Kamis, 08 Januari 2015

TINDAK PIDANA BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau  moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
         Bahwa  Tindak Pidana Administrasi Kependudukan, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan  administrasi kependudukan, dalam situasi dan kondisi tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan sanksi fisik maupun moral bahkan perampasan kekayaan  berupa denda pembayaran sejumlah uang kepada negara bagi pelakunya.
        Bahwa  salah satu urgensi pengaturan administrasi kependudukan termasuk juga pembentukan Norma pidana dalam  undang undang tentang Administrasi kependudukan, disatu segi; adalah  untuk perlindungan dan pengakuan serta pengakuan status pribadi dan status hukum, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dpalami oleh penduduk  dan warga negara Indonesia baik yang berada atau berdomisili di luar maupun dalam wilayah negara RI. Sedangkan dilain segi; adalah untuk penetapan dan penguatan bukti jati diri seseorang serta kebasahannya dihadapan hukum dan sesama warga negara.
        Bahwa  Ketentuan  pidana di bidang Administrasi Kependudukan, terdapat dalam  Bab XII Pasal 93 sampai dengan  Pasal 99, Undang Undang No. 23 Tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan, sebagai berikut :
Pasal 93
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
                                                                              Pasal 94
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
                                     Pasal 95
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
                                                                           Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/ atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                         Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
                                      Pasal 98
(1)  Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).
(2)  Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang­undang.
                                  Pasal 99
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan.
        Bahwa  sasaran pokok Subyek ketentuan pidana tsb, adalah orang seorang pribadi maupun dalam kedudukan sebagai unsur pejabat badan penyelenggara dan pelaksana kependudukan, Sedangkan sasaran  pokok Obyek  ketentuan pidananya , adalah segenap kegiatan administrasi dalam peristiwa pelaporan, pencatatan, pengubahan data dan informasi kependudukan serta tata cara atau proses penerbitan dokumentasi kependudukan yang bersiafat bertentangan dengan asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.  
         Bahwa  kecenderungan penerapan ketentuan pidana dalam undang undang tentang administrasi kependudukan dalam perkembangannya, terdapat sifat hubungan sub ordinatif, dengan ketentuan Undang Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, akibat telah ditetntukannya batasan lingkup atau cakupan materi muatan dalam pasal 10 ayat (1), Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika setiap proses penerbitan keputusan tertulis oleh pejabat atau badan administrasi pemerintahan berpedoman pada Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain : Asas Kepastian Hukum, Kecermatan, ketidak berpihakan, Kesimbangan antar Kepentingan dengan Kepentingan Umum, dan pelayanan yang baik, Keterbukaan, serta tidak menyalagunakan kewenangan atau melampaui batas kewenangan bahkan tidak mencampur adukkan kewenangan. Oleh karenanya terdapat pula Alternatif jalur penindakan dan penyelesaian atas pelanggaran ketentuan pidana maupun administrative di bidang administrasi kependudukan, yaitu : pilihan lewat penuntutan pidana pada pengadilan negeri atau tuntutan sengketa tata usaha negara, yang juga diakibatkan perluasan subyek hukum yang berkedudukan sebagai pemohon atau penggugat dalam sengketa tata usaha negara yang meliputi pejabat atau badan administrasi pemerintahan, meskipun ketentuan hukum acaranya masih terdapat perbedaan dengan perkara lainnya pada pengadilan tata usaha negara. Hal tsb, berimplikasi hukum, jika tuntutan pidana pada pengadilan negeri menjadi alternative kedua atau terakhir, sebagai konsekwensi logis jika semua keputusan tertulis pejabat atau badan administrasi pemerintahan dapat diuji nilai di hadapan pengadilan tata usaha negara dengan atau tanpa batasan hukum acaranya, juga adanya adagium, jika hukum administrasi negara dapat mengenyampingkan hukum pidana sebagai pengecualian dalam kasus administrasi negara termasuk administrasi kependudukan.
       Bahwa  praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk gan atau atas nama badan usaha atau koorporasi,  dengan orang pribadi yang bertindak untuk dan atau atas nama badan usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu tugas, dan fungsi serta kewajiban  badan usaha atau koorporasi khususnya  Penyelenggara atau pelaksana kependudukan, sehingga aturan penyertaan  atau  pembantuan pelaku perbuatan  pidana untuk orang pribadi seseorang, dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam kegiatan penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta kepastian hukumnya.-
Kesimpulan :
-      Bahwa  prospek penerapan ketentuan tindak  pidana di bidang administrasi kependudukan masih dapat berfungsi efektif, selama jalur sengketa tata usaha negara tidak digunakan untuk menilai dan menguji keberadaan keputusan termasuk keputusan dalam bidang penyelenggaraan dan pelaksanaan administrasi kependudukan baik secara pribadi oleh orang perseorangan maupun oleh pejabat administrasi pemerintahan secara inter maupun antara organisasi instansi, baik jajaran (strata) pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.-
-      Bahwa ketentuan tentang tindak pidana bidang administrasi kependudukan merupakan ketentuan hukum yang tidak berdiri sendiri, terlepas kaitannya dengan peraturan perundang undangan lainnya dalam proses penyelenggaraan kesejateraan dan ketentraman umum masyarakat dalam arti luas.-

Tidak ada komentar: