Norma Pidana
adalah seperangkat peraturan perundang undangan tentang larangan atas sesuatu
akibat tidak terpenuhinya suatu kewajiban tertentu dengan ancaman hukuman bagi
pelanggarnya.
bahwa anak adalah
karunia tuhan yang maha esa yang diakui juga memiliki hak-hak dasar atau
hak dan kewajiban asasi sebagai manusia, sehingga implementasi dari hak dasar
dari seorang anak, antara lain hak untuk hidup dan kehidupan yang layak sesuai
kemampuan serta perkembangan jiwa raganya serta lingkungannya, juga
hak untuk tidak diperlakuan secara diskrimanatif dalam situasi dan kondisi
khusus yang bagaimana pun saat sedang atau akan dialami oleh anak tertentu
termasuk saat anak berhadapan dengan masalah hukum, misalnya terlibat sebagai
apapun dalam peristiwa pidana tertentu, juga hak untuk memperoleh
perlindungan dari Penyalagunaan kegiatan politik; Pelibatan dalam konflik
bersenjata dan Kerusuhan Sosial serta Peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan; Peperangan dan Kejahatan Seksual, adalah sudah diterima dan diakui
secara sadar oleh masyarakat luas, sehingga sudah sepatutnya mendapat tempat
untuk perlindungan, pengawasan atau penindakan dan penegakan
hukumnya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
bahwa dalam undang
undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan dari
undang undang sebelumnya, terdapat ketentuan norma pidana sebagai berikut :
Pasal
76A
Setiap orang dilarang:
a. memperlakukan Anak secara
diskriminatif yang
mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik
materiil maupun moril sehingga menghambat
fungsi sosialnya; atau
b. memperlakukan
Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
Pasal 76B
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi
perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal
76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman
Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman
Kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal
76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan Anak.
Pasal 76G
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/ atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya.
Pasal 76H
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan
membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual terhadap Anak.
Pasal 76J
(1) Setiap Orang dilarang
dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan,menyuruh melibatkan
Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau
psikotropika.
(2) Setiap Orang dilarang
dengan sengaja menempatkan,
membiarkan,melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan
distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Pasal 77
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus juta rupiah).
Pasal 77A
(1) Setiap Orang yang dengan
sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam
kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45A,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,(satu miliar
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 77B
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus
juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,(tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,(seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,(tiga miliar
rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan
penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76Didipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,(lima
miliar rupiah).
(2) Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Orang Tua, Wali,pengasuh Anak, pendidik,
atau tenaga kependidikan,maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, (lima miliar
rupiah).
(2) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp60.000.000,(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 86A
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus
juta rupiah).
Pasal
87
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,(seratus
juta rupiah).
Pasal
88
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,(dua ratus juta
rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,(lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana Penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa salah satu
tujuan pendekatan pemidanaan dalam undang undang tsb, adalah mempertahankan
nilai nilai moral kemanusiaan yang telah diterima oleh masyarakat luas, sehingga
penghukuman dirasakan sebagai tanggapan masyarakat guna memperbaiki atau
mengendalikan ketimpangan sosial yang telah atau akan terjadi dalam basis
sosial lingkungan keluarga kepada masyarakat atau pengendalian sosial dalam
rangka pengakuan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia khususnya perlindungan
hak hak anak dalam lingkungan keluarga dan kelompok masyarakat.
Kesimpulan :
-bahwa keberadaan dan fungsi norma
pidana dalam upaya perlindungan anak adalah penguatan nilai moral budi pekerti
luhur yang memungkinkan penerimaan atau pengakuan secara sadar atas pelaksanaan
atau pebegakan hak asasi anak dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.-
2 komentar:
Ijin belajar pak bos Cara Cari Ciri
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Posting Komentar