Rabu, 07 Januari 2015

SEKILAS TINDAK PIDANA BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau  moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
         Bahwa Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Selanjutnya baha Muzaki adalah seorang Muslim atau Badan Usaha yang berkewajiban memunaikan Zzakat sedangkan Mustahik adalah seorang yang berhak menerima Zakat. Lebih lanut bahwa Zakat wajib didistribusikan kepada Muztahik sesuai prinsip syariat Islam dan dilaksanakan dengan skala prioritas dan mempertimbangkan aspek Pemerataan dan Keadilan serta Kewilayahan.
        Bahwa  Tindak Pidana Pengelolaan Zakat, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pengeloaan zakat, dalam situasi dan kondisi tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan sanksi fisik maupun moral bahkan perampasan kekayaan  bagi pelakunya.
          Bahwa  salah satu urgensi pembentukan Norma pidana dalam  undang undang tentang Pengelolaan Zakat, adalah  untuk Mendorong Peningkatan  Keadilan dalam pengelolaan dan penyaluran zakat sebagai salah satu kewajiban umat islam, yang sekaligus sebagai sarana pengendalian sosial kemasyarakatan,  jika  pengelolaan zakat adalah tidak semata bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan penghimpunan dana, melainkan mempunyai hakekat sebagai salah satu Instrumen pemerataan pembangunan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat islam.
          Bahwa  Ketentuan  Larangan dan pidana di bidang Pengelolaan zakat, terdapat dalam  Bab VIII pasal 37 sampai pasal 38, Dan Bab IX pasal 39 sampai pasal pasal 42, Undang Undang No. 23 Tahun 2011  Tentang Pengelolaan Zakat, sebagai berikut :
Pasal 37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/ atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
                                                 Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
                                                  Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                               Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
                                              Pasal 42
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
 (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
         Bahwa  sasaran pokok Subyek ketentuan pidana  tsb, adalah semata terhadap pelaku orang perseorangan dalam kedudukannya  sebagai subyek hukum, yaitu : pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum syariat islam maupun hukum nasional.  Sedangkan sasaran  Obyek  ketentuan pidananya , adalah segenap kegiatan penghimpunan dan pendistribusian zakat dari dan kepada pihak yang berhak memberi dan menerima bagian harta kekayaan amil zakat.
       Bahwa  praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu tugas, dan fungsi serta kewajiban  badan usaha atau koorporasi khususnya dalam pennyelenggaraan pengelolaan  Zakat, sehingga aturan penyertaan  atau  pembantuan pelaku perbuatan  pidana untuk orang pribadi seseorang, dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan Zakat, sesuai prinsip keadilan dan kebenaran syariat islam serta kepastian hukumnya.-
Kesimpulan :
         Bahwa  norma  pidana di bidang Pengelolaan Zakat , masih dapat berfungsi efektif sepanjang penerapannya dikaitkan secara langsung dengan Kebijakan Pembangunan Nasional disektor Ekonomi, yang meliputi bidang  perpajakan, penanaman modal dan pasar uang, pembiayaan perdagangan ekspor impor nasional. Juga penerapannya dikaitkan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku antara lain Undang Undang tentang tindak pidana khusus Korupsi dan Pencucian Uang, serta pidana lainnya sesuai perkembangan tata hukum Imdonesia.

Tidak ada komentar: