Sabtu, 17 Januari 2015

PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Salah satu istilah perselisihan hukum dalam dunia peradilan adalah perbuatan melanggar hukum, yang perkembangannya beragam penafsiran seiring dengan dinamika kehidupan dan hubungan sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat lokal dan internasional.
Bahwa secara umum dan sederhana perbuatan melanggar hukum atau onrechmatige daad, ditafsirkan hanya sebatas pelanggaran atau ketidak sesuaian perbuatan seseorang dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan bertentangan dengan kebiasaan atau kepatutan, namun dalam perkembangannya penafsiran perbuatan melanggar hukum meluas sesuai dengan bidang atau lapangan kehidupan kemasyarakatan khususnya  dari segi hukum administrasi negara.
Bahwa dari segi hukum administrasi negara; terdapat istilah pengertian Daad van Willekeur, yang dimaksud adalah perbuatan yang tanpa dasar hukum atau tindakan semena mena oleh pejabat administrasi negara yang dapat atau telah merugikan seseorang. selanjutnya istilah Turnamen depou voir, dimaksud adalah perbuatan yang menyalagunakan kekuasaan atau kewenangan dimana seseorang pejabat administrasi negara bertindak atau mengeluarkan suatu keputusan yang telah menggunakan kekuasaan dan kewenangan jabatannya untuk tujuan lain dari tujuan yang menjadi dasar kekuasaan dan kewenangannya. lebih lanjut istilah exces de pou voir, dimaksud adalah tindakan perbuatan pejabat administrasi negara yang telah melampaui batas kekuasaan dan kewenangan jabatannya.
Bahwa kategori pengertian istilah pelanggaran hukum administrasi negara tidak hanya meliputi pelanggaran ketentuan peraturan perundang undang yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan umum negara yang tunduk pada hukum publik, melainkan juga meliputi perbuatan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, antara lain adalah Ketelitian atau Kecermatan, yang menghendaki ada dan lengkapnya data informasi yang digunakan oleh pejabat atau badan administrasi negara/pemerintahan dalam menerbitkan suatu keputusan tertulis; juga Asas Kepastian Hukum yang menghendaki jika keputusan administrasi negara/pemerintahan selalu berdasarkan kepada peraturan perundang undangan dalam arti luas sebagai kaidah hukum maupun kaidah sosial dalam bermasyarakat bernegara; juga Asas Keseimbangan inter dan antara kepentingan individu, kelompok masyarakat dan pemerintah. juga asas lainnya yang secara rinci disebutkan dalam ketentuan pasal 10 ayat(1) Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa dari segi susunan hukum ketatanegaraan, asas umum pemerintahan yang baik tsb di atas, sudah secara terperinci dimasukkan dalam salah satu kaidah hukum yang berkedudukan sama seperti kaidah hukum dalam undang undang lainnya, akan tetapi apabila kaidah hukum tsb dihubungkan dengan sumber hukum ketata negaraan, maka kaidah hukum yang bersimpul asas hukum administrasi negara tsb, masih memerlukan kajian bahkan pengujian yang mendalam apakah dalam suatu kondisi hukum tertentu dan masa yang akan datang apakah justru dianggap bertentangan dengan hukum dasar negara atau konstitusi, sehingga konsekuensi hukumnya adalah semua keputusan badan atau pejabat administrasi negara atau pemerintahan yang diterbitkan dan merugikan seseorang atau kelompok masyarakat serta merta sudah dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi (in konstitusional), asumsi ini kemungkinan dapat berkembang yang tidak linier dengan perkembangan masyarakat itu sendiri yang juga dapat mengantarkan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan yang anti sosial bahkan depolitisasi maupun kriminalisasi dan dekriminalisasi yang marak dengan variasi tudingan yang dialamatkan kepada pro dan kontra pemerintah dalam menerbitkan suatu keputusan tertulis sekalipun sebatas kepentingan seseorang individu terlepas muatan kepentingan dan  hukumnya terkait langsung atau tidak langsung dengan keputusan tertulis pejabat administrasi pemerintahan.
Bahwa terdapat kemungkinan sisi positip atas eksistensi ketentuan hukum administrasi pemerintahan tentang asas umum pemerintahan yang baik tsb terutama sebagai alat uji atau indikator sah tidaknya suatu keputusan tertulis pejabat administrasi pemerintahan di hadapan hukum dan Badan Peradilan dalam Negara, setidak tidaknya berfungsi menjadi jurisprudensi sebagai sumber hukum itu sendiri. namun dapat juga terjadi sisi negatipnya justru proses peradilan yang menguji keputusan badan atau pejabat administrasi pemerintahan tsb, yang dinilai atau dianggap anti sosial yang juga berujung pro dan kontra akibat ketidak puasan dan frustrasi masyarakat terhadap pemerintahan yang sah dan sedang berjalan.
Bahwa ketentuan hukum tentang asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) kini telah menjadi konstitusif dalam perundang undangan namun memerlukan sosialisasi dan pengujian hukum biasa di hadapan badan peradilan (Mahkamah Agung) maupun Pengujian hukum istimewa dihadapan badan peradilan (Mahkamah Konstitusi) yang berujung anggapan dan tanggapan alternatif apakah suatu keputusan administrasi pemerintahan yang telah atau akan diuji dihadapan badan peradilan itu melanggar hukum administrasi negara maupun hukum umum/perdata atau justru melanggar hukum dasar negara (konstitusi negara).
Kesimpulan :
bahwa  perbuatan melanggar hukum bermacam macam arti dan maknanya sesuai dengan bidang kehidupan hukum yang berlatar belakang perbedaan lapangan kehidupan sosial, politik, ekonomi dan seni budaya serta pertahanan dan keamanan, kaidah hukum yang melingkupinya juga berlainan antara satu dengan yang lainnya terutama hukum administrasi negara atau administrasi pemerintahan tentang pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi atau  urusan pemerintahan negara dan daerah.-

Tidak ada komentar: