Tindak Pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang
undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan
penghukuman badan dan atau moral bahkan
perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa
Tindak Pidana Pembiayaan Ekspor Nasional,
adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam
kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor nasional, dalam
situasi dan kondisi tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan
sanksi fisik maupun moral bahkan perampasan kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa salah satu urgensi pembentukan Norma
pidana dalam undang undang tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, adalah untuk
Mendorong Peningkatan Ekspor barang dan
jasa Perekonomian Nasional Indonesia, serta
Menunjang aspek pembiayaan termasuk
resiko oleh Pemerintah atas beban Anggaran Negara, yang sekaligus sebagai
sarana pengendalian sosial kemasyarakatan jika Ekspor Indonesia adalah tidak semata bertujuan
sebagai pemenuhan kebutuhan pencadangan alat pembayaran luar negeri (devisa) melainkan
mempunyai hakekat sebagai salah satu Instrumen Penyeimbang Impor menghadapi
Kontaksi Moneter yang dapat terjadi dalam perkembangan Keuangan Negara
Indonesia.
Bahwa Ketentuan
pidana di bidang Pembiayaan Ekspor Indonesia, terdapat dalam pasal 43, Undang
Undang No. 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, sebagai berikut :
Pasal 43
(1) Pegawai
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan pasal 13 ayat (1), Pasal
14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), dan
atau Pasal 32, yang mengakibatkan kerugian bagi Lembaga Pembiayaan ekspor
Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.5.00.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) ;
(2) Anggota
Dewan direksi, Direktur Eksekutip atau Direktur Pelaksana, yang dengan sengaja
melakukankegiatan yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1),
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1),
dan atau Pasal 32, yang mengakibatkan kerugian bagi Lembaga Pembiayaan ekspor
Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun,
dan Pidana Denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Bahwa sasaran pokok Subyek ketentuan larangan tsb, adalah semata terhadap pelaku orang
perseorangan yang bekerja sebagai pegawai dalam lingkungan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI), meliputi pegawai biasa (staf) dan unsure manajemen
dalam lingkungan LPEI tsb, Namun dalam
sistem peradilan pidana kini telah membedakan
antara pelaku tindak pidana perseorangan
dengan badan (koorporasi), dalam
kedudukannya sebagai subyek hukum, yaitu
: pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum. Sedangkan
sasaran Obyek ketentuan pidananya ,
adalah segenap kegiatan pembiayaan ekspor dalam bentuk Pembiayaan; Penjaminan;
dan Asuransi; dalam lingkup tugas pokok dan fungsi serta kewenangan LPEI,
antara lain adalah sebagai Lembaga pemberi bantuan pembiayaan kepada badan usaha
eksportir dalam rangka produksi barang dan jasa dalam negeri yang menunjang
ekspor; Dan Pengadaan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang
dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh Perbankan, namun memiliki prospek untuk
meningkatkan ekspor nasional; Serta Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi
oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir
potensial dalam perkembangan ekonomi Nasional.
Juga kewenangan menetapkan Skema Pembiayaan ekspor dan Restrukturisasi Pembiayaan ekspor serta
Reasuransi atas Asuransi yang
dilaksanakan (Resiko kegagalan ekspor; kegagalan bayar; serta asuransi atas investasi perusahaan
Indonesia diluar Negeri atau asuransi atas resiko politik suatu Negara tujuan
ekspor, termasuk melakukan Penyertaan Modal, dengan Kewajiban pokok LPEI yaitu
: untuk Menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik; yang mencakup prinsip Keterbukaan dan
Akuntabilitas,Tanggungjaab kemandirian dan Kewajaran, serta Prinsip Manajemen Resiko; yang mencakup
Pemenuhan Kecukupan Modal minimum dan Pengawasan aktip juga Pemenuhan Disiplin
Pasar terhadap resiko yang melekat, Juga Prinsip Mengenal Nasabah; yang
mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah dan Pemantauan Rekening
atau Transaksi nasabah serta Manajemen Resiko.
Bahwa Kewajiban untuk menerapkan
prinsip pokok oleh LPEI tsb, secara
juris administrasi justru merupakan
indicator dalam penerbitan keputusan tertulis oleh Badan atau Pejabat
Administrasi Pemerintahan , sebagaimana
maksud ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang Undang tentang Administrasi
Pemerintahan, yang dikenal dengan Nama asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),
dan meliputi : Kepastian Hukum; Kemanfaatan; Ketidak berpihakan; Kecermatan;
Tidak menyalagunakan wewenag; Keterbukaan; Kepentingan Umum dan Pelayanan yang
baik. Sehingga ketentuan pidana atau
norma pidana atas kegiatan dalam lingkup penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
serta kewenangan LPEI, adalah juga merupakan
Instrumen Hukum bagi Penindakan kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang atau tindak pidana di
bidang ekonomi lainnya, akibat terjadinya penyalagunaan atau pelampauan
wewenang bahkan pencampur adukkan wewenang jabatan atau kedudukan dalam
kegiatan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional.
Bahwa praktek hukum membedakan pertanggungjawaban
pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi yang
tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, karena
pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata diletakkan kepada pengurus
inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain halnya
pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang tidak
dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu tugas, dan fungsi serta kewajiban badan usaha atau koorporasi khususnya LPEI,
sehingga aturan penyertaan atau pembantuan pelaku perbuatan pidana untuk orang pribadi seseorang dapat
dipertimbangkan secara proporsional dalam kegiatan penyelenggaraan Pembiayaan
Ekspor, untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta kepastian hukumnya.-
Kesimpulan :
Bahwa norma pidana
di bidang Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Indonesia, masih dapat berfungsi
efektif jika penerapannya dikaitkan secara langsung dengan ketentuan tindak
pidana khusus lainnya, terutama Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, serta
Perdagangan Berjangka, Bursa Efek (pasar Uang dan Modal), juga Perasuransian.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar