Tindak Pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang
undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan
penghukuman badan dan atau moral bahkan
perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Zakat adalah
harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai
dengan syariat Islam. Sedangkan Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Selanjutnya baha Muzaki adalah seorang Muslim atau Badan
Usaha yang berkewajiban memunaikan Zzakat sedangkan Mustahik adalah seorang
yang berhak menerima Zakat. Lebih lanut bahwa Zakat wajib didistribusikan
kepada Muztahik sesuai prinsip syariat Islam dan dilaksanakan dengan skala
prioritas dan mempertimbangkan aspek Pemerataan dan Keadilan serta Kewilayahan.
Bahwa Tindak Pidana Pengelolaan Zakat, adalah
serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan
dengan kegiatan penyelenggaraan pengeloaan zakat, dalam situasi dan kondisi
tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan sanksi fisik maupun
moral bahkan perampasan kekayaan bagi
pelakunya.
Bahwa salah satu urgensi pembentukan Norma
pidana dalam undang undang tentang Pengelolaan
Zakat, adalah untuk Mendorong
Peningkatan Keadilan dalam pengelolaan
dan penyaluran zakat sebagai salah satu kewajiban umat islam, yang sekaligus sebagai
sarana pengendalian sosial kemasyarakatan, jika pengelolaan
zakat adalah tidak semata bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan penghimpunan
dana, melainkan mempunyai hakekat sebagai salah satu Instrumen pemerataan
pembangunan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat islam.
Bahwa Ketentuan
Larangan dan pidana di bidang Pengelolaan zakat, terdapat dalam Bab VIII pasal 37 sampai pasal 38, Dan Bab IX
pasal 39 sampai pasal pasal 42, Undang
Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat, sebagai berikut :
Pasal 37
Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/ atau mengalihkan
zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin
pejabat yang berwenang.
Pasal 39
Setiap orang
yang dengan sengaja melawan hukum tidak
melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
40
Setiap orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal
41
Setiap orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal
42
(1) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan
kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.
Bahwa sasaran pokok Subyek ketentuan pidana tsb,
adalah semata terhadap pelaku orang perseorangan dalam kedudukannya sebagai subyek hukum, yaitu : pendukung hak
maupun kewajiban dihadapan hukum syariat islam maupun hukum nasional. Sedangkan
sasaran Obyek ketentuan pidananya ,
adalah segenap kegiatan penghimpunan dan pendistribusian zakat dari dan kepada
pihak yang berhak memberi dan menerima bagian harta kekayaan amil zakat.
Bahwa praktek
hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang
bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan
usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata
diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun.
Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang,
yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu tugas, dan fungsi serta kewajiban badan usaha atau koorporasi khususnya dalam
pennyelenggaraan pengelolaan Zakat,
sehingga aturan penyertaan atau pembantuan pelaku perbuatan pidana untuk orang pribadi seseorang, dapat
dipertimbangkan secara proporsional dalam kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan
Zakat, sesuai prinsip keadilan dan kebenaran syariat islam serta kepastian
hukumnya.-
Kesimpulan :
Bahwa norma pidana
di bidang Pengelolaan Zakat , masih dapat berfungsi efektif sepanjang
penerapannya dikaitkan secara langsung dengan Kebijakan Pembangunan Nasional
disektor Ekonomi, yang meliputi bidang
perpajakan, penanaman modal dan pasar uang, pembiayaan perdagangan
ekspor impor nasional. Juga penerapannya dikaitkan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku antara lain Undang Undang tentang tindak pidana khusus
Korupsi dan Pencucian Uang, serta pidana lainnya sesuai perkembangan tata hukum
Imdonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar