Jumat, 09 Januari 2015

PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN

Bahwa Peninjauan Kembali Putusan adalah salah satu upaya hukum luar biasa atau istimewa yang dikenal hukum acara peradilan, yang berkedudkan sangat penting karena fungsi peradilan itu sendiri dilaksanakan oleh person atau aparat peradilan yaitu Hakim,Jaksa,Polisi dan Advokat serta aparat pemerintah terkait dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. selanjutnya bahwa kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang bebas dan merdeka adalah salah satu amanah konstitusi dalam arti fungsi dan kewenangannya diperoleh berdasarkan konstitusi negara. lebih lanjut bahwa dinamila perkembangan badan peradilan dimungkinkan suatu perubahan namun esensi perubahan itu sendiri harus berdasarkan prinsip dasar yang tercantum dalam konstitusi negara itu sendiri, bukan malah sebaliknya yang sesuai tafsiran golongan tertentu saja dan menimbulkan polemik yang tidak berujung pemahaman yang cukup mendalam tentang arti dan makna ketentuan konstitusi itu sendiri.
Bahwa dalam perkara pidana masih diperdebatkan soal dimungkinkan atau tidak dimungkinkan upaya hukum Peninjauan Kembali Putusan. apalagi person anggota kabinet Pemerintahan yang dipimpin Presiden RI, juga berstatemen atau membuat pernyataan pers jika Peninjauan Kembali Putusan itu hanya dimungkinkan hanya sekali saja. Seberapa pentingkah Peninjauan kembali putusan itu dalam perkara pidana?
dan bagaimana perbedaannya dalam perkara perdata?
Bahwa pembuat putusan pengadilan itu adalah dari dan untuk terutama  manusia, yang tentunya tidak luput dari keadaan dan situasi kekeliruan atau kehilapan, baik yang masih dapat diterima oleh akal dan perasaan sehat manusia maupun yang sebaliknya, khususnya terkait perkara pidana yang menyangkut resiko pelaksanaan hukuman penjara yang telah divonnis oleh Mahkamah Agung, sehingga dari aspek kepentingan pencari kebenaran dan keadilan yang sejati, maka menutup upaya peninjauan kembali secara berulang akibat adanya novum atau bukti baru yang ditemukan setelah adanya vonnis Kasasi oleh Mahkamah Agung dirasakan sebagai jauh dari prinsip keadilan hukum itu sendiri. Sedangkan dalam perkara perdata pada prinsip kepentingan pencari keadilan adalah juga memerlukan upaya hukum berulang apabila dikaitkan dengan keberadaan novum, namun sesuai ketentuan dalam undang undang tentang Mahkamah Agung telah ada pembatasan waktu  terhadap alasan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mengenai kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus sesuatu dengan tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, yang berarti sesudahnya jangka waktu itu tidak dibolehkan lagi PK, akan tetapi pengecualian pembatasan waktu itu tidak berlaku atau berbeda dalam hal alasan mengajukan PK itu bukan kesalahan memutus hakim melainkan karena  novum atau bukti baru itu adalah hal mendasar dan yang dapat diterima disaat kemudian hari dalam arti sangat didambahkan oleh insan pencari keadilan dan sulit dibatasi waktu pengajuannya kehadapan lembaga peradilan (Mahkamah Agung).
Bahwa secara jujur apabila logika kebenaran diletakkan dalam prinsip konstitusi negara RI yang sudah jelas mendudukkan warga negara dalam prinsip persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, maka menutup upaya hukum Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung adalah sikap yang dapat menjauh dari prinsip keberadaan negara Hukum itu sendiri, bahkan memungkinkan skeptis atau pandangan sempit jika negara itu sendiri hanya diakui sebagai representasi dari organ pemerintah (eksekutip), terlepas dari keberadaan dan fungsi unsur negara lainnya terutama Hukum dan Rakyat.hal tsb, juga dapat diterka jika praktek penyelenggaraan kekuasaan negara telah cenderung memakai model pembagian kekuasaan negara ala Jhon Lock. sementara dari perkembangan konstitusi kita sebaliknya cenderung memakai model pemisahan kekuasaan ala Montesque, dalam arti intervensi dari satu cabang kekuasaan negara terhadap cabang kekuasaan negara lainnya adalah tidak dibenarkan terlebih apabila telah mengenai hal teknis fungsional kelembagaan yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam negara RI.
Kesimpulan :
Bahwa menutup upaya hukum peninjauan kembali putusan lebih sekali adalah sikap yang menjauhi prinsip dasar perlindungan warga negara dalam mencari keadilan dan kebenaran sejati, serta justru mendekati prinsip kepastian dalam ketidak pastian hukum sekaligus bukan penganut paham negara Hukum dengan salah satu prinsip dasarnya yaitu persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.


Tidak ada komentar: