Senin, 12 Januari 2015

NORMA PIDANA BIDANG PERLINDUNGAN ANAK



Norma Pidana adalah seperangkat peraturan perundang undangan tentang larangan atas sesuatu akibat tidak terpenuhinya suatu kewajiban tertentu dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
bahwa anak adalah karunia tuhan yang maha esa yang diakui juga memiliki hak-hak dasar atau  hak dan kewajiban asasi sebagai manusia, sehingga implementasi dari hak dasar dari seorang anak, antara lain hak untuk hidup dan kehidupan yang layak sesuai kemampuan serta  perkembangan jiwa raganya serta lingkungannya, juga  hak untuk tidak diperlakuan secara diskrimanatif dalam situasi dan kondisi khusus yang bagaimana pun saat sedang atau akan dialami oleh anak tertentu termasuk saat anak berhadapan dengan masalah hukum, misalnya terlibat sebagai apapun dalam peristiwa pidana tertentu, juga hak untuk memperoleh perlindungan dari Penyalagunaan kegiatan politik; Pelibatan dalam konflik bersenjata dan Kerusuhan Sosial serta Peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; Peperangan dan Kejahatan Seksual, adalah sudah diterima dan diakui secara sadar oleh masyarakat luas, sehingga sudah sepatutnya mendapat tempat untuk perlindungan, pengawasan  atau penindakan dan  penegakan hukumnya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
bahwa dalam undang undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan dari undang undang sebelumnya, terdapat ketentuan norma pidana sebagai berikut :
                            Pasal 76A 
Setiap orang dilarang:
a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
                           Pasal 76B
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
                           Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
                             Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
                          Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan  serangkaian kebohongan, atau  membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
                            Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
                            Pasal 76G
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk  menikmati  budayanya  sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya  dan/ atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat  dan budaya.
                            Pasal 76H
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan  Anak tanpa perlindungan jiwa.
                          Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. 
                          Pasal 76J
(1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan,menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
(2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya. 
                             Pasal 77
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling  banyak Rp100.000.000,(seratus juta rupiah).
                          Pasal 77A
(1)   Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,(satu miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
                              Pasal 77B
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus juta rupiah).
                              Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,(tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,(tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.     
                          Pasal 81
(1)  Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76Didipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,(lima miliar rupiah).
(2)  Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali,pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                          Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)  dari  ancaman pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                             Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
                         Pasal 86A
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus juta rupiah).
                          Pasal 87
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus juta rupiah).
                          Pasal 88
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun  dan/atau  denda paling banyak Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah).
                            Pasal 89
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati  atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa salah satu tujuan pendekatan pemidanaan dalam undang undang tsb, adalah mempertahankan nilai nilai moral kemanusiaan yang telah diterima oleh masyarakat luas, sehingga penghukuman dirasakan sebagai tanggapan masyarakat guna memperbaiki atau mengendalikan ketimpangan sosial yang telah atau akan terjadi dalam basis sosial lingkungan keluarga kepada masyarakat atau pengendalian sosial dalam rangka pengakuan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak hak anak dalam lingkungan keluarga dan kelompok masyarakat.
Kesimpulan :
-bahwa keberadaan dan fungsi norma pidana dalam upaya perlindungan anak adalah penguatan nilai moral budi pekerti luhur yang memungkinkan penerimaan atau pengakuan secara sadar atas pelaksanaan atau pebegakan hak asasi anak dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.-

2 komentar:

AriefTewe mengatakan...

Ijin belajar pak bos Cara Cari Ciri

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....