I. PENDAHULUAN
Bahwa Pemerintah Daerah sebagai bagian integral
pemerintah Negara RI yang menyelengarakan tugas Pemerintahan umum dan
Pembangunan, secara fungsional adalah dipandang
sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan
kesejahteran dan ketertiban umum masyarakat dalam batas wilayah daerah tertentu,
sehinga tidak satu pun keputusan pemerintah daerah provinsi maupun
kabupaten/kota, tanpa mengacu pada suatu Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku umum maupun khusus, dalam melaksanakan pengaturan berbagai aspek urusan
pemerintahan Dan pembangunan di daerah. Oleh karenanya Perda sebagai suatu alat
atau instrument yang menampung cita-cita aspirasi kebutuhan masyarakat daerah
setempat, dan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai salah satu jenis peraturan dalam
susunan Peraturan Perundang-Undangan resmi dalam Negara RI adalah dasar hukum bagi
aparatur pelaksana Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota maupun masyarakat
(Publik), dalam menyelengarakan urusan otonomi dan tugas pembantuan yang
bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum maupun tugas-tugas Pemerintahan
umum lainya yang bersifat pengaturan umum dan mengikat.
Dengan berlakunya UU No.12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan, maka UU No.10
Tahun 2004, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehinga seluruh produk hukum di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kab/Kota, terkait proses penyususnan
dan tahapan penyususnan serta prosedur pembentukan perda, yang bertentangan
dengan ketentuan dalam uu no.12 tahun 2011, dinyatakan tidak mengikat, sehingga
diperlukan seperangkat Peraturan yang berfungsi sebagai Pedoman baku yang baru,
sebagai penjabaran peraturan khususnya yang mengatur Pinjaman Daerah yang
membebani Anggaran APBD provinsi ybs, menggantikan peraturan yang ada Dan tidak
lagi sesuai dengan kondisi setempat serta bertentangan dengan maksud ketentuan
UU tsb di atas. Oleh karenannya dalam
kaitan rencana penyusunan, pembahasan dan penetapan/pengesahan RANPERDA
Provinsi, khususnya tentang Pinjaman Daerah adalah menjadi referensi penting dan
turut menjadi suatu kebutuhan Instansi/organisasi khususnya di lingkungan DPRD Provinsi.
Bahwa Usul Inisiatif penyusunan suatu
Rancangan PERDA provinsi dapat dipahami bersumber dari wewenang kedua instansi
yaitu Gubernur Dan DPRD Provinsi ybs. namun perbedaan asal-usul Inisiatif Dan
wewenang persiapan penyusunan suatu Rancangan
PERDA tersebut, tidak bersifat mendasar lagi
disebabkan karena kedua Inisiator Instansi tersebut sudah terakomodir dalam
kerangka konsep persiapan rancangan yang tertuang dan ditetapkan terlebih
dahulu secara bersama antara Pemprov.cq; Gubernur dengan DPRD Provinsi, berwujud
Program Legeslatif Daerah (Prolegda), yang ditetapkankan sebagai program
prioritas sebelum ditetapkannya PERDA tentang APBD Provinsi setiap tahun,
sehingga dapat dipahami jika penyusunan Prolegda Provinsi terdiri dari 2 (dua)
macam yaitu prolegda provinsi hasil kesepakatan yang ditetapkan
bersama terlebih dahulu antara Pemerintah daerah Provinsi cq; Gubernur
dengan DPRD Provinsi menjadi prolegda provinsi yang ditetapkan setiap tahun
dalam rapat Paripurna DPRD provinsi sebelum ditetapkanya PERDA tentang APBD
Provinsi ybs, sedangkan penyusunan
Prolegda provinsi jenis yang lain bukan skala prioritas program, akan
disiapkan/ditentukan di lingkungan Instansi masing-masing yakni Pemerintah
daerah Provinsi cq; Gubernur maupun DPRD Provinsi ybs, Dan diatur dalam Peraturan
masing-masing instansi tsb (pergub untuk usul/Inisiatif Ranperda provinsi yang
ditetapkan sendirian oleh Gubernur Dan Peraturan DPRD Provinsi untuk
usul/inisiatif RANPERDA Provinsi yang ditetapkan sendiri oleh DPRD Provinsi
ybs).
Bahwa Prolegda Provinsi adalah Instrumen
perencanan program pembuatan PERDA provinsi yang disusun secara terencana
terpadu dan sistimatis.
Bahwa perbedaan tangungjawab instansional
dalam penyusunan usul/Inisiatif Ranperda provinsi, selain prolegda provinsi
yang telah disepakati/ditetapkan bersama terlebih dahulu dalam prolegda
provinsi pada tahun berjalan, adalah dapat berkembang menjadi akses baru
khususnya dalam kaitan segi pelaksanaan,
pengawasan dan tanggungjawab APBD, jika suatu Rancangan PERDA yang
tidak/belum tertuang dalam Prolegda provinsi yang disepakati/ditetapkan bersama
sebelumnya antara Gubernur dengan DPRD Provinsi ybs, diajukan kepada DPRD
Provinsi ybs, namun bersifat mendesak keberadanya dalam kondisi
kebutuhan bagi Pemerintah daerah cq; Gubernur, yang sudah dimohon kepada
Instansi/pimpinan DPRD Provinsi untuk dilakukan pembahasan Dan penetapan
persetujuan bersama atas suatu Ranperda provinsi jenis tertentu itu (misalnya
Ranperda mengenai Pinjaman Daerah atau Kerja sama dengan pihak swasta asing/pihak
ketiga), yang bukan pula sebagai usul Ranperda hak usul - inisiatif angota DPRD
provinsi ybs, pertanyan pokok adalah sbb:
Apakah
RANPERDA itu ditunda atau segera dirampungkan oleh anggota DPRD provinsi ybs? Apakah Usulan
Rapnperda jenis itu (misalnya Ranperda Pinjaman Daerah atau Ranperda Kerjasama
dengan swasta asing) serta-merta dapat diangap dan ditetapkan terlebih dahulu
sebagai aspirasi masyarakat daerah? Apakah Usulan Ranperda jenis itu harus
terlebih dahulu dikemas menjadi aspirasi masyarakat daerah ataukah dikemas
menjadi usul Ranperda hak usul- inisiatif angota DPRD provinsi ybs? Syarat apakah
yang harus dipenuhi agar Ranperda jenis itu dapat ditetapkan dan disahkan oleh
DPRD Provinsi jika usulan Ranperda itu dari pihak Pemerintah cq; Gubernur
dengan alasan keadan mendesak dan urgen dalam penyelengaran tugas eksekutif cq;
tugas Pemerintahan Umum? baik dalam kaitan otonomi daerah maupun tugas
pembantuan, serta dalam kaitan perjanjian pinjaman atau kerja sama antara Pemerintah
daerah Provinsi yang bersangkutan dengan pihak ketiga? Maupun perjanjian kerja
sama dengan Pemerintah pusat/Pemerintah daerah lainya?
II. PEMBAHASAN
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi seyogyanya
dipandang sebagai suatu produk hukum yang bersegi dua antara Pemerintah Daerah dan
Masyarakat, serta antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam artian bahwa dua pihak subyek
hukum dalam pemahaman maupun sikap terhadap
suatu persoalan yang menyangkut pengaturan kesejahteran umum Dan ketertiban di
daerah, diharapkan adanya kesepahaman yang melahirkan ikatan keinginan dan
kepentingan bersama (kesepakatan) untuk melaksanakan cita-cita bersama dalam
arti seluas-luasnya. namun hal itu tidak
berarti jika pihak yang satu harus mengalahkan atau lebih ungul dari yang lain,
melainkan kedua pihak berpihak kepada
kepentingan umum yang lebih luas serta hak dan kewajiban umum yang diletakan
dalam kerangka Hukum serta demokrasi dalam bernegara RI.
1.Bahwa
amat Riskan jika suatu Rapnperda usulan Gubernur, dinyatakan harus ditunda
maupun segera dibahas jika usulan suatu RANPERDA
yang masuk di Instansi DPRD Provinsi tidak atau belum tertuang terlebih dahulu dalam Prolegda
Provinsi, namun pembenaran keberadaannya memungkinkan dapat dilakukan
pembahasan s/d penetapan Dan pengesahanya, jika usulan Ranperda itu terlebih dahulu
mengunakan pendekatan segi kewenangan atau Hak usul-Inisiatif angota DPRD provinsi
dengan prasyarat misalnya terdapat dukungan awal minimal 2 (dua) Fraksi
Pengusul dengan jumlah angota DPRD penandatangan persetujuan usul Ranperda itu
minimal 10 (sepuluh) orang. Usulan Ranperda itu seyogyanya telah dapat
dinyatakan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat walaupun inisiatif pengusul awalnya
adalah dari pihak Pemerintah cq; Gubernur, sepanjang sudah memperoleh dukungan
awal dari anggota dprd provinsi ybs sekaligus sebagai pengumpul Dan penyalur
aspirasi pengusul yang segera mengunakan hak inisiatif keangotanya pada DPRD
untuk membahas Dan menetapkan persetujuannya atas Ranperda tersebut, karenanya
dengan melalui pendekatan kewenangan/hak usul-Inisiatif angota DPRD Provinsi
sebagai pengusul penyerta atas Ranperda tsb, bukan lah berarti bahwa anggota
DPRD Provinsi ybs Cuma yes-yes saja alias ABS=asal bapak senang, alias tukang
stempel pemerintah cq; eksekutif atau istilah negatif lainya, melainkan kenyataan
jika angota DPRD Provinsi ybs, adalah benar-benar tanggap dalam menjalankan
fungsi Pengaturan/Legislasi, yang juga dalam kerangka tugas membentuk Peraturan
Daerah Provinsi ybs.
contoh kongkrit jika suatu Ranperda jenis itu merupakan Penjabaran dari Peraturan tingkat
lebih di atas dan atau merupakan perubahan untuk penyempurnan (Revisi) dari
Perda yang sudah ada yang mengatur persoalan tertentu. Misalnya : Perda yang
berkaitan dengan unsur Pendapatan daerah provinsi tentang perubahan tarif Pajak
Kendaran bermotor (PKB) di daerah Provinsi yang bersangkutan, yang berdasarkan
Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Kabinet, telah merubah tarif yang
telah ditetapkan dan tertuang dalam Perda terdahulu (lama).memerlukan Perubahan
Perda provinsi tentang kisaran tarif yang diberlakukan dalan Pajak daerah provinsi
tentang Pajak Kendaran bermotor tersebut. namun penyesuaian tarif tersebut
memerlukan tanggapan penyesuaian kondisi masyarakat di daerah setempat yang
telah ditentukan sebagai wajib Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dan jelas memerlukan inisiatif atau
aspirasi masyarakat melaui angota DPRD Provinsi ybs.
2.
Bahwa Urgensi kebutuhan mendesak terhadap adanya suatu usul Ranperda tertentu yang diajukan kpd pimpinan dprd ybs,
adalah adanya standar perlakuan administrative dari pihak pengusul/penyususn
Ranperda sebagai dasar awal pembenaran kondisi persoalan yang meliputi
kebutuhan akan Ranperda tsb, contoh Kebutuhan Persyaratan administrative
diantaranya adalah surat Pengantar dari salah satu Biro Hukum atau Pemerintahan
pada Sekretariat Pemerintah Provinsi ybs, disertai Memo/Nota Dinas Gubernur, kepada
Pimpinan DPRD Provinsi ybs. Untuk selanjurnya dilakukan pembahasan Dan penetapan
oleh angota DPRD provinsi atas usul Ranperda provinsi ybs, sesuai Peraturan
TATIB DPRD provinsi yang berlaku, disamping diperlukan adanya kesamaan
pendekatan pemahaman makna tentang kepentingan jabatan yang mendesak
oleh Pemerintah cq; Gubernur atas usul Ranperda yang diajukan diluar prolegda
yang telah ditetapkan terlebih dahulu itu, sehinga arti Dan makna Kepentingan
jabatan Pemerintah yang mendesak atas usul Ranperda jenis itu atau jenis
lainnya memperoleh justifikasi/pembenaran bersama oleh anggota DPRD provinsi
ybs, sebagai sesuatu persoalan yang jelas Dan tertentu sifatnya serta dapat
menunjukkan bukti kepastian adanya kepentingan pemerintah pusat maupun daerah provinsi
dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan nasional dan daerah,
yang memerlukan pengaturan pelaksanan dalam keadaan dimana tidak terdapat
aturan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang cepat dan segera mungkin
yang patut dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama untuk diterbitkan dan
dilaksanakan oleh Gubernur bersama Satuan Kerja Perangkat daerahnya, yang
mengatur persoalan tertentu yang mengikat aparat pelaksana maupun public. Oleh
karenanya dukungan kewenangan lembaga DPRD Provinsi atas usul Ranperda yang
berasal dari Pemerintah Provinsi Cq; Gubernur dalam keadaan Dan kepentingan
mendesak sepanjang dalam rangka penyelengaran urusan otonomi Dan tugas
pembantuan Dan dapat dipertangungjawabkan secara instansional serta
memungkinkan dapat diuji kesahihanya dari segi hukum administrasi Negara, adalah
prasyarat penting sebab hal itu terkait akses pengunaan kewenangan secara
instansional/kelembagaan yang tidak bebas nilai, bahkan bahkan dapat membuahkan
akses/pikiran negative dan perasaan curiga dengan tudingan penyalagunaan
wewenang DLL, yang justru kelak dialamatkan kepada DPRD provinsi ybs.
3.Sebagai Contoh
adanya kebutuhan Usul Ranperda tentang Perjanjian Pinjaman Pemerintah daerah
Provinsi atau Kerjasama antara daerah yang fokusnya adalah Ranperda yang akan membebani
daerah dari sudut Angaran Pusat (APBN) maupun Angaran Daerah (APBD). Dalam
kaitan tsb terhadap daerah dalam waktu bersamaan disatu pihak dibebankan
pemenuhan suatu kewajiban pembiayaan yang dituangkan dalam segi
Pendapatan/Penerimaan APBN tahun berjalan sedangkan di lain pihak Daerah memikul
beban pemenuhan kewajiban pemungutan Dan atau Penerimaan Pendapatan APBD tahun
berjalan. Subtansi persoalannya terletak pada adanya jaminan juridis
administrative dalam artian adanya kejelasan instansi mana yang
bertanggungjawab dalam kaitan dengan asumsi Dan premis Penganggaran terkait
dengan Perjanjian Pinjaman daerah ybs, apakah tanggungjawab tsb adalah terbatas
pada DPRD provinsi atau sebaliknya kepada Gubernur bahkan Menteri terkait?.
Bahwa suatu Pinjaman atau hibah
Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan atau diterus hibahkan kepada
Pemerintah Daerah maupun perusahaan daerah, bahkan oleh pihak ketiga/kreditor swasta
asing dapat memberi Pinjaman/Hibah kepada Pemerintah daerah melalui Pemerintah
pusat. demikian maksud ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun
2011, juga masalah esensi lainya dalam kaitan penyusunan dan Pembahasan usul
Ranperda tentang Pinjaman Daerah yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri. jika
Ranperda jenis itu tidak tercantum semula dalam Prolegda namun oleh Gubernur apabila
memohon kepada pimpinan DPRD provinsi ybs, agar segera dibuatkan/ditetapkan
PERDA yang akan menjadi pedoman/landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya sebagai Kepala Pemerintah Provinsi sekaligus sebagai Wakil
Pemerintah Pusat di Daerah ybs, baik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan maupun sebab atau berlatar
belakang perintah suatu peraturan yang lebih tinggi misalnya PP/PerPres/Permen Dan
atau sebab tindak lanjut suatu putusan hasil uji materil Peraturan
Perundang-Undangan dibawah UU oleh Mahkamah agung, maka penyusunan Ranperda provinsi itu terlebih
dahulu diharmonisasikan dan di buatkan telan/kajian singkat misalnya opini
Hukum adminstrasi Negara dari materi muatan persoalan yang akan diatur dalam
Ranperda itu, selain diperlukan adanya suatu persiapan Penyempurnan naskah
Rancangan (Naskah akademik), untuk segera dapat dilakukan pembahasan dan
penetapan Ranperda menjadi Perda Provinsi ybs. Oleh karenannya mekanisme
alternative dalam perencanaan penyusunan Ranperda khususnya tentang Pinjaman
Daerah dengan menetapkan salah satu saja dari kedua langkah penyempurnaan
Ranperda tsb, apakah harus dilengkapi dengan adanya Naskah Akademik atau
dianggap cukup dengan adanya Opini Hukum yang menyertai Ranperda jenis tsb.
Dalam kaitan dengan Perjanjian pinjaman
daerah maka kemungkinan terjadi usul permintan Gubernur kepada Pimpinan DPRD
Provinsi ybs untuk penyusunan dan penetapan/pengesahan Ranperda provinsi ybs, dengan
persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah materi muatan Perda
Pinjaman daerah itu disingkronisasikan Dan diharmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan tingkat lebih atas dari perda provinsi khususnya persoalan
tentang beban perhitungan APBD provinsi tahun berjalan (APBD_P), dengan
konsekwensi kesulitan prediksi kisaran kemampuan jumlah pengembalian sisa utang
pinjaman pokok plus bunga pinjaman yang akan membumbung terus pada perhitngan
angaran APBD tahun berikut dst. Oleh karenanya
usul Ranperda jenis itu oleh Gubernur
sedapat mungkin telah terlebih dahulu disertai asumsi perhitungan yang jelas
dan lengkap serta dapat menjadi pedoman teknis pertangungjawaban pelaksanaan
APBD s/d tahun angaran yad, sekaligus menjadi bahan dasar (referensi) pengawasan
oleh DPRD provinsi ybs. Termasuk aparat pengawas eksternal lainnya. Juga bahwa Formula
demi formula sebagai asumsi Dan teknis perhitungan Pengembalian/pelunasan utang
daerah tsb, sejogyanya telah terlebih dahulu memperoleh justifikasi oleh
Instansi Pemerintah Pusat (Departemen Kementerian/Lembaga terkait) sebelum
dilakukan pembahasan atau persetujuan Ranperda jenis itu oleh DPRD Provinsi ybs,
dengan konsekwensi jika DPRD provinsi
ybs mempunyai dasar pertangungjawaban secara terbuka kepada public hanya jika
Gubernur sebagai pihak pengusul Ranperda jenis itu secara administrative telah
menjamin resiko ketekoran angaran yang tidak akan melampaui ambang batas
toleransi yang ditentukan UU Perbendaharaan Negara, dengan segala
konsekwensinya. Selanjutnya kemungkinan pembahasan atas Ranperda jenis tsb, setelah terpenuhi salah satu syarat tsb di
atas, maka pembahasan Dan persetujuan DPRD dapat dilakukan dalam rapat atau persidangan
pleno yang tidak berkepanjangan/lebih dua kali, dengan persyaratan kehadiran jumlah
tertentu angota DPRD Provinsi ybs, Dan
disetujui oleh lebih separuh jumlah angota DPRD yang hadir dalam pembahasan yang disusul dengan Rapat Paripurna
Persetujuan Penetapan sekaligus Pengesahan Perda jenis itu oleh Pimpinan DPRD
bersama Gubernur ybs (sesuai Tatib DPRD ybs).-
Bahwa dari Pengaturan mekanisme Dan prosedur
pembuatan Perda provinsi jenis yang terakhir diuraikan di atas, adalah berarti penting
dalam mengahadapi kebutuhan Pembuatan PERDA, sebab UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kini menyatatkan
jika PERDA dapat disiapkan Dan ditetapkan diluar prolegda yang telah ditetapkan
terlebih dahulu secara bersama antara Pemerintah daerah cq; Gubernur dengan
DPRD Provinsi ybs.
Dalam kaiatn tsb,maka Ranperda diluar
Prolegda dapat ditetapkan oleh DPRD ybs, sepanjang mengenai Perintah atau penjabaran peraturan
tingkat lebih diatas, Dan sepanjang mengenai pelaksanaan otonomi Dan tugas
pembantuan serta sepanjang mengenai aspirasi masyarakat daerah, yang diatur
lebih lanjut dengan suatu Peraturan DPRD ybs maupun Peraturan Gubernur ybs, juga sepanjang terdapat kondisi mendesak atau
keadaan luar biasa termasuk bencana alam atau konlik horizontal masyarakat dalam skala luas misalnya, juga berarti penting
dalam hal terdapat kondisi kekosongan Peraturan Gubernur yang khusus mengatur
usul Ranperda provinsi tentang Pinjaman daerah dengan landasan pemikiran pokok kebutuhan
Dan antisipasi atas perbedaan prinsipil Interseted
antara aspirasi Pemerintah cq; Pemerintah Provinsi dengan kepentingan Dan
aspirasi masyarakat serta DPRD Provinsi ybs. Kemungkinan lainnya jika agenda
legislasi DPRD Provinsi ybs tidak padat
kegiatan maka persoalan demi persoalan dapat teratasi dengan normal-normal saja,
dalam arti aspek tenaga waktu Dan biaya
masih dalam ambang batas kewajaran Dan rasional efektif serta efisien, akan
tetapi apabila terjadi hal sebaliknya, maka kebutuhan pertama Dan utama adalah kejelasan
tanggungjawab dari segi hukum public yang bersifat tidak bebas nilai atas pemberian
persetujuan Perda yang membebani penerimaaan APBN Dan atau Belanja APBD
Provinsi ybs. Apalagi kini masih terdapat Image public, jika sekali kesalahan yang dilakukan anggota
DPRD timbul kesan Dan pesan Tiada maaf, sedangkan sekali pemerintah (eksekutif)
berbuat kesalahan, dua kali masih dimaafkan.
III. KESIMPULAN :
bahwa penyempurnaan peraturan sebagai pedoman baku yang baru dalam kaitan rencana penyusunan pembahasan dan penetapan/pengesahan RANPERDA Provinsi, menjadi suatu kebutuhan Instansi/organisasi khususnya di tingkat Provinsi ;
bahwa dibutuhkan penyempurnaan materi pedoman Peraturan DPRD Provinsi mengenai Prosedur Pembuatan RANPERDA Disamping Tatib DPRD yang telah ada kkhususnya terkait Usul Ranperda Provinsi tentang Pinjaman Daerah Provinsi maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan Dan pembangunan di daerah provinsi ;
bahwa Dibutuhkan penyempurnaan materi pengaturan mengenai segi Pertanggung jawaban Hukum Administrasi Negara atas Persetujuan dan Penetapan PERDA tentang Pinjaman Daerah Provinsi dalam kaitan kedudukan DPRD Provinsi sebagai pemegang kewenangan pemberi persetujuan (Otorisasi) Anggaran Daerah ( APBD Dan APBD_P) di tingkat Provinsi.-
bahwa penyempurnaan peraturan sebagai pedoman baku yang baru dalam kaitan rencana penyusunan pembahasan dan penetapan/pengesahan RANPERDA Provinsi, menjadi suatu kebutuhan Instansi/organisasi khususnya di tingkat Provinsi ;
bahwa dibutuhkan penyempurnaan materi pedoman Peraturan DPRD Provinsi mengenai Prosedur Pembuatan RANPERDA Disamping Tatib DPRD yang telah ada kkhususnya terkait Usul Ranperda Provinsi tentang Pinjaman Daerah Provinsi maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan Dan pembangunan di daerah provinsi ;
bahwa Dibutuhkan penyempurnaan materi pengaturan mengenai segi Pertanggung jawaban Hukum Administrasi Negara atas Persetujuan dan Penetapan PERDA tentang Pinjaman Daerah Provinsi dalam kaitan kedudukan DPRD Provinsi sebagai pemegang kewenangan pemberi persetujuan (Otorisasi) Anggaran Daerah ( APBD Dan APBD_P) di tingkat Provinsi.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar