Tindak Pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang
undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan
penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi
pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang
Penerbangan adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam
kaitan dengan kegiatan lalu lintas angkutan udara atau Penerbangan.
Bahwa Ketentuan hukum pidana terdiri atas norma hukum pidana yang bertujuan untuk
menghukum perbuatan yang digolongkan sebagai kejahatan maupun sebagai
pelangaran biasa, yang semuanya dapat dipahami dengan pendekatan jenis
perbuatan dan jenis hukuman yang dijatuhkan. Selanjutnya bahwa kemungkinan
terdapat kesulitan dengan pendekatan tsb, jika terjadi peristiwa pidana yang
luar biasa sifatnya, karena terkait langsung dengan dua atau lebih peraturan
pidana yang berlainan, sehingga alat bantunya adalah dengan menerapkan secara
bersamaan beberapa peraturan pidana termasuk KUHP dalam suatu peristiwa
tertentu dalam bidang penyelenggaraan kegiatan Penerbangan.
Bahwa ketentuan atau norma hukum pidana dibidang
Penerbangan terdapat dalam pasal 401 sampai dengan pasal 443 Undang Undang No.1
Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebagai berikut :
Pasal
401
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki
kawasan udara terlarang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 402
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang
memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 403
Setiap orang
yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin
pesawat udara, dan/atau baling-baling
pesawat terbang yang tidak memiliki sertifikat produksi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 404
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai
tanda pendaftaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 405
Setiap orang
yang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas
pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran,
kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 406
(1)
Setiap orang yang
mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menimbulkan kerugian harta
benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta
benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 407
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 408
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki
sertifikat pengoperasian pesawat udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 409
Setiap orang
selain yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) yang melakukan perawatan pesawat
udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 410
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara sipil Indonesia
atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia dan melakukan pendaratan dan/atau tinggal landas dari bandar
udara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 411
Setiap orang
dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan
keselamatan pesawat udara, penumpang dan
barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 412
(1)
Setiap orang di
dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2)
Setiap orang di
dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf b
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Setiap orang di
dalam pesawat udara selama penerbangan
mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(4)
Setiap orang di
dalam pesawat udara selama penerbangan
mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(5)
Setiap orang di
dalam pesawat udara selama penerbangan
mengoperasikan peralatan elektronika yang
mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(6)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian
harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(7)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau
matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 413
(1)
Setiap personel
pesawat udara yang melakukan tugasnya tanpa
memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 414
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara asing di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin Menteri, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 415
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara sipil asing yang dioperasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan
kelaikudaraan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 416
Setiap orang
yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri tanpa izin usaha
angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 417
Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tanpa izin
usaha angkutan udara niaga berjadwal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 418
Setiap orang
yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa
persetujuan terbang dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
419
(1)
Setiap orang yang
melakukan pengangkutan barang khusus dan
berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 420
Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, pengirim, badan usaha bandar udara, unit
penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan
udara niaga yang
melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 421
(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara,
tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau
melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang
membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 422
(1)
Setiap orang
dengan sengaja mengoperasikan bandar udara
tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian harta benda seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 423
(1) Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau
memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 424
(1) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar
udara dan/atau pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) berupa kematian atau luka
fisik orang yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf
a, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar
udara dan/atau pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) berupa:
a.musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau
b. dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang
diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 425
Setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bandar udara yang tidak bertanggung jawab untuk
mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan
dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 241, dipidana dengan pidana penjara
paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 426
Setiap orang yang membangun bandar udara khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 427
Setiap orang
yang mengoperasikan bandar udara khusus dengan
melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa izin
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 428
(1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa izin
dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 250, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 429
Setiap orang
yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan tidak memiliki sertifikat
pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 430
(1) Personel navigasi penerbangan yang tidak memiliki
lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal
431
(1)
Setiap orang
yang menggunakan frekuensi radio penerbangan
selain untuk kegiatan penerbangan atau menggunakan frekuensi radio penerbangan
yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) Tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 432
Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki
izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 433
Setiap orang
yang menempatkan petugas keamanan dalam penerbangan pada pesawat udara niaga
berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia tanpa adanya perjanjian
bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
434
Setiap orang
yang mengoperasikan pesawat udara kategori transpor
tidak memenuhi persyaratan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 342 sehingga mengakibatkan
kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
435
Setiap orang
yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau
wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
436
(1)
Setiap orang
yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 437
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang
membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 438
(1)
Kapten penerbang
yang sedang bertugas yang mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang
menghadapi bahaya dalam penerbangan, tidak
memberitahukan kepada unit pelayanan lalu
lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 sehingga
berakibat terjadinya kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 439
(1) Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang
pada saat bertugas menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara
yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan tidak segera memberitahukan kepada instansi yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 355 sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan
kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 440
Setiap orang yang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari
kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 441
(1)
Tindak pidana di
bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan
oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk
kepentingan korporasi, baik berdasarkan
hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun
bersama-sama.
(2)
Dalam hal tindak
pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan,
dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 442
Dalam hal
panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau
di tempat tinggal pengurus.
Pasal 443
Dalam hal tindak
pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali
dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab ini.
Bahwa praktek hukum membedakan pertanggungjawaban
pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi atau
seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau
koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan
usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum itu sendiri sebagai
pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang Undang Tentang Penerbangan,
menganut sistem pertanggungjawaban pidana secara terpisah diantara subyek hukum
pelaku tindak pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa ketentuan atau norma tindak pidana di bidang
Penerbangan masih dapat berfungsi sebagai instrument pengendalian kejahatan
maupun pelanggaran biasa termasuk tindakan administrative oleh oknum pelaku
baik perseorangan maupun badan atau korporasi dalam penyelenggaraan kegiatan
Penerbangan, selama masih ada kesadaran moral etik dan kepatuhan serta ketaatan
kepada hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar