T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian
kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang Konservasi Tanah dan Air
adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan
kegiatan pengolahan lahan dan pemanfaatan lahan, dalam suatu hubungan pengaruh
secara timba balik antara manusia dan alam fisik maupun buatan.
Bahwa salah satu urgensi pengaturan
konservasi air dan tanah adalah karena Tanah dan air merupakan sumber daya alam
yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya akibat posisi geografis
dan penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan sehingga perlu dilindungi,
dipulihkan dan ditingkatkan serta dipelihara melalui konservasi air dan tanah.
Bahwa terdapat defenisi dalam ketentuan pasal 1 Undang Undang No.37 Tahun 2014 Tentang
Konservasi Air dan Tanah, dan ketentuan Larangan dalam pasal 18 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), serta
ketentuan pidana dalam pasal 59 sampai dengan pasal 66, adalah sebagai
berikut :
A. Pasal 1 angka 2,
bahwa Konservasi Tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan,
peningkatan dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai kemampuan dan peruntukan
lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang
lestari. selanjutnya angka 3, bahwa Lahan adalah bagian daratan dari permukaan
bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah berserta segenap factor
yang mempengaruhi penggunaannya seperti : Iklim, relief, aspek geologi dan
hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh Manusia. Lebih lanjut angka 4, bahwa Lahan
Prima adalah lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang
dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Dan Angka 5, bahwa Lahan Kritis
adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk
menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Serta
angka 7, bahwa Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsure hara dan air,
media pengatur tata air dan sebagai sistem penyanggah kehidupan secara
lestari.juga angka 8, bahwa kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan. Juga angka 9, bahwa kawasan budi daya
adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama dibudi dayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumberdaya
buatan.
B. Pasal 18 ayat (1)
bahwa SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KONSERVASI
PENGGUNAAN LAHAN PRIMA DIKAWASAN LINDUNG, Sedangkan Pasal 20 ayat (1) bahwa
SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KONSERVASI PENGGUNAAN LAHAN PRIMA DIKAWASAN
BUDI DAYA.
C. Pasal 59 sampai dengan pasal 66 adalah ketentuan
pidana, yang hakekatnya adalah sanksi berupa
hukuman Penjara dan Denda bagi pelaku perseorangan, dan Denda hanya bagi badan
usaha sebagai pelaku. Namun ketentuan pidana tsb, terdapat kelemahan akibat
tidak ada penjelasan tentang rincian perbuatan melakukan konservasi lahan prima
yang bagaimana kah yang dikategorikan memenuhi unsur perbuatan yang bersifat
melawan hukum yang mana? Apakah hukum yang lahir dari perjanjan atau hukum perdat
maupun hukum public termasuk hukum administrasi negara?. Oleh karenanya norma
pidana tentang konservasi tanah dan air tsb, belum efektif berfungsi sebagai
instrument hukum yang dapat menjadi pedoman utama dalam sistem penegakan hukum
pidana, terkecuali dikaitkan dengan perbuatan pidana dibidang lainnya sebagai
gabungan tindak pidana, itupun masih terkendala criteria teknis juridis yang
melekat pada kewenangan dan fungsi para penegak hukum itu sendiri soal
penerapan Hukumnya, baik hukum materil maupun formal atau hukum acaranya.
Bahwa Materi muatan Ketentuan
pasal 59 sampai dengan pasal 66 Undang Undang Tentang Konservasi tanah dan Air
adalah sebagai berikut :
Pasal
59
(1) Orang perseorangan yang kelalaiannya melakukan
konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat
Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(3) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau pidana denda banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(4)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(5)
Orang perseorangan yang
karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi
berat Lahan Prima dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(6)
Orang perseorangan yang
karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 yang mengakibatkan
bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(7)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang
memiliki Lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare),
dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak
skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).
(9)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani
hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah).
(10)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling
luas 2 ha (dua hektare),
dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak
skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan
menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman
pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pasal
60
(1)
Orang perseorangan yang
dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2)
Orang perseorangan yang
dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(3)
Orang perseorangan yang
dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4)
Orang perseorangan yang
dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/
atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Orang perseorangan yang dengan
sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(7)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan
menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan
melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(8)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani
hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah).
(9)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang
memiliki Lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(10)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang
memiliki Lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/ atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
(11)
Petani penggarap tanaman
pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua
hektare), petani yang
memiliki Lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(12)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan
menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/ atau petani
hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pasal 61
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(1)
Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana
dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)
Badan hukum atau badan
usaha yang karena kelalaiannya melakukan
konversi penggunaan Lahan Prima
di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan
bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
(3)
Badan hukum atau badan
usaha yang karena kelalaiannya melakukan
konversi penggunaan Lahan Prima
di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(5) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi
berat Lahan Prima dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(6) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9
(sembilan) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(8) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat
Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(9) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan
paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
(10)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(11)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 yang
mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana
denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(12)
Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja
melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 yang mengakibatkan
bencana dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas
miliar rupiah).
Pasal
62
(1)
Orang
perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah
dan Air sehingga mengakibatkan degradasi
Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan
menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman
pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 63
(1)
Orang
perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan
Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan
berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan
menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan
melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 64
(1)
Badan hukum atau badan
usaha yang karena kelalaiannya tidak
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi
Lahan berat yang melampaui ambang batas
kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Badan hukum atau badan usaha
yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan
Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang
batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 65
Tindak
pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan
sanksi pidana dijatuhkan
kepada:
a.
badan hukum atau badan
usaha; dan/atau
b.
orang yang memberi perintah
untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
Pasal 66
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini,
terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai
pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.
penutupan seluruh atau
sebagian tempat usaha dan / atau kegiatan;
c.
perbaikan akibat tindak
pidana;
d.
kewajiban mengerjakan apa
yang dilalaikan tanpa hak; dan/ atau
e.
penempatan perusahaan di
bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Bahwa praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang
bertindak selaku orang pribadi atau seorang yang tidak bertindak untuk atau atas
nama badan usaha atau koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk
atau atas nama badan usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum
itu sendiri sebagai pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang
Undang Tentang konservasi Air dan tanah, menganut sistem pertanggungjawaban
pidana secara terpisah diantara subyek hukum pelaku tindak pidananya.
Kesimpulan
:
Bahwa
penerapan peraturan tindak pidana di bidang Konservasi tanah dan air memerlukan
peraturan pelaksanaan yang konsisten dengan tujuan utama pengolahan dan
pelestarian lingkungan hidup pada umumnya dan menetapkan pedoman terperinci
tentang kwalifikasi dan jenis perbuatan yang dikategorikan memenuhi unsur
Larangan dalam kegiatan konservasi tanah dan air itu sendiri serta penyesuaian
nya dengan hukum acara pidana khusus yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar