T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian
kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang Lalu lintas Dan Angkutan
Jalan adalah serangkaian perbuatan
terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan transportasi lalau
lintas angkutan jalan darat, Sebagaimana
diatur dalam Bab XX
Ketentuan pasal 273 sampai dengan pasal
317 Undang undang No.22 Taahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagai berikut :
Pasal 273
(1)
Setiap
penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau
barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(3) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum
diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 274
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Pasal 275
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas,
Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat
pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas
Pejalan Kaki, dan alat pengaman
Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 276
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di
Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 277
Setiap orang
yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan,
dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau
memodifikasi Kendaraan Bermotor yang
menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi
kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka
roda, dan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal
281
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah).
Pasal
282
Setiap Pengguna
Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal
283
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan
Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal
48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal
48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1)
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(2)
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara
berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4)
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan
alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5)
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan
dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288
(1)
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan mobil
penumpang umum, mobil bus,
mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat
keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain
Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk
keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang
membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal
292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang
lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda
Motor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 15 (lima belas) hari atau
denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan
membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa
memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
296
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan
Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau
Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
Pasal 299
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan
Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur
jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b,
atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari
atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau
tidak menggunakan lajur paling kiri ,
kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau
c. tidak menutup pintu kendaraan selama
Kendaraan berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf
e.
Pasal 301
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan
barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 302
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum
angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan,
mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati
jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 303
Setiap orang
yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4)
huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 304
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan
tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang
perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan
untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 305
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut
barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan
keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir,
bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal
306
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat
muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal
307
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi
ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya
angkut, dimensi kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 308
Dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat
(1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan
angkutan orang tidak dalam
trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang
khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c;
atau
d.
menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Pasal 309
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk
penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00
(satujuta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00
(empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban
luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan
pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh limajuta rupiah).
Pasal 313
Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 314
Selain pidana
penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Pasal 315
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan
terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas
dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain
pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan
dalam setiap pasal dalam Bab ini.
(3) Selain pidana denda, Perusahaan
Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi
kendaraan yang digunakan.
Pasal 316
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 274, Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal
278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal
282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal
289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292,
Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal
296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309,
dan Pasal 313 adalah pelanggaran.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal
310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.
Pasal 317
Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami penurunan, besaran nilai denda sebagaimana
dimaksud dalam Bab XX
dapat ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bahwa pelaku tindak pidana maupun pelanggaran dalam
bidang lalu lintas dan angkutan jalan, juga menganut sistem pertanggungjaaban
pidana terpisah antara orang perseorangan dengan badan atau korporasi. Dan
proses penyelesaiannya baik di pengadilan maupun diluar pengadilan tetap
berpedomana pada Undang Undang Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa dalam perkembangannya
sekarang, terdapat pula beberapa peraturan pelaksanaan dalam
upaya penegakan hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan diantaranya adalah angkutan barang di wilayah pabean atau
pelabuhankesyahbandaran, dan angkutan barang di wilayah kawasan khusus pelabuuhan
tertentu, namun pelanggarannya tidak merupakan sistem normative yang berdiri
sendiri melainkan memiliki daya berlaku dan mengikat akibat kterkaitannya
dengan norma pidana dalam Undang Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
setidak tidak dengan ketentuan dalam Kitab Undang undang hukum Pidana (KUHP).
Kesimpulan
:
Bahwa
Undang Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan masih berfungsi efektif
dalam penyelenggaraan kehidupan di bidang jasa transportasi angkutan darat,
selama tegaknya ketentuan pidana yang melingkupi baik KUHP maupun Undang Undang
khusus yang mengatur kegiatan sarana dan
pra sarana jasa angkutan darat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar