Minggu, 21 Desember 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA BIDANG KELAUTAN



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  telah  terjadi dapat mengakibatkan penghukuman  fisik dan atau moral bagi pelakunya.
        Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 2,3,8 dan 9, Undang Undang Tentang Kelautan, dinyatakan jika yang dimaksud dengan Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan atau kegiatan di wilayah laut yang meliputu dasar laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Sekanjutnya             Bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas  permukaan air pada watu air pasang. Lebih lanjut bahwa pengelolaan kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan serta konsevasi laut. Juga bahwa pengelolaan ruang laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian ruang laut. Maka lapangan kehidupan kelautan urgen menjadi minat dan perhatian umum di tanah air kita Indonesia.
         Bahwa  Dalam  pasal 47 DAN  pasal 49, Undang Undang No.32 Tahun 2014 Tentang  Kelautan, dinyatakan adanya sanksi bagi pelanggar norma tsb, yang satu adalah perbuatan yang dikenakan denda administrative , yang berupa : peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi;  pencabutan izin; dan atau denda administrasi;  sedangkan saknsi bagi perbuatan lainnya berupa Hukuman Penjara dan denda yang cukup berat.
         Bahwa Dalam ketentuan pasal 49 UU No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, dinyatakan bahwa Dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  serta pidana denda paling banyak 20 (dua puluh) Miliar rupiah, SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP YANG TIDAK MEMILIKI IZIN LOKASI, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1). Sedangkan ketentuan pasal 47 UU tsb lengkapnya adalah menyatakan sebagai berikut :
1.Bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah jurisdiksi, WAJIB memiliki izin lokasi (AYAT 1).
2.Bahwa izin lokasi yang berada di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, DILAKUKAN SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang undangan (AYAT 2).
3.Bahwa SETIAP ORANG yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah PERAIRAN DAN WILAYAH JURISDIKSI yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenakan sanksi administrative berupa : Peringatan Tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan atau Denda administrative (AYAT 3).
4.Bahwa Ketentuan mengenai IZIN LOKASI DI LAUT yang berada di wilayah perairan dan wilayah jurisdiksi sebagaimana dimaksud  Pada angka 1  di atas, Dan  Tata Cara pengenaan SANKSI ADMINISTRATIVE sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, diatur dengan Peraturan Pemerintah (AYAT 4).
           Bahwa dari segi hirarki dan jenis materi muatan ketentuan yang diatur dalam undang undang tentang kelautan ysb, maka terdapat hubungan dengan materi muatan ketentuan yang terdapat di berbagai peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan berbagai undang undang  antara lain peraturan pemerintah tentang ketelitian peta tata ruang; pelaksanaan informasi geospasial; pengelolaan kawasan khusus; pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil; angkutan di perairan; pengelolaan usaha pertambangan  termasuk juga pelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya secara formal norma pidana dibidang kelautan adalah sederajat dengan undang undang lainnya, namun secara materil (ISI) adalah sederajat dengan peraturan pemerintah atau lebih rendah daripada suatu undang undang. Sedangkan dari segi muatan materi atau cakupan materinya, norma pidana dibidang kelautan tsb, adalah amat sempit akibat tidak meliputi tindakan atau perbuatan hukum oleh suatu korporasi atau badan usaha yang juga dapat dikategorikan sebagai salah satu pelaku tindak pidana khusus dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
            Bahwa alur pikiran yang terkandung dalam norma pidana kelautan tsb, adalah jika subyek atau pelaku perbuatan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan  ruang kelautan, SEMATA ADALAH ORANG SEORANG DENGAN SEBUTAN SETIAP ORANG, Sedangkan obyek  yang menjadi tujuan penghukumannya adalah KETIADAAN KEPEMILIKAN IZIN LOKASI. Oleh karenanya penafsiran yang mungkin berkembang atas fungsi normative ketentuan pidana di bidang kelautan tsb, adalah status hukum kepemilikan izin lokasi  dengan pertanyaan yang masih tersisa apakah izin lokasi dimakasud ADALAH merupakan bagian terpisah atau terintegrasi dengan izin IZIN lainnya misalnya izin usaha penguasaan dan pengusahaan perairan di wilayah pulau pulau kecil. Juga apakah izin usaha perikanan laut dan izin usaha pertambangan khusus mineral minyak dan gas bumi atau panas bumi adalah juga menjadi bagian dari izin lokasi dimaksud? Juga sejauh mana batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan izin izin yang telah ada selain izin lokasi yang dimaksud dalam undang undang tentang Kelautan tsb?
            Bahwa perbedaan tentang izin lokasi dengan izin izin lain misalnya izin lingkungan yang terbit dalam pengelolaan usaha perkebunan dan kehutanan,n  serta pertambangan mineral dan batu bara,  maupun perikanan laut,  dari sudut kewenangan lembaga penerbit izin  maupun persyaratan teknis pelaksanaan/operatif yang harus dipenuhi oleh pemegang atau penerima izin adalah urgen demi kejelasan dan kepastian hukum yang juga menjadi perhatian umum. Oleh karena itu DISATU SEGI bahwa harapan dan aspirasi masyarakat umum adalah agar peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan dari undang undang tentang kelautan tsb, tetap konsisten dengan tujuan utama meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, seiring peningkatan laju pertumbuhan ekonomi nasional serta ditunjang dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, yang justru terlebih dahulu dalam Undang Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, telah meletakkan kerangka pikir dan perbuatan yang patut atau taat asas dalam penerbitan suatu keputusan administrasi oleh badan atau pejabat administrasi pemerintahan itu sendiri, diantaranya adalah Asas Tidak menyalagunakan wewenang atau melampaui batas wewenang atau mencampur adukkan wewenang, sebagai Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Sedangkan DILAIN SEGI bahwa Masyarakat Umum dan Pelaku Usaha serta  Pemerintah Daerah berharap Pengayoman dan permainan yang tulus  serta konsisten dengan prinsip/kriterian pembagian urusan pemerintahan sekaligus kewenangan yang adil dan serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SEMOGA

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kalau proses pemidanaanya gimana kak ?