Jumat, 19 Desember 2014

TINDAK PIDANA DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS



I. PENDAHULUAN
         Bahwa  salah satu aspek perlindungan hukum  warga negara Indonesia adalah kebebasan beraktifitas dan bertanggungjawab dihadapan hukum, sehingga hak dan kewajiban asasi sebgai manusia dalam hidup dan kehidupan di muka bumi ini merupakan anugrah Tuhan yang maha esa, yang perwujudannya tidak dapat dihilangkan oleh dan sesama ummat manusia.
         Bahwa Tindak pidana kemanusiaan adalah seperangkat ketentuan peraturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi akibat tindakan hukum seseorang yang terbukti telah menghapus dan mengurangi kepastian perlindungan serta penegakan hak asasi manusia. selanjutnya bahwa salah satu jenis tindak pidana kemanusiaan adalah Diskriminasi Ras dan Etnis, sebagaimana diatur dalam Bab VIII pasal 15 sampai dengan pasal 21, Undang Undang Nomor : 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ketentuan mana merupakan ketentuan yang bersifat operatif dan implementatif dari Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
         Bahwa  batasan pengertian tindakan atau perbuatan Diskriminasi secara luas (gamblang) tercantum dalam ketentuan pasal 1 angka 3, Undang Undang Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Diskrimininasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial,status ekonomi,jenis kelamin, bahasa,keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,dan aspek kehidupan lainnya.
         Bagaimana kah implementasi ketentuan pidana diskriminasi  ras  dan etnis dalam Hukum Pidana di negara kita? dan Sejauh mana kah prinsip perlindungan Ras dan  etnis  dalam penegakan Hak asasi manusia di negara kita?
II. PEMBAHASAN  
A. Bahwa  pemahaman nilai nilai budaya positif oleh berbagai suku yang beraneka ragam dalam negara kita, telah mencanangkan sikap yang menghormati dan menghargai sesama manusia secara serasi dan selaras, dengan kepercayaan maupun keyakinan  terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa serta Ciptaannya termasuk Alam Semesta, bahkan keseimbangan sikap penghormatan dan penilaian utama tertuju kepada keberadaan dan sifat serta anugrah Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber sebab utama keberadaan dan manfaat Alam Semesta dengan segenap Isinya termasuk Manusia itu sendiri. Selanjutnya berbagai suku di tanah air kita Indonesia sejak dulu telah mengenal dan melaksanakan sikap musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan atas persoalan yang dihadapi secara bersama dan saksama, baik dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar maupun pelengkap yang meliputi penyediaan bahan makanan dan minuman serta penyediaan tempat tinggal atau hunian bagi diri dan keluarga, termasuk urusan mata pencagarian yang kebanyakan adalah petani dan nelayan.
B.Bahwa wujud tindakan atau perbuatan diskriminasi ras dan etnis secara terperinci (limitative), disebutkan dalam ketentuan pasal 4 Undang Undang No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik sebagai beikut :
a)   Memperlakukan Pembedaan, Pengecualian, Pembatasan, atau Pemilihan berdasarkan Ras dan Etnis, yang mengakibatkan Pencabutan atau pengurangan pengakuan, Perolehan atau Pelaksanaan hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar dalam suatu Kesataraan di bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Atau
b)   Menunjukkan Kebencian atau rasa benci kepada Orang Karena Perbedaan Ras dan Etnis, yang berupa perbuatan :
1.   Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh Orang Lain;
2.   Berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata kata tetentu ditempat umum atau ditempat lainnya yang dapat didengar oleh Orang Lain;
3.   Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata kata atau gambar ditempat umum atau ditempat lainnya yang dapat dibaca oleh Orang Lain; Atau
4.   Melakukan Perampasan Nyawa Orang, Penganiayaan,Pemerkosaan, Perbuatan cabul, Pencurian dengan Kekerasan atau Perampasan Kemerdekaan berdasarkan  Diskriminasi ras dan Etnis.
C. Bahwa hubungan ketentuan tentang tindak pidana Diskriminasi Ras dan Etnik dengan Hak Asasi adalah dalam penerapan kesetaraan cakupan makna materi ketentuan ( penafsiran Eksentif) antara maksud Pasal 4 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21, Undang Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dengan maksud Ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dapat di rangkum dalam pemahaman atau pengertian sebagai berikut :
1. Bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan sebagaimana tersebut pada poin B huruf (a) di atas, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ Atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dan dalam waktu dan tempat kejadian yang sama, ternyata tidak mengakui dan menjunjung tinggi Hak kodrat serta kebebasan dasar manusia untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan, dan untuk mencapi kebahagiaan kesejahteraan serta kecerdasan dan keadilan sesuai martabat kemanusiaan.juga dalam hal tindakan yang dilakukan pada poin B huruf (a) di atas, pada saat dan tempat yang sama maupun berlainan namun berkelanjutan antara satu dan lain perbuatan yang sama tersebut, ternyata tidak mengakui, tidak melindungi atau tidak menjamin perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dalam semangat didepan hukum berdasarkan akal sehat  dan kecerdasan fikiran sesuai harkat martabat kemanusiaan.
2. Bahwa setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis, sebagaimana perbuatan tersebut pada poin B huruf (b) angka 1 sampai 3 di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dan dalam waktu dan tempat kejadian yang sama maupun yang berlainan dan berlanjut perbuatan yang satu dengan yang lain serta saling berkaitan satu denngan yang lainnya,  ternyata tidak mengakui dan tidak menghormati serta tidak melindungi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa,Hak kebebasan pribadi,pikiran dan hati nurani, Hak Beragama,Hak untuk tidak diperbudak,Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
3. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan atau perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis, sebagaimana perbuatan tersebut pada poin B huruf (b) angka 4 di atas,dipidana dengan ancaman penjara dan/ atau denda maksimal ditambah 1/3 dari masing masing ancaman pidana maksimalnya juga dengan hukuman tambahan berupa pemulihan hak korban atau restitusi. juga dalam waktu dan tempat kejadian yang sama maupun yang berlainan dan berlanjut perbuatan yang satu dengan yang lain serta saling berkaitan satu dengan yang lainnya,  ternyata tidak mengakui dan tidak menghormati serta tidak melindungi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa,Hak kebebasan pribadi,pikiran dan hati nurani, Hak Beragama,Hak untuk tidak diperbudak,Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
4. Bahwa apabila pelaku tindak pidana tersebut pada poin 1 sampai  dengan poin 3 di atas, adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, maupun untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain bertindak dalam lingkungan korporasi, baik secara sendiri maupun bersama sama, maka penyidikan penuntutan dan pemidanaannya dilakukan terhadap koorporasi dan/ Atau pengurusnya. Sedangkan jika pelaku tindak pidana tersebut adalah korporasi, maka pidana penjara dan denda dijatuhkan terhadap korporasi dengan pemberatan serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukumnya.
D.  Bahwa materi muatan ketentuan pidana terhadap tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, adalah proaktif dalam mengendalikan prilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam hidup dan kehidupan dimuka bumi ini, serta menjadi perekat keberadaan dan kelangsungan fungsi utama lembaga peradilan negara yang jujur dan adil serta obyektif tidak berpihak juga tidak sewenangwenang atau menyalagunakan wewenang maupun mencampur adukkan kewenangan baik oleh warga negara maupun lembaga negara atau pejabat administrasi pemerintahan negara. Oleh karenanya secara umum prinsip penegakan hak asasi manusia di negara kita adalah perlindungan kebebasan  negara yang konsisten dengan nilai nilai yang terkandung dalam Hukum dasar negara kita atau konstitusi negara kesatuan RI.
III. KESIMPULAN
-   Bahwa salah satu instrument hukum dalam upaya pengendalian sosial kemasyarakatan adalah perlindungan dan jaminan penegakan hak asasi manusia Indonesia dengan semangat dan pikiran serta sikap positif atas daya berlaku dan daya mengikatnya Hukum Pidana tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
-      Bahwa semangat dan nilai yang terkandung dalam Hukum dasar negara kita yaitu Pancasila, adalah prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia, sehingga pendidikan kewarga negaraan berperan strategis dalam mengembangkan perlindungan, jaminan pelaksanaan dan penegakan Hak Asasi Manusia, masa  kini dan masa yang akan datang.

Tidak ada komentar: