Selasa, 16 Desember 2014

KESEHATAN JIWA UNTUK PENEGAKAN HUKUM



I. PENDAHULUAN
Bahwa  upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudka derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap orang, keluarga dan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Selanjutnya bahwa salah satu tujuan upaya kesehatan jiwa adalah untuk memberikan perlindungandan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan kejiwaan, berdasarkan hak asasi manusia.
Lebih lanjut penegakan hukum dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh aparat hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) dalam rangka penyidikan, penuntutan pidana maupun litigasi pembelaan perkara saat pemeriksaan perkara di dalam maupun di luar pengadilan, terhadap seorang yang berhadapan dengan proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara (peradilan).
Apakah pembedaan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGK) merupakan prasyarat pemberlakuan suatu ketentuan hukum di berbagai lapangan kehidupan sosial kemasyarakatan? Dan Apakah hasil Tim Pemeriksa Kesehatan Jiwa baik berupa keterangan atau rekomendasi tertulis yang dibuatnya berkekuatan hukum identik dengan keputusan pejabat administrasi negara atau identik dengan penetapan atau putusan Hakim pengadilan??
II. PEMBAHASAN
         Bahwa maksud ketentuan dalam pasal 71 sampai dengan pasal 73 Undang Undang No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa  adalah jika pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap seorang (ODMK dan ODGK) yang sedang diperiksa sebagai tersangka /terdakwa dalam perkara pidana, atau  perdata maupun untuk menentukan kecakapan dan kemampuan bertindak dihadapan hukum sebagai subyek hukum/pendukung hak dan kewajiban menurut hukum, atau menentukan kemampuan untuk mempertanggungjwabkan tindak pidana yang disangkakan, maupun kecakapan bertindak menghadapi proses peradilan, semata dilakukan oleh Tim pemeriksa kesehatan jiwa, yang terdiri atas Tim Medis yang diketuai oleh dokter spesialis kesehatan jiwa dengan melibatkan (dokter psykhater, dokter umum, dan Tenaga/petugas pelayanan medis kesehatan jiwa) sebagai anggota Tim Pemeriksa.
        Bahwa Hukum dan Pengadilan hanya memandang orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, sedangkan ODMK dan ODGK, tidak atau bukan merupakan syarat dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap suatu perkara yang sedang berproses guna penyelesaiannya.
       Bahwa Ilustrasi kasus pidana pembunuhan yang terdakwanya adalah ODGK oleh penuntut umum maupun Hakim  menganggap pelaku perbuatan itu adalah benar ODGK berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa (sesuai hasil proses diagnosa tim medis), sehingga diasumsikan pelakunya tetap memenuhi unsure perbuatan  melenyapkan jiwa seoserang/korban, juga dipersalahkan dalam  kejadian pidana tsb, namun ODGK pelaku pidana tsb tidak dapat dipidana sebab akibat tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena hilang ingatan (gila/tidak sempurna akal pikirannya) oleh karenanya orang pelaku tindak pidana (terdakwa ybs) adalah dikecualikan dari pemidanaan berdasarkan maksud ketentuan pasal 44 KUHP.
Demikian halnya dalam kasus pembagian warisan dimana ODGK harus diwakili oleh Walinya yang terlebih dahulu diangkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri, untuk kepentingan penerimaan nyata hak atas bagian harta peninggalannya, dan dalam proses permintaan perwalian tsb  hakim sebelum menetapkan pengangkatan wali/pengampu harus terlebih dahulu memohonkan melaui keluarga ODGK selaku pemohon perwalian tsb, untuk selanjutnya kepada pihak Instansi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dengan adanya atau terbitnya terlebih dahulu hasil Tim Pemeriksa kesehatan ODGK tsb. sehingga dari surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa ODGK dari Kepala RSJ, secara hukum administrasi dapat dianggap sebagai keputusan administrasi negara (pejabat administrasi pemerintahan negara), Oleh karenanya dapat diuji oleh keluarga ODGK maupun pejabat Hukum  maupun pejabat pemerintah terkait sepanjang dinilai terindikasi sebagai penyalagunaan wewenang, serta dapat diuji kehadapan Pengadilan tata usaha negara.
        Bahwa ODMK dan ODGK selama melalui proses pemeriksaan Tim Kesehatan Jiwa (Tim Medis) dan selama telah dinyatakan dan diterangkan secara tertulis sebagai positif tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maupun tidak dapat atau tidak sanggup  melakkan suatu perbuatan dalam menghadapi persoalan yang mengenai dirinya (jiwa raganya) dan dalam hubungan dengan sosok manusia diluar dirinya sebagai rangkaian tingkah laku dirinya menghadapi proses hukum maupun proses peradilan, dapat dikecualikan dari penetapan hasil penerapan hukum atas persoalan/perkara oleh aparat hukum terutama Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat, maupun aparat administrasi pemerintahan, serta dapat diuji kehadapan pengadilan tata usaha negara maupun pengadilan negeri, apabila merugikan seseorang maupun merugikan negara.
III.KESIMPULAN
-      Bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa sesorang sebagai upaya kesehatan jiwa adalah penting dan bersinergi dengan upaya penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dalam proses perkara di dalam maupun diluar pengadilan.
-     Diperlukan peningkatan sarana dan pra sarana kesehatan jiwa dalam pembangunan dibidang kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat dalam arti luas.

Tidak ada komentar: