Rabu, 31 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG KONSERVASI TANAH DAN AIR



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa  Tindak Pidana bidang Konservasi Tanah dan Air adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan pengolahan lahan dan pemanfaatan lahan, dalam suatu hubungan pengaruh secara timba balik antara manusia dan alam fisik maupun buatan.
Bahwa salah satu urgensi pengaturan konservasi air dan tanah adalah karena Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya akibat posisi geografis dan penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan sehingga perlu dilindungi, dipulihkan dan ditingkatkan serta dipelihara melalui konservasi air dan tanah.
Bahwa  terdapat defenisi dalam ketentuan pasal 1 Undang Undang No.37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air dan Tanah, dan ketentuan Larangan dalam pasal  18 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), serta ketentuan pidana dalam pasal 59 sampai dengan pasal 66, adalah sebagai berikut :
A. Pasal 1 angka 2, bahwa Konservasi Tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari. selanjutnya angka 3, bahwa Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah berserta segenap factor yang mempengaruhi penggunaannya seperti : Iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh  Manusia. Lebih lanjut angka 4, bahwa Lahan Prima adalah lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Dan Angka 5, bahwa Lahan Kritis adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Serta angka 7, bahwa Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsure hara dan air, media pengatur tata air dan sebagai sistem penyanggah kehidupan secara lestari.juga angka 8, bahwa kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Juga angka 9, bahwa kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumberdaya buatan.
B. Pasal 18 ayat (1) bahwa  SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KONSERVASI PENGGUNAAN LAHAN PRIMA DIKAWASAN LINDUNG, Sedangkan Pasal 20 ayat (1) bahwa SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KONSERVASI PENGGUNAAN LAHAN PRIMA DIKAWASAN BUDI DAYA.    
C. Pasal  59 sampai dengan pasal 66 adalah ketentuan pidana, yang hakekatnya adalah sanksi  berupa hukuman Penjara dan Denda bagi pelaku perseorangan, dan Denda hanya bagi badan usaha sebagai pelaku. Namun ketentuan pidana tsb, terdapat kelemahan akibat tidak ada penjelasan tentang rincian perbuatan melakukan konservasi lahan prima yang bagaimana kah yang dikategorikan memenuhi unsur perbuatan yang bersifat melawan hukum yang mana? Apakah hukum yang lahir dari perjanjan atau hukum perdat maupun hukum public termasuk hukum administrasi negara?. Oleh karenanya norma pidana tentang konservasi tanah dan air tsb, belum efektif berfungsi sebagai instrument hukum yang dapat menjadi pedoman utama dalam sistem penegakan hukum pidana, terkecuali dikaitkan dengan perbuatan pidana dibidang lainnya sebagai gabungan tindak pidana, itupun masih terkendala criteria teknis juridis yang melekat pada kewenangan dan fungsi para penegak hukum itu sendiri soal penerapan Hukumnya, baik hukum materil maupun formal atau hukum acaranya.
Bahwa Materi muatan Ketentuan pasal 59 sampai dengan pasal 66 Undang Undang Tentang Konservasi tanah dan Air adalah sebagai berikut :
Pasal 59
(1)  Orang perseorangan yang kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau pidana denda  banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasai 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5)     Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(6)     Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(7)     Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8)     Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(10)    Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
                                                          Pasal 60                                                    
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau                                                                              pidana         denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(3) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(10)    Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/ atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(11)    Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(12) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/ atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pasal 61
               Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(1)     Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)     Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan  Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
(3)     Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling  sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling   banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)  Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(6)  Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(8)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(9)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(10)    Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(11)    Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(12)    Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Pasal 62
(1) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
Pasal 63
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 64
(1)   Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
                                   Pasal 65
Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.         badan hukum atau badan usaha; dan/atau
b.        orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
                                    Pasal 66
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.   penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan / atau kegiatan;
c.    perbaikan akibat tindak pidana;
d.   kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ atau
e.    penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Bahwa  praktek hukum  membedakan  pertanggungjawaban  pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi  atau  seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum itu sendiri sebagai pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang Undang Tentang konservasi Air dan tanah, menganut sistem pertanggungjawaban pidana secara terpisah diantara subyek hukum pelaku tindak pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang Konservasi tanah dan air memerlukan peraturan pelaksanaan yang konsisten dengan tujuan utama pengolahan dan pelestarian lingkungan hidup pada umumnya dan menetapkan pedoman terperinci tentang kwalifikasi dan jenis perbuatan yang dikategorikan memenuhi unsur Larangan dalam kegiatan konservasi tanah dan air itu sendiri serta penyesuaian nya dengan hukum acara pidana khusus yang berlaku.

Tidak ada komentar: