masyarakat dengan masyarakat bahkan antara masyarakat dengan pemerintah; Ketelitian atau kecermatan informasi; juga tidak menyalagunakan kewenangan,melampaui batas kewenangan bahkan tidak mencampur adukkan kewenangan dalam proses penerbitan suatu keputusan atau tindakan oleh instansi atau pejabat administrasi Pemerintahan.-
     Bahwa hak konstitusional warga negara untuk menguji suatu peraturan perundang undang juga ada dua golongan yaitu untuk uji materil terhadap suatu Undang Undang dapat dilakukan dan diajukan kepada Mahkamah konstitusi sedangkan golongan lainnya adalah untuk uji materil peraturan dibawah undang undang diajukan kepada Mahkamah Agung. Dalam kaitan tsb, khusus pengujian peraturan dibawah undang undang, akibat tidak ada pembatasan secara formal berapa kali dibolehkan mengajukan permohonan, maka silih bergantinya pihak pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat di daerah yang berkepentingan juga dimungkinkan dan dibolehkan menguji materil suatu peraturan tentang batas daerah kepada Mahkamah Agung.-
Alternatif lainnya dapat dilakukan oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat adalah mendorong kerja sama pemanfaatan pulau kecil berbatasan tsb dan pendistribusian bagian pendapatan daerahnya masing-masing, namun harus ditetapkan dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan Peraturan daerah masing masing.-
Kesimpulan :
1.  Bahwa penetapan batas Wilayah daerah secara berjenjang untuk wilayah provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, dan untuk wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan suatu Keputusan yang sesuai dengan hasil penetapan serta penggunaan data informasi Geospasial dari badan informasi geospasial ;
2.  Bahwa penyelesaian perselisihan batas daerah juga secara berjenjang dilakukan oleh Menteri dalam negeri bagi sengketa antara provinsi, dan Gubernur bagi sengketa antara kabupaten dalam satu provinsi ;
3.  Bahwa alternative penyelesaian perselisihan batas daerah provinsi adalah kerja sama antara daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah oleh kedua daerah berbatasan, sedangkan jalur Peradilan secara kasuistis dapat mengajukan permohonan uji materil peraturan dibaah undang undang, alternative selanjutnya jika ternyata terjadi kerugian materil terhadap suatu pihak individu maupun kelompok masyarakat atas suatu keputusan administrasi pemerintahan, maka dimungkinkan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara.-

Tidak ada komentar: