Jumat, 09 Januari 2015

SEKILAS NORMA PIDANA BIDANG PEMBIAYAAN EKSPOR



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau  moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
         Bahwa  Tindak Pidana Pembiayaan Ekspor Nasional, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor nasional, dalam situasi dan kondisi tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan sanksi fisik maupun moral bahkan perampasan kekayaan  bagi pelakunya.
        Bahwa  salah satu urgensi pembentukan Norma pidana dalam  undang undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, adalah  untuk Mendorong Peningkatan  Ekspor barang dan jasa  Perekonomian Nasional Indonesia, serta  Menunjang aspek pembiayaan termasuk resiko oleh Pemerintah atas beban Anggaran Negara, yang sekaligus sebagai sarana pengendalian sosial kemasyarakatan  jika  Ekspor Indonesia adalah tidak semata bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan pencadangan alat pembayaran luar negeri (devisa)  melainkan  mempunyai hakekat sebagai salah satu Instrumen Penyeimbang Impor menghadapi Kontaksi Moneter yang dapat terjadi dalam perkembangan Keuangan Negara Indonesia.
        Bahwa  Ketentuan  pidana di bidang Pembiayaan Ekspor Indonesia, terdapat dalam  pasal 43, Undang Undang No. 2 Tahun 2009  Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, sebagai berikut :
Pasal 43
(1)  Pegawai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan  pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), dan atau Pasal 32, yang mengakibatkan kerugian bagi Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun  dan Pidana denda paling sedikit Rp.5.00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
(2)  Anggota Dewan direksi, Direktur Eksekutip atau Direktur Pelaksana, yang dengan sengaja melakukankegiatan yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), dan atau Pasal 32, yang mengakibatkan kerugian bagi Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan Pidana Denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan  paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
         Bahwa  sasaran pokok Subyek ketentuan larangan tsb, adalah semata terhadap pelaku orang perseorangan yang bekerja sebagai pegawai dalam lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), meliputi pegawai biasa (staf) dan unsure manajemen dalam lingkungan LPEI tsb,  Namun dalam sistem peradilan pidana kini telah  membedakan  antara pelaku tindak pidana  perseorangan  dengan badan (koorporasi), dalam kedudukannya  sebagai subyek hukum, yaitu : pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum.  Sedangkan sasaran  Obyek  ketentuan pidananya , adalah segenap kegiatan pembiayaan ekspor dalam bentuk Pembiayaan; Penjaminan; dan Asuransi; dalam lingkup tugas pokok dan fungsi serta kewenangan  LPEI, antara lain adalah sebagai Lembaga pemberi bantuan pembiayaan kepada badan usaha eksportir dalam rangka produksi barang dan jasa dalam negeri yang menunjang ekspor;  Dan Pengadaan  pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh Perbankan, namun memiliki prospek untuk meningkatkan ekspor nasional; Serta Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir potensial dalam perkembangan ekonomi Nasional.  Juga kewenangan menetapkan Skema Pembiayaan ekspor dan  Restrukturisasi Pembiayaan ekspor serta Reasuransi  atas Asuransi yang dilaksanakan (Resiko kegagalan ekspor; kegagalan bayar;  serta asuransi atas investasi perusahaan Indonesia diluar Negeri atau asuransi atas resiko politik suatu Negara tujuan ekspor, termasuk melakukan Penyertaan Modal, dengan Kewajiban pokok LPEI yaitu : untuk Menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik;  yang mencakup prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas,Tanggungjaab kemandirian dan Kewajaran,  serta Prinsip Manajemen Resiko; yang mencakup Pemenuhan Kecukupan Modal minimum dan Pengawasan aktip juga Pemenuhan Disiplin Pasar terhadap resiko yang melekat, Juga Prinsip Mengenal Nasabah; yang mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah dan Pemantauan Rekening atau Transaksi nasabah serta Manajemen Resiko. 
         Bahwa Kewajiban untuk menerapkan prinsip  pokok oleh LPEI tsb, secara juris administrasi  justru merupakan indicator dalam penerbitan keputusan tertulis oleh Badan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan ,  sebagaimana maksud ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang Undang tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan Nama asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan meliputi : Kepastian Hukum; Kemanfaatan; Ketidak berpihakan; Kecermatan; Tidak menyalagunakan wewenag; Keterbukaan; Kepentingan Umum dan Pelayanan yang baik.  Sehingga ketentuan pidana atau norma pidana atas kegiatan dalam lingkup penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan  LPEI, adalah juga merupakan Instrumen Hukum bagi Penindakan kejahatan  Korupsi  dan Pencucian Uang atau tindak pidana di bidang ekonomi lainnya, akibat terjadinya penyalagunaan atau pelampauan wewenang bahkan pencampur adukkan wewenang jabatan atau kedudukan dalam kegiatan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional.
       Bahwa  praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu tugas, dan fungsi serta kewajiban  badan usaha atau koorporasi khususnya LPEI, sehingga aturan penyertaan  atau  pembantuan pelaku perbuatan  pidana untuk orang pribadi seseorang dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam kegiatan penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor, untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta kepastian hukumnya.-
Kesimpulan :
         Bahwa  norma  pidana di bidang Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Indonesia, masih dapat berfungsi efektif jika penerapannya dikaitkan secara langsung dengan ketentuan tindak pidana khusus lainnya, terutama Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, serta Perdagangan Berjangka, Bursa Efek (pasar Uang dan Modal),  juga Perasuransian.-

Tidak ada komentar: