I. PENDAHULUAN
Bahwa
upaya kesehatan jiwa adalah setiap
kegiatan untuk mewujudka derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap orang,
keluarga dan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative, yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Selanjutnya
bahwa salah satu tujuan upaya kesehatan jiwa adalah untuk memberikan
perlindungandan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan masalah
kejiwaan dan orang dengan gangguan kejiwaan, berdasarkan hak asasi manusia.
Lebih
lanjut penegakan hukum dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh aparat
hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) dalam rangka penyidikan, penuntutan
pidana maupun litigasi pembelaan perkara saat pemeriksaan perkara di dalam
maupun di luar pengadilan, terhadap seorang yang berhadapan dengan proses
pemeriksaan dan penyelesaian perkara (peradilan).
Apakah
pembedaan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan
kejiwaan (ODGK) merupakan prasyarat pemberlakuan suatu ketentuan hukum di
berbagai lapangan kehidupan sosial kemasyarakatan? Dan Apakah hasil Tim
Pemeriksa Kesehatan Jiwa baik berupa keterangan atau rekomendasi tertulis yang
dibuatnya berkekuatan hukum identik dengan keputusan pejabat administrasi
negara atau identik dengan penetapan atau putusan Hakim pengadilan??
II. PEMBAHASAN
Bahwa
maksud ketentuan dalam pasal 71 sampai dengan pasal 73 Undang Undang No.18
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa adalah
jika pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap seorang (ODMK dan ODGK) yang sedang
diperiksa sebagai tersangka /terdakwa dalam perkara pidana, atau perdata maupun untuk menentukan kecakapan dan
kemampuan bertindak dihadapan hukum sebagai subyek hukum/pendukung hak dan
kewajiban menurut hukum, atau menentukan kemampuan untuk mempertanggungjwabkan
tindak pidana yang disangkakan, maupun kecakapan bertindak menghadapi proses
peradilan, semata dilakukan oleh Tim pemeriksa kesehatan jiwa, yang terdiri
atas Tim Medis yang diketuai oleh dokter spesialis kesehatan jiwa dengan
melibatkan (dokter psykhater, dokter umum, dan Tenaga/petugas pelayanan medis
kesehatan jiwa) sebagai anggota Tim Pemeriksa.
Bahwa Hukum dan Pengadilan hanya
memandang orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, sedangkan
ODMK dan ODGK, tidak atau bukan merupakan syarat dalam menerapkan ketentuan
hukum yang berlaku terhadap suatu perkara yang sedang berproses guna
penyelesaiannya.
Bahwa Ilustrasi kasus pidana pembunuhan
yang terdakwanya adalah ODGK oleh penuntut umum maupun Hakim menganggap pelaku perbuatan itu adalah benar
ODGK berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa (sesuai hasil proses diagnosa
tim medis), sehingga diasumsikan pelakunya tetap memenuhi unsure perbuatan melenyapkan jiwa seoserang/korban, juga dipersalahkan
dalam kejadian pidana tsb, namun ODGK
pelaku pidana tsb tidak dapat dipidana sebab akibat tidak dapat
dipertanggungjawabkan perbuatannya karena hilang ingatan (gila/tidak sempurna
akal pikirannya) oleh karenanya orang pelaku tindak pidana (terdakwa ybs)
adalah dikecualikan dari pemidanaan berdasarkan maksud ketentuan pasal 44 KUHP.
Demikian
halnya dalam kasus pembagian warisan dimana ODGK harus diwakili oleh Walinya
yang terlebih dahulu diangkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri, untuk
kepentingan penerimaan nyata hak atas bagian harta peninggalannya, dan dalam
proses permintaan perwalian tsb hakim
sebelum menetapkan pengangkatan wali/pengampu harus terlebih dahulu memohonkan
melaui keluarga ODGK selaku pemohon perwalian tsb, untuk selanjutnya kepada
pihak Instansi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dengan adanya atau terbitnya terlebih
dahulu hasil Tim Pemeriksa kesehatan ODGK tsb. sehingga dari surat keterangan
hasil pemeriksaan kesehatan jiwa ODGK dari Kepala RSJ, secara hukum
administrasi dapat dianggap sebagai keputusan administrasi negara (pejabat
administrasi pemerintahan negara), Oleh karenanya dapat diuji oleh keluarga
ODGK maupun pejabat Hukum maupun pejabat
pemerintah terkait sepanjang dinilai terindikasi sebagai penyalagunaan
wewenang, serta dapat diuji kehadapan Pengadilan tata usaha negara.
Bahwa ODMK dan ODGK selama melalui
proses pemeriksaan Tim Kesehatan Jiwa (Tim Medis) dan selama telah dinyatakan
dan diterangkan secara tertulis sebagai positif tidak mampu
mempertanggungjawabkan perbuatannya maupun tidak dapat atau tidak sanggup melakkan suatu perbuatan dalam menghadapi persoalan
yang mengenai dirinya (jiwa raganya) dan dalam hubungan dengan sosok manusia
diluar dirinya sebagai rangkaian tingkah laku dirinya menghadapi proses hukum
maupun proses peradilan, dapat dikecualikan dari penetapan hasil penerapan hukum
atas persoalan/perkara oleh aparat hukum terutama Hakim, Jaksa, Polisi dan
Advokat, maupun aparat administrasi pemerintahan, serta dapat diuji kehadapan
pengadilan tata usaha negara maupun pengadilan negeri, apabila merugikan
seseorang maupun merugikan negara.
III.KESIMPULAN
- Bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa sesorang
sebagai upaya kesehatan jiwa adalah penting dan bersinergi dengan upaya
penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dalam proses perkara di dalam maupun
diluar pengadilan.
- Diperlukan
peningkatan sarana dan pra sarana kesehatan jiwa dalam pembangunan dibidang
kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran
masyarakat dalam arti luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar