T
|
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman fisik dan atau moral bahkan perampasan
kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk menjalankan upaya kesehatan. Selanjutnya Upaya
Kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
pengobatan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan
atau masyarakat.
Bahwa
ketentuan pidana dalam pelaksanaan upaya kesehatan terdapat dalam Pasal 83
sampai dengan pasal 86, Undang Undang
No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, sebagai berikut :
Pasal 83
Setiap orang
yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga
Kesehatan yang telah memiliki izin
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 64 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal
84
(1)
Setiap Tenaga
Kesehatan yang melakukan kelalaian berat
yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Jika kelalaian
berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal
85
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja
menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal
86
(1)
Setiap Tenaga Kesehatan yang
menjalankan praktik tanpa memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2)
Setiap Tenaga Kesehatan warga negara
asing yang dengan sengaja memberikan
pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Bahwa
alur pikiran yang terkandung dalam norma pidana dibidang Tenaga Kesehatan tsb,
adalah jika subyek atau pelaku perbuatan yang terkait langsung maupun tidak
langsung dengan upaya pemberian pelayanan kesehatan , SEMATA ADALAH ORANG
SEORANG, Sedangkan obyek yang menjadi
tujuan penghukumannya adalah KETIADAAN KEPEMILIKAN IZIN dan Standar Kompetensi
Pendidikan dan Profesi juga akibat pelanggaran Standar prosedur operasional
maupun Standar Pelayanan Profesi di bidang Kesehatan juga pelanggaran hukum
lainnya terkait kegiatan pelayanan kesehatan dalam arti luas. Oleh karenanya
penafsiran yang mungkin berkembang atas fungsi normative ketentuan pidana di
bidang Tenaga kesehatan tsb, adalah jika penuntutan pidana di pengadilan justru
sebagai jalan terahir akibat penyelesaian di luar pengadilan juga diakomodir
dalam undang undang tentang tenaga kesehatan tsb, yang membuka jalan bagi
seorang yang dirugikan akibat pelaksanaan upaya kesehatan maupun pelayanan
medis baik karena kesalahan maupun kelalaian oleh pelaku pemberi layanan
kesehatan tsb, menempuh jalur perdamaian di luar pengadilan meskipun berdalil
penyelesaian ganti rugi dan penyelesaian bersifat pribadi antara oknum
kesehatan dengan oknum pribadi korban kerugian penerima pelayanan kesehatan
tsb, sebagaimana dimaksud ketentuan dalam pasal 77 dan pasal 78 Undang Undang
tentang Kesehatan tsb.
Bahwa upaya pembinaan dan pengawasaan terhadap tenaga kesehatan
sebagaimana ditentukan dalam undang undang tentang tenaga kesehatan,
berhubungan erat dengan Undang Undang tentang Aparat Sipil Negara (ASN), yang
membuka peluang mobilisasi dan mutasi aparat kedalam jabatan fungsional
tertentu termasuk tenaga kesehatan, keadaan mana memungkinkan dengan mudahnya
terjadi penyalagunaan wewenang dan pelampauan batas lewenangan, bahkan mencampur
adukkan wewenang oleh aparat negara dan daerah.
Sebagai
contoh Ilustrasi bahwa disatu
wilayah pelosok Desa tidak terdapat tenaga kesehatan yang tidak memiliki
sertifikasi standar profesi kebinanan dan berkedudukan sebagai pegawai kantor
Pemerintah Desa namun dia bekas Bidan
Kesehatan yang telah dimutasi atau misbar ke unit administrasi pemerintah
kabupaten atau kecamatan, dan kejadian banyak jumlahnya wanita penduduk desa
yang segera melahirkan bayi dan terkendala kurang jumlahnya tenaga Bidan
kesehatan di desa itu, lalu atas inisiatif dan rekomendasi perangkat Desa tsb,
oknum bekas Bidan Kesehatan tsb, bertugas ganda atau ekstra untuk melayani
persalinan yang kemudian dituding merugikan pihak penerima pelayanan kesehatan
akibat kegagalan persalinan bahkan mengakibatkan matinya pasien bersalin tsb,
karenanya dilaporkan kepada penyidik dan dituntut oleh warga desa setempat.
Bagaimana kah sistem pertanggungjawaban hukum oknum aparat dalam peristiwa tsb,
bilamana upaya penyelesaian diluar pengadilan gagal akibat ditolak oleh warga
setempat? Apakah keluarga penerima pelayanan kesehatan atau sebaliknya keluarga
oknum aparat tsb yang terlebih dahulu menguji kebenaran rekomendasi tugas
khusus pelayanan kesehatan tsb, pada pengadilan tata usaha negara yang juga
disertai permintaan ganti rugi? atau menempuh jalur perdamaian di instansi
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten? Atau Laporan Polisi (penyidikan) itu
justru jalan utama atau pertama dalam kasus tsb. Oleh karenanya dari segi
fungsi peraturan atau ketentuan pidana dalam undang undang tentang tenaga
kesehatan tsb, kurang efektif mengendalikan gejolak sosial atas peluang pilihan
jalur penyelesaian hukum di luar Pengadialan akibat dualisme kewenangan bahkan
benturan kewenangan instansi yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Kesimpulan :
-
Bahwa
terlepas jenis kasus perselisihan hukum anggota masyarakat dalam upaya pelayanan
kesehatan oleh aparat sipil negara khususnya
jabatan atau tenaga fungsional Kesehatan, maka penegakan aturan pidana
sebagaimana di atur dalam undang undang tentang tenaga kesehatan, adalah
sebatas jalan terahir setelah upaya hukum lainnya terlaksana, sehingga
kesadaran dan kepatuhan hukum serta kepastian hukum pun menunjukkan penurunan
drastis, yang justru berimplikasi pula kenyataan umum masih berlangsungnya
kondisi penurunan kepercayaan terhadap proses Peradilan dan Pengadilan itu
sendiri dalam pembangunan Sumber daya manusia di bidang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar