T
|
indak Pidana adalah suatu perbuatan
yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang
dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman fisik dan
atau moral bagi pelakunya.
Bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 2,3,8 dan 9, Undang Undang Tentang
Kelautan, dinyatakan jika yang dimaksud dengan Kelautan adalah hal yang
berhubungan dengan laut dan atau kegiatan di wilayah laut yang meliputu dasar
laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah
pesisir dan pulau pulau kecil. Sekanjutnya Bahwa pulau adalah wilayah daratan
yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada watu air pasang. Lebih
lanjut bahwa pengelolaan kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,
pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan serta konsevasi laut. Juga
bahwa pengelolaan ruang laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan
pengendalian ruang laut. Maka lapangan kehidupan kelautan urgen menjadi minat
dan perhatian umum di tanah air kita Indonesia.
Bahwa Dalam
pasal 47 DAN pasal 49, Undang Undang No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, dinyatakan adanya sanksi bagi
pelanggar norma tsb, yang satu adalah perbuatan yang dikenakan denda
administrative , yang berupa : peringatan tertulis; penghentian sementara
kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan
izin; dan atau denda administrasi; sedangkan saknsi bagi perbuatan lainnya berupa
Hukuman Penjara dan denda yang cukup berat.
Bahwa Dalam ketentuan pasal 49 UU
No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, dinyatakan bahwa Dipidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun serta pidana denda paling
banyak 20 (dua puluh) Miliar rupiah, SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PEMANFAATAN
RUANG LAUT SECARA MENETAP YANG TIDAK MEMILIKI IZIN LOKASI, Sebagaimana dimaksud
dalam pasal 47 ayat (1). Sedangkan ketentuan pasal 47 UU tsb lengkapnya adalah menyatakan
sebagai berikut :
1.Bahwa Setiap
orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan
dan wilayah jurisdiksi, WAJIB memiliki izin lokasi (AYAT 1).
2.Bahwa izin
lokasi yang berada di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, DILAKUKAN SESUAI dengan
ketentuan peraturan perundang undangan (AYAT 2).
3.Bahwa SETIAP
ORANG yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah PERAIRAN
DAN WILAYAH JURISDIKSI yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenakan
sanksi administrative berupa : Peringatan Tertulis, penghentian sementara
kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan atau Denda administrative
(AYAT 3).
4.Bahwa Ketentuan
mengenai IZIN LOKASI DI LAUT yang berada di wilayah perairan dan wilayah
jurisdiksi sebagaimana dimaksud Pada
angka 1 di atas, Dan Tata Cara pengenaan SANKSI ADMINISTRATIVE sebagaimana
dimaksud pada angka 3 di atas, diatur dengan Peraturan Pemerintah (AYAT 4).
Bahwa
dari segi hirarki dan jenis materi muatan ketentuan yang diatur dalam undang
undang tentang kelautan ysb, maka terdapat hubungan dengan materi muatan
ketentuan yang terdapat di berbagai peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan
berbagai undang undang antara lain
peraturan pemerintah tentang ketelitian peta tata ruang; pelaksanaan informasi
geospasial; pengelolaan kawasan khusus; pengelolaan dan pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau pulau kecil; angkutan di perairan; pengelolaan usaha
pertambangan termasuk juga pelestarian
lingkungan hidup. Oleh karenanya secara formal norma pidana dibidang kelautan
adalah sederajat dengan undang undang lainnya, namun secara materil (ISI) adalah
sederajat dengan peraturan pemerintah atau lebih rendah daripada suatu undang
undang. Sedangkan dari segi muatan materi atau cakupan materinya, norma pidana
dibidang kelautan tsb, adalah amat sempit akibat tidak meliputi tindakan atau
perbuatan hukum oleh suatu korporasi atau badan usaha yang juga dapat
dikategorikan sebagai salah satu pelaku tindak pidana khusus dalam sistem
penegakan hukum Indonesia.
Bahwa alur pikiran yang terkandung dalam norma
pidana kelautan tsb, adalah jika subyek atau pelaku perbuatan yang terkait
langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan ruang kelautan, SEMATA ADALAH ORANG SEORANG
DENGAN SEBUTAN SETIAP ORANG, Sedangkan obyek
yang menjadi tujuan penghukumannya adalah KETIADAAN KEPEMILIKAN IZIN
LOKASI. Oleh karenanya penafsiran yang mungkin berkembang atas fungsi normative
ketentuan pidana di bidang kelautan tsb, adalah status hukum kepemilikan izin
lokasi dengan pertanyaan yang masih
tersisa apakah izin lokasi dimakasud ADALAH merupakan bagian terpisah atau
terintegrasi dengan izin IZIN lainnya misalnya izin usaha penguasaan dan
pengusahaan perairan di wilayah pulau pulau kecil. Juga apakah izin usaha
perikanan laut dan izin usaha pertambangan khusus mineral minyak dan gas bumi
atau panas bumi adalah juga menjadi bagian dari izin lokasi dimaksud? Juga
sejauh mana batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait
dengan izin izin yang telah ada selain izin lokasi yang dimaksud dalam undang
undang tentang Kelautan tsb?
Bahwa perbedaan tentang izin lokasi dengan
izin izin lain misalnya izin lingkungan yang terbit dalam pengelolaan usaha
perkebunan dan kehutanan,n serta
pertambangan mineral dan batu bara,
maupun perikanan laut, dari sudut
kewenangan lembaga penerbit izin maupun persyaratan
teknis pelaksanaan/operatif yang harus dipenuhi oleh pemegang atau penerima
izin adalah urgen demi kejelasan dan kepastian hukum yang juga menjadi
perhatian umum. Oleh karena itu DISATU SEGI bahwa harapan dan aspirasi
masyarakat umum adalah agar peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan
dari undang undang tentang kelautan tsb, tetap konsisten dengan tujuan utama
meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, seiring peningkatan laju
pertumbuhan ekonomi nasional serta ditunjang dengan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan yang baik, yang justru terlebih dahulu dalam Undang
Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, telah meletakkan kerangka pikir dan
perbuatan yang patut atau taat asas dalam penerbitan suatu keputusan
administrasi oleh badan atau pejabat administrasi pemerintahan itu sendiri,
diantaranya adalah Asas Tidak menyalagunakan wewenang atau melampaui batas
wewenang atau mencampur adukkan wewenang, sebagai Asas Umum Pemerintahan Yang
Baik. Sedangkan DILAIN SEGI bahwa Masyarakat Umum dan Pelaku Usaha serta Pemerintah Daerah berharap Pengayoman dan
permainan yang tulus serta konsisten
dengan prinsip/kriterian pembagian urusan pemerintahan sekaligus kewenangan
yang adil dan serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SEMOGA
1 komentar:
Kalau proses pemidanaanya gimana kak ?
Posting Komentar