Rabu, 31 Desember 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA



T
  indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa  Tindak Pidana bidang Hak Cipta  adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan dan PEMILIKAN hasil karya  dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta seni sastra yang merupakan kekayaan intelektual Manusia. Selanjutnya  Hak Cipta dimaksud adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berasarkan prinsip deklarasi setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lebih lanjut bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara berdiri sendiri atau secara bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahliaan yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Juga Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah fari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Bahwa  Hak cipta terbagi atas hak moral dan hak ekonomi.
Bahwa disatu segi, Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk  tetap mencantumkan  atau tidak mencantumkan nama nya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, Menggunakan nama alias atau nama samarannya, Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, Mengubah judul atau anak judul ciptaan dan Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan atau hal yang  bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.  Sedangkan  dilain segi, Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas ciptaannya  dan untuk melakukan : penerbitan dan penggandaan ciptaan dengan segala bentuk, penerjemahan ciptaan, pengaransemenan, pengadaptasian atau pentransformasian ciptaan,pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan, dengan mewajibkan setiap orang yang akan melaksanakan hak ekonomi tsb untuk terlebih dahulu mendapat Izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sekaligus  melarang setiap orang yang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersil ciptaan tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari pencipta atau pemegang hal cipta.
Bahwa  Ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 112 sampai dengan pasal 120  Undang Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta, adalah sebagai berikut :
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
                                       Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                         Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                         Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                         Pasal 116
(1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                         Pasal 117
(1)  Setiap Orang  yang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk  Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (saw) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).
(2)  Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                         Pasal 118
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                                                     Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                          Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
Bahwa  praktek hukum  membedakan  pertanggungjawaban  pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi  atau  seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum itu sendiri sebagai pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang Undang Tentang Hak  Cipta, juga Hak menganut sistem pertanggungjawaban pidana secara terpisah diantara subyek hukum pelaku tindak pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa Ketentuan peraturan tindak pidana di bidang Hak Cipta memerlukan peraturan pelaksanaan yang konsisten dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dalam kegiatan sosial dan ekonomi, demikian pula ketentuan tindak pidana tsb, diharapkan dapat berfungsi sebagai pengendali niat dan kesempatan oknum yang merusak kreatifitas  seorang pencipta atau pemegang hak cipta sekaligus sebagai instrument sistem penegakan hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar: