I. PENDAHULUAN
Bahwa salah satu aspek perlindungan hukum warga negara Indonesia adalah kebebasan
beraktifitas dan bertanggungjawab dihadapan hukum, sehingga hak dan kewajiban
asasi sebgai manusia dalam hidup dan kehidupan di muka bumi ini merupakan
anugrah Tuhan yang maha esa, yang perwujudannya tidak dapat dihilangkan oleh
dan sesama ummat manusia.
Bahwa Tindak pidana kemanusiaan adalah
seperangkat ketentuan peraturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi akibat
tindakan hukum seseorang yang terbukti telah menghapus dan mengurangi kepastian
perlindungan serta penegakan hak asasi manusia. selanjutnya bahwa salah satu
jenis tindak pidana kemanusiaan adalah Diskriminasi Ras dan Etnis, sebagaimana
diatur dalam Bab VIII pasal 15 sampai dengan pasal 21, Undang Undang
Nomor : 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ketentuan
mana merupakan ketentuan yang bersifat operatif dan implementatif dari Undang
Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa
batasan pengertian tindakan atau perbuatan Diskriminasi secara luas
(gamblang) tercantum dalam ketentuan pasal 1 angka 3, Undang Undang
Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Diskrimininasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok,
golongan, status sosial,status ekonomi,jenis kelamin, bahasa,keyakinan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya,dan aspek kehidupan lainnya.
Bagaimana kah implementasi ketentuan pidana
diskriminasi ras dan etnis dalam Hukum Pidana di negara kita?
dan Sejauh mana kah prinsip perlindungan Ras dan etnis dalam
penegakan Hak asasi manusia di negara kita?
II. PEMBAHASAN
A. Bahwa pemahaman nilai nilai budaya positif oleh
berbagai suku yang beraneka ragam dalam negara kita, telah mencanangkan sikap
yang menghormati dan menghargai sesama manusia secara serasi dan selaras,
dengan kepercayaan maupun keyakinan terhadap
keberadaan Tuhan Yang Maha Esa serta Ciptaannya termasuk Alam Semesta, bahkan keseimbangan
sikap penghormatan dan penilaian utama tertuju kepada keberadaan dan sifat
serta anugrah Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber sebab utama keberadaan dan
manfaat Alam Semesta dengan segenap Isinya termasuk Manusia itu sendiri.
Selanjutnya berbagai suku di tanah air kita Indonesia sejak dulu telah mengenal
dan melaksanakan sikap musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil
keputusan atas persoalan yang dihadapi secara bersama dan saksama, baik dalam
urusan pemenuhan kebutuhan dasar maupun pelengkap yang meliputi penyediaan
bahan makanan dan minuman serta penyediaan tempat tinggal atau hunian bagi diri
dan keluarga, termasuk urusan mata pencagarian yang kebanyakan adalah petani
dan nelayan.
B.Bahwa wujud tindakan atau
perbuatan diskriminasi ras dan etnis secara terperinci (limitative), disebutkan
dalam ketentuan pasal 4 Undang Undang No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnik sebagai beikut :
a) Memperlakukan Pembedaan, Pengecualian,
Pembatasan, atau Pemilihan berdasarkan Ras dan Etnis, yang mengakibatkan
Pencabutan atau pengurangan pengakuan, Perolehan atau Pelaksanaan hak Asasi
Manusia dan Kebebasan Dasar dalam suatu Kesataraan di bidang Sipil, Politik, Ekonomi,
Sosial dan Budaya Atau
b) Menunjukkan Kebencian atau rasa
benci kepada Orang Karena Perbedaan Ras dan Etnis, yang berupa perbuatan :
1. Membuat tulisan atau gambar untuk
ditempatkan,ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya
yang dapat dilihat atau dibaca oleh Orang Lain;
2. Berpidato, mengungkapkan atau
melontarkan kata kata tetentu ditempat umum atau ditempat lainnya yang dapat
didengar oleh Orang Lain;
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya
berupa benda, kata kata atau gambar ditempat umum atau ditempat lainnya yang
dapat dibaca oleh Orang Lain; Atau
4. Melakukan Perampasan Nyawa Orang,
Penganiayaan,Pemerkosaan, Perbuatan cabul, Pencurian dengan Kekerasan atau
Perampasan Kemerdekaan berdasarkan
Diskriminasi ras dan Etnis.
C. Bahwa hubungan ketentuan tentang
tindak pidana Diskriminasi Ras dan Etnik dengan Hak Asasi adalah dalam
penerapan kesetaraan cakupan makna materi ketentuan ( penafsiran Eksentif)
antara maksud Pasal 4 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21, Undang
Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dengan
maksud Ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 Undang Undang No. 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dapat di rangkum dalam pemahaman atau
pengertian sebagai berikut :
1. Bahwa setiap orang yang sengaja
melakukan tindakan sebagaimana tersebut pada poin B huruf (a) di atas, diancam
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ Atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus
juta rupiah), dan dalam waktu dan tempat kejadian yang sama, ternyata tidak
mengakui dan menjunjung tinggi Hak kodrat serta kebebasan dasar manusia untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan, dan
untuk mencapi kebahagiaan kesejahteraan serta kecerdasan dan keadilan sesuai
martabat kemanusiaan.juga dalam hal tindakan yang dilakukan pada poin B huruf
(a) di atas, pada saat dan tempat yang sama maupun berlainan namun
berkelanjutan antara satu dan lain perbuatan yang sama tersebut, ternyata tidak
mengakui, tidak melindungi atau tidak menjamin perlakuan hukum yang adil serta
mendapatkan kepastian hukum dalam semangat didepan hukum berdasarkan akal
sehat dan kecerdasan fikiran sesuai
harkat martabat kemanusiaan.
2. Bahwa setiap orang yang sengaja
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi Ras dan Etnis, sebagaimana perbuatan tersebut pada poin B huruf
(b) angka 1 sampai 3 di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta
rupiah), dan dalam waktu dan tempat kejadian yang sama maupun yang berlainan
dan berlanjut perbuatan yang satu dengan yang lain serta saling berkaitan satu
denngan yang lainnya, ternyata tidak
mengakui dan tidak menghormati serta tidak melindungi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa,Hak kebebasan pribadi,pikiran
dan hati nurani, Hak Beragama,Hak untuk tidak diperbudak,Hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut.
3. Bahwa setiap orang yang dengan
sengaja merampas nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan atau perbuatan cabul,
pencurian dengan kekerasan atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi
Ras dan Etnis, sebagaimana perbuatan tersebut pada poin B huruf (b) angka 4 di
atas,dipidana dengan ancaman penjara dan/ atau denda maksimal ditambah 1/3 dari
masing masing ancaman pidana maksimalnya juga dengan hukuman tambahan berupa
pemulihan hak korban atau restitusi. juga dalam waktu dan tempat kejadian yang
sama maupun yang berlainan dan berlanjut perbuatan yang satu dengan yang lain
serta saling berkaitan satu dengan yang lainnya, ternyata tidak mengakui dan tidak menghormati
serta tidak melindungi Hak untuk hidup,
Hak untuk tidak disiksa,Hak kebebasan pribadi,pikiran dan hati nurani, Hak
Beragama,Hak untuk tidak diperbudak,Hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
4. Bahwa apabila pelaku tindak pidana
tersebut pada poin 1 sampai dengan poin
3 di atas, adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, maupun
untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan
lain bertindak dalam lingkungan korporasi, baik secara sendiri maupun bersama
sama, maka penyidikan penuntutan dan pemidanaannya dilakukan terhadap
koorporasi dan/ Atau pengurusnya. Sedangkan jika pelaku tindak pidana tersebut
adalah korporasi, maka pidana penjara dan denda dijatuhkan terhadap korporasi
dengan pemberatan serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau
pencabutan status badan hukumnya.
D.
Bahwa materi muatan ketentuan pidana terhadap tindak pidana diskriminasi
ras dan etnis, adalah proaktif dalam mengendalikan prilaku manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya dalam hidup dan kehidupan dimuka bumi ini,
serta menjadi perekat keberadaan dan kelangsungan fungsi utama lembaga
peradilan negara yang jujur dan adil serta obyektif tidak berpihak juga tidak
sewenangwenang atau menyalagunakan wewenang maupun mencampur adukkan kewenangan
baik oleh warga negara maupun lembaga negara atau pejabat administrasi
pemerintahan negara. Oleh karenanya secara umum prinsip penegakan hak asasi
manusia di negara kita adalah perlindungan kebebasan negara yang konsisten dengan nilai nilai yang
terkandung dalam Hukum dasar negara kita atau konstitusi negara kesatuan RI.
III. KESIMPULAN
- Bahwa salah satu instrument hukum dalam upaya
pengendalian sosial kemasyarakatan adalah perlindungan dan jaminan penegakan
hak asasi manusia Indonesia dengan semangat dan pikiran serta sikap positif
atas daya berlaku dan daya mengikatnya Hukum Pidana tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis.
-
Bahwa
semangat dan nilai yang terkandung dalam Hukum dasar negara kita yaitu
Pancasila, adalah prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia, sehingga pendidikan
kewarga negaraan berperan strategis dalam mengembangkan perlindungan, jaminan
pelaksanaan dan penegakan Hak Asasi Manusia, masa kini dan masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar