T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian
kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang Hak Cipta adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh
undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan dan
PEMILIKAN hasil karya dibidang Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi serta seni sastra yang merupakan kekayaan intelektual Manusia. Selanjutnya
Hak
Cipta dimaksud adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berasarkan prinsip deklarasi setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lebih
lanjut bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara berdiri sendiri
atau secara bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan
pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang Ilmu
Pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahliaan yang diekspresikan dalam
bentuk nyata. Juga Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah fari pencipta atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
Bahwa Hak cipta terbagi atas hak moral dan hak
ekonomi.
Bahwa disatu segi, Hak moral
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama nya pada salinan
sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, Menggunakan nama alias atau
nama samarannya, Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, Mengubah
judul atau anak judul ciptaan dan Mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya. Sedangkan dilain segi, Hak Ekonomi merupakan hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomis
atas ciptaannya dan untuk melakukan :
penerbitan dan penggandaan ciptaan dengan segala bentuk, penerjemahan ciptaan, pengaransemenan,
pengadaptasian atau pentransformasian ciptaan,pendistribusian ciptaan atau
salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan
penyewaan ciptaan, dengan mewajibkan setiap orang yang akan melaksanakan hak
ekonomi tsb untuk terlebih dahulu mendapat Izin dari pencipta atau pemegang hak
cipta, sekaligus melarang setiap orang
yang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersil ciptaan tanpa
terlebih dahulu mendapat izin dari pencipta atau pemegang hal cipta.
Bahwa Ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 112
sampai dengan pasal 120 Undang Undang
No.28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta, adalah sebagai berikut :
Pasal 112
Setiap Orang
yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau
huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja
dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan
dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara
Komersial, Penggandaan, Pengumuman,
Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan
untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran
hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran
hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal 117
(1) Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c
untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (saw) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak
Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf
a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan
Secara Komersial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan
dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal 118
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, dan/atau
huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan
melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal
120
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
Bahwa praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang
bertindak selaku orang pribadi atau seorang yang tidak bertindak untuk atau atas
nama badan usaha atau koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk
atau atas nama badan usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum
itu sendiri sebagai pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang
Undang Tentang Hak Cipta, juga Hak menganut
sistem pertanggungjawaban pidana secara terpisah diantara subyek hukum pelaku
tindak pidananya.
Kesimpulan
:
Bahwa
Ketentuan peraturan tindak pidana di bidang Hak Cipta memerlukan peraturan
pelaksanaan yang konsisten dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dalam
kegiatan sosial dan ekonomi, demikian pula ketentuan tindak pidana tsb, diharapkan
dapat berfungsi sebagai pengendali niat dan kesempatan oknum yang merusak
kreatifitas seorang pencipta atau
pemegang hak cipta sekaligus sebagai instrument sistem penegakan hukum itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar