Selasa, 06 Januari 2015

SEKILAS TINDAK PIDANA BIDANG TENAGA KESEHATAN



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  telah  terjadi dapat mengakibatkan penghukuman  fisik dan atau moral bahkan perampasan kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk menjalankan upaya kesehatan. Selanjutnya Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
        Bahwa ketentuan pidana dalam pelaksanaan upaya kesehatan terdapat dalam Pasal 83 sampai dengan pasal 86, Undang Undang No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, sebagai berikut :
                     Pasal 83
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud daiam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
                       Pasal 84
(1)    Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)  Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
                       Pasal 85
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                       Pasal 86
(1)    Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)    Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
            Bahwa alur pikiran yang terkandung dalam norma pidana dibidang Tenaga Kesehatan tsb, adalah jika subyek atau pelaku perbuatan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan upaya pemberian pelayanan kesehatan , SEMATA ADALAH ORANG SEORANG, Sedangkan obyek  yang menjadi tujuan penghukumannya adalah KETIADAAN KEPEMILIKAN IZIN dan Standar Kompetensi Pendidikan dan Profesi juga akibat pelanggaran Standar prosedur operasional maupun Standar Pelayanan Profesi di bidang Kesehatan juga pelanggaran hukum lainnya terkait kegiatan pelayanan kesehatan dalam arti luas. Oleh karenanya penafsiran yang mungkin berkembang atas fungsi normative ketentuan pidana di bidang Tenaga kesehatan tsb, adalah jika penuntutan pidana di pengadilan justru sebagai jalan terahir akibat penyelesaian di luar pengadilan juga diakomodir dalam undang undang tentang tenaga kesehatan tsb, yang membuka jalan bagi seorang yang dirugikan akibat pelaksanaan upaya kesehatan maupun pelayanan medis baik karena kesalahan maupun kelalaian oleh pelaku pemberi layanan kesehatan tsb, menempuh jalur perdamaian di luar pengadilan meskipun berdalil penyelesaian ganti rugi dan penyelesaian bersifat pribadi antara oknum kesehatan dengan oknum pribadi korban kerugian penerima pelayanan kesehatan tsb, sebagaimana dimaksud ketentuan dalam pasal 77 dan pasal 78 Undang Undang tentang Kesehatan tsb.           
           Bahwa upaya pembinaan dan pengawasaan terhadap tenaga kesehatan sebagaimana ditentukan dalam undang undang tentang tenaga kesehatan, berhubungan erat dengan Undang Undang tentang Aparat Sipil Negara (ASN), yang membuka peluang mobilisasi dan mutasi aparat kedalam jabatan fungsional tertentu termasuk tenaga kesehatan, keadaan mana memungkinkan dengan mudahnya terjadi penyalagunaan wewenang dan pelampauan batas lewenangan, bahkan mencampur adukkan wewenang oleh aparat negara dan daerah.
    Sebagai contoh Ilustrasi bahwa disatu wilayah pelosok Desa tidak terdapat tenaga kesehatan yang tidak memiliki sertifikasi standar profesi kebinanan dan berkedudukan sebagai pegawai kantor Pemerintah Desa namun  dia bekas Bidan Kesehatan yang telah dimutasi atau misbar ke unit administrasi pemerintah kabupaten atau kecamatan, dan kejadian banyak jumlahnya wanita penduduk desa yang segera melahirkan bayi dan terkendala kurang jumlahnya tenaga Bidan kesehatan di desa itu, lalu atas inisiatif dan rekomendasi perangkat Desa tsb, oknum bekas Bidan Kesehatan tsb, bertugas ganda atau ekstra untuk melayani persalinan yang kemudian dituding merugikan pihak penerima pelayanan kesehatan akibat kegagalan persalinan bahkan mengakibatkan matinya pasien bersalin tsb, karenanya dilaporkan kepada penyidik dan dituntut oleh warga desa setempat. Bagaimana kah sistem pertanggungjawaban hukum oknum aparat dalam peristiwa tsb, bilamana upaya penyelesaian diluar pengadilan gagal akibat ditolak oleh warga setempat? Apakah keluarga penerima pelayanan kesehatan atau sebaliknya keluarga oknum aparat tsb yang terlebih dahulu menguji kebenaran rekomendasi tugas khusus pelayanan kesehatan tsb, pada pengadilan tata usaha negara yang juga disertai permintaan ganti rugi? atau menempuh jalur perdamaian di instansi Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten? Atau Laporan Polisi (penyidikan) itu justru jalan utama atau pertama dalam kasus tsb. Oleh karenanya dari segi fungsi peraturan atau ketentuan pidana dalam undang undang tentang tenaga kesehatan tsb, kurang efektif mengendalikan gejolak sosial atas peluang pilihan jalur penyelesaian hukum di luar Pengadialan akibat dualisme kewenangan bahkan benturan kewenangan instansi yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Kesimpulan :
-      Bahwa  terlepas jenis kasus perselisihan hukum anggota masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan oleh aparat sipil negara khususnya  jabatan atau tenaga fungsional Kesehatan, maka penegakan aturan pidana sebagaimana di atur dalam undang undang tentang tenaga kesehatan, adalah sebatas jalan terahir setelah upaya hukum lainnya terlaksana, sehingga kesadaran dan kepatuhan hukum serta kepastian hukum pun menunjukkan penurunan drastis, yang justru berimplikasi pula kenyataan umum masih berlangsungnya kondisi penurunan kepercayaan terhadap proses Peradilan dan Pengadilan itu sendiri dalam pembangunan Sumber daya manusia di bidang Kesehatan.

Tidak ada komentar: