Tindak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan
perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
1.Bahwa
Tindak Pidana Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia adalah
serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan
kegiatan produksi, penditribusian, penguasaan dan pemilikan serta penggunaan
bahan kimia sebagai senjata kimia.
2.Bahwa
salah satu urgensi pembentukan
Undang Undang Tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
adalah karena Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi
Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya, Indonesia,
sebagai negara pihak berkewajiban melaksanakan berbagai ketentuan di bawah yurisdiksi teritorialnya atau
kekuasaannya sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi; sekaligus mencegah dan menindak
pelaku tindak pidana atas pelanggaran Larangan dalam Konvensi atau Perjanjian
Internasional terkait.
3.Bahwa
bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan
Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organic diskret non daftar, sedangkan Konvensi Senjata
Kimia adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang
melarang pengembangan, produksi,
penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
Selanjutnya bahwa Bahan Kimia Daftar 1
adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang
dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia. Dan Bahan
Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia
kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan
komersial. Serta Bahan Kimia Daftar 3
adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan
komersial. Lebih lanjut bahwa Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete
organic chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia
Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa
yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam
karbonat. Dan Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC
yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor. Serta bahwa Bahan kimia
organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur
fosfor, sulfur, atau fluor. Serta Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi:
a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali
untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang ini;
amunisi
dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau
menimbulkan
bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia
sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
setiap
perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung
berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Juga yang dimaksud Bahan kimia beracun (toxic
chemicals) adalah setiap bahan
kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan
kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang. Dan
Prekursor
adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan
cara apa pun.
4. Bahwa ketentuan Larangan dan Pidana tentang
penggunaan bahan kimia dan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia,
terdapat masing masing dalam pasal 12 sampai pasal 15, dan dalam pasal 22
sampai pasal 30, Undang Undang No.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia
dan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Setiap
orang dilarang:
mentransfer
Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara bukan pihak, baik dari dalam wilayah Indonesia maupun dari luar wilayah Indonesia;
mentransfer
Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum negara Indonesia;
memproduksi,
memiliki, menyimpan, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di luar wilayah Indonesia;
mentransfer
kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara lain; dan/atau
e. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke negara pihak tanpa memberikan notifikasi kepada
Otoritas Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer
dilakukan.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan apabila
kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi setiap orang yang
mentransfer saksitoksin
tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan medis dan diagnostik dengan
kewajiban tetap memberikan
notifikasi kepada negara pihak selambatlambatnya pada hari transfer.
Pasal 13
Setiap orang
dilarang mentransfer Bahan Kimia Daftar 2 atau produk yang mengandung Bahan Kimia Daftar 2 dari dan/atau ke negara bukan pihak.
Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
produk yang
mengandung paling banyak 1% (satu persen) Bahan Kimia Daftar 2A;
produk yang
mengandung paling banyak 10%
(sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 2B; atau
(sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 2B; atau
c. produk
yang diidentifikasi sebagai barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Pasal 14
Setiap orang
dilarang:
mengembangkan,
memproduksi, memperoleh, dan/ atau menyimpan senjata kimia;
mentransfer,
baik langsung maupun tidak langsung, senjata kimia kepada siapa pun;
menggunakan
senjata kimia;
melibatkan
diri pada persiapan militer untuk menggunakan senjata kimia; atau
e. melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk
orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilarang Undang-Undang ini.
Pasal 15
Senjata kimia
yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki, disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum disita dan/atau dirampas oleh negara
untuk dimusnahkan.
Pasal 22
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3 .000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 23
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 24
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 25
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 26
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 27
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 28
Setiap orang
di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan,
sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
22 sampai dengan Pasal 27 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak
pidana sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27.
Pasal 29
(1) Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan
dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
tersebut, baik sendiri
maupun bersama-sama.
Pidana pokok
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 30
Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27, terdakwa dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa:
perampasan
bahan, alat, dan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana;
penutupan
seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pencabutan
seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian
tertentu yang telah atau
dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
5.
Bahwa dalam lampiran Undang Undang Tentang Penggunaan
Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terdapat
daftar bahan kimia dan precursor sebagai berikut :
PENGGOLONGAN BAHAN KIMIA
I. BAHAN KIMIA
DAFTAR-1:
CAS
A. BAHAN KIMIA BERACUN: No.
HS
Number
1 0-Alkyl (<C10, termasuk cycloalkyl) alkyl
(Me, Et, n-Pr atau i-Pr)-phosphonofluoridates
contoh: Sarin : 0-Isopropyl
methylphosphonofluoridate
Soman : 0-Pinacolyl
methylphosphonofluoridate
2 0-Alkyl (<C10, termasuk cycloalkyl) N,N-dialkyl
(Me, Et, n-Pr atau i-Pr) phosphoramidocyanidates
contoh: Tabun : 0-Ethyl N,N-dimethyl
phosphoramidocyanidate
3 0-Alkyl (H atau <C10, termasuk cycloalkyl) S-2-
dialkyl
(Me, Et, n- Pr atau i-Pr)-aminoethyl alkyl
(Me, Et, n- Pr atau i-Pr) phosphonothiolates dan yang berhubungan dengan garam teralkilasi serta
terprotonasinya.
|
107-44-8
96-64-0 2931.00
77-81-6 2931.00
|
|||
|
contoh: VX : 0-EthylS-2-
diisopropylaminoethyl methyl phosphonothiolate
|
50782-69-9
|
2930.90
|
|
4
|
Sulfur mustards:
|
|
|
|
|
2-Chloroethylchloromethylsulfide
|
2625-76-5
|
|
|
|
Mustard gas: Bis(2-chloroethyl) sulfide
|
505-60-2
|
|
|
|
Bis(2-chloroethylthio)methane
|
63869-13-6
|
|
|
|
Sesquimustard: 1 ,2-Bis(2-chloroethylthio)ethane
|
3563-36-8
|
|
|
|
1 ,3-Bis(2-chloroethylthio) -n-propane
|
63905-10-2
|
|
|
|
1 ,4-Bis(2-chloroethylthio)-n-butane
|
142868-93-7
|
|
|
|
1, 5-Bis(2-chloroethylthio)-n-pentane
|
142868-94-8
|
|
|
|
Bis(2-chloroethylthiomethyl)ether
|
639 18-90-1
|
|
|
|
0-Mustard: Bis (2-chloroethylthioethyl) ether
|
63918-89-8
|
2930.90
|
|
5
|
Lewisites:
|
|
|
|
|
|
Lewisite 1: 2-Chlorovinyldichloroarsine Lewisite 2: Bis
(2-chlorovinyl)chloroarsine
|
541-25-3 40334-69-8
|
|
|
|
Lewisite 3: Tris(2-chlorovinyl)arsine
|
40334-70-1
|
2931.00
|
|
6
|
Nitrogen mustards:
|
|
|
|
|
HN 1: Bis (2-chloroethyl)ethylamine
|
538-07-8
|
2921.19
|
|
|
Bis (2-chloroethyl)methylamine
|
5 1-75-2
|
2921.19
|
|
|
Tris (2-chloroethyl) amine
|
555-77-1
|
2930.90
|
|
7
|
Saxitoxin
|
35523-89-8
|
3002.90
|
|
8
|
Ricin
|
9009-86-3
|
3002.90
|
B.
|
PREKURSOR:
|
CAS
Number |
No. HS
|
676-99-3
|
contoh: DF:
Methylphosphonyldifluoride
10 0-Alkyl (H atau <C10, termasuk cycloalkyl)
0-2- dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr)-aminoethyl alkyl
(Me, Et, n- Pr atau i-Pr)
phosphonites dan yang berhubungan dengan garam teralkilasi serta
terprotonasinya.
contoh: QL: 0-Ethyl 0-2 diisopropylaminoethyl
methylphosphonite
11 Chlorosarin:
0-Isopropyl methylphosphonochloridate
12 Chlorosoman: 0-Pinacolyl
methylphosphonochloridate
II. BAHAN KIMIA DAFTAR-2 :
A.
BAHAN KIMIA BERACUN:
1 Amiton:
0,0-Diethyl S-[2-(diethylamino)ethyl] phosphorothiolate
dan yang berhubungan dengan garam teralkilasi atau terprotonasinya.
1,1,3,3,3-Pent2 afluoro-2-
(trifluoromethyl)- 1-
propene
propene
3
BZ : 3-Quinuclidinyl
benzilate
B.
PREKURS0R: CAS No. HS
Number
4 Bahan kimia, kecuali yang tersebut dalam Bahan Kimia Daftar 1, yang mengandung atom fosfor yang terikat pada rantai methyl, ethyl, atau
propyl (kelompok normal atau iso) namun tidak terikat pada atom karbon.
contoh:
676-97-1 756-79-6
944-22-9 2931.00
2929.90
|
Fonofos:
0-Ethyl S-phenyl Ethylphosphonothiolothionate
5 N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) phosphoramidic
dihalides
2929.00
|
7 Arsenic
trichloride 7784-34-1 2812.10
8
2,2-Diphenyl-2-hydroxyacetic acid 76-93-7 2918.19
9
Quinuclidin-3-ol 1619-34-7 2933.39
10
N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) aminoethyl2-chlorides dan yang berhubungan dengan garam
terprotonasinya
11
N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) aminoethane-2-ols
dan yang berhubungan dengan garam terprotonasinya.
Kecuali:
N,N- Dimethylaminoethanol
dan yang berhubungan dengan garam terprotonasiny
N,N-
Diethylaminoethanol dan yang berhubungan dengan garam terprotonasiny
12
N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) aminoethane-2-thiols
dan yang berhubungan dengan garam terprotonasinya
|
108-01-0
100-37-8
|
2921.19
2922.19
2930.90
|
13
Thiodiglycol: Bis(2-hydroxyethyl)sulfide 111-48-8 2930.90
14
Pinacolyl alcohol: 3,3-Dimethylbutan-2-ol 464-07-3 2905.14
III. BAHAN KIMIA
DAFTAR 3 :
A. BAHAN KIMIA
BERACUN:
|
CAS
Number |
No. HS
|
1 Phosgene: Carbonyl dichloride
|
75-44-5
|
2812.10
|
2 Cyanogen chloride
|
506-77-4
|
2851.00
|
3 Hydrogen cyanide
|
74-90-8
|
2811.19
|
4 Chloropicrin: Trichloronitromethane
|
76-06-2
|
2904.90
|
B. PREKURSOR:
|
CAS
Number |
No. HS
|
5
|
Phosphorus
oxychloride
|
10025-87-3
|
2812.10
|
6
|
Phosphorus trichloride
|
7719-12-2
|
2812.10
|
7
|
Phosphorus
pentachloride
|
10026-13-8
|
2812.10
|
8
|
Trimethylphosphite
|
121-45-9
|
2920.90
|
9
|
Triethylphosphite
|
122-52-1
|
2920.90
|
10
|
Dimethyl phosphite
|
868-85-9
|
2921.19
|
11
|
Diethyl phosphite
|
762-04-9
|
2920.90
|
12
|
Sulfur monochloride
|
10025-67-9
|
2812.10
|
13
|
Sulfur dichloride
|
10545-99-0
|
2812.10
|
14
|
Thionyl chloride
|
77
19-09-7
|
2812.10
|
15
|
Ethyldiethanolamine
|
139-87-7
|
2922.19
|
16
|
Methyldiethanolamine
|
105-59-9
|
2922.19
|
17
|
Triethanolamine
|
102-71-6
|
2922.13
|
6.Bahwa
pelaku tindak pidana dalam bidang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan
Penggunaan bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, sebagaimana maksud Undang Undang
tsb di atas, adalah juga menganut sistem pertanggungjaaban pidana terpisah
antara orang perseorangan dengan badan atau korporasi.
7.Bahwa
tindak pidana tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia tsb,
mempuyai hubungan timbal balik (korelasi) dengan tindak pidana pembertanasan
terorisme serta tindak pidana lainnya.
Kesimpulan
:
-
Bahwa
tindak pidana tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia tsb,
mempuyai hubungan timbal balik (korelasi) dengan tindak pidana pemberantasan
terorisme, serta tindak pidana lainnya, Juga
dapat berfungsi sebagai pengendalian atas penyalagunaan bahan kimia yang
membahayakan kehidupan manusia, sekaligus pemberantasan kejahatan bersenjata
modern antara kelompok yang terorganisir diantara negara.
-
Bahwa
ketentuan tindak pidan tsb, masih efektif selama terjamin kesadaran bernegara
dan berkonstitusi serta kepatuhan segenap warga negara terhadap perjanjian
internasional dan hukum Nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar